Komisi I DPRD Pasuruan Sidak Sengketa Lahan di Cukurguling, Aliansi Poros Tengah Memberikan Apresiasi: Penelusuran Riwayat Tanah Jadi Kunci Utama

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Aliansi Poros Tengah memberikan apresiasi tinggi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan atas respons cepat menindaklanjuti aspirasi warga terkait sengketa lahan yang telah berlangsung lama di Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang. Tanggapan itu diwujudkan melalui inspeksi lapangan yang melibatkan seluruh unsur terkait, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan dipimpin Sekretaris dan Wakil Ketua Komisi I DPRD, didampingi Kepala Desa Cukurguling, Kanit Intel Polsek Lumbang, serta warga yang didampingi Aliansi Poros Tengah. Hadir langsung mengawal pertemuan adalah tokoh aliansi: Saiful Arif, Yudi Buleng, dan Edi Ambon. Mereka menilai kehadiran legislatif di lokasi menjadi bukti keseriusan menangani persoalan agraria yang mendesak diselesaikan.

Dalam pertemuan, Komisi I menegaskan bahwa penyelesaian sengketa tidak bisa dilakukan secara instan. “Semua harus dimulai dari riwayat tanah yang jelas. Jika ada dugaan kesalahan perjanjian atau penetapan persil, harus ditelusuri lewat mekanisme hukum yang berlaku,” tegas perwakilan komisi.

DPRD mendorong keluarga yang bersengketa segera mengajukan surat resmi ke Pemerintah Desa untuk memulai penelusuran dokumen. Penyelesaian wajib ditempuh terlebih dahulu di tingkat desa sebelum dibawa ke jenjang lebih tinggi. Jika mediasi di desa belum menemukan solusi, DPRD siap mendampingi dan memfasilitasi klarifikasi ke instansi terkait, termasuk BPN dan pihak perusahaan jika ditemukan dugaan cacat administrasi.

Sengketa ini memiliki latar belakang unik: perjanjian tanah dibuat saat kepala desa lama masih menjabat, namun pejabat tersebut kini telah meninggal dunia. Meski demikian, dokumen perjanjian masih tersimpan dan memuat ketentuan penting — jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban, tanah wajib dikembalikan kepada pemilik asal. Seluruh pihak sepakat mencocokkan data dengan buku Letter C desa untuk memastikan keabsahan nomor persil, batas, dan lokasi tanah.

Perwakilan keluarga mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang menjadi akar masalah:

– SPPT Persil 22 dan 26 masih atas nama keluarga, namun dokumen SPPT untuk tanah inti sengketa tidak pernah mereka terima.

– Sejak 2022, mereka tidak bisa membayar pajak karena ternyata pembayaran sudah tercatat dilakukan oleh Pemerintah Desa.

– Tanah yang dianggap milik keluarga telah digunakan sebagai akses jalan menuju area pertambangan tanpa ada kompensasi atau manfaat yang diterima.

Pemerintah Desa Cukurguling menyatakan siap membantu menelusuri data dan membuka ruang penyelesaian secara transparan dan adil.

Aliansi Poros Tengah menilai langkah sidak ini sebagai sinyal positif agar persoalan tidak berlarut-larut. “Proses harus terbuka, profesional, dan berdasar hukum. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian hak dan keadilan yang telah lama diperjuangkan,” harap mereka.

(RED)

Hati-Hati Informasi Hoaks Terkait Gugatan PTUN Bandung, Masyarakat Diimbau Cek Legalitas Tanah

KOTA BEKASI || Jejak-indonesia.id – Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar mengenai perkara sengketa tanah di PTUN Bandung yang menyebut pihak penggugat, MVN dkk, telah memenangkan gugatan. Informasi tersebut ditegaskan sebagai hoaks oleh kuasa hukum Tergugat II Intervensi, H. Ulung Purnama, SH, MH.

Saat dikonfirmasi media Rabu 17 Juni 2026, H. Ulung Purnama, S.H., M.H menjelaskan bahwa perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.BDG yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung hingga kini masih dalam proses persidangan dan belum diputus.

