Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Opini

IMG-20260811-WA0063

Pimpinan Media Online Jejak-Indonesia.id: Waktu Adalah Aset, Relasi dan Kolaborasi Kunci Membangun Peluang

JEMBER || Jejak-indonesia.id — Selasa (11/8) Pimpinan Media Online Jejak-Indonesia.id menilai bahwa waktu merupakan salah satu aset paling berharga dalam kehidupan yang tidak dapat diulang maupun dikembalikan. Karena itu, setiap waktu yang dimiliki harus dimanfaatkan untuk melakukan hal-hal produktif dan memberikan nilai.

Menurutnya, membangun circle dan relasi bukan sekadar memperbanyak kenalan, tetapi merupakan bagian dari proses membangun kepercayaan, membuka komunikasi, serta menciptakan peluang kerja sama yang berkelanjutan.

“Bagi saya, waktu adalah sesuatu yang tidak pernah bisa diulang. Jangan habiskan waktu hanya untuk menunggu. Gunakan setiap kesempatan untuk memperluas circle, membangun relasi, memperkuat jaringan, dan membuka ruang kolaborasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, relasi yang dibangun dengan komunikasi dan kepercayaan dapat menjadi pintu masuk bagi berbagai peluang. Namun, hubungan tersebut harus diarahkan pada kolaborasi yang sehat, profesional, serta memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

“Dari relasi yang baik lahir kepercayaan. Dari kepercayaan muncul peluang, dan dari kolaborasi yang sehat akan tercipta keuntungan serta manfaat bersama,” lanjutnya.

Sebagai pimpinan media online, ia juga memandang bahwa jejaring yang luas menjadi bagian penting dalam memperkuat komunikasi dan membuka ruang sinergi dengan berbagai elemen masyarakat, pelaku usaha, komunitas, maupun lembaga.

Baginya, membangun jaringan bukan tentang siapa yang paling banyak dikenal, melainkan seberapa besar nilai yang dapat diciptakan dari setiap hubungan yang dibangun.

“Waktu terus berjalan. Bangun relasi, ciptakan peluang, bergerak bersama, dan pastikan setiap langkah memberikan nilai bagi diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.

Ia berharap semangat membangun relasi dan kolaborasi tersebut dapat menjadi budaya positif, sehingga setiap pertemuan tidak berhenti pada silaturahmi semata, tetapi dapat berkembang menjadi sinergi nyata, peluang baru, dan kerja sama yang saling menguntungkan.

IMG-20260725-WA0052

Penegakan Hukum Pertambangan di Banyuwangi Jangan Tebang Pilih

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Polemik aktivitas pertambangan pasir di Kabupaten Banyuwangi kembali menjadi sorotan publik. Sekretaris Grib Jaya DPC Banyuwangi Dwi Baret menilai persoalan pertambangan di daerah tersebut masih diwarnai tumpang tindih kebijakan serta lemahnya kepastian penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Dwi Baret, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada Desember 2022 pernah mengambil langkah tegas dengan menutup seluruh kegiatan pertambangan ilegal. Namun, dalam perkembangannya dibentuk tim terpadu yang kemudian memberikan diskresi kepada 10 dari 43 tambang galian C yang sebelumnya ditutup untuk kembali beroperasi dengan syarat mempercepat proses penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.

Dwi Baret berpandangan bahwa kondisi tersebut dikhawatirkan kembali terulang. Ia menduga masih terdapat sejumlah tambang pasir di Kabupaten Banyuwangi yang belum mengantongi IUP Operasi Produksi, namun telah melakukan kegiatan penambangan dan penjualan material.

Menurutnya, terdapat pelaku usaha yang masih berada pada tahap pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), yaitu penetapan wilayah yang diberikan pemerintah sebagai dasar pengelolaan pertambangan. Namun, status WIUP belum memberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan operasi produksi secara komersial sebelum memperoleh IUP Operasi Produksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pandangan Dwi Baret, apabila benar terdapat kegiatan operasi produksi yang dilakukan hanya berbekal WIUP tanpa memiliki IUP Operasi Produksi, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut antara lain mengatur mengenai larangan melakukan penambangan tanpa izin yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 158, larangan melakukan kegiatan operasi produksi sebelum memperoleh izin yang sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 160, serta larangan menampung, mengolah, memanfaatkan, maupun memperjualbelikan hasil pertambangan yang berasal dari kegiatan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 161.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, undang-undang tersebut mengatur adanya ancaman pidana penjara, pidana denda hingga Rp100 miliar sesuai ketentuan yang berlaku, serta pidana tambahan berupa perampasan alat yang digunakan dalam kegiatan pertambangan maupun hasil keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.

Dwi Baret berharap pemerintah daerah bersama instansi terkait, seperti Kementerian ESDM, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat melakukan pengawasan dan penertiban secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan hukum. Serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) walaupun DLH Kabupaten tdk ada kewenangan pertambangan tetapi wajib menindaklanjuti jika ada pengaduan masyarakat terkait kerusakan lingkungan.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, konsisten, dan tidak tebang pilih. Seluruh pelaku usaha pertambangan harus mematuhi peraturan perizinan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, maka proses penegakan hukum hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pertambangan," ujar Dwi Baret.

Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan opini yang memuat pandangan narasumber. Dugaan mengenai status perizinan dan aktivitas pertambangan perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Pihak-pihak yang disebut secara umum memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

IMG-20260715-WA0056

Anggi Ingatkan Pejabat Dan Publik, Hentikan 7 Budaya Korupsi Sebelum Hukum Menjerat Anda

SITUBONDO || Jejak-indonesia.id — Korupsi bukan lagi sekadar isu hukum di tingkat pusat, melainkan parasit nyata yang menggerogoti pembangunan hingga ke daerah. Di bawah payung hukum UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, hukum Indonesia sebenarnya telah merumuskan 30 pasal tindak pidana korupsi secara spesifik. Sayangnya, akibat minimnya literasi, banyak dari pasal ini yang masih awam di telinga publik hingga rawan memicu pelanggaran tanpa sadar. Edukasi masif mengenai bedah pasal ini disuarakan secara tajam dari Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada Rabu (15/7/2026).

​Untuk memutus rantai ketidaktahuan tersebut, gerakan literasi #PAHAMHUKUM yang diinisiasi oleh Dwi Anggi Septiawan, S.H., M.H., yang akrab dengan sapaan Anggi, yang juga pimpinan utama Anggi Law Office (Anglo) merangkum 30 pasal rumit tersebut ke dalam 7 klasifikasi besar yang wajib dipahami oleh setiap lapisan masyarakat:

​1. Kerugian Keuangan Negara: Musuh Utama Kas Publik (2 Pasal)
​Bentuk korupsi paling klasik yang langsung menyedot anggaran negara. Fokusnya adalah tindakan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang demi memperkaya diri sendiri atau korporasi.
​Pasal Terkait: Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.

​2. Suap-Menyuap: Pelicin Haram Birokrasi (12 Pasal)
​Menjadi kelompok dengan pasal paling gemuk. Ini adalah transaksi "bawah meja" berupa pemberian uang atau janji kepada penyelenggara negara demi memuluskan kepentingan tertentu atau membelokkan hukum.
​Pasal Terkait: Pasal 5(1) a, b; Pasal 13; Pasal 5(2); Pasal 12 a, b; Pasal 11; Pasal 6(1) a, b; Pasal 6(2); Pasal 12 c, d.

​3. Penggelapan dalam Jabatan: Menilap Uang Rakyat (5 Pasal)
​Terjadi ketika oknum pejabat yang dipercaya mengelola dana atau aset publik, justru menyalahgunakan kekuasaannya untuk menggelapkan uang atau membiarkan orang lain mengambilnya.
​Pasal Terkait: Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 (a, b, c).

​4. Pemerasan: Gaya Preman Berbaju Dinas (3 Pasal)
​Tindakan koersif di mana pejabat publik secara paksa meminta uang, fasilitas, atau potongan pembayaran kepada masyarakat atau bawahan dengan memanfaatkan otoritas jabatan mereka.
​Pasal Terkait: Pasal 12 huruf e, f, g.

​5. Perbuatan Curang: Bahaya Laten Proyek Nakal (5 Pasal)
​Sering mengintai sektor infrastruktur. Tindakan manipulatif oleh pemborong, pengawas, atau rekanan proyek yang sengaja berbuat curang hingga berpotensi membahayakan keselamatan publik dan merugikan negara.
​Pasal Terkait: Pasal 7 ayat (1) huruf a, b, c, d dan Pasal 7 ayat (2) huruf h.

​6. Konflik Kepentingan dalam Pengadaan: Main Dua Kaki (1 Pasal)
​Praktik "orang dalam" di mana pejabat yang bertugas mengurus atau mengawasi sebuah proyek pengadaan, secara diam-diam justru ikut menjadi vendor atau mengambil keuntungan dari proyek tersebut.
​Pasal Terkait: Pasal 12 huruf i.

​7. Gratifikasi: "Tanda Terima Kasih" yang Menjerat (2 Pasal)
​Sering dianggap sepele namun mematikan. Meliputi segala bentuk pemberian fasilitas, tiket perjalanan, diskon, hingga uang tunai kepada pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya. Jika tidak dilaporkan dalam waktu yang ditentukan, tindakan ini resmi menjadi pidana.
​Pasal Terkait: Pasal 12B dan Pasal 12C.

​Melalui keterbukaan informasi dan pemetaan yang gamblang ini, masyarakat diharapkan tidak lagi bersikap skeptis, melainkan mampu menjadi garda depan dalam mengawasi jalannya pemerintahan yang bersih, bahkan dari lingkup daerah terkecil sekalipun.

