Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Peresmian 3.395 Jembatan Garuda dan 3.008 Titik Air Bersih : Wujud Nyata Pengabdian TNI untuk Rakyat

MANOKWARI || Jejak-indonesia.id – Pangdam XVIII/Kasuari Mayjen TNI Christian Kurnianto Tehuteru menghadiri peresmian 3.395 Jembatan Garuda dan 3.008 titik air bersih oleh Presiden RI H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo. secara terpusat melalui Video Conference (Vicon), Kamis (13/8/2026). Kegiatan berlangsung di Kampung Uduwei, Sowi I, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Turut hadir Kasdam XVIII/Kasuari Brigjen TNI Dian Hardiana, S.I.P., Irdam XVIII/Kasuari Brigjen TNI Tri Saktiyono, Kapoksahli Pangdam XVIII/Kasuari Brigjen TNI Juniras Lumban Toruan, S.Sos., M.Si., Bupati Manokwari Hermus Indou, S.IP., M.H., Kadis PUPR Prov Papua Barat Heri Gerson N. Saflembolo, Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, Dandim 1801/Manokwari Letkol Inf David Sutrisno Sirait, S.E., serta Tokoh agama Rumerus muabuay, bersama sejumlah pejabat TNI, Polri dan pemerintah daerah.

Dalam laporannya, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc. menyampaikan bahwa TNI telah membangun sekitar 3.395 jembatan, termasuk 798 jembatan di wilayah terdampak bencana. Pembangunan tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan membuka akses menuju sekolah dan fasilitas kesehatan, sekaligus memperlancar mobilitas serta distribusi logistik.

Presiden RI H. Prabowo Subianto Djojohadikusumo. Menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh prajurit TNI dan anggota Polri atas pengabdian serta kerja nyata bagi rakyat. Menurutnya, kehadiran TNI dan Polri harus terus dirasakan masyarakat, khususnya mereka yang berada di wilayah terpencil dan desa-desa yang membutuhkan akses pembangunan.

Di Papua Barat, kegiatan ditandai dengan peresmian Jembatan Kampung Uduwei, Sowi I, serta penyerahan tali asih kepada masyarakat. Kehadiran Jembatan Garuda dan fasilitas air bersih diharapkan semakin memperkuat konektivitas, memenuhi kebutuhan dasar, serta mendukung aktivitas dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Sumber: Pendam XVIII Kasuari

Marak Oknum Mengaku Wartawan di Jawa Tengah, Pejabat dan Pengusaha Diminta Lebih Kritis

SEMARANG || Jejak-indonesia.id — Fenomena oknum yang mengaku-ngaku sebagai insan pers kian meresahkan kalangan pejabat publik hingga pelaku usaha di wilayah Jawa Tengah. Banyak di antaranya memanfaatkan status "wartawan" semata-mata untuk keuntungan pribadi, tanpa memiliki rekam jejak karya jurnalistik yang sah sama sekali.

Keluh kesah terkait praktik tersebut diungkapkan salah seorang pejabat publik di Jawa Tengah yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, ulah oknum-oknum ini sudah sangat mengganggu kenyamanan serta iklim kerja pejabat maupun dunia usaha.

Modus yang digunakan pun makin terang-terangan. Oknum yang bersangkutan mendatangi kantor pejabat atau pelaku usaha tanpa niat melakukan kegiatan peliputan jurnalistik. Sebaliknya, mereka hanya menyodorkan proposal tidak jelas atau bahkan secara langsung meminta uang dan "amplop", lalu pergi begitu keinginannya terpenuhi.

"Mengaku dari media atau wartawan, namun saat dicek, tidak punya karya tulis atau karya jurnalistik sama sekali. Ini jelas bukan tugas pers yang sebenarnya," ungkap pejabat tersebut saat dihubungi, Sabtu (15/8/2026).

Ia pun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pengusaha dan pejabat instansi pemerintah, agar lebih berhati-hati dan kritis saat berhadapan dengan pihak yang mengaku sebagai wartawan.

