We're open Closes at 5:00 pm

mbah semar

Praktik Judi Cap Jiki di Ajung Jember Meresahkan Warga, Diduga Beroperasi Bebas Tanpa Penindakan

Jember, Jejak - Indonesia.id || Aktivitas perjudian jenis cap jiki dilaporkan marak terjadi di wilayah Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember. Lokasi yang disebut sebagai “pasar burung” itu disebut-sebut menjadi tempat berlangsungnya praktik judi secara terbuka, bahkan berada tidak jauh dari Kantor Kecamatan Ajung serta berdekatan dengan Koramil 0824/29 Ajung.

Menurut keterangan warga sekitar, praktik perjudian tersebut kerap berlangsung rutin setiap hari Kamis dan terkesan bebas tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama karena aktivitas tersebut dinilai mencolok dan berpotensi memberikan dampak negatif bagi lingkungan, khususnya generasi muda.

“Sudah lama berlangsung, setiap Kamis pasti ramai. Kami heran karena lokasinya dekat dengan kantor pemerintahan, tapi seperti dibiarkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut, mengingat hingga kini belum terlihat adanya upaya penertiban yang signifikan. Mereka berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan praktik perjudian yang jelas melanggar aturan hukum di Indonesia.

Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur bahwa setiap orang yang ikut serta dalam permainan judi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, masyarakat berharap aparat terkait tidak tinggal diam dan segera melakukan penindakan tegas guna menciptakan rasa aman dan ketertiban di wilayah Ajung, Jember. (tim Investigasi)

Marak Judi Sabung Ayam di Tanjungrejo Wuluhan, Warga Resah dan Desak Penindakan Tegas

Jember, Jejak - Indonesia.id || Praktik perjudian sabung ayam dilaporkan marak terjadi di wilayah Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember. Aktivitas yang berlangsung secara terbuka ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama karena diduga telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penindakan yang tegas dari aparat penegak hukum (APH).

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa kegiatan sabung ayam tersebut kerap digelar secara rutin dan menghadirkan banyak orang dari berbagai daerah. Selain dianggap melanggar hukum, aktivitas ini juga dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami sangat resah dengan adanya judi sabung ayam ini. Selain merusak moral, juga dikhawatirkan memicu konflik antar warga. Kami berharap aparat segera turun tangan dan menindak tegas pelaku,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga juga mempertanyakan minimnya tindakan dari pihak berwenang, mengingat praktik perjudian tersebut berlangsung secara terang-terangan.

Mereka berharap tidak ada pembiaran dan meminta agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Secara hukum, praktik perjudian termasuk sabung ayam jelas melanggar ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undan Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.

Selain itu, dalam Pasal 303 bis KUHP juga ditegaskan bahwa setiap orang yang turut serta dalam permainan judi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penertiban terhadap lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam tersebut.

Penindakan yang tegas dinilai penting guna memberikan efek jera serta menjaga kondusivitas lingkungan di wilayah Tanjungrejo dan sekitarnya.

(tim Investigasi)

Diduga Dibekingi Oknum TNI, Judi Cap Jiki di Pasar Hewan Ajung Resahkan Warga

Jember, Jejak - Indonesia.id || Praktik perjudian cap jiki yang diduga berlangsung di kawasan Pasar Hewan Ajung, Kelompangan, Kabupaten Jember, menuai keresahan warga. Aktivitas ilegal tersebut disebut-sebut telah berjalan cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan, terutama setiap hari Sabtu bertepatan dengan jadwal operasional pasar hewan.

Lokasi perjudian ini menjadi sorotan karena berada di titik yang sangat strategis dan sensitif, yakni tepat di sebelah Koramil 0824/29 Ajung serta berdekatan dengan Kantor Kecamatan Ajung. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.

Sejumlah warga mengaku resah dengan keberadaan praktik judi tersebut. Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga dinilai berpotensi merusak moral masyarakat, khususnya generasi muda yang kerap terlihat berada di lokasi.

“Sudah lama berlangsung, tapi seperti tidak tersentuh hukum. Kami heran, lokasinya dekat dengan aparat, tapi tetap saja berjalan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Lebih jauh, beredar dugaan bahwa bandar dari praktik judi cap jiki tersebut merupakan seorang oknum TNI aktif. Meski belum ada konfirmasi resmi terkait hal ini, isu tersebut semakin memperkuat kecurigaan warga akan adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Warga pun mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum (APH) yang dinilai belum menunjukkan tindakan tegas terhadap praktik perjudian tersebut.

Mereka berharap adanya langkah nyata untuk menindak pelaku tanpa pandang bulu.

Secara hukum, praktik perjudian jelas melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, atau turut serta dalam usaha perjudian, dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP, yang mengatur tentang keterlibatan dalam permainan judi dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Dengan adanya dasar hukum yang jelas, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan praktik perjudian tersebut serta mengembalikan rasa aman di lingkungan Pasar Hewan Ajung.

