Berkedok Debt Collector, Dua Pria Diduga Rampas Vespa Rp53 Juta di Denpasar, Resmob Polda Bali Bekuk Pelaku
DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Modus kejahatan dengan mengatasnamakan debt collector kembali menjadi perhatian. Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali berhasil mengungkap dugaan pencurian kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura sebagai petugas penagihan pembiayaan. Dua pria berinisial LAN (23) dan FC (23) akhirnya dibekuk polisi setelah diduga membawa kabur sebuah Piaggio Vespa Sprint 150 I-GET senilai sekitar Rp53 juta.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, kedua terduga pelaku diamankan Tim Resmob pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi di area parkir sebuah kos di Jalan Pemogan Mutiara Indah II, Raya Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Saat kejadian, korban berinisial NLSD, perempuan berusia 19 tahun, tengah menggunakan sepeda motor Piaggio Vespa Sprint 150 I-GET warna hitam tahun 2019 milik kakak iparnya.
Ketika korban hendak keluar dari kos, dua laki-laki yang tidak dikenal tiba-tiba mendatanginya. Keduanya mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan dan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut memiliki tunggakan sehingga harus ditarik.
Untuk meyakinkan korban, pelaku disebut memperlihatkan sejumlah data melalui telepon genggam.
Situasi tersebut membuat korban ketakutan. Korban kemudian berusaha menghubungi kakaknya, INA, untuk memastikan persoalan kendaraan tersebut.
Namun, menurut keterangan kepolisian, salah seorang pelaku justru mengatakan, “Tidak usah, biar saya yang cari ke tempat kerja,” kemudian menutup telepon.
Aksi kedua pria itu diduga tidak berhenti sebatas meminta kendaraan. Polisi menyebut pelaku kemudian menarik tangan dan tas korban serta mengambil paksa kunci kendaraan dan STNK yang berada di dalam tas.
Setelah menguasai kunci dan dokumen kendaraan, kedua pelaku membawa pergi Vespa tersebut.
Finance Tegaskan Tak Ada Surat Penarikan
Merasa ada kejanggalan, korban bersama keluarganya kemudian mendatangi kantor perusahaan pembiayaan di Jalan A. Yani Utara No. 141 untuk mengecek kebenaran klaim kedua pria tersebut.
Hasil pengecekan justru menguatkan dugaan bahwa korban telah menjadi sasaran tindak pidana.
Menurut keterangan kepolisian, pihak perusahaan pembiayaan menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat penarikan terhadap kendaraan tersebut.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp53 juta kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polda Bali. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/582/VII/2026/SPKT/POLDA BALI.
Laporan itu menjadi pintu masuk bagi Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk memburu para terduga pelaku.
Pada 3 Juli 2026, Tim Resmob melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus memulai rangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat.
Penyelidikan kemudian menemukan titik terang. Pada 6 Agustus 2026, polisi memperoleh nomor telepon yang diduga digunakan salah seorang pelaku.
Tim kemudian bergerak melakukan pelacakan.
Pelaku Pertama Dibekuk di Kos, Polisi Kejar Pelaku Kedua ke Karangasem
Upaya pengejaran membuahkan hasil pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Tim Resmob Polda Bali terlebih dahulu mengamankan LAN (23) di kamar kosnya di kawasan Jalan Jepun, Denpasar.
Polisi kemudian melakukan interogasi awal terhadap LAN. Dari pemeriksaan tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pria lain yang diduga terlibat, yakni FC (23).
Tak ingin kehilangan jejak, Tim Resmob langsung bergerak melakukan pengejaran.
FC akhirnya berhasil diamankan di depan sebuah SPBU di Jalan Raya Ulakan, Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem.
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Bali, kedua pria tersebut mengakui telah mengambil sepeda motor Vespa milik korban di lokasi kejadian.
Namun, temuan polisi tidak berhenti pada kendaraan korban.
Enam Motor Diamankan, Polisi Dalami Kemungkinan Kasus Lain
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali turut mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor berbagai merek serta telepon genggam.
Temuan sejumlah kendaraan tersebut menjadi bagian yang perlu didalami penyidik untuk memastikan asal-usul dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Apakah seluruh kendaraan tersebut berkaitan dengan aksi serupa atau memiliki asal-usul lain akan menjadi bagian dari proses penyidikan kepolisian.
Saat ini, LAN dan FC bersama barang bukti telah diamankan di Mako Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan serta mendalami perkara untuk mengungkap secara tuntas rangkaian peristiwa tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan kepada masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan hanya karena didatangi seseorang yang mengaku sebagai debt collector.
Polda Bali Ingatkan Masyarakat Jangan Takut Cek Identitas Debt Collector
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan apabila didatangi orang yang mengaku sebagai debt collector atau petugas penagihan kendaraan.
Masyarakat berhak memastikan identitas dan legalitas petugas yang datang serta dokumen yang menjadi dasar tindakan terhadap kendaraan.
Menurut imbauan kepolisian, proses penarikan kendaraan harus dilengkapi surat tugas resmi, surat kuasa dan identitas petugas. Tindakan tersebut juga tidak dibenarkan dilakukan menggunakan kekerasan maupun ancaman.
Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung panik ketika seseorang datang membawa klaim adanya tunggakan pembiayaan. Identitas petugas dan dokumen yang dibawa harus diperiksa, kemudian dikonfirmasi langsung kepada perusahaan pembiayaan terkait.
Kasus di Pemogan menjadi contoh bagaimana modus mengaku sebagai debt collector dapat digunakan untuk membuat korban takut dan menyerahkan kendaraannya.
Lebih serius lagi, dalam perkara ini polisi menyebut korban bukan sekadar diminta menyerahkan kendaraan. Pelaku diduga menarik tangan dan tas korban, mengambil paksa kunci serta STNK, kemudian membawa Vespa tersebut pergi.
Polda Bali meminta masyarakat yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa untuk segera mendatangi kantor kepolisian terdekat atau menghubungi Call Center Polri 110.
Keberhasilan Tim Resmob membekuk dua terduga pelaku sekaligus mengamankan enam kendaraan kini membuka ruang penyidikan lebih luas. Polisi masih harus menelusuri asal-usul kendaraan yang diamankan dan memastikan apakah kasus di Pemogan merupakan aksi tunggal atau terdapat peristiwa lain yang berkaitan.
Penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang modus, peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya korban lainnya.
