Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Hukum Dan Kriminal

Komitmen Keras Polsek Dolok Silau Selamatkan Generasi Muda, Tangkap Pengedar Sabu di Tanah Batak

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Polsek Dolok Silau Polres Simalungun kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba sebagai bentuk nyata upaya menyelamatkan anak bangsa dari bahaya darurat narkotika. Kali ini, jajaran kepolisian sektor berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga merupakan pengedar narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolsek Dolok Silau, AKP M. Nasir Daulay, S.H., saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekira pukul 11.39 WIB, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, sekaligus bukti bahwa Polres Simalungun Polda Sumatera Utara hadir secara berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat.

"Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk menyelamatkan anak bangsa dari darurat narkoba, sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Dolok Silau," ujar AKP M. Nasir Daulay mengawali penjelasannya.

Peristiwa penangkapan tersebut terjadi pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekira pukul 20.00 WIB, di Jalan Masuk Perladangan depan Gereja GKII, Nagori Peresmian, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Awalnya, Kapolsek Dolok Silau menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual-beli narkoba yang sedang berlangsung di lokasi tersebut.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat transaksi jual-beli narkoba di jalan masuk perladangan depan gereja GKII, dan diinformasikan bahwa jaringan peredaran sabu di wilayah Panribuan Jahean sudah menjamur dan merajalela," ucap Kapolsek Dolok Silau menceritakan awal mula penyelidikan.

Mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Dolok Silau tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan cepat. Ia memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendrawan Sembiring dan Kanit Intel IPTU Erdo Purba, S.H., beserta anggota Polsek Dolok Silau untuk bekerja sama melakukan penyelidikan ke lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba tersebut.

"Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intel bersama anggota untuk melakukan penyelidikan dan mengamankan lokasi tersebut," ungkap AKP M. Nasir Daulay menjelaskan tindakan yang segera diambil.

Sekira pukul 21.00 WIB, tim Polsek Dolok Silau bersama Gamot (kepala desa) setempat tiba di lokasi yang dituju. Sesampainya di tempat, tim melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berjalan kaki. Saat akan dilakukan interogasi terhadap laki-laki tersebut, terjadi aksi mencurigakan yang langsung menjadi perhatian petugas.

"Pada saat akan dilakukan interogasi, laki-laki tersebut tiba-tiba membuang sesuatu dari tangannya, dan saat diminta mengambil benda yang dibuang itu, kami curigai merupakan narkotika jenis sabu," ungkap AKP M. Nasir Daulay menjelaskan momen penangkapan.

Setelah ditanya, laki-laki tersebut mengaku bernama Nursyahputra Torong alias Karnas (41), seorang petani warga Jalan Gereja GKPS Saran Padang, Kecamatan Dolok Silau. Ia mengakui bahwa dirinya membuang dua bungkus plastik klip kecil bening yang berisi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tambahan, di antaranya satu buah mancis warna hijau, satu unit ponsel merek Samsung warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp55.000 yang diduga hasil penjualan narkoba. Dalam penggeledahan tambahan juga ditemukan satu buah kaca pirex berisi sisa narkotika jenis sabu.

"Total barang bukti yang diamankan mencakup dua plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,91 gram, satu unit HP Samsung, mancis hijau, dan uang sebesar Rp55.000," terang Kapolsek Dolok Silau.

Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan terkait jaringan peredaran narkoba di atasnya.

Kapolsek Dolok Silau menegaskan bahwa jajaran Polsek Dolok Silau telah berkomitmen penuh untuk mendukung penekanan Kapolres Simalungun dalam memberantas narkoba tanpa kompromi. Dengan semangat yang membara, Polsek akan terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

"Jajaran kami berkomitmen mendukung penekanan Kapolres Simalungun untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, dan akan terus memberantas sampai ke akar-akarnya," pungkas AKP M. Nasir Daulay, S.H., menutup penjelasannya.

Digerebek Tengah Malam, Polres Karo Temukan Ganja Hampir 108 Gram di Rumah Buruh Bangunan

KARO || Jejak-indonesia.id - Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Karo kembali membuahkan hasil. Seorang buruh bangunan berinisial D.G. (30) diamankan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo setelah polisi menemukan sejumlah paket diduga ganja siap edar dengan total berat hampir 108 gram netto dalam penggerebekan sebuah rumah di Gang Aditia, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu(12/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB. Personel Satresnarkoba yang melakukan penyelidikan langsung bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Perumahan Rakyat Gang Aditia setelah memperoleh informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H, menjelaskan, saat penggerebekan petugas mengamankan seorang pria dewasa yang kemudian mengaku bernama D.G. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan seluruh bagian rumah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis ganja.

Dari ruang tamu, petugas menemukan satu bungkus kertas coklat berisi ganja kering seberat netto 12,26 gram yang disimpan dalam plastik assoy warna biru. Penggeledahan kemudian berlanjut ke kamar rumah tersebut.

Di dalam lemari pakaian, polisi menemukan satu bungkus kertas coklat berisi ganja seberat 41,44 gram, satu plastik assoy merah berisi ganja seberat 40,70 gram, serta lima bungkus kecil kertas coklat berisi ganja dengan total berat 5,49 gram. Selain itu, di atas lemari piring ruang dapur ditemukan lagi satu bungkus ganja seberat 8,11 gram.

Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi narkotika, yakni lima lembar kertas coklat, satu tas ransel hitam, satu timbangan warna oranye, satu gunting, satu hekter, dan satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna abu-abu.

AKP Joni menyebutkan, keseluruhan barang bukti diduga ganja yang berhasil diamankan mencapai sekitar 108 gram netto. Temuan timbangan dan alat pengemasan menjadi salah satu petunjuk yang sedang didalami penyidik terkait dugaan peredaran narkotika.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Joni.

Saat ini penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Karo menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo. Polisi juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

Motor Hilang dari Kandang Lembu, Pria di Tanjung Morawa Diamankan Polisi

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Sebuah sepeda motor Honda Supra X 125 dilaporkan hilang dari dalam kandang lembu milik warga di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Polisi kemudian mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Pria berinisial I alias R (37) diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Saat itu, korban berinisial M (59) memarkirkan sepeda motornya di dalam kandang lembu miliknya. Pagar kandang tersebut dalam kondisi terkunci menggunakan gembok.

Ketika korban meminta saksi berinisial ES, yang merupakan anak korban, untuk mengambil seng bekas dari dalam kandang, sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak berada di tempatnya.

ES kemudian menghubungi korban dan memberitahukan bahwa sepeda motor telah hilang. Selain itu, pintu pagar kandang yang terbuat dari kayu ditemukan dalam kondisi telah dirusak.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Tanjung Morawa guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, personel mendapat informasi bahwa I alias R terlihat sedang melintas di Jalan Pendidikan, Dusun X Pondok Poll, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa.

Personel Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Hotman Barus, S.H., kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan I alias R.

Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi, I alias R mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor tersebut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa eks BPKB sepeda motor tersebut.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, S.H., M.H., membenarkan adanya pengamanan seorang terduga pelaku dalam perkara tersebut.

“Terduga pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta melengkapi alat bukti dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKP Jonni.

Saat ini, I alias R masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa. Penyidik selanjutnya melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Polres Batu Bara Ungkap Peredaran Ketamin, Hampir 1 Kilogram Barang Bukti Diamankan

BATU BARA || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis ketamin di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MF (29), warga Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

MF diamankan pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Dusun Merdeka, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan aksara Cina dengan merek Tie Guan Yin yang berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram. Polisi juga mengamankan satu buah tas sandang berwarna hitam.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi obat terlarang di sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel di Dusun Merdeka, Desa Lalang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat berada di tempat kejadian, petugas melihat dua orang laki-laki berada di teras rumah. Salah seorang di antaranya terlihat membawa tas sandang berwarna hitam.

Ketika petugas melakukan penangkapan, pria tersebut sempat berupaya melarikan diri dan meletakkan tas yang dibawanya di atas sekat pembatas antara rumah dan bengkel. Namun, petugas berhasil mengamankannya di depan pintu rumah.

Setelah tas diperiksa, petugas menemukan satu bungkus plastik teh warna hijau merek Tie Guan Yin yang berisi ketamin dengan berat bruto 977 gram.

Dalam proses pengamanan, sempat terjadi perlawanan dari pihak keluarga tersangka. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan MF beserta barang bukti dan membawanya ke Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, MF diproses berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 Ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut. Sementara itu, barang bukti ketamin akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumut bersama seluruh satuan kewilayahan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya.

Menurutnya, pengungkapan kasus di Batu Bara tersebut menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran obat terlarang.

“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ferry.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras di lingkungan sekitarnya.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Pengembangan terhadap perkara ini masih dilakukan guna mengungkap asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Berawal dari Informasi Warga, Polisi Langkat Ungkap 11 Batang Ganja di Perladangan

LANGKAT || Jejak-indonesia.id – Informasi dari masyarakat kembali menjadi pintu masuk bagi kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di Kabupaten Langkat. Polda Sumut melalui Polsek Kuala mengamankan 11 batang tanaman yang diduga ganja dari area perladangan di Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Senin (10/8/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya tanaman diduga ganja tumbuh di salah satu area perladangan di Desa Garunggang. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Kuala kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.

Kapolsek Kuala AKP Syamsul Bahri mengatakan, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima sebelum melakukan tindakan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial SH (35), warga Desa Garunggang, Kecamatan Kuala. Petugas juga menemukan dan mengamankan 11 batang tanaman yang diduga ganja dan masih tumbuh di area perladangan yang diduga berkaitan dengan SH.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, SH mengakui menanam tanaman tersebut di area perladangannya. Ia juga mengaku masih menyimpan daun ganja kering di dalam sebuah goni plastik yang berada di sebuah gubuk.

Petugas kemudian mengamankan SH beserta barang bukti ke Polsek Kuala untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Langkat guna menjalani proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Langkat AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., melalui PS Kasi Humas IPTU M.R. Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujar IPTU M.R. Siregar.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari kepedulian masyarakat yang berani menyampaikan informasi kepada kepolisian.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Langkat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menciptakan situasi keamanan yang kondusif di tengah masyarakat.

Langkah tersebut sejalan dengan program Polisi Langkat Garuda Ksatria, dengan semangat “Satu Langkah, Satu Hati untuk Langkat yang Aman dan Damai.”

error: Content is protected !!