We're open Closes at 5:00 pm

mbah semar

Diduga Oknum Ketua RT Dusun VIII Desa Perk.Teluk Panji Terlibat Narkoba: Telah Ditangkap, Kini Kembali Beraktivitas Bebas

Labuhanbatu, Jejak - Indonesia.id || Oknum Ketua RT berinisial SRL di Dusun VIII, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

SRL diamankan oleh petugas Satreskoba Polres Labusel pada 9 Maret 2026. Penangkapan ini sempat menghebohkan warga setempat, mengingat yang bersangkutan merupakan tokoh lingkungan yang seharusnya menjadi panutan di masyarakat.

“Waktu itu sempat ramai, Pak. Kami lihat ada juga barang yang diamankan polisi seperti plastik, mungkin sabu atau apa, kami kurang paham,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya saat dikonfirmasi, Minggu (23/3/2026).

Namun, sekitar lima hari setelah penangkapan, SRL kembali terlihat beraktivitas seperti biasa di tengah masyarakat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan warga terkait proses hukum yang dijalani.

Sejumlah warga mempertanyakan apakah kasus narkotika dapat berujung pada pembebasan dalam waktu singkat, atau apakah terdapat kemungkinan rehabilitasi sebagai alasan dilepaskannya yang bersangkutan.

Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian, khususnya Kasat Narkoba AKP Sahat Marulam Lumban Gaol SH melalui pesan WhatsApp pada Selasa (24/3/2026) pukul 12.02 WIB dengan pesan “Bisa aj bg, klu kluaraga minta rehab jalan bang” beserta dokumentasi terkait terduga, belum mendapatkan tanggapan resmi.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan transparan terkait penanganan kasus ini. Mereka menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang dapat merusak generasi muda, sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tidak tebang pilih.

“Harapan kami, hukum ditegakkan dengan adil seadil-adilnya. Jangan sampai ada kesan hukum dipermainkan, apalagi ini soal narkoba,” tambah warga lainnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan ada kejelasan dari pihak berwenang guna menghindari spekulasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum khususnya di Polres Labusel.(Red)

Diduga Marak Peredaran Okerbaya di Puger, Warga Grenden Kapuran Resah

Jember, Jejak - Indonesia.id || Warga Dusun Grenden Kapuran, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, mengeluhkan maraknya peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang diduga berlangsung secara terbuka di lingkungan mereka. Aktivitas tersebut disebut-sebut telah menimbulkan keresahan, terutama karena dikhawatirkan berdampak pada kalangan remaja.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa peredaran okerbaya diduga melibatkan seorang penjual bernama Samsul.

Mereka menilai aktivitas tersebut berjalan cukup lama tanpa adanya penindakan yang jelas, sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

“Sudah lama berlangsung, tapi seperti tidak tersentuh. Kami khawatir generasi muda jadi korban,” ujar salah satu warga.

Selain itu, beredar dugaan di tengah masyarakat bahwa penjual tersebut memiliki kedekatan atau “atensi” dengan aparat penegak hukum (APH), yang membuat aktivitasnya terkesan bebas dari penindakan.

Namun, hingga kini belum ada konfirmasi resmi terkait dugaan tersebut.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan.

Apabila dalam praktiknya juga terkait dengan narkotika, maka pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam regulasi tersebut, pelaku peredaran gelap narkotika dapat dikenakan Pasal 114 dan/atau Pasal 112, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada jenis dan jumlah barang bukti.

Warga berharap aparat terkait segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai hukum yang berlaku.

Mereka juga meminta adanya pengawasan lebih ketat guna mencegah meluasnya peredaran okerbaya di wilayah tersebut.

“Kami hanya ingin lingkungan kami aman. Jangan sampai anak-anak muda rusak karena ini,” kata warga lainnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan peredaran okerbaya maupun isu kedekatan dengan oknum aparat.

(tim Investigasi)

Dugaan “Main Mata” di Kasus BBM Subsidi Denpasar, Tersangka Disebut Sempat Ditawari “Jalan Damai” Rp600 Juta

Denpasar, Bali, Jejak - Indonesia.id || Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Denpasar menuai sorotan tajam. Bukan hanya soal praktik ilegal distribusi pertalite, tetapi juga muncul kabar dugaan “permainan” di balik proses hukum yang sedang berjalan.

 

Kasus ini bermula dari penangkapan terduga pelaku AL oleh tim buser Polda Bali saat tengah mengisi BBM bersubsidi di sebuah SPBU di kawasan Denpasar. Dari hasil pemeriksaan, AL diketahui bekerja untuk kakak kandungnya, FR, yang diduga menjadi pemasok BBM jenis pertalite ke sejumlah pedagang atau toko kelontong di wilayah kota.

 

Berdasarkan pengembangan kasus, aparat kemudian mengamankan FR dan menetapkannya sebagai tersangka. Sementara AL tidak ditahan dan berstatus tahanan luar.

 

Namun, yang menjadi perhatian serius adalah munculnya informasi dugaan adanya “penawaran jalan belakang” kepada FR. Tersangka disebut-sebut bisa lolos dari jeratan hukum dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp600 juta.

 

Kabar tersebut langsung memicu kecurigaan publik. Jika benar terjadi, praktik ini bukan hanya mencoreng penegakan hukum, tetapi juga mengindikasikan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum.

