We're open Closes at 5:00 pm

mbah semar

Perjudian Cap Ji Kie di Dekat PGGP+35W Percabangan Kereta Api Balung-Ambulu, Krajan, Balung Lor, Milik “Syamsul” Gemerincing Rupiah nan Menggoda

Jember, Jejak - Indonesia.id ||  Jum`at 3 April 2026, Berbagai bentuk perjudian tumbuh makin subur di Jember, beberapa tahun terakhir. Judi yang pada dasarnya dilarang itu muncul secara ilegal, bahkan secara terang-terangan di tengah kehidupan masyarakat. Tengok saja, mulai dari pinggiran kota hingga didekat pondok pesantrenpun tersentuh oleh praktik perjudian. Ini bukan tanpa alasan, bisnis judi memang menggiurkan. Bayangkan, perputaran uang judi di Jember ditaksir mencapai Ratusan Juta rupiah dalam setahun.

[video width="474" height="850" mp4="https://jejak-indonesia.id/wp-content/uploads/2026/04/VID-20260402-WA0063.mp4"][/video]

Ibarat sudah mendarah daging, praktik perjudian memang sulit diberantas. Baik penyelenggara maupun pemain lihai membungkus atau mengelabui aparat keamanan yang mencoba memberangus bentuk perjudian yang tak jarang membuat orang lupa daratan tersebut. Keruwetan itulah yang memancing Tim Investigasi Media untuk mencoba menelisik denyut perjudian di Jember, baru-baru ini.

Belum lama berselang, Kepolisian Daerah Jember merazia sejumlah kantong perjudian di Jember dan menahan puluhan bandar serta menyita ratusan alat judi.

Menurut beberapa penjudi, kawasan Dekat PGGP+35W Percabangan kereta api Balung-Ambulu, Krajan, Balung Lor, Kecamatan Balung, digemari karena mereka merasa aman dari jerat hukum. Hal ini tak lepas dari besarnya upeti yang disetorkan bandar judi kepada oknum aparat keamanan hingga pejabat pemerintah tertentu.

Berdasarkan catatan tim Investigasi Media, kawasan perjudian tersebut tak pernah tersentuh aparat keamanan. Ironisnya Pondok Pesantren disana dekat dari lokasi perjudian itu. Padahal tempat tersebut jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah No. 9/1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian yang intinya melarang segala bentuk perjudian di seluruh wilayah Indonesia.

Dekat PGGP+35W Percabangan kereta api Balung-Ambulu, Krajan, Balung Lor, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, milik "SYAMSUL" memang akrab di telinga sebagai tempat para penggila Judi. Di kawasan tersebut, judi bola setan (cap ji kie) seolah menjadi pimadona bagi petaruh.  

Menurut keterangan seorang pelaku perjudian disana, permainan tersebut dimainkan pada malam hari. Permainan tersebut cukup menarik minat para pengadu nasib untuk memainkannya.

Perlahan namun pasti, Jember menjadi surga bagi para penjudi. Sementara itu di kalangan masyarakat bawah praktik perjudian kian parah dengan merebaknya tempat judi di Jember.

Perkembangan itu jelas mendapat perhatian khusus dari salah satu masyarakat Pondok Prsantren disana. Menurutnya, merajalelanya perjudian mulai dari kelas bawah hingga kelas atas menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. "Kalau praktik [perjudian] ini merajalela sampai ke lapis paling bawah. Ini akan menciptakan budaya judi," ucap masyarakat Pondok Prsantren yang tidak mau disebut namanya.

Karena itulah, masyarakat meminta kepada APH dan pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan hukum terhadap pelaku praktik perjudian.

Menurut Pembina Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyaratkat (LPKSM) Patroli, salah satu penyebab meluasnya perjudian di kalangan masyarakat adalah sikap aparat keamanan yang mendua. Aparat tidak secara serius menegakkan peraturan sebaliknya malah menjadikan hasil perjudian sebagai tambahan pendapatan. "Banyak aparat keamanan yang meminta uang. Memanfaatkan bahwa kegiatan itu adalah ilegal," kata Mbah Semar, mencontohkan.

Perjudian diharamkan agama dan hukum positif Indonesia. Tapi faktanya, judi menyebar dan gampang ditemukan di mana-mana.

Terlepas dari semua itu, timbul pertanyaan mungkinkah judi akan dilegalkan di Jember? Terlebih dengan segala godaan gemerincing rupiah dari hasil praktik perjudian. Semua itu berpulang kepada masyarakat dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya.

