Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Daerah

IMG-20260612-WA0004(1)

Pasca Muncul Desakan Pencabutan Perda Janur, Ketua GMBI Banyuwangi Bandik Kuncir Akhirnya Buka Suara: Perlindungan Petani dan Kepastian Hukum Harus Menjadi Prioritas

Banyuwangi || Jejak - Indonesia.id,  Polemik mengenai keberadaan regulasi tata niaga janur di Kabupaten Banyuwangi terus menjadi perhatian publik. Munculnya desakan dari sejumlah pihak agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017 beserta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2022 dicabut, memicu beragam tanggapan dari berbagai elemen masyarakat. Menanggapi dinamika tersebut, Ketua GMBI Banyuwangi, Bandik Kuncir, akhirnya angkat bicara dan menegaskan bahwa setiap kebijakan daerah harus dilihat secara objektif berdasarkan tujuan pembentukannya serta dampaknya terhadap masyarakat, khususnya para petani kelapa sebagai pihak yang selama ini menjadi tulang punggung ketersediaan bahan baku janur.

Menurut Bandik, keberadaan Perda dan Perbup yang mengatur tata kelola perdagangan janur pada dasarnya merupakan instrumen hukum yang dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap petani, menjaga stabilitas ekonomi lokal, serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam daerah dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Oleh karena itu, menurutnya, wacana pencabutan regulasi tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kajian akademik, yuridis, dan sosiologis yang komprehensif.

"Apabila regulasi ini dicabut begitu saja tanpa adanya pengganti yang mampu memberikan perlindungan yang sama atau bahkan lebih baik, maka dikhawatirkan akan menghilangkan instrumen perlindungan yang selama ini dibangun untuk menjaga kepentingan petani kelapa dan masyarakat Banyuwangi secara umum," ujar Bandik. Jum`at (12/6).

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, pembentukan Peraturan Daerah merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan potensi, karakteristik, dan kebutuhan daerah masing-masing. Dengan demikian, keberadaan Perda harus dipandang sebagai produk hukum yang lahir melalui mekanisme konstitusional dan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Bandik menilai bahwa apabila terdapat kekurangan dalam implementasi regulasi, maka langkah yang lebih tepat adalah melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap norma yang dianggap bermasalah, bukan serta-merta menghapus seluruh regulasi yang selama ini menjadi dasar pengaturan tata niaga janur. Menurutnya, evaluasi merupakan bagian dari proses hukum yang sehat dalam negara demokrasi yang menjunjung asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam perspektif hukum, keberadaan regulasi daerah juga harus memperhatikan prinsip perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan petani sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu, perlindungan terhadap petani juga sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mengamanatkan pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan petani dalam menghadapi berbagai risiko usaha, fluktuasi pasar, hingga praktik perdagangan yang berpotensi merugikan mereka.

Menurut Bandik, janur bukan sekadar komoditas ekonomi biasa, melainkan memiliki nilai sosial, budaya, dan ekonomi yang erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat Banyuwangi. Oleh sebab itu, kebijakan yang mengatur tata niaga janur harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan perdagangan, kesejahteraan petani, pelestarian sumber daya kelapa, dan kepentingan masyarakat luas.

GMBI Banyuwangi, kata Bandik, mendukung setiap upaya evaluasi regulasi yang dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap usulan pencabutan Perda maupun Perbup harus didasarkan pada kajian hukum yang kuat, data empiris yang akurat, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk petani, pelaku usaha, akademisi, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah daerah.

"Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan berdampak pada masyarakat kecil. Negara hukum mengajarkan bahwa setiap kebijakan harus berlandaskan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum. Karena itu, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog dan kajian yang objektif demi kepentingan masyarakat Banyuwangi," tegas Bandik.

Dengan terus berkembangnya perdebatan mengenai Perda Janur, masyarakat kini menantikan langkah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan DPRD dalam menyikapi berbagai aspirasi yang muncul. Apakah regulasi tersebut akan dipertahankan, direvisi, atau bahkan dicabut, seluruh prosesnya diharapkan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku serta mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai tujuan utama pembentukan kebijakan daerah.

IMG-20260529-WA0124

Tambah Experience, Wisatawan ke Banyuwangi Disuguhkan Minuman dan Kudapan Lokal

Banyuwangi - pedot.pro || Keelokan alam Banyuwangi menjadi salah satu alasan wisatawan untuk menghabiskan liburannya ke kota berjuluk Sunrise of Java tersebut. Mengapresiasi wisatawan yang telah memilih Banyuwangi sebagai tempat berlibur, Pemkab Banyuwangi secara khusus menyambut wisatawan dengan memberikan minuman dan kudapan saat tiba di stasiun maupun bandara.

