We're open Closes at 5:00 pm

mbah semar

Marak Judi Cap Jiki di Tegalsari Ambulu Saat Ramadhan, Warga Resah dan Minta Penindakan Tegas

Jember, Jejak - Indonesia.id ||  Maraknya praktik perjudian jenis cap jiki di wilayah Tegalsari, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, menuai keresahan warga, terlebih aktivitas tersebut berlangsung di tengah bulan suci Ramadhan.

Sejumlah warga mengungkapkan bahwa praktik judi tradisional tersebut digelar secara terbuka dan cenderung tanpa rasa takut.

Aktivitas perjudian bahkan disebut berlangsung hampir setiap hari, mulai sore hingga malam hari, saat masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa dan kegiatan keagamaan lainnya.

“Sudah lama sebenarnya, tapi sekarang semakin ramai. Ironisnya ini terjadi saat bulan puasa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Cap jiki sendiri merupakan bentuk perjudian dengan menggunakan media gambar atau simbol tertentu, di mana pemain memasang taruhan dengan harapan menebak hasil yang akan keluar. Meski tergolong perjudian konvensional, praktik ini tetap melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat.

Warga menilai keberadaan aktivitas tersebut tidak hanya merusak nilai-nilai religius yang dijunjung tinggi selama Ramadhan, tetapi juga dikhawatirkan memicu gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan. Terlebih, lokasi perjudian disebut berada tidak jauh dari permukiman warga, sehingga aktivitasnya mudah diketahui publik.

“Kami berharap ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Jangan sampai ini terus dibiarkan dan malah menjadi kebiasaan,” tambah warga lainnya.

Secara hukum, praktik perjudian di Indonesia telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303, yang menyatakan bahwa setiap bentuk perjudian dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelaku maupun penyelenggaranya.

Hingga kini, warga berharap adanya langkah konkret dari pihak berwenang untuk menertibkan aktivitas tersebut, terutama di bulan suci yang seharusnya menjadi momentum peningkatan ibadah dan ketenangan sosial di tengah masyarakat. (tim Investigasi)

Harimau Blambangan, Yunus Wahyudi : “Silaturahmi dan Solidaritas” di Kopdar Yakuza Maneges Banyuwangi dan Komunitas Pejuang Jalanan (KPJ)

Banyuwangi, Jejak - Indonesia.id ||  Yakuza Maneges Banyuwangi menggelar kegiatan kopdar (kopi darat) di Three Coff, Jl. Kepiting No. 90XX, Tukangkayu, Banyuwangi. Kegiatan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan solidaritas antar anggota Yakuza Maneges."Selasa,(17/3/26)

Yakuza Maneges sendiri didirikan oleh salah satu ulama "Gus Thuba Topo Broto" Guru Jalanan dari Ketua Yakuza Maneges Banyuwangi Jalanan "Yunus Wahyudi" Harimau Blambangan cucu Ulama Besar Gus Mik 

Kopdar yang dihadiri oleh Ketua Yakuza Maneges Banyuwangi Yunus Wahyudi (Harimau Blambangangan) , pengurus dan puluhan anggota Yakuza Maneges dan Komunitas Pejuang Jalanan (KPJ), acara ini diisi dengan berbagai kegiatan, seperti diskusi tentang kegiatan komunitas, berbagi pengalaman, dan juga kegiatan sosial, serta dilengkapi dengan suasana musik,

Menurut Ketua Yakuza Maneges Banyuwangi, mengatakan “Kegiatan kopdar ini sangat penting untuk mempererat hubungan antar anggota dan meningkatkan solidaritas dalam Organisasi,” ujar Yunus

Three Coff, dipilih sebagai lokasi kopdar karena lokasi yang nyaman dan suasana yang santai. Yunus menambahkan, “Lokasi ini sangat cocok untuk kegiatan kopdar, karena kita bisa menikmati suasana kekeluargaan sambil berbincang-bincang dengan anggota lainnya,” tambahnya.

Yunus menjelaskan, “Sambung rasa dan silaturahmi memang sangat penting dalam mempererat solidaritas antar anggota Organisasi, termasuk Yakuza Maneges Banyuwangi. Dengan kegiatan seperti kopdar, anggota dapat berbagi pengalaman, bertukar pikiran, dan memperkuat hubungan satu sama lain. Semoga Yakuza Maneges Banyuwangi terus menjadi Organisasi yang solid dan harmonis,” jelas Yunus

Yakuza Maneges sendiri merupakan organisasi masyarakat yang aktif dalam berbagai kegiatan, kopdar, maupun kegiatan sosial lainnya. Dengan kegiatan kopdar ini, diharapkan anggota organisasi dapat semakin solid dan harmonis.

Pentingnya silaturahmi dan solidaritas dalam Organisasi Yakuza Maneges melalui kegiatan kopdar di Three Coff. (red)

 

Penjualan Okerbaya Bebas di Kemuningsari, Diduga milik inisial L, Warga Resah di Bulan Ramadhan

Jember, Jejak - Indonesia.id ||  Aktivitas penjualan dan pengedaran obat keras berbahaya (okerbaya) secara bebas dilaporkan terjadi di wilayah Desa Kemuningsari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Praktik tersebut disebut berlangsung secara terbuka dan diduga belum tersentuh penindakan aparat penegak hukum (APH), sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih di bulan suci Ramadhan.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga setempat menyebutkan bahwa okerbaya diperjualbelikan secara terang-terangan di sebuah lokasi di desa tersebut. Aktivitas penjualan bahkan disebut berlangsung hampir setiap hari, sehingga memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi merusak generasi muda.