“Kami hanya ingin lingkungan kami bersih dari praktik ilegal seperti ini. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan praktik judi cap jiki tersebut maupun isu keterlibatan oknum aparat. (tim Investigasi)

Ketum PPWI dan Ketua Lidikkrimsus Sulut Minta Propam Mabes Polri Copot Kapolres, Kasat Reskrim dan Kapolsek Mitra Sekaligus Dirkrimsus Polda Sulut! Diduga Lokasi Tambang Milik Kiki Mewo Bebas Beroperasi

Mitra, Jejak - Indonesia.id || Skandal aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri Botanical Garden kini memasuki fase yang lebih memalukan dan mencederai wibawa negara. Penutupan resmi oleh pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum pada November 2025 diduga kuat hanya menjadi sandiwara administratif tanpa dampak nyata di lapangan.

Fakta yang terungkap justru mengarah pada situasi yang lebih mencengangkan. Aktivitas PETI disebut masih berjalan bebas tanpa hambatan, bahkan diduga dilakukan oleh Kiki Mewo alias Kiki tepat di belakang papan larangan resmi yang dipasang pemerintah. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum sekaligus simbol runtuhnya kewibawaan negara di hadapan pelaku ilegal.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, meluapkan kemarahan keras atas situasi tersebut. Ia menilai apa yang terjadi bukan lagi sekadar kelalaian, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran sistematis yang berpotensi melibatkan oknum aparat.

“Jika tambang ilegal bisa beroperasi bebas di belakang papan larangan resmi, maka ini bukan lagi soal lemahnya pengawasan. Ini adalah bentuk pelecehan terhadap hukum yang sangat memalukan. Negara seperti tidak berdaya!” tegasnya dengan nada tinggi.

Wilson juga menyinggung insiden berdarah yang terjadi pada Desember 2025 di lokasi yang sama, yang menelan korban jiwa. Padahal, kawasan tersebut telah dinyatakan ditutup sebelumnya.

“November ditutup, Desember sudah ada korban jiwa. Ini bukti nyata bahwa aktivitas tidak pernah berhenti. Pertanyaannya: siapa yang membiarkan? Ini tidak mungkin terjadi tanpa ‘perlindungan’!” ungkapnya tajam.

Lebih jauh, ia secara terbuka mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk mengambil langkah tegas tanpa kompromi terhadap jajaran yang dinilai gagal menjalankan tugas.

“Copot Kapolsek! Copot Kasat Reskrim! Copot Kapolres Minahasa Tenggara! Bahkan Dirkrimsus Polda Sulut harus dievaluasi dan dicopot! Ini kegagalan serius yang tidak bisa ditoleransi!” serunya.

Sementara itu, Ketua LIDIK KRIMSUS RI Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, turut memperingatkan bahwa praktik seperti ini bertentangan langsung dengan instruksi tegas Prabowo Subianto terkait pemberantasan tambang ilegal.

“Presiden sudah memberikan ultimatum keras tidak boleh ada aparat yang bermain di tambang ilegal. Jika masih terjadi, berarti ada yang berani melawan perintah negara. Ini harus dibersihkan tanpa pandang bulu!” tegasnya.

Kondisi ini menjadi ironi besar dalam penegakan hukum. Ketika simbol larangan hanya menjadi pajangan, sementara praktik ilegal tetap berjalan tanpa hambatan, publik pun mempertanyakan keberanian dan integritas aparat.

Kini, sorotan tajam tertuju pada langkah aparat penegak hukum: apakah akan bertindak tegas memulihkan wibawa negara, atau justru terus membiarkan praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mempermalukan hukum di negeri ini. (Tim)

PCNU Banyuwangi Masa Khidmat 2026–2031 Siap Dilantik 4 April, Ini Susunan Lengkap Pengurusnya

Banyuwangi, Jejak - Inndonesia.id ||  Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Banyuwangi masa khidmat 2026–2031 resmi dilantik pada Sabtu, 4 April 2026 di Ponpes Minhajut Thullab Desa Sumberberas, Muncar. Pelantikan yang dimulai sejak pukul 12.30 WIB ini akan menjadi momentum penting dalam melanjutkan estafet kepemimpinan organisasi keagamaan terbesar di daerah tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor: 87/PB.01/A.II.01.45/99/04/2026, struktur kepengurusan PCNU Banyuwangi telah ditetapkan secara lengkap, mulai dari jajaran Mustasyar, Syuriyah, hingga Tanfidziyah.

Jajaran Mustasyar

Di posisi Mustasyar, tercatat sejumlah ulama sepuh dan tokoh NU Banyuwangi, di antaranya: KH Fathullah Suyuti Thoha, KH Hasan Sonhaji Hamid, KH Hisyam Syafa’at, KH Fadlul Rohman Zaini, KH Zainulloh Marwan, KH Masrukhin Aba Hidayat, KH Ali Makki Zaini, KH Abdullah, H. Habib Abdurrahman, KH Ahmad Siddiq, KH Masykur Ali, dan KH Hasan Thoha.