 

Informasi yang beredar menyebutkan, FR sempat menyatakan kesediaannya memenuhi permintaan tersebut. Namun rencana penyerahan uang itu urung dilakukan setelah isu tersebut terendus media. Hingga kini, FR masih ditahan di Mapolda Bali.

 

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Bali belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

 

Publik kini menunggu langkah tegas dan transparan. Jika benar ada upaya “jual beli perkara”, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan ancaman serius terhadap integritas institusi penegak hukum.

Kasus ini menjadi ujian nyata: apakah hukum akan ditegakkan tanpa kompromi, atau justru kembali tunduk pada praktik transaksional yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

(tim Investigasi)

Jaga Independensi Pers, Dewan Pers Larang Wartawan Meminta THR ke Instansi

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id ||  Jumat (20/3/2026) — Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, Dewan Pers kembali mengeluarkan imbauan tegas yang melarang seluruh wartawan, organisasi wartawan, maupun perusahaan pers untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR), parsel, atau sumbangan dalam bentuk apa pun kepada instansi pemerintah, BUMN, BUMD, maupun pihak swasta.

Langkah ini diambil sebagai komitmen untuk menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme insan pers di Indonesia, serta mencegah potensi pelanggaran etika yang dapat mengarah pada praktik gratifikasi.

Dewan Pers menekankan bahwa pemenuhan hak THR bagi pekerja media adalah tanggung jawab penuh dari perusahaan pers yang mempekerjakan mereka, bukan kewajiban pihak luar atau narasumber. Ketentuan ini sejalan dengan peraturan ketenagakerjaan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Melalui surat edaran resminya, Dewan Pers mengingatkan bahwa praktik meminta-minta sumbangan atau THR kepada narasumber sangat tidak dibenarkan. Hal tersebut dinilai dapat mencederai profesionalitas wartawan dan mengancam objektivitas serta independensi media dalam melakukan pemberitaan.

Sebagai langkah antisipasi pencegahan, Dewan Pers juga mengimbau seluruh pimpinan instansi dan elemen masyarakat untuk tidak melayani permintaan THR yang mengatasnamakan media atau organisasi wartawan.

Apabila terdapat oknum yang mengaku sebagai wartawan lalu meminta THR dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam, pihak instansi diminta untuk bertindak tegas dengan mencatat identitas oknum tersebut dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang atau meneruskannya langsung ke Dewan Pers.

Dengan adanya ketegasan aturan ini, diharapkan iklim kemitraan antara institusi pers dan berbagai instansi mitra kerja dapat terus berjalan secara profesional, proporsional, dan bebas dari konflik kepentingan finansial. (red)

Transformasi Pribadi Menuju Kememangan Yang Hakiki

Kendal,  Jejak - Indonesia.id || Merupakan Tema Khutbah Idul Fitri yang diampaikan oleh Muhammad Isa Anshory, M.Ag, anggota Majelis tabligh Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, dalam khutbah Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan oleh PCM Muhammadiyah Kendal di Halaman Stadion Utama Kebondalem Kendal, dalam rangkaian pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026 yang dilaksanakan pada Jumat (20/03).

Kegiatan dihadiri oleh ribuan warga Muhammadiyah yang memadati halaman Stadion Utama Kebondalem Kendal, dimana dalam kesempatan kali ini, bertindak sebagai Imam, Istiyoso Priyo Hutomo, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kendal Batang (UMKABA), mahasiswa asal Kecamatan Plantungan – Kendal.

Dalam khubah Idul Fitri, Isa Anshory mengingatkan tentang hakekat kemenangan dalam Ramadhan, dimana seharusnya meliputi Tiga hal yakni tazakka (menyucikan diri), wadzakara (mengingat Allah), fasalla (menegakkan shalat). Lebih dalam, Isa Anshory menerangkan bahwa mensucikan diri meliputi mensucikan hari dari segala bentuk kesyirikan dan melaksanakan segala amalan dengan ikhlas serta mensucikan harta dari hal yang bukan haknya. Ramadhan seharusnya menumbuhkembangkan perasaan bahwa puasa kita diawasi oleh Allah dan seharusnya hal tersebut terus tertanam dalam diri setelah Ramadhan bahwa setiap perilaku kita sekecil apapun tidak bisa lepas dari pengawasan Allah.

Tidak hanya kebersihan diri, namun membersihkan harta dari yang bukan haknya juga sangat penting. Harus diingat bahwa harta kita yang sesungguhnya adalah yang kita zakatkan, shodaqoh dan infakkan sesuai dengan tuntunan agama. Melakukan hal tersebut bukan sesuatu yang mudah, karena ada kecendrungan kita akan merasa bahwa harta yang kita miliki adalah milik kita, bukan titipan dari Allah. Perlu membiasakan diri dan ini membutuhkan proses pembelajaran yang panjang.

Yang kedua adalah selalu mengingat Allah dengan membiasakan zikir dan membaca Al Quran sedangkan yang ketiga adalah dengan menjaga Shalat. Isa Anshory mengakhiri khutbahnya dengan menyampaikan pengingat terkait shalat bahwa shalat itu bukan part time, bukan juga sometime apalagi no time, harus full time karena mati itu any time.(M)

error: Content is protected !!