Langkah Antisipasi: Tips Menghadapi Oknum Wartawan Abal-Abal

Untuk mencegah terjadinya intimidasi maupun pemerasan yang mengatasnamakan profesi pers, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. - Minta Bukti Karya Jurnalistik: Wartawan yang bekerja secara profesional pasti memiliki rekam jejak karya berupa artikel, berita di media cetak/daring, atau siaran yang telah dipublikasikan.

2. - Verifikasi Kartu Pers dan Identitas: Pastikan nama wartawan dan media tempatnya bernaung terdaftar secara resmi dan dapat diverifikasi keberadaannya.

Masyarakat maupun pejabat publik diimbau tidak ragu untuk menolak atau bahkan melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi tindakan pemerasan yang berkedok kegiatan pers. Dengan sikap kritis dan keberanian untuk menolak, praktik-praktik yang mencoreng nama baik profesi jurnalistik dapat ditekan dan diberantas bersama.

Kapolsek Kerajaan Dan Bhabinkamtibmas Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas Manfaatkan Layanan Call Center : 110.

SALAK || Jejak-indonesia.id - Polres Pakpak Bharat melalui Kapolsek Kerajaan dan Bhabinkamtibmas ajak masyarakat jaga kamtibmas di wilayahnya serta manfaatkan Layanan Call Center : 110 Polres Pakpak Bharat, Jumat 14 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 wib di Perkenasan Wisata Dusun Galiaman Desa Kuta Dame Kec. Kerajaan Kab. Pakpak Bharat.

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan, S.T., S.I.K., M.H yang di wakili Kapolsek Kerajaan AKP Sukanto Berutu, S.H dan di dampingi Bhabinkamtibmas Brigadir Rinaldi Sihotang di hadapan para tokoh masyarakat dan tokoh pemuda mengajak untuk bersama - sama menjaga Kamtibmas di wilayahnya, jika ada keributan atau pun kejadian segera laporkan ke Bhabinkamtibmas atau pun hubungi layanan Call Center kami di : 110 Polres Pakpak Bharat, layanan tersebut gratis, bebas pulsa, silahkan hubungi melalui Handphonenya masing-masing, terang Sukanto.

" Jelang 17 Agustus 2026 Himbauan baik dari Pemkab dan Polres Pakpak Bharat untuk menaikkan Bendera merah putih mari kita laksanakan, kita sebagai generasi penerus bangsa, mengisi dan menikmati Kemerdekaan sepatutnya kita indahkan himbauan tersebut dan jangan terpengaruh dengan Berita Hoax yang muncul di Medsos, bijak lah kita dalam melihat postingan yang beredar di Medsos ", ajak Sukanto.

Sambung Sukanto begitu juga dengan situasi iklim cuaca sekarang ini, sering turun hujan kadang juga panas, hal tersebut bisa berpotensi terjadinya Bencana longsor, untuk itu agar masyarakat tetap berhati-hati, jika ada kejadian Bencana longsor segera lakukan koordinasi dengan Kepolisian dan Aparatur pemerintah Desa setempat, pungkas Kapolsek Kerajaan AKP Sukanto Berutu, S.H.

Kapolda Babel Tindaklanjuti Arahan Presiden Soal Tambang Ilegal Di Babel

BANGKA BELITUNG || Jejak-indonesia.id - Polda Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait pemberantasan pertambangan ilegal dan penyelundupan timah di Babel.

Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing menyatakan jajarannya tidak akan ragu menindak siapa pun pelaku penyelewengan termasuk jika terdapat oknum aparat yang nekat membekingi aktivitas ilegal tersebut.

Menanggapi sorotan tegas Presiden terkait maraknya tambang ilegal, Kapolda menyebut arahan Presiden merupakan perintah langsung yang harus dilaksanakan di lapangan.