Jajaran Syuriyah

Rais Syuriyah: KH Fachruddin Mannan

Wakil Rais: KH Abdillah Muhtar, H. Mukhlis Aly, KH Fathurroji, S.Ag., Dr. H. Kholilur Rohman, M.Pd.I., Dr. KH Abdul Kholik Syafaat, M.A., KH Mursyidi, KH Hidayatul Fikri, KH Ahmad Ghozali, KH Ahmad Yamin, Lc., H. Moh. Sauki, KH Fathor Rozi, KH Nasir Bashrawi, S.H., Drs. H. Slamet, M.H.I., KH Lukmanul Hakim, KH Ahmad Hakim Assyafuq, KH Washil Hasan Al Hifdzi, KH Damanhuri, KH Achmad Mistari, KH Masrur Fatah, S.Pd.I., KH Moch. Hasyim A. Zahnan, S.Pd.I., KH Masfu’ Ali, KH Misbah Aziz, KH Fu’ad Ma’mun Mahfud, Utomo Darwis, M.M., Habib Ahmad Uweis Al Haddar, S.Pd.I., serta KH Mukhdor Atim.

Katib: Kiai Ahmad Qosim

Wakil Katib: KH Sholehudin, Moh. Iswandi, KH Mudzakir Salim, M.Pd.I., Moh. Shofiullah, Ahmad Yani, S.Pd.I., Nidhomuddin, Hakam Baihaqi, Anwar Ainun Na’im Hisomudin, Moh. Basthon Kharisma, KH Malik Ibrahim, KH Rohmatulloh, Dr. H. Moh. Ali Mas’ud, M.Pd., Ma’ruf Al Karkhi, dan H. Syamsudin.

A’wan

Jajaran A’wan diisi oleh: KH Moh Syakur, Dr. H. Lukman Hakim, S.Ag., M.HI., KH Syafi’i Musthofa, KH Imam Syafi’i, KH Wafir As’adi, KH Nurhadi, KH Muhammad Faizin, KH Abdul Qodir, H. Sabilur Rosyad, H. Qomarul Huda, H. Mastur, Ir. KH Achmad Wahyudi, KH Muhammad Munir Mahmud, S.Pd., M.Pd., H. Waris, M.Pd., Wahyu Nur Hafifi, serta Drs. H. Moh Fadil Abd. Fattah Hasan.

Jajaran Tanfidziyah

Ketua: H. Achmad Turmudzi

Wakil Ketua: H. Muhammad Riza Aziziy, M.IEB., Drs. H. Guntur, KH Khozin Haris, M.H.I., Ayum Dja’far, S.Sos., Mohammad Iqbal Lutfi Ar, S.E., Muhlisin, S.H., Agus Baihaqi, S.Ag., M.I.Kom., H. Abdillah As’ad, Lc., M.Pd., Drs. H. Herman Suyitno, M.A., H. Fathan Himami Hasan, Moh. Karyono, S.H., Nailil Hufron, Faiz Fadholi, H. Mohammad Arif Fauzi, S.H.I., Drs. H. Arif Rahman Mulyadi, Drs. Ahmad Nuril Falah, M.Si., dan Abdul Aziz, M.H.I.

Sekretaris: H. Moh. Bisri Musthofa, M.Pd.

Wakil Sekretaris: Syamsul Arifin, S.Sos.I., Haikal Kafili, S.H., M.Pd., Moh. Nawawi, S.Pd., M.Pd.I., M. Junaidi, M.Pd.I., Iskandar, S.H.I., Lukman Hadi, S.Pd.I., Saifudin Mahmud, S.T., Budi Kurniawan, A.Md., Fahd Reza Abdullah, Ahmad Badawi, S.H., M.H., dan Ilzam Nuzuli, M.M.

Bendahara: H. Junaedi, S.H., M.M.

Wakil Bendahara: Sugianto, S.Pd., Moh. Basuki Khamid, S.Sos., H. Ahmad Yamin, H. Fauzi, dan H. Ainur Rofiq.

Ketua Tanfidziyah PCNU Banyuwangi, H. Achmad Turmudzi, menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni, melainkan titik awal penguatan organisasi.

“Pelantikan adalah mikot/start kita untuk melakukan konsolidasi organisasi dalam kerangka membangun soliditas pengurus sampai di tingkat paling bawah. Karena dengan soliditas lah organisasi ini lebih bisa maksimal dalam menjalankan program-program organisasi. Harapannya, kehadiran PCNU lebih bisa memberikan manfaat bagi umat di semua bidang,” ujarnya.

Pelantikan kepengurusan ini diharapkan menjadi titik awal konsolidasi organisasi untuk memperkuat peran Nahdlatul Ulama di Banyuwangi dalam bidang keagamaan, sosial, pendidikan, serta menjaga nilai-nilai Islam Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah.

(Tfq)

error: Content is protected !!