“Informasi yang menyebut penggugat menang adalah tidak benar. Sidang masih berjalan dan penggugat masih diberikan kesempatan menghadirkan saksi-saksi serta bukti-bukti di persidangan,” ujar H. Ulung Purnama, S.H.,M.H

Perkara tersebut melibatkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi sebagai tergugat dan ahli waris Drs. Amanullah, M.Sc sebagai Tergugat II Intervensi.

Dalam persidangan sebelumnya, Kamis (11/6/2026), pihak BPN Kota Bekasi telah menghadirkan dokumen dan warkah tanah, termasuk riwayat Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 112/Jatiranggon beserta surat ukur yang diterbitkan sejak tahun 1976. Menurut BPN, perubahan nomor sertifikat dilakukan akibat pemekaran wilayah administrasi dari Kelurahan Jatiranggon menjadi Kelurahan Jatimelati, sehingga diterbitkan nya Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor baru dan surat ukur baru.

Sementara itu, Tergugat II Intervensi mengklaim memiliki dasar kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) tahun 1994 yang dibuat di hadapan PPAT/Notaris di Bekasi, berikut bukti kwitansi pembelian asli. Selain itu, pihaknya juga pernah melayangkan somasi kepada penggugat pada September 2023 yang kemudian dijawab oleh kuasa hukum penggugat pada Oktober 2023.

H. Ulung Purnama, S.H.,M.H juga menyebut bahwa terkait sengketa tersebut telah terdapat sejumlah laporan polisi. Salah satunya laporan di Polres Metro Bekasi Kota pada 25 Oktober 2023 terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP lama. Menurutnya, dalam perkara tersebut beberapa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk MVN.

Selain itu, terdapat sejumlah laporan lain terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh beberapa pihak di Polres Metro Bekasi Kota maupun Polres Metro Jakarta Timur sepanjang tahun 2026.

Menurut H. Ulung Purnama, S.H., M.H pihaknya juga mempertanyakan keabsahan SHM Nomor 7567 yang digunakan oleh MVN dalam klaim kepemilikan tanah tersebut. Ia menyebut sertifikat dan dokumen girik yang digunakan diduga tidak sah dan masih menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum.

Bahkan, lanjutnya, Polres Metro Bekasi Kota telah memasang plang bertuliskan “Tanah Ini Sedang Dalam Penyidikan” di lokasi sengketa pada 25 Januari 2026. Namun plang tersebut disebut sempat ditutup dan diduga hendak dicabut oleh pihak penggugat.

Di sisi lain, kuasa hukum Tergugat II Intervensi juga menunjukkan bukti tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 atas nama Drs. Amanullah, M.Sc untuk objek pajak yang berada di Kampung Sawah, RT 007 RW 002, Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Atas dasar itu, H. Ulung Purnama, S.H., M.H mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tidak melakukan transaksi jual beli tanah yang masih bersengketa.

“Masyarakat harus memastikan legalitas tanah melalui kelurahan setempat dan Kantor BPN Kota Bekasi agar tidak menjadi korban berikutnya,” tegasnya.

Ia juga mendorong Polres Metro Bekasi Kota untuk bertindak tegas dan proaktif menindaklanjuti berbagai laporan yang telah masuk guna mencegah timbulnya kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX

SIDANG PTSL DESA RANDUPITU JADI PERHATIAN PUBLIK, TERGUGAT AJUKAN SEJUMLAH KEBERATAN FORMIL

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Persidangan perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil pada hari Rabu ini. Perkara ini menarik perhatian luas mengingat kaitannya dengan upaya memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah bagi masyarakat.

Kuasa hukum pihak tergugat, Nofi Hariyanto, menyampaikan bahwa pelaksanaan PTSL di wilayah tersebut telah mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, setiap tahapan kegiatan—mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat—dilaksanakan berpedoman pada peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam persidangan, pihak tergugat mengemukakan sejumlah keberatan dari sisi formil terhadap gugatan yang diajukan penggugat. Salah satu poin utama adalah dugaan adanya kekurangan pihak atau plurium litis consortium, di mana para penerima manfaat program yang kepentingannya dapat dipengaruhi oleh putusan pengadilan dinilai belum dilibatkan dalam proses hukum ini.