Warga mengaku heran karena aktivitas tersebut terkesan berjalan aman tanpa adanya tindakan tegas dari aparat. Bahkan, beredar dugaan di tengah masyarakat bahwa praktik penjualan okerbaya tersebut mendapat perlindungan dari oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat, sehingga membuat para penjual berani beroperasi secara terbuka.

“Kami sangat resah. Ini bulan puasa, harusnya suasana lebih kondusif dan anak-anak muda diarahkan pada kegiatan positif, bukan malah dibiarkan ada peredaran obat keras seperti ini,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Peredaran obat keras berbahaya tanpa izin sebenarnya merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 196, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain itu, Pasal 197 UU Kesehatan juga menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, segera turun tangan melakukan penyelidikan serta penindakan tegas terhadap praktik peredaran okerbaya di wilayah Kemuningsari tersebut. Warga juga meminta agar jika memang terdapat keterlibatan oknum yang membekingi aktivitas ilegal itu, agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Langkah tegas dinilai penting untuk menjaga ketertiban lingkungan sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras, terlebih di tengah momentum bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi waktu untuk memperkuat nilai-nilai moral dan sosial di tengah masyarakat.

(tim Investigasi)

Diduga Kebal Hukum, Judi “Cap Jiki” milik Oknum TNI Beroperasi Tiap Malam di Kaliwining Rambipuji Saat Bulan Ramadhan

Jember, Jejak - Indonesia.id ||  Di tengah suasana bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah yang seharusnya diisi dengan kegiatan ibadah dan menjaga ketertiban lingkungan, aktivitas perjudian jenis cap jiki justru diduga masih berlangsung bebas di wilayah Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik perjudian tersebut beroperasi hampir setiap malam selama bulan puasa.

Aktivitas itu disebut berlangsung di sebuah lokasi yang berada tepat di depan Mapolsek Rambipuji, sehingga memunculkan tanda tanya di kalangan masyarakat terkait pengawasan aparat terhadap kegiatan yang jelas melanggar hukum tersebut.

Sejumlah warga mengaku resah dengan adanya aktivitas perjudian yang dinilai mencoreng suasana Ramadhan. Terlebih, kegiatan tersebut kerap berlangsung hingga larut malam saat sebagian masyarakat tengah menjalankan ibadah di bulan suci.

“Setiap malam masih ada aktivitas judi. Padahal ini bulan puasa, seharusnya kegiatan seperti itu tidak ada. Warga sebenarnya sudah lama merasa resah,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Lebih jauh, beredar pula dugaan di masyarakat bahwa bandar atau pengelola perjudian cap jiki tersebut merupakan seorang oknum anggota TNI. Dugaan itu memunculkan spekulasi adanya pembiaran karena diduga memiliki atensi atau perlindungan dari pihak tertentu sehingga aktivitas tersebut tetap berjalan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.

Secara hukum, praktik perjudian dilarang keras di Indonesia. Hal ini diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda.

Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas perjudian tersebut, apalagi kegiatan itu berlangsung secara terbuka di tengah masyarakat dan di saat umat Muslim tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.

(tim Investigasi)

Penjualan Okerbaya dan Miras Diduga Bebas Beroperasi di Kaliwining Rambipuji, Warga Resah di Bulan Puasa

Jember, Jejak-indonesia.id || Aktivitas penjualan dan pengedaran obat keras berbahaya (okerbaya) diduga berlangsung secara bebas di wilayah Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, pada bulan suci Ramadan. Penjualan tersebut disebut-sebut beroperasi di sebuah rumah milik seorang perempuan bernama Leni yang berada di tepi jalan provinsi, tidak jauh dari kantor Polsek Rambipuji.

Berdasarkan keterangan warga setempat, lokasi tersebut diduga telah lama menjadi tempat transaksi okerbaya.

Bahkan, selain obat keras berbahaya, di tempat yang sama juga disebut menjual minuman keras tradisional jenis arak. Aktivitas penjualan disebut berlangsung hingga malam hari.

Seorang Ketua RT setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan aktivitas tersebut telah menimbulkan keresahan di lingkungan warga, terlebih karena terjadi pada bulan Ramadan yang seharusnya dihormati dengan menjaga ketertiban dan norma sosial.

“Warga sebenarnya sudah beberapa kali menegur, bahkan mengingatkan agar tidak berjualan obat-obatan dan minuman keras di lingkungan sini. Tapi sampai sekarang tetap saja beroperasi,” ujar Ketua RT tersebut.

Warga menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas tersebut karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum setempat. Padahal lokasi penjualan disebut berada di pinggir jalan provinsi dan relatif dekat dengan kantor kepolisian sektor setempat.

Situasi ini membuat masyarakat semakin resah karena aktivitas jual beli tersebut kerap didatangi sejumlah orang, terutama pada malam hari. Warga khawatir peredaran okerbaya dan minuman keras dapat memicu gangguan keamanan serta berdampak buruk terhadap generasi muda di lingkungan sekitar.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta berbagai regulasi terkait pengawasan obat-obatan. Sementara penjualan minuman keras tanpa izin juga dapat dikenai sanksi sesuai peraturan daerah maupun ketentuan pidana yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta pemerintah setempat dapat segera melakukan penertiban dan mengambil langkah tegas agar peredaran okerbaya dan minuman keras di wilayah tersebut tidak semakin meluas, terlebih di tengah suasana bulan suci Ramadan.

(tim Investigasi)

error: Content is protected !!