Sorry, we're closed Opens Kamis at 9:00 am

Dugaan Penyalahgunaan Distribusi Elpiji 3 Kg di Gianyar Disorot, Warga Desak Jalur Distribusi Diperiksa

GIANYAR, BALI || Jejak-indonesia.id — Dugaan penyalahgunaan distribusi elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Gianyar, Bali.

Informasi yang diterima tim investigasi menyebut adanya aktivitas pengiriman tabung elpiji 3 kg dari kawasan Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati, menuju sebuah bangunan yang disebut warga sebagai gudang di wilayah Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh.

Menurut keterangan warga, aktivitas pengiriman tersebut diduga terjadi berulang kali dengan jumlah tabung yang disebut cukup besar. Tabung-tabung elpiji 3 kg itu kemudian diduga dikumpulkan di lokasi tertentu.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai asal-usul tabung, jalur distribusi, tujuan pengumpulan, serta peruntukan elpiji bersubsidi tersebut.

Warga menduga sebagian tabung elpiji 3 kg yang dikumpulkan tersebut berpotensi telah keluar dari jalur distribusi sebagaimana peruntukannya.

Bahkan, muncul informasi mengenai dugaan adanya aktivitas pengoplosan dan pengalihan elpiji subsidi ke jalur komersial, dengan tujuan pemasaran kembali menggunakan mekanisme dan harga yang berbeda.

Namun, informasi tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, diperlukan pemeriksaan langsung oleh aparat penegak hukum serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang distribusi dan pengawasan energi bersubsidi.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik semacam itu berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi sekaligus mengganggu distribusi elpiji 3 kg pada tingkat pangkalan resmi.

Sejumlah warga berharap aparat segera melakukan pengecekan terhadap aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan Batubulan Kangin dan Keramas.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah tabung-tabung tersebut berasal dari pangkalan atau agen resmi, bagaimana proses pengirimannya, siapa penerima akhir, serta apakah jumlah dan peruntukannya sesuai dengan ketentuan distribusi elpiji bersubsidi.

Masyarakat juga meminta Dinas Perdagangan dan Pertamina Patra Niaga melakukan penelusuran terhadap rantai distribusi, termasuk mencocokkan data penyaluran dengan kondisi di lapangan.

Persoalan distribusi elpiji 3 kg bukan sekadar mengenai keberadaan tabung di suatu lokasi. Yang lebih penting adalah memastikan subsidi pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang menjadi sasaran.

Apabila terdapat pihak yang sengaja mengumpulkan, mengalihkan, atau memanfaatkan elpiji subsidi untuk kepentingan komersial yang tidak sesuai ketentuan, maka dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius dan transparan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, klarifikasi resmi juga diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi maupun tuduhan yang tidak berdasar.

Hingga berita ini diterbitkan, informasi mengenai dugaan pengumpulan dan pengoplosan elpiji 3 kg tersebut masih berupa keterangan masyarakat dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun hasil pemeriksaan dari aparat dan instansi terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

TIM INVESTIGASI

Polres Pasuruan Gelar Edukasi Literasi AI di SMKN 1 Bangil, Bekali Pelajar Bijak Memanfaatkan Teknologi

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Polres Pasuruan melalui Satuan Binmas, Satuan Lalu Lintas, dan Seksi Humas menggelar kegiatan edukasi literasi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) di SMKN 1 Bangil. Langkah ini menjadi wujud kepedulian kepolisian dalam mempersiapkan generasi muda menghadapi era digital agar mampu memanfaatkan teknologi secara bijak, produktif, dan penuh tanggung jawab.

Kegiatan yang masih dalam tahap uji coba ini diikuti oleh 34 siswa kelas XII jurusan Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG). Materi yang disampaikan difokuskan pada pemahaman dasar mengenai AI, perkembangannya, serta beragam manfaatnya sebagai sarana pendukung proses pembelajaran.

Selain mengenalkan potensi positif teknologi, para pelajar juga mendapat pemahaman menyeluruh mengenai risiko yang dapat muncul dari penyalahgunaan AI. Di antaranya penyebaran berita bohong atau hoaks, manipulasi informasi, pembuatan konten palsu melalui teknik deepfake, hingga modus penipuan daring yang kian marak.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pemberian literasi AI sejak masa sekolah menjadi hal yang mendesak dan penting. Hal ini agar generasi muda mampu mengikuti arus kemajuan teknologi tanpa melupakan prinsip etika dan tanggung jawab.

"AI dapat menjadi alat bantu belajar yang sangat bermanfaat apabila digunakan secara bijak. Pelajar harus memahami manfaat sekaligus risiko penggunaannya," ujar Kapolres.

