We're open Closes at 5:00 pm

Sonny T Danaparamita Ajak KTH dan UMKM Kayu Banyuwangi Jaga Hutan dari Hulu hingga Hilir

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Anggota Komisi IV DPR RI FPDIP,Sonny T. Danaparamita SH,MH. mendorong Kelompok Tani Hutan (KTH), pelaku industri, serta pelaku UMKM berbasis kayu di Banyuwangi memahami pentingnya Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

Pesan tersebut disampaikan Sonny saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis SVLK yang digelar melalui kolaborasi Anggota Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan di Rumah Makan Rodjo Nogo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Selasa (11/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Sonny mengingatkan peserta agar tidak hanya memperhatikan aspek pemanfaatan hasil hutan, tetapi juga jenis tanaman yang ditanam serta keberlanjutan kawasan hutan.

Menurut dia, pengelolaan hutan perlu dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan upaya menjaga lingkungan. Langkah tersebut dinilai penting agar kondisi kawasan hutan tetap terjaga dan dapat membantu mengurangi risiko bencana, termasuk banjir.

"Kelestarian alam merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Sonny dalam kegiatan tersebut.

Sonny juga menekankan bahwa sumber daya alam, termasuk bumi, air dan hutan, memiliki fungsi bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemanfaatannya harus disertai dengan tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Bimbingan teknis tersebut sekaligus menjadi sarana bagi para pelaku industri kayu di Banyuwangi untuk mendapatkan pemahaman mengenai verifikasi legalitas bahan baku hasil kehutanan.

Narasumber dari Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Kementerian Kehutanan, Santi Octavianti, menjelaskan mengenai kebijakan SVLK bagi pelaku usaha kehutanan.

Santi menjelaskan, SVLK merupakan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian yang sebelumnya dikenal sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Sistem tersebut digunakan untuk memastikan aspek legalitas sumber bahan baku, ketertelusuran hasil hutan dari hulu hingga hilir, serta aspek kelestarian dalam pengelolaan hasil hutan.

Dalam penerapannya, SVLK memiliki sejumlah prinsip, antara lain pengelolaan hutan berkelanjutan, legalitas, transparansi dan akuntabilitas.

Santi juga menyampaikan bahwa penerapan SVLK dapat memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya membangun kepercayaan pasar, meningkatkan daya saing serta mendorong perbaikan dan peningkatan produktivitas.

Sementara itu, Kepala Seksi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan CDK Banyuwangi, Herry Setiawan, memaparkan perkembangan SVLK dan rekapitulasi pemegang sertifikat legalitas di Jawa Timur.

Dalam paparannya, Herry menekankan bahwa SVLK tidak semata-mata dipahami sebagai kepemilikan sertifikat, tetapi menjadi bagian dari tata kelola untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan hasil hutan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII, Bakti Abu Birgantoro, yang memberikan sambutan mewakili kepala balai.

Bimbingan teknis dimoderatori Tenaga Ahli Anggota DPR RI Gulfino Guevarato dan moderator dari CDK Wilayah Banyuwangi, Iyis Puji Lestari.

Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan SVLK, khususnya terkait legalitas bahan baku serta pengelolaan hasil hutan yang memperhatikan prinsip kelestarian.(Invs81)

SVLK Bukan Sekadar Sertifikat, Pelaku Usaha Kayu Banyuwangi Didorong Tingkatkan Daya Saing

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita mendorong Kelompok Tani Hutan (KTH), pelaku industri, serta pelaku UMKM berbasis kayu di Banyuwangi memahami pentingnya Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

Pesan tersebut disampaikan Sonny saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis SVLK yang digelar melalui kolaborasi Anggota Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan di Rumah Makan Rodjo Nogo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Selasa (11/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Sonny mengingatkan peserta agar tidak hanya memperhatikan aspek pemanfaatan hasil hutan, tetapi juga jenis tanaman yang ditanam serta keberlanjutan kawasan hutan.

Menurut dia, pengelolaan hutan perlu dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan upaya menjaga lingkungan. Langkah tersebut dinilai penting agar kondisi kawasan hutan tetap terjaga dan dapat membantu mengurangi risiko bencana, termasuk banjir.

"Kelestarian alam merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Sonny dalam kegiatan tersebut.

Sonny juga menekankan bahwa sumber daya alam, termasuk bumi, air dan hutan, memiliki fungsi bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemanfaatannya harus disertai dengan tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Bimbingan teknis tersebut sekaligus menjadi sarana bagi para pelaku industri kayu di Banyuwangi untuk mendapatkan pemahaman mengenai verifikasi legalitas bahan baku hasil kehutanan.