Seperti terlihat di Stasiun Banyuwangi Kota, para wisatawan yang datang langsung disambut dengan penari gandrung dan Jebeng Thulik di pintu keluar dengan senyuman yang ramah. Bahkan, di momen spesial ini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Banyuwangi, Suratno secara khusus menyambut dan memasangkan udeng (penutup kepala khas Banyuwangi) kepada salah satu wisatawan yang datang.

Selain udeng, Pemkab Banyuwangi juga memberikan souvenir, minuman hangat dan snack khas Banyuwangi, bagiak.

"Di hari libur long weekend Idul Adha ini, kami sengaja menyambut tamu wisatawan yang akan menikmati libur di Banyuwangi. Kami suguhkan minuman lokal untuk menambah experience mereka. Semoga betah dan selalu milih Banyuwangi untuk jadi tujuan berlibur," jelas Suratno, Jum'at (29/5/2026).

Tidak hanya di Stasiun Kota, namun di Bandara Banyuwangi wisatawan juga disambut dengan hangat sembari disuguhkan kudapan lokal. Sambutan ini dilakukan sebagai apresiasi atas kepada wisatawan yang telah memilih Banyuwangi sebagai tempat berlibur.

Pada Selasa (26/5/2026), Daop 9 Jember mencatat 11.924 keberangkatan penumpang dan 12.869 kedatangan penumpang, menunjukkan antusiasme masyarakat menggunakan kereta api selama periode libur Idul Adha.

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan kereta api tetap menjadi pilihan masyarakat karena menawarkan perjalanan yang aman, nyaman, dan tepat waktu.

“Mobilitas penumpang pada hari H Idul Adha relatif cukup ramai, baik untuk keberangkatan maupun kedatangan. Hal ini menunjukkan kereta api tetap menjadi moda transportasi andalan masyarakat untuk bersilaturahmi maupun berlibur,” ujar Cahyo.

Banyuwangi selalu diserbu wisatawan setiap musim liburan, termasuk libur long weekend seperti kali ini. Sejumlah destinasi andalan Banyuwangi menjadi magnet bagi wisatawan. Di antaranya Gunung Ijen, Air Terjun Jagir, De Djawatan, Pulau Merah, Pantai Mbedil, Bangsring Under Water dan berbagai destinasi menarik lainnya.

Salah satu wisatawan asal Jogjakarta, Wibowo Urip, mengatakan, dirinya memang sengaja datang ke Banyuwangi untuk menikmati libur long weekend.

Selama di Banyuwangi, rencananya dia akan mengunjungi di sejumlah destinasi. Mulai Gunung Ijen, De Djawatan dan Bangsring Underwater. Dia juga ingin menikmati sejumlah kuliner khas Banyuwangi.

"Banyuwangi sangat menarik wisatanya, ini sudah kesekian kalinya saya berlibur di Banyuwangi," ujarnya.

Polish_20251206_110048378

Diduga Beroperasi Tanpa Izin, Tambang Galian C di Desa Gladak, Kecamatan Rogojampi Rugikan Pendapatan Daerah

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id || Lokasi tambang galian C di Kabupaten Banyuwangi diduga beroperasi tanpa mengantongi izin, mengancam Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat. Tambang Galian C Diduga ilegal tersebut berlokasi di Desa Gladak, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi Meski tanpa izin, aktivitas penambangan terus berjalan lancar tanpa ada tindakan dari aparat penegak hukum (APH) maupun pihak terkait. Sabtu (6/11/25).

Dalam pantauan tim investigasi, aktivitas tambang menggunakan alat berat seperti excavator yang merusak lahan sawah dan fasilitas umum. Ironisnya, tidak ada papan nama perusahaan atau tanda tangki solar non-subsidi di lokasi, memperkuat dugaan penggunaan solar subsidi yang seharusnya untuk kebutuhan transportasi masyarakat umum. Selain mengancam PAD, penggunaan solar subsidi yang tidak tepat sasaran ini memperburuk kelangkaan solar di sejumlah SPBU, merugikan masyarakat luas.