Salah satu siswa peserta kegiatan pun menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, perkembangan teknologi yang begitu pesat menuntut pelajar untuk terus beradaptasi dan tidak tertinggal informasi.

"Menurut saya kegiatan ini sangat bermanfaat bagi siswa. Zaman sekarang sudah modern dan teknologi terus berkembang. Kita sebagai pelajar harus memahami AI supaya tidak ketinggalan dan bisa memanfaatkannya untuk belajar," ungkapnya.

Meskipun dalam pelaksanaannya terdapat kendala seperti keterbatasan waktu pembelajaran, penyusunan modul, gangguan jaringan saat sesi praktik, serta bertepatannya dengan jam kepulangan siswa, sehingga belum sempat merekam tanggapan dari pihak guru, namun secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan tertib.

Edukasi ini sekaligus menjadi langkah awal yang berharga bagi Polres Pasuruan dalam mendorong terciptanya generasi pelajar yang melek teknologi, kreatif, berpikir kritis, dan senantiasa bertanggung jawab dalam memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sonny T Danaparamita Ajak KTH dan UMKM Kayu Banyuwangi Jaga Hutan dari Hulu hingga Hilir

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Anggota Komisi IV DPR RI FPDIP,Sonny T. Danaparamita SH,MH. mendorong Kelompok Tani Hutan (KTH), pelaku industri, serta pelaku UMKM berbasis kayu di Banyuwangi memahami pentingnya Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

Pesan tersebut disampaikan Sonny saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis SVLK yang digelar melalui kolaborasi Anggota Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan di Rumah Makan Rodjo Nogo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Selasa (11/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Sonny mengingatkan peserta agar tidak hanya memperhatikan aspek pemanfaatan hasil hutan, tetapi juga jenis tanaman yang ditanam serta keberlanjutan kawasan hutan.

Menurut dia, pengelolaan hutan perlu dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan upaya menjaga lingkungan. Langkah tersebut dinilai penting agar kondisi kawasan hutan tetap terjaga dan dapat membantu mengurangi risiko bencana, termasuk banjir.

"Kelestarian alam merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Sonny dalam kegiatan tersebut.

Sonny juga menekankan bahwa sumber daya alam, termasuk bumi, air dan hutan, memiliki fungsi bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemanfaatannya harus disertai dengan tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Bimbingan teknis tersebut sekaligus menjadi sarana bagi para pelaku industri kayu di Banyuwangi untuk mendapatkan pemahaman mengenai verifikasi legalitas bahan baku hasil kehutanan.

Narasumber dari Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Kementerian Kehutanan, Santi Octavianti, menjelaskan mengenai kebijakan SVLK bagi pelaku usaha kehutanan.

Santi menjelaskan, SVLK merupakan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian yang sebelumnya dikenal sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Sistem tersebut digunakan untuk memastikan aspek legalitas sumber bahan baku, ketertelusuran hasil hutan dari hulu hingga hilir, serta aspek kelestarian dalam pengelolaan hasil hutan.

Dalam penerapannya, SVLK memiliki sejumlah prinsip, antara lain pengelolaan hutan berkelanjutan, legalitas, transparansi dan akuntabilitas.

Santi juga menyampaikan bahwa penerapan SVLK dapat memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya membangun kepercayaan pasar, meningkatkan daya saing serta mendorong perbaikan dan peningkatan produktivitas.

Sementara itu, Kepala Seksi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan CDK Banyuwangi, Herry Setiawan, memaparkan perkembangan SVLK dan rekapitulasi pemegang sertifikat legalitas di Jawa Timur.

Dalam paparannya, Herry menekankan bahwa SVLK tidak semata-mata dipahami sebagai kepemilikan sertifikat, tetapi menjadi bagian dari tata kelola untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan hasil hutan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII, Bakti Abu Birgantoro, yang memberikan sambutan mewakili kepala balai.

Bimbingan teknis dimoderatori Tenaga Ahli Anggota DPR RI Gulfino Guevarato dan moderator dari CDK Wilayah Banyuwangi, Iyis Puji Lestari.

Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan SVLK, khususnya terkait legalitas bahan baku serta pengelolaan hasil hutan yang memperhatikan prinsip kelestarian.(Invs81)

SVLK Bukan Sekadar Sertifikat, Pelaku Usaha Kayu Banyuwangi Didorong Tingkatkan Daya Saing

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita mendorong Kelompok Tani Hutan (KTH), pelaku industri, serta pelaku UMKM berbasis kayu di Banyuwangi memahami pentingnya Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK).

Pesan tersebut disampaikan Sonny saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis SVLK yang digelar melalui kolaborasi Anggota Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kehutanan di Rumah Makan Rodjo Nogo, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Selasa (11/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Sonny mengingatkan peserta agar tidak hanya memperhatikan aspek pemanfaatan hasil hutan, tetapi juga jenis tanaman yang ditanam serta keberlanjutan kawasan hutan.