Dugaan Praktik Judi Sabung Ayam dan Dadu di Sumberejo Ambulu Jember Milik Batok Menjadi Sorotan Publik, Dimana APH Berada?

Ambulu, Jember, Jejak - Indonesia.id || Maraknya perjudian sabung ayam di wilayah hukum polres Jember tepatnya di Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Ramai menjadi sorotan publik. Rabu, (1/4/26)

Pasalnya kegiatan yang jelas jelas melanggar norma agama dan negara tersebut sangat berpotensi memberikan dampak negatif kepada masyarakat dan lingkungan sekitar, apa lagi kegiatan judi sabung ayam tersebut di lakukan hampir setiap hari, sehingga warga membuat warga sekitar sangat resah.

Berdasarkan pantauan awak media, lokasi perjudian sabung ayam di Sumberejo, Kecamatan Ambulu, selalu ramai di kunjungi para penggemar dan pemain judi sabung ayam.

Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya saat di temui tim awak media sebut saja AD meyebutkan bahwa lokasi perjudian sabung ayam tersebut selalu ramai di kunjungi oleh para penjudi.

” Lokasi sabung judi ayam tersebut ramai di kunjungi para penjudi mas dan saya juga pernah datang kesana” singkatnya.  Di sisi lain informasi yang di dapat oleh tim awak media, terdapat satu nama "BATOK" yang di kabarkan sebagai pengelolah perjudian sabung ayam tersebut

Padahal sudah jelas di pasal 303 sudah di sebutkan bahwa secara tinjauan hukum positif, pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian ” malfunction ” yang korutif ringkasan substansinya bahwa” barang siapa melakukan perjudian di ancam pidanakan 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta.

Dengan ramainya perjudian 303 di wilayah hukum polres Jember, tim awak media akan kordinasi dengan pihak pihak Terkait terutama dengan Kapolres Jember.

Dalam konteks hukum, segala bentuk perjudian dilarang dan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303. Pasal tersebut menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda, termasuk pihak yang turut serta dalam usaha perjudian tersebut.

Selain itu, ketentuan diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan tindak pidana dan harus diberantas.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik perjudian ini. Mereka menilai, langkah konkret sangat dibutuhkan untuk mengembalikan rasa aman serta menjaga ketertiban di lingkungan Sumberejo.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penanganan atas dugaan aktivitas perjudian tersebut.

(tim Imvestigasi)

Diduga Beroperasi Bebas, Warga Resah dengan Aktivitas Okerbaya di Kalisat Jember

Jember, Jejak - Indonesia.id || Warga Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, mengaku resah dengan dugaan aktivitas penjualan obat keras berbahaya (okerbaya) yang disebut-sebut berlangsung secara terbuka dan telah lama beroperasi di wilayah tersebut.

Sejumlah warga menyampaikan kekhawatiran atas maraknya peredaran okerbaya yang dinilai dapat merusak generasi muda. Aktivitas tersebut, menurut mereka, diduga berlangsung tanpa hambatan berarti dan terkesan bebas dari penindakan.

“Sudah lama berlangsung, tapi seperti tidak tersentuh hukum. Kami khawatir dampaknya semakin luas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa usaha tersebut diduga dikelola oleh seorang berinisial Ashari.

Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi tersebut.

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dapat dijerat Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Selain itu, pelanggaran terkait distribusi obat yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu juga dapat dikenakan Pasal 196 UU yang sama, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) dapat segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran hukum. Mereka juga meminta adanya perhatian serius terhadap persoalan ini demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami hanya ingin lingkungan kami aman, terutama untuk anak-anak,” kata warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.

(tim Investigasi)

LSM Garda Timur Indonesia Hadiri Undangan Halalbihalal Pangdam XIII/Merdeka di Manado

Manado, Jejak - Indonesia.id || Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI) menghadiri undangan resmi dari Komando Daerah Militer (Kodam) XIII/Merdeka dalam rangka kegiatan Halalbihalal bersama komponen masyarakat di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Undangan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor B/114/III/2026 yang diterbitkan oleh Sekretariat Umum Kodam XIII/Merdeka tertanggal 26 Maret 2026.

Dalam surat tersebut, Ketua LSM Garda Timur Indonesia diminta untuk berkenan hadir dalam kegiatan yang bertujuan mempererat silaturahmi antara jajaran TNI dan elemen masyarakat.

