Opening soon Opens today at 9:00 am

Pelarian Pelaku Penggelapan Mobil Rental Jenggawah Berakhir di Banjarmasin, Buron Hampir Dua Bulan Dibekuk Polisi

IMG-20260810-WA0063

JEMBER || Jejak-indonesia.id — Pelarian seorang pria berinisial SF (49), warga Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, yang diduga terlibat kasus penggelapan mobil rental akhirnya berakhir.

SF berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Jenggawah dengan dukungan Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Selatan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, Minggu dini hari, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WITA.

Kasus tersebut bermula pada Rabu, 10 Juni 2026, ketika SF menghubungi Maulidah (32), pemilik usaha rental mobil asal Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah.

Selanjutnya, pada Jumat, 12 Juni 2026, SF datang ke rumah korban untuk menyewa satu unit Daihatsu Xenia selama satu hari dengan tarif sewa Rp300 ribu. Dalam proses penyewaan, pelaku juga mengisi formulir sesuai prosedur yang berlaku.

Namun, hingga batas waktu pengembalian pada 13 Juni 2026, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Merasa curiga, korban kemudian melakukan pelacakan menggunakan GPS yang terpasang pada kendaraan. Dari hasil pelacakan, posisi mobil diketahui berada di wilayah Mumbulsari.

Saat didatangi, kendaraan tersebut ternyata berada dalam penguasaan seseorang berinisial H. Kepada korban, H mengaku menerima mobil tersebut dari SF sebagai barang gadai senilai Rp20 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp210 juta dan kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polsek Jenggawah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak keberadaan SF.

Setelah melalui proses penyelidikan, keberadaan pelaku akhirnya diketahui berada di wilayah Kalimantan Selatan. Polsek Jenggawah kemudian berkoordinasi dengan Subdit 3 Jatanras Polda Kalsel untuk melakukan penangkapan.

Hasilnya, SF berhasil diamankan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Kabupaten Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Jenggawah IPTU Andi Ferry Christian, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan Subdit 3 Jatanras Polda Kalimantan Selatan. Saat ini tersangka telah dibawa ke Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Andi Ferry Christian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan satu unit Daihatsu Xenia yang sebelumnya diduga digadaikan oleh pelaku sebagai barang bukti.

Atas dugaan perbuatannya, SF dijerat dengan Pasal 492 subsider Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha rental kendaraan, agar meningkatkan kewaspadaan dalam proses penyewaan, termasuk melakukan verifikasi identitas dan memastikan administrasi kendaraan secara lengkap.

Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan kendaraan rental maupun kejadian serupa di kemudian hari.

(AR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!