Menurut dia, pengelolaan hutan perlu dilakukan dengan memperhatikan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan upaya menjaga lingkungan. Langkah tersebut dinilai penting agar kondisi kawasan hutan tetap terjaga dan dapat membantu mengurangi risiko bencana, termasuk banjir.

"Kelestarian alam merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Sonny dalam kegiatan tersebut.

Sonny juga menekankan bahwa sumber daya alam, termasuk bumi, air dan hutan, memiliki fungsi bagi kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemanfaatannya harus disertai dengan tanggung jawab untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.

Bimbingan teknis tersebut sekaligus menjadi sarana bagi para pelaku industri kayu di Banyuwangi untuk mendapatkan pemahaman mengenai verifikasi legalitas bahan baku hasil kehutanan.

Narasumber dari Direktorat Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Kementerian Kehutanan, Santi Octavianti, menjelaskan mengenai kebijakan SVLK bagi pelaku usaha kehutanan.

Santi menjelaskan, SVLK merupakan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian yang sebelumnya dikenal sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu. Sistem tersebut digunakan untuk memastikan aspek legalitas sumber bahan baku, ketertelusuran hasil hutan dari hulu hingga hilir, serta aspek kelestarian dalam pengelolaan hasil hutan.

Dalam penerapannya, SVLK memiliki sejumlah prinsip, antara lain pengelolaan hutan berkelanjutan, legalitas, transparansi dan akuntabilitas.

Santi juga menyampaikan bahwa penerapan SVLK dapat memberikan sejumlah manfaat bagi pelaku usaha, di antaranya membangun kepercayaan pasar, meningkatkan daya saing serta mendorong perbaikan dan peningkatan produktivitas.

Sementara itu, Kepala Seksi Tata Kelola dan Usaha Kehutanan CDK Banyuwangi, Herry Setiawan, memaparkan perkembangan SVLK dan rekapitulasi pemegang sertifikat legalitas di Jawa Timur.

Dalam paparannya, Herry menekankan bahwa SVLK tidak semata-mata dipahami sebagai kepemilikan sertifikat, tetapi menjadi bagian dari tata kelola untuk memastikan legalitas dan keberlanjutan hasil hutan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII, Bakti Abu Birgantoro, yang memberikan sambutan mewakili kepala balai.

Bimbingan teknis dimoderatori Tenaga Ahli Anggota DPR RI Gulfino Guevarato dan moderator dari CDK Wilayah Banyuwangi, Iyis Puji Lestari.

Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai ketentuan SVLK, khususnya terkait legalitas bahan baku serta pengelolaan hasil hutan yang memperhatikan prinsip kelestarian.

RESMI JADI BURON! Pemilik THM Five Stars Bali “Koko Tony” Ditetapkan sebagai DPO Bareskrim Polri

DENPASAR || Jejak-indonesia.id — Rabu (12/8), Perburuan terhadap Tony Budiarto alias Koko Tony, yang disebut sebagai pemilik tempat hiburan malam (THM) Five Stars Denpasar, memasuki babak baru. Koko Tony bersama Wahyu Sulistianto alias Casper kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan peredaran gelap narkotika.

Penetapan DPO tersebut merupakan pengembangan dari penggerebekan di THM Five Stars Bali pada Jumat, 7 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang dan selanjutnya menetapkan sejumlah tersangka yang berasal dari unsur manajemen serta pengamanan internal tempat hiburan malam tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar, Koko Tony memiliki ciri-ciri fisik antara lain rambut hitam ikal, mata sipit, hidung besar, bibir tebal, kulit putih, wajah bulat, serta perawakan gemuk.

Koko Tony diketahui berdomisili di kawasan Jalan Achmad Yani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara, Bali.

Sementara itu, Wahyu Sulistianto alias Casper juga masuk dalam daftar pencarian aparat kepolisian terkait perkara yang sama.

Dengan ditetapkannya kedua nama tersebut sebagai DPO, aparat kepolisian kini melakukan upaya pencarian dan penangkapan terhadap keduanya untuk kepentingan proses penyidikan.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan peredaran gelap narkotika yang terungkap melalui operasi di lingkungan THM Five Stars.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Koko Tony maupun Casper agar tidak melakukan tindakan sendiri, melainkan segera menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian.

Informasi mengenai keberadaan kedua DPO tersebut dapat disampaikan melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan pengaduan yang disebutkan dalam informasi perkara, yakni 0822-7227-4949.

Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun DPO tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jejak-Indonesia.id — Tajam, Berimbang, dan Terukur.

error: Content is protected !!