Selain itu, tergugat juga menilai gugatan mengandung unsur error in persona atau ketidaktepatan pihak yang digugat. Menurut penjelasan Nofi, persoalan yang dipermasalahkan lebih bersifat perorangan dan menyangkut bidang tanah tertentu, bukan kebijakan umum yang berdampak luas bagi masyarakat.

Pihak tergugat pun mempertanyakan penggunaan mekanisme gugatan warga negara atau citizen lawsuit dalam kasus ini. Alasannya, salah satu pihak yang tercantum dalam gugatan bukanlah penyelenggara negara, sehingga unsur-unsur syarat gugatan tersebut dianggap belum terpenuhi.

Keberatan lain yang diajukan adalah anggapan bahwa gugatan masih diajukan secara prematur. Pihak tergugat berpendapat penggugat belum terlebih dahulu menempuh jalur penyelesaian sengketa secara administratif maupun mediasi yang disediakan oleh instansi ATR/BPN, sebelum membawa perkara ke lembaga peradilan.

Sampai saat ini, persidangan masih berlangsung. Majelis hakim akan mempelajari dan mempertimbangkan secara cermat seluruh dalil, bukti, serta keberatan yang diajukan oleh kedua belah pihak guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perkara ini menjadi sorotan publik mengingat tujuan utama program PTSL adalah mempermudah masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya. Masyarakat kini menunggu keputusan majelis hakim terkait keberatan formil tersebut, sebelum perkara dibahas lebih lanjut pada pokok sengketa.

 

(RED)

Diduga Judi Cap Jie Kie Marak Saat Turnamen Voli Malam Hari di Paleran Ketapang, Warga Minta Aparat Lakukan Pengawasan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Dugaan praktik perjudian jenis Cap Jie Kie yang disebut-sebut berlangsung bersamaan dengan pelaksanaan turnamen bola voli malam hari di wilayah Paleran, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, menjadi perhatian dan perbincangan di tengah masyarakat.

Informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian tersebut beredar dari mulut ke mulut dan disebut telah menjadi pembahasan sejumlah warga dalam beberapa hari terakhir. Dugaan tersebut muncul karena adanya keramaian yang terjadi di sekitar lokasi kegiatan olahraga yang berlangsung pada malam hari.

Salah seorang warga yang mengaku memperoleh informasi dari masyarakat sekitar menyampaikan bahwa selain pertandingan bola voli yang menjadi pusat perhatian penonton, terdapat pula aktivitas yang diduga berkaitan dengan permainan judi Cap Jie Kie.

“Informasi yang saya dengar dari warga sekitar, saat turnamen voli berlangsung pada malam hari ada juga keramaian yang diduga berkaitan dengan permainan Cap Jie Kie. Namun saya sendiri tidak melihat secara langsung,” ujarnya saat ditemui di kawasan pasar setempat. Rabu (17/6),

Meski demikian, hingga saat ini informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum terdapat pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak penyelenggara turnamen terkait adanya aktivitas perjudian sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.

Sejumlah warga berharap aparat kepolisian bersama unsur pemerintah desa dan pihak terkait dapat melakukan pemantauan serta pengecekan langsung ke lokasi kegiatan guna memastikan situasi tetap kondusif dan terbebas dari aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Menurut mereka, kegiatan olahraga masyarakat seperti turnamen bola voli seharusnya menjadi sarana hiburan sehat, pembinaan atlet muda, pengembangan bakat olahraga, serta mempererat hubungan sosial antarwarga. Oleh karena itu, apabila terdapat pihak-pihak yang memanfaatkan keramaian kegiatan tersebut untuk melakukan praktik perjudian, maka perlu dilakukan langkah-langkah penertiban sesuai aturan yang berlaku.