“Instruksi Presiden itu jadi perintah bagi kami. Jadi bagaimana kita merawat apa yang sudah ada sekarang, sekaligus juga warning untuk mempertahankan yang sudah baik,"ujar Viktor, Jumat (14/8/26).

Ia menambahkan upaya penegakan hukum terhadap tambang liar di Bangka Belitung sudah dan akan terus berjalan secara konsisten.

"Memang masih perlu dilakukan lagi upaya-upaya ya termasuk penegakan hukum. Belakangan ini kan kita juga baru saja melakukan penegakan hukum. Nah, itu akan terus kita lakukan,"katanya.

Selain penegakan hukum, Jenderal Bintang Dua Polri ini menekankan pentingnya tata kelola pertambangan yang legal agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Polda Babel berjanji akan mengawal rencana pemerintah daerah terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

"Tapi yang paling penting sebenarnya, tambang ini harus juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Sehingga rencana IPR yang akan dijalankan oleh pemerintah daerah, nanti kami akan perintahkan para Kapolres untuk mengawal itu. Supaya nanti masyarakat bisa merasakan manfaatnya,"jelas Irjen Pol Viktor.

Mengenai penindakan terhadap oknum penegak hukum yang diduga membekingi pertambangan liar maupun jalur penyelundupan, Eks Kadivkum Polri ini menegaskan sikap tegas tanpa toleransi.

"Ya, semuanya, siapa aja gitu. Dan kita tidak pernah membiarkan, terus kemudian memilih-milih. Siapa pun yang menjadi pelaku akan kita tindak,"katanya.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menginstruksikan pembersihan total terhadap praktik tambang ilegal, penindakan tegas oknum aparat penegak hukum, hingga pemberantasan penyelundupan timah di Bangka Belitung.

Hal itu disampaikan Presiden dalam Pidato Kenegaraan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2026.

Di hadapan para anggota MPR, DPR, DPD, serta pimpinan lembaga tinggi negara, Presiden menyoroti maraknya keberadaan sekitar 1.000 tambang ilegal di berbagai daerah. Kepala Negara mempertanyakan fungsi pengawasan dan meminta Panglima TNI serta Kapolri untuk menindak tegas oknum yang terlibat maupun membiarkan praktik haram tersebut.

Presiden juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang berani dalam menegakkan disiplin internal.

Isbat Nikah Terpadu di PCNU Banyuwangi Berikan Kepastian Hukum bagi 40 Pasangan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Isbat Nikah Terpadu dilaksanakan di Kantor PCNU Kabupaten Banyuwangi, Jumat (14/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi lintas lembaga dalam memberikan kepastian hukum dan membantu masyarakat memperoleh tertib administrasi perkawinan serta administrasi kependudukan.

Sebanyak 40 pasangan mengikuti proses isbat nikah. Persidangan dilaksanakan di luar gedung Pengadilan Agama Banyuwangi dan dibagi dalam tiga majelis. Seluruh permohonan yang diajukan telah diterima dan diperiksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan Pengadilan Agama Banyuwangi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, PCNU dan LKKNU Banyuwangi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, BAZNAS, serta unsur kepolisian.

Kemenag Tekankan Pentingnya Pencatatan Perkawinan

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Dr. Chaironi Hidayat, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang terlaksana melalui kolaborasi sejumlah lembaga.

Chaironi menjelaskan bahwa kutipan akta nikah merupakan bukti autentik bahwa perkawinan telah tercatat secara resmi. Bagi masyarakat yang perkawinannya tidak dilaksanakan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah, pencatatan dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Bagi masyarakat yang pernikahannya tidak diawasi oleh Pegawai Pencatat Nikah, pencatatannya harus melalui proses persidangan di Pengadilan Agama. Setelah memperoleh putusan pengadilan, barulah pernikahan tersebut dapat dicatatkan,” jelasnya.

Menurut Chaironi, pencatatan perkawinan memiliki fungsi penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri maupun keluarga. Status perkawinan yang tercatat juga berkaitan dengan pemenuhan berbagai hak administrasi kependudukan.