Narasumber dari Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Kementerian Kehutanan, Santi Octavianti, menjelaskan mengenai kebijakan SVLK bagi pelaku usaha kehutanan.

Santi menjelaskan, SVLK merupakan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian yang sebelumnya dikenal sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Sistem tersebut digunakan untuk memastikan aspek legalitas sumber bahan baku, ketertelusuran hasil hutan dari hulu hingga hilir, serta aspek kelestarian dalam pengelolaan hasil hutan.

Dalam penerapannya, SVLK memiliki sejumlah prinsip, antara lain pengelolaan hutan berkelanjutan, legalitas, transparansi dan akuntabilitas.

Santi juga menyampaikan bahwa penerapan SVLK dapat memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya membangun kepercayaan pasar, meningkatkan daya saing serta mendorong perbaikan dan peningkatan produktivitas.

Sementara itu, Kepala Seksi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan CDK Banyuwangi, Herry Setiawan, memaparkan perkembangan SVLK dan rekapitulasi pemegang sertifikat legalitas di Jawa Timur.

Dalam paparannya, Herry menekankan bahwa SVLK tidak semata-mata dipahami sebagai kepemilikan sertifikat, tetapi menjadi bagian dari tata kelola untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan hasil hutan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII, Bakti Abu Birgantoro, yang memberikan sambutan mewakili kepala balai.

Bimbingan teknis dimoderatori Tenaga Ahli Anggota DPR RI Gulfino Guevarato dan moderator dari CDK Wilayah Banyuwangi, Iyis Puji Lestari.

Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan SVLK, khususnya terkait legalitas bahan baku serta pengelolaan hasil hutan yang memperhatikan prinsip kelestarian.

RESMI JADI BURON! Pemilik THM Five Stars Bali “Koko Tony” Ditetapkan sebagai DPO Bareskrim Polri

DENPASAR || Jejak-indonesia.id — Rabu (12/8), Perburuan terhadap Tony Budiarto alias Koko Tony, yang disebut sebagai pemilik tempat hiburan malam (THM) Five Stars Denpasar, memasuki babak baru. Koko Tony bersama Wahyu Sulistianto alias Casper kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan peredaran gelap narkotika.

Penetapan DPO tersebut merupakan pengembangan dari penggerebekan di THM Five Stars Bali pada Jumat, 7 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang dan selanjutnya menetapkan sejumlah tersangka yang berasal dari unsur manajemen serta pengamanan internal tempat hiburan malam tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, Koko Tony memiliki ciri-ciri fisik antara lain rambut hitam ikal, mata sipit, hidung besar, bibir tebal, kulit putih, wajah bulat, serta perawakan gemuk.

Koko Tony diketahui berdomisili di kawasan Jalan Achmad Yani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara, Bali.

Sementara itu, Wahyu Sulistianto alias Casper juga masuk dalam daftar pencarian aparat kepolisian terkait perkara yang sama.

Dengan ditetapkannya kedua nama tersebut sebagai DPO, aparat kepolisian kini melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap keduanya untuk kepentingan proses penyidikan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan peredaran gelap narkotika yang terungkap melalui operasi di lingkungan THM Five Stars.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Koko Tony maupun Casper agar tidak melakukan tindakan sendiri, melainkan segera menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian.

Informasi mengenai keberadaan kedua DPO tersebut dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan pengaduan yang disebutkan dalam informasi perkara, yakni 0822-7227-4949.

Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun DPO tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jejak-Indonesia.id — Tajam, Berimbang, dan Terukur.

Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang US$271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara tegas membantah tuduhan telah memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 atau setara sekitar Rp4,83 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Yaqut seusai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Di hadapan media, Yaqut menyatakan sama sekali tidak pernah menerima sepeser pun uang yang diduga menjadi aliran keuntungan dari pengaturan kuota haji tersebut.

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," tegasnya.

Menurut Yaqut, terdapat pihak-pihak tertentu yang sejak awal berinisiatif mencari keuntungan dari mekanisme kuota haji tambahan, dan praktik tersebut dinilainya telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Ia juga menyoroti peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang disebut-sebut berada di balik aliran dana tersebut.

Oleh karena itu, politisi kelahiran Rembang ini mendesak agar para pihak — termasuk PIHK yang diduga memperoleh keuntungan secara tidak wajar dari pengalokasian kuota haji khusus — turut dihadirkan dan diperiksa di persidangan untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya.

"Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar. Dan siapa pun yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya, itulah yang harus dihadirkan di sini," pungkas Yaqut.

Sebelumnya, tim penuntut umum jaksa KPK dalam surat dakwaan menjelaskan bahwa Yaqut diduga ikut serta mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024 guna memenuhi permintaan dari asosiasi PIHK. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dan didasari adanya praktik penerimaan biaya percepatan kuota dari calon jemaah.

Perbuatan ini diduga dilakukan Yaqut bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Dalam dakwaan disebutkan secara eksplisit bahwa terdakwa Yaqut Cholil Qoumas diduga memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di ruang sidang.

Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang akan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji yang merugikan keuangan negara dan meresahkan masyarakat. Yaqut berjanji akan tetap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses peradilan kepada jalur hukum yang berlaku.

Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Huluan Selesaikan Perselisihan Pesan WhatsApp, Dua Anak di Bawah Umur Berakhir Saling Memaafkan

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Kesalahpahaman akibat pesan WhatsApp yang dinilai tidak pantas berujung pada proses problem solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Huluan. Persoalan tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan setelah pihak yang terlibat saling memberikan dan menerima permintaan maaf.

Peristiwa tersebut ditangani Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Huluan AIPDA Sukisno di Huta II, Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Langkah problem solving dilakukan setelah seorang warga berinisial H.B. menyampaikan laporan terkait pesan melalui aplikasi WhatsApp yang diterima anaknya, seorang anak berusia 8 tahun berinisial B.

Dalam laporan tersebut, pesan yang diterima B dinilai menggunakan kata-kata yang tidak pantas. Nomor kontak yang berkaitan dengan pesan tersebut sengaja tidak dicantumkan dalam pemberitaan demi menjaga privasi dan perlindungan anak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan penelusuran untuk mengetahui pihak yang berada di balik akun WhatsApp tersebut.

Dari hasil penelusuran, pesan tersebut diketahui berasal dari seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial A, yang juga berdomisili di wilayah Huta II, Nagori Bandar Masilam II.

A kemudian dimintai keterangan terkait pesan yang dikirimkan kepada B. Dalam proses tersebut, A menyampaikan bahwa dirinya tidak bermaksud membuat atau mengirimkan pesan tersebut dengan tujuan yang tidak baik kepada B.

Mengingat kedua pihak masih di bawah umur, Bhabinkamtibmas kemudian mengambil langkah penyelesaian secara humanis dengan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.

Dalam pertemuan tersebut, turut dilakukan komunikasi dengan orang tua B yang berinisial K. Pendekatan kekeluargaan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta menjaga agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

A secara sadar menyampaikan permintaan maaf kepada K selaku orang tua B dan kepada B. Permintaan maaf tersebut kemudian diterima oleh pihak keluarga.

Penyelesaian secara kekeluargaan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan aplikasi komunikasi.

Bhabinkamtibmas juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan pendampingan orang tua terhadap aktivitas anak di ruang digital. Anak perlu diberikan pemahaman mengenai batasan dalam berkomunikasi serta konsekuensi dari setiap pesan yang dikirimkan melalui media sosial.

Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjar Nahor, S.H., M.H. melalui Bhabinkamtibmas mengapresiasi penyelesaian persoalan tersebut secara damai dengan mengutamakan pendekatan pembinaan dan kekeluargaan.

“Karena yang terlibat masih anak-anak, penyelesaian dilakukan dengan pendekatan yang mengedepankan pembinaan, komunikasi dan kepentingan terbaik bagi anak. Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran agar anak-anak lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial,” ujar IPTU Patar Banjar Nahor.

Problem solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas juga menjadi salah satu bentuk kehadiran Polri dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan sosial sejak dini.

Kepolisian tidak hanya hadir ketika sebuah persoalan telah menjadi perkara hukum, tetapi juga berupaya mencegah konflik berkembang melalui komunikasi dan penyelesaian yang tepat.

Dengan adanya pertemuan dan permintaan maaf, persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak keluarga menerima permintaan maaf dan situasi di wilayah tersebut tetap aman serta kondusif.

Kegiatan berlangsung dalam kondisi cuaca cerah dan situasi aman terkendali.

Polsek Bandar Huluan mengimbau para orang tua agar terus mendampingi anak-anak dalam menggunakan perangkat digital. Pengawasan yang baik, komunikasi terbuka dan edukasi mengenai etika berkomunikasi di dunia maya menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun persoalan serupa di kemudian hari.

error: Content is protected !!