Dalam sistem hukum Indonesia, segala bentuk perjudian pada prinsipnya dilarang. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai tindak pidana perjudian, termasuk pihak yang dengan sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau turut serta dalam penyelenggaraan perjudian.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi terhadap pihak yang ikut bermain judi atau turut terlibat dalam aktivitas perjudian. Penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga penindakan apabila ditemukan bukti dan unsur pidana yang cukup.

Masyarakat berharap aparat terkait dapat melakukan langkah preventif melalui patroli dan pengawasan di lokasi kegiatan yang menghadirkan kerumunan massa, sehingga tidak ada ruang bagi praktik perjudian maupun pelanggaran hukum lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Sejumlah tokoh masyarakat juga menilai pentingnya klarifikasi dari pihak penyelenggara turnamen guna memberikan kepastian informasi kepada publik. Langkah tersebut dinilai dapat mencegah berkembangnya isu maupun spekulasi yang belum tentu sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Warga berharap apabila informasi mengenai dugaan perjudian tersebut tidak benar, maka hasil pengecekan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat konfirmasi resmi dari pihak penyelenggara turnamen bola voli maupun aparat penegak hukum terkait kebenaran dugaan praktik perjudian Cap Jie Kie tersebut. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sambil menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

Presiden RI dan Kepala Staf Angkatan Darat Hadir untuk Rakyat, Melalui Satgas Yonif 123/Rajawali. Pos Mur Bangun Sumur Bor di Kampung Wagin

PAPUA || Jejak-indonesia.id – TNI melalui Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 123/Rajawali terus menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat di wilayah penugasan. Kali ini, Satgas Yonif 123/Rajawali tepatnya Pos Mur melaksanakan pembuatan sumur bor di Kampung Wagin guna membantu masyarakat mendapatkan akses air bersih yang layak.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Dansatgas Letkol Inf Anhar Agil Gunawan. Pembuatan sumur bor dilakukan sebagai bentuk nyata kepedulian TNI terhadap kebutuhan dasar masyarakat Kampung Wagin, khususnya ketersediaan air bersih.

Dansatgas Yonif 123/Rajawali Letkol Inf Anhar Agil Gunawan menyampaikan bahwa selain menjalankan tugas menjaga keamanan wilayah perbatasan, Satgas juga memiliki tanggung jawab sosial untuk membantu kesulitan masyarakat.

“Melalui pembuatan sumur bor ini, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah memperoleh air bersih untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Dansatgas.

Masyarakat Kampung Wagin menyambut baik kegiatan tersebut dan mengaku sangat terbantu dengan hadirnya sumur bor yang selama ini menjadi kebutuhan penting dikampung Wagin.

Program ini menjadi bukti nyata bahwa TNI hadir untuk rakyat dalam mendukung kesejahteraan masyarakat di wilayah papua.

Autentikasi: Pen Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 123 Rajawali

PIJAR Berharap Kajari Banyuwangi yang Baru Menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Mamin Fiktif BKPP

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) berharap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banyuwangi yang baru, Dr. Farid Gunawan, S.H., M.H., dapat menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi Makan dan Minum (Mamin) fiktif di lingkungan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Banyuwangi yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum.

Harapan tersebut disampaikan Ketua Umum LDKS PIJAR, Bondan Madani, kepada awak media pada Rabu (17/6/2026). Menurutnya, perkara yang telah bergulir selama lebih dari tiga tahun tersebut perlu menjadi salah satu prioritas penegakan hukum di bawah kepemimpinan Kajari yang baru.

“Kami berharap kepada Bapak Farid Gunawan untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi yang hingga saat ini belum selesai. Sudah hampir tiga tahun lebih berjalan dan telah berganti beberapa Kajari, namun perkara ini belum juga memperoleh kepastian hukum,” ujar Bondan.

Aktivis yang dikenal dengan julukan “Si Raja Demo” itu menilai masyarakat membutuhkan kejelasan terkait perkembangan kasus yang sempat menjadi perhatian publik di Banyuwangi.