Ia mengimbau masyarakat agar melaksanakan perkawinan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan serta memastikan perkawinan tersebut tercatat secara resmi.

Chaironi juga menyampaikan amanah dari Majelis Keluarga Sidogiri mengenai persoalan nikah siri. Apabila pasangan yang sebelumnya melaksanakan nikah siri mengajukan legalitas perkawinan ke KUA dan berdasarkan ketentuan harus melaksanakan akad nikah kembali, maka proses tersebut harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Ia berharap kegiatan Isbat Nikah Terpadu dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dengan melakukan evaluasi terhadap setiap pelaksanaan sebagai bahan perbaikan pelayanan.

Pengadilan Agama Periksa 40 Perkara

Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi, Dr. Rizky Hasanah, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa terdapat 40 pasangan yang mengikuti proses Isbat Nikah Terpadu.

Persidangan dilakukan secara cermat dengan memeriksa berbagai aspek perkawinan. Majelis hakim memastikan terpenuhinya rukun dan syarat perkawinan, termasuk keberadaan wali dan saksi serta kesesuaian perkawinan dengan ketentuan syariat Islam.

“Dalam persidangan ini semuanya akan diteliti. Pengadilan Agama memiliki tugas untuk memeriksa apakah perkawinan tersebut memenuhi ketentuan syariat Islam atau tidak, termasuk pemeriksaan terhadap wali dan saksi,” ungkapnya.

Rizky berharap proses tersebut dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh pasangan sehingga mereka dapat menjalankan kehidupan keluarga dengan status perkawinan yang telah memperoleh pengesahan.

Ia juga menekankan pentingnya mempertahankan sinergi lima pilar, yaitu Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Polresta, BAZNAS, serta LKKNU/PCNU dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

LKKNU Berikan Pendampingan

Ketua LKKNU Banyuwangi, Dalilatus Saadah, menyampaikan bahwa LKKNU berperan dalam mendampingi masyarakat yang mengalami kendala dalam administrasi perkawinan dan kependudukan.

Pendampingan dilakukan sebagai bentuk kepedulian agar masyarakat dapat memperoleh hak administrasinya secara tertib dan sesuai ketentuan.

Dewan Pakar LKKNU Banyuwangi, Syafaat, S.H., M.H.I., menyatakan bahwa Isbat Nikah Terpadu merupakan salah satu bentuk pelayanan masyarakat melalui kerja sama lintas lembaga.

“Dengan adanya pengesahan nikah yang dilaksanakan bersama Pengadilan Agama Banyuwangi, Kementerian Agama Banyuwangi, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ini menjadi salah satu bukti bahwa pemerintah hadir untuk melindungi administrasi kependudukan, hak-hak privat penduduk, hak individu, serta hak kependudukan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Syafaat, pencatatan perkawinan memiliki dampak yang luas terhadap kehidupan keluarga. Selain memberikan kepastian status perkawinan, pencatatan juga berkaitan dengan administrasi kependudukan dan perlindungan hak-hak anak.

PCNU Dorong Penguatan Sinergi

Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Banyuwangi, Akhmad Turmudzi, menyampaikan harapan agar seluruh pasangan yang mengikuti Isbat Nikah Terpadu dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Ia juga mengapresiasi kontribusi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut dan berharap sinergi lintas lembaga dapat terus dipertahankan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu menunjukkan bahwa penyelesaian persoalan administrasi perkawinan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Pengadilan Agama memberikan kepastian melalui proses hukum, Kementerian Agama berperan dalam pencatatan perkawinan, sedangkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menindaklanjuti aspek administrasi kependudukan.

Di sisi lain, PCNU dan LKKNU memberikan pendampingan kepada masyarakat, sementara BAZNAS turut memberikan dukungan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat diharapkan memperoleh akses pelayanan yang lebih mudah dan terintegrasi. Pencatatan perkawinan pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum, perlindungan keluarga, dan pemenuhan hak setiap warga negara.