Absennya tindakan dari pihak terkait, seperti Polresta Banyuwangi, Dinas Lingkungan Hidup, serta ESDM Provinsi Jatim, menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Hal ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap tambang ilegal yang menggerus potensi pendapatan negara dan mengabaikan dampak lingkungan serta infrastruktur. Seperti diketahui, PAD yang didapat dari pajak dan retribusi daerah merupakan sumber keuangan penting untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik.

Selamet Solichin, yang akrab disapa Mbah Semar dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli, angkat bicara terkait dugaan tambang ilegal yang beroperasi di tiga kecamatan di Kabupaten Banyuwangi. Menurutnya, aktivitas penambangan tanpa izin ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga sangat merugikan masyarakat dan negara.

“Jika benar tambang ini beroperasi tanpa izin, maka ini adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan dan menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Ini jelas merugikan pendapatan daerah yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” tegas Mbah Semar.

Ia juga menyoroti kemungkinan penyalahgunaan solar subsidi dalam aktivitas tambang ilegal tersebut, yang berdampak pada kelangkaan solar bagi masyarakat umum. "Solar subsidi itu untuk masyarakat, bukan untuk menggerakkan tambang yang tidak berizin. Jika ini dibiarkan, maka yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil yang berhak mendapatkan subsidi tersebut," tambahnya.

Mbah Semar meminta pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan dinas pemerintahan, untuk segera bertindak tegas agar potensi kebocoran pendapatan negara dan kerusakan lingkungan bisa segera diatasi.

"Ini adalah ujian bagi integritas dan komitmen kita dalam menegakkan aturan serta melindungi kepentingan masyarakat luas," pungkasnya.

Ketidaktertiban dan pembiaran tambang ilegal di Gladak Banyuwangi tidak hanya memperlihatkan potret lemahnya pengawasan, tetapi juga potensi kebocoran pendapatan daerah yang sangat diperlukan untuk kesejahteraan rakyat.

 

Redaksi: Tim Investigasi

IMG-20251027-WA0252

Dinas PU CKPP Banyuwangi Berinovasi Luncurkan Program Sim LPJU

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id | DINAS Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) juga menggulirkan di bidang penerangan jalan umum (PJU).

Melalui inovasi bertajuk Sistem Informasi Layanan Penerangan Jalan Umum (Sim LPJU), masyarakat bisa berperan aktif melaporkan lampu penerangan jalan yang rusak atau mati sehingga jangkauan pemeliharaan semakin luas dan terkontrol.

Sebagaimana diketahui, kegiatan perbaikan, pemeliharaan, serta pemasangan lampu PJU pada ruas-ruas jalan kabupaten, jalan provinsi, maupun jalan nasional yang berada di wilayah Banyuwangi dilaksanakan oleh Dinas PU CKPP Banyuwangi melalui Bidang Penataan Ruang.

Kegiatan pemeliharaan dan perbaikan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga agar lampu PJU dapat berfungsi dengan baik dan optimal.

Untuk hal tersebut dibentuk tim lapangan yang ditugaskan untuk melakukan pemeliharaan secara berkala.

Aktivitas perbaikan atas lampu PJU yang mati, diupayakan dilakukan dengan segera mengingat kondisi jalan yang gelap dapat menurunkan konsentrasi pengendara dan mengurangi rasa aman dari pengguna jalan.

Berkenaan dengan itu, Dinas PU CKPP menghadirkan inovasi tentang pengaduan permasalahan lampu penerangan jalan umum di Banyuwangi, yaitu Sistem Informasi Layanan Penerangan Jalan Umum (Sim LPJU).

Layanan ini memudahkan masyarakat Banyuwangi melaporkan permasalahan dan penyelesaian serta pemeliharaan dapat segera ditindaklanjuti dengan cepat dan efisien.

Plt Kepala Dinas PU CKPP Suyanto Waspo Tondo Wicaksono sapaan akrabnya Yayan mengatakan, Sim LPJU bertujuan sebagai sarana berbasis digital masyarakat dalam hal pengaduan permasalahan lampu penerangan jalan umum ke Pemkab Banyuwangi.

“Manfaatnya, pemeliharaan lampu PJU di Banyuwangi oleh Dinas PU CKPP semakin luas jangkauannya karena peran masyarakat dalam hal pengaduan sehingga semakin terkontrol dalam pemeliharaan dan perbaikan,” ujar Yayan, Senin (27/10/2025).

Dengan Sim LPJU, kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah semakin tinggi karena percepatan tindak lanjut tentang permasalahan lampu PJU semakin cepat dan optimal. (red)

error: Content is protected !!