Menurut Bondan, publik masih mengingat bahwa pada 28 Oktober 2022, Kejaksaan Negeri Banyuwangi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NH, yang saat itu menjabat sebagai Kepala BKPP Kabupaten Banyuwangi, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Mamin fiktif Tahun Anggaran 2021.

Penetapan tersangka tersebut, kata Bondan, pernah diumumkan melalui akun media sosial resmi Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Saat itu, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa NH diduga berperan sebagai pengguna anggaran dalam kegiatan yang menjadi objek penyidikan.

Namun demikian, Bondan menyoroti bahwa hingga saat ini perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Publik mempertanyakan mengapa kasus ini belum juga tuntas. Bahkan sebelumnya sempat diterbitkan SP3, namun kemudian digugat melalui praperadilan,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa Forum Suara Banyuwangi (FORSUBA) pernah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait penghentian penyidikan perkara tersebut. Berdasarkan putusan praperadilan, lanjut Bondan, majelis hakim menyatakan surat penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan Kejaksaan Negeri Banyuwangi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan hingga adanya kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bondan menilai putusan tersebut seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk mempercepat penyelesaian perkara.

“Kasus ini seperti drama yang memiliki banyak episode. Di satu sisi Kejaksaan Agung RI menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, namun di daerah masyarakat masih menunggu penyelesaian kasus yang sudah lama menjadi perhatian publik,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa PIJAR berharap Kajari Banyuwangi yang baru mampu menunjukkan komitmen dalam menuntaskan seluruh perkara korupsi yang masih menjadi pekerjaan rumah, termasuk dugaan korupsi Mamin fiktif BKPP.

Selain menyebut nama NH sebagai tersangka yang pernah diumumkan dalam proses penyidikan, Bondan juga mengungkapkan adanya sejumlah ASN lain yang sebelumnya disebut dalam rangkaian pemeriksaan perkara tersebut.

Menurutnya, masyarakat menunggu transparansi dan keterbukaan dari aparat penegak hukum terkait perkembangan penyidikan serta langkah-langkah yang akan diambil ke depan.

PIJAR juga menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Dr. Farid Gunawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang baru.

Organisasi tersebut berharap kepemimpinan baru di Kejari Banyuwangi dapat membawa semangat baru dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Banyuwangi.

“Kami mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Farid Gunawan di Banyuwangi. Semoga semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan Kejaksaan Agung RI dapat diwujudkan secara nyata di daerah. Kami berharap kasus dugaan korupsi Mamin fiktif maupun perkara-perkara korupsi lainnya di Bumi Blambangan dapat segera memperoleh kepastian hukum,” pungkas Bondan Madani.

(Redaksi)

Catatan: Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Pererat Silaturahmi dengan Kapolda Banten Terdahulu

(01/17/06)
Siaran Berita
Bidhumas Polda Banten

SERANG || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki melaksanakan kegiatan anjangsana kepada salah satu tokoh senior Polri dan Kapolda Banten pada masanya, Brigjen Pol (Purn) Rumiah K, S.Pd, yang bertempat di Taman Graha Asri Blok FF 2 No. 1, Ciracas, Kota Serang, Provinsi Banten, pada Rabu (17/06).

Kegiatan anjangsana tersebut merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan kepada para purnawirawan Polri yang telah mengabdikan diri untuk institusi serta bangsa dan negara. Dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan, Kapolda Banten bersama rombongan bersilaturahmi sekaligus memberikan tali asih sebagai bentuk kepedulian kepada keluarga besar Polri yang telah memasuki masa purnabakti.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Irwasda Polda Banten Kombes Pol Iwan Sonjaya, para Pejabat Utama Polda Banten, serta Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria.

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa anjangsana merupakan tradisi yang sarat makna dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara. Menurutnya, para purnawirawan adalah bagian penting dari perjalanan panjang institusi Polri yang telah memberikan kontribusi besar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Melalui kegiatan anjangsana ini, kami ingin menunjukkan bahwa keluarga besar Polri tidak pernah melupakan jasa dan pengabdian para senior. Mereka adalah teladan, sumber inspirasi, serta bagian dari sejarah yang membentuk Polri hingga menjadi institusi yang semakin profesional dan dicintai masyarakat seperti saat ini,” ujar Irjen Pol Hengki.