Kegiatan Halalbihalal ini dilaksanakan pada Jumat, 27 Maret 2026, pukul 13.00 WITA hingga selesai, bertempat di Gedung Serba Guna Makodam XIII/Merdeka, Manado, dan dipimpin langsung oleh Pangdam XIII/Merdeka.

Ketua LSM Garda Timur Indonesia, Fikri Alkatili, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk komitmen dalam menjaga sinergitas antara masyarakat sipil dan institusi TNI, khususnya dalam menciptakan stabilitas sosial di wilayah Sulawesi Utara.

“Kami menyambut baik undangan ini sebagai momentum memperkuat hubungan kelembagaan serta membangun komunikasi yang harmonis dengan jajaran Kodam XIII/Merdeka,” ujar Fikri.

Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut, jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM GTI, yakni:

- Asmar Makin, Komandan Divisi Pasukan Khusus

- Wenda Pontoh, Komandan Divisi Pemberdayaan Perempuan dan Anak

- Imran Hasan, Komandan Divisi Kaderisasi

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan seperti ini memiliki nilai strategis dalam mempererat persatuan dan kesatuan, terlebih dalam suasana pasca Hari Raya Idulfitri yang identik dengan semangat saling memaafkan dan kebersamaan.

Kehadiran LSM GTI dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat kolaborasi antara TNI dan elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Utara.

 

Kaperwil Sulut : Marflien

JUDI SABUNG AYAM RAKSASA DI MANADO TERKUAK! APARAT DIMANA? NEGARA JANGAN KALAH DARI BANDAR!

Manado, Jejak - Indonesia.id ||  Dugaan praktik perjudian sabung ayam berskala besar yang akan digelar pada Sabtu–Minggu, 28–29 Maret 2026 di Arena Gold Taraya (AGT) Manado memicu kemarahan publik. Kegiatan yang terindikasi melanggar hukum ini justru dipromosikan secara terbuka melalui media sosial, seolah tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.

Postingan undangan yang beredar luas dari akun bernama Dennis Sagay memuat rincian acara secara gamblang: jadwal pertandingan, daftar peserta dari berbagai daerah, hingga nilai taruhan fantastis yang disebut mencapai “Sabtu 20+++” dan “Minggu 10+++”. Angka tersebut mengindikasikan perputaran uang dalam jumlah besar—diduga mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Tak main-main, daftar peserta mencantumkan nama-nama farm dan arena besar dari dalam hingga luar Sulawesi Utara seperti Octagon Siantar, Arena Pulo Moyo, Arena Cargo, serta peserta dari Medan dan Bali. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar sabung ayam biasa, melainkan praktik judi terorganisir lintas daerah.

Secara hukum, aktivitas ini jelas merupakan tindak pidana serius. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (2) melarang keras distribusi konten perjudian secara elektronik dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, UU Nomor 7 Tahun 1974 serta KUHP menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian adalah ilegal, dengan ancaman pidana bagi bandar hingga 9 tahun penjara.

Namun ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari aparat. Upaya konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, IPTU Lega Ikhwan Herbayu, yang telah dilakukan awak media dengan menyertakan bukti flayer, belum mendapat respons. Sikap diam ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru memilih untuk tidak bertindak?

Lebih mencengangkan lagi, beredar informasi bahwa lokasi yang diduga menjadi arena judi tersebut kerap dikunjungi oknum anggota militer dari satuan tertentu. Kehadiran mereka bukan untuk membubarkan, melainkan diduga berkaitan dengan praktik “setoran” dari aktivitas ilegal tersebut. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi sudah masuk pada dugaan pembiaran sistematis yang mencederai institusi negara.

Publik pun geram. Kegiatan ilegal yang terang-terangan dipromosikan ini seolah menantang wibawa hukum dan menguji keberanian aparat. Jika dibiarkan, bukan hanya moral masyarakat yang rusak, tetapi juga kepercayaan terhadap penegakan hukum akan runtuh.

Masyarakat mendesak Kapolda Sulawesi Utara, Pangdam XIII/Merdeka, serta seluruh aparat terkait untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menindak tegas siapa pun yang terlibat—tanpa pandang bulu.

Negara tidak boleh kalah dari bandar. Hukum harus ditegakkan, bukan dinegosiasikan!

(Tim Investigasi)

error: Content is protected !!