Lebih lanjut, Kapolda Banten menegaskan bahwa semangat pengabdian yang telah diwariskan para senior harus terus menjadi motivasi bagi seluruh personel Polri dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berharap silaturahmi ini semakin mempererat ikatan kekeluargaan antara personel aktif dan para purnawirawan. Nilai-nilai pengabdian, loyalitas, integritas, dan dedikasi yang telah ditunjukkan para senior akan terus kami lanjutkan sebagai wujud pengabdian Polri untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” lanjutnya.

Sementara itu, Brigjen Pol (Purn) Rumiah menyampaikan apresiasi dan rasa harunya atas perhatian yang diberikan oleh Kapolda Banten beserta jajaran. Kunjungan tersebut menjadi bukti bahwa semangat kebersamaan dalam keluarga besar Polri tetap terjaga meskipun telah memasuki masa purnabakti.

Melalui kegiatan anjangsana ini, Polda Banten tidak hanya memperingati Hari Bhayangkara ke-80, tetapi juga memperkuat nilai-nilai penghormatan, kepedulian, dan kebersamaan yang menjadi fondasi dalam membangun Polri yang Presisi, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat. (Bidhumas).

Ahmad Idam Khalid Dukung Pengabulan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN, Dorong Pengungkapan Aktor Utama Dugaan Korupsi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Koordinator Gerakan Rakyat Demokrasi (GRD) Banyuwangi, Ahmad Idam Khalid, S.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap pengabulan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian penting dalam upaya penegakan hukum untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan BGN.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Idam pada Rabu (17/06/2026). Ia menilai keberadaan Justice Collaborator memiliki peran strategis dalam membantu aparat penegak hukum membongkar jaringan korupsi yang selama ini sulit terungkap karena melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara sistematis.

“Status Justice Collaborator harus dikabulkan karena berpotensi membuka tabir para dalang korupsi yang berada di balik jaringan kejahatan tersebut. Penegakan hukum harus mampu menyentuh pelaku utama dan pihak yang paling bertanggung jawab, bukan hanya mereka yang berada di lapisan bawah,” tegas Ahmad Idam.

Menurutnya, dalam banyak kasus korupsi, keterangan dari pihak yang mengetahui secara langsung mekanisme kejahatan sering kali menjadi kunci untuk mengungkap aktor intelektual maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari tindak pidana tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya membutuhkan kerja keras aparat penegak hukum, tetapi juga keberanian dari saksi maupun pihak yang terlibat untuk memberikan informasi secara jujur, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan penegakan hukum yang berkeadilan.

“Kesediaan pihak yang mengetahui atau terlibat dalam suatu tindak pidana untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dapat menjadi pintu masuk penting dalam membongkar aktor utama di balik kasus korupsi. Karena itu, mekanisme Justice Collaborator harus dimanfaatkan secara maksimal demi kepentingan penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad Idam menegaskan bahwa masyarakat memiliki harapan besar agar proses hukum yang sedang berjalan dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Ia berharap Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat mengusut tuntas setiap pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.

“Publik menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam perkara ini. Proses hukum harus berjalan secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang ada,” katanya.

Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Menurutnya, setiap kasus dugaan korupsi harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Sebagai organisasi masyarakat yang aktif mengawal isu demokrasi dan tata kelola pemerintahan, GRD Banyuwangi menyatakan komitmennya untuk terus mendukung langkah-langkah pemberantasan korupsi serta penegakan hukum yang berkeadilan.

GRD Banyuwangi meyakini bahwa pengungkapan secara menyeluruh terhadap dugaan korupsi di lingkungan BGN tidak hanya akan memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh institusi negara agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Dengan dukungan terhadap pengabulan status Justice Collaborator tersebut, GRD Banyuwangi berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap secara terang benderang pihak-pihak yang paling bertanggung jawab, sehingga upaya pemberantasan korupsi di Indonesia semakin efektif dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat luas.

Ketua Ormas Sakera Banyuwangi: Tidak Ada Toleransi bagi Bos Tambang Ilegal, Semua Harus Tunduk pada Hukum

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Sakera Banyuwangi, Nurul Amin, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa dokumen dan perizinan yang lengkap. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku usaha tambang yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bentuk keprihatinan terhadap masih adanya dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Banyuwangi. Ia menilai keberadaan tambang tanpa izin tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta konflik sosial di tengah masyarakat.

“Tidak boleh ada toleransi bagi para bos tambang ilegal. Jika suatu usaha pertambangan tidak memiliki dokumen dan perizinan yang lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku, maka harus ditindak tegas. Kalau memang terbukti tidak memenuhi persyaratan hukum, walaupun jumlahnya satu kabupaten, semuanya harus ditutup,” tegas Nurul Amin. Rabu (17/6),

Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, setiap kegiatan usaha, termasuk sektor pertambangan, wajib mematuhi seluruh aturan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

“Ini negeri hukum, bukan negeri perorangan. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Jangan sampai ada kesan bahwa masyarakat kecil mudah ditindak, sementara pelaku usaha besar yang melanggar aturan justru dibiarkan,” ujarnya.

Nurul Amin juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan merupakan sektor yang memiliki dampak langsung terhadap lingkungan hidup. Oleh sebab itu, setiap perusahaan atau pelaku usaha wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis, termasuk perizinan berusaha, dokumen lingkungan, serta kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk melakukan pengawasan secara berkala terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang beroperasi di Banyuwangi. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai koridor hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

“Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus segera dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Penegakan hukum yang tegas dan konsisten akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang masih mencoba menjalankan usaha tambang secara ilegal,” tambahnya.

Pernyataan Ketua Ormas Sakera Banyuwangi tersebut menjadi sorotan di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap persoalan pertambangan ilegal. Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah nyata dalam menertibkan aktivitas usaha yang tidak memiliki legalitas lengkap, sehingga tercipta tata kelola pertambangan yang berkeadilan, berkelanjutan, dan sesuai dengan prinsip negara hukum.

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan Bagikan 1.500 Paket Sembako

BELAWAN || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumatera Utara bersama Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan bakti sosial berupa pembagian 1.500 paket sembako kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gudang PT. BSA, Gabion, Belawan.

Kegiatan pembagian bantuan sosial tersebut dipimpin oleh Kapolda Sumatera Utara yang diwakili oleh Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol. Rantau Isnur Eka, S.I.K., M.M., M.H., M.Han., serta dihadiri Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., beserta jajaran.

Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Wakapolres Kompol Dedy Dharma, SH., menerangkan bahwa kegiatan bakti sosial tersebut merupakan wujud kepedulian Polri kepada masyarakat dalam menyambut Hari Bhayangkara ke-80.

“Pada kegiatan ini sebanyak 1.500 paket sembako dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan, di antaranya para nelayan, komunitas ojek online, pedagang kaki lima, lansia, serta warga lainnya yang membutuhkan bantuan. Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar Kompol Dedy Dharma.

Ia menambahkan bahwa Hari Bhayangkara tidak hanya menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi dan peningkatan pelayanan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk berbagi dan mempererat hubungan dengan masyarakat.

“Melalui kegiatan bakti sosial ini, kami ingin semakin mendekatkan Polri dengan masyarakat serta menunjukkan bahwa Polri selalu hadir dan peduli terhadap kondisi sosial masyarakat,” tambahnya.

Wakapolres berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat serta memperkuat sinergi antara Polri dan seluruh elemen masyarakat.

“Kami berharap bantuan sembako ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang menerimanya. Selain itu, kami juga berharap hubungan baik dan sinergi antara Polri dan masyarakat terus terjalin sehingga bersama-sama kita dapat menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” pungkasnya.