​"Kesadaran hukum adalah benteng pertama sekaligus senjata paling ampuh dalam pencegahan korupsi. Dengan memahami batasan-batasan 30 pasal ini, kita semua, baik aparatur negara maupun masyarakat sipil, dapat lebih mawas diri dan bersama-sama mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Hal ini juga jangan sampai masyarakat berkata ​amanah dikhianati, anggaran dikantongi," pungkas Anggi dengan nada santai tapi tegas. (Wan)

IMG-20260706-WA0058

11 Tahun Mengabdi Lewat Doa untuk Bhayangkara: Kisah Agus Flores, Sang Petualang Nusantara yang Tak Pernah Absen Merayakan Hari Bhayangkara

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Di tengah kemeriahan peringatan Hari Bhayangkara setiap tahunnya, ada satu sosok yang selalu hadir dengan cara berbeda. Ia bukan anggota Polri, bukan pula seorang jenderal. Namun selama sebelas tahun berturut-turut, namanya selalu lekat dengan berbagai kegiatan doa dan syukuran untuk Hari Bhayangkara. Dialah Raden Mas H. Agus Rugiarto, S.H., yang lebih dikenal masyarakat dengan nama Agus Flores.

Agus Flores lahir dari keluarga yang memiliki kedekatan dengan dunia kepolisian. Ibundanya merupakan putri dari Andrias Ade asal Flores, seorang anggota Polri yang dikenal sebagai orang kepercayaan Kapolri kedua, Jenderal Soekarno Djojonegoro. Sementara ayahnya, Raden Kusnandar, berasal dari Jawa Timur dan merupakan putra Raden Kusman Astrodiarjo Kertabumi, Mantri Pengairan di wilayah Karesidenan Besuki.

Sejak kecil, Agus Flores dikenal sebagai pribadi pendiam dan lebih senang menyendiri dibandingkan teman-teman seusianya. Namun, sebagian orang di sekitarnya meyakini bahwa ia memiliki kemampuan spiritual yang telah tampak sejak lahir. Keyakinan itulah yang kemudian membentuk perjalanan hidupnya hingga dikenal sebagai sosok yang dekat dengan berbagai kalangan.

Saat menempuh pendidikan di Universitas Tadulako, namanya disebut-sebut memiliki kedekatan dengan almarhum Dr. Sahabuddin Mustafa. Dalam perjalanan hidupnya merantau ke berbagai daerah, mulai dari Sulawesi hingga Jakarta, Agus Flores selalu membangun hubungan baik dengan para tokoh daerah, mulai dari wali kota hingga gubernur.

Ketertarikannya terhadap dunia Bhayangkara semakin kuat setelah hijrah ke Jakarta dan resmi disumpah sebagai advokat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sejak saat itu, kecintaannya terhadap institusi Polri diwujudkan bukan melalui seragam, melainkan lewat doa, kegiatan sosial, dan berbagai bentuk dukungan moral.

Pada tahun 2015, Agus Flores mengawali tradisi mendoakan Hari Bhayangkara dengan menggelar doa di kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur. Sejak itulah, hampir setiap peringatan Hari Bhayangkara ia bersama istri dan anak-anak selalu menyempatkan diri hadir di tanah Jawa Timur untuk mengikuti atau menggelar kegiatan doa dan syukuran bagi institusi Polri.

Baginya, Hari Bhayangkara bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk memanjatkan doa agar seluruh anggota Polri senantiasa diberikan kekuatan, keselamatan, serta kemampuan menjaga keamanan dan ketertiban bangsa.
Agus Flores meyakini bahwa keistiqamahannya mendoakan Bhayangkara selama bertahun-tahun telah menghadirkan banyak hikmah dalam kehidupannya. Salah satu nikmat yang paling ia syukuri adalah kesempatan berkali-kali membawa keluarganya menunaikan ibadah umrah ke Tanah Suci.

Kini, setelah lebih dari satu dekade menjaga tradisi tersebut, Agus Flores dikenal memiliki hubungan baik dengan banyak pejabat utama dan perwira tinggi di lingkungan Mabes Polri. Meski demikian, ia tetap menempatkan dirinya sebagai masyarakat biasa yang ingin terus memberikan dukungan melalui doa dan pengabdian.

Bagi Agus Flores, kecintaan kepada Bhayangkara bukanlah soal jabatan ataupun pangkat. Melainkan sebuah panggilan hati untuk terus mendoakan mereka yang mengabdikan diri menjaga keamanan negeri. Sebuah perjalanan panjang yang telah ia jalani selama sebelas tahun, dengan harapan semangat pengabdian itu akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang.

IMG-20260703-WA0086

Pelantikan Kepala Sekolah: Balas Jasa Politik atau Murni Berdasarkan Kompetensi..????

SITUBONDO || JejakIndonesia.id - Setelah berbulan-bulan tertunda, Pemerintah Kabupaten Situbondo akhirnya melantik puluhan kepala sekolah. Namun, alih-alih disambut sebagai angin segar bagi dunia pendidikan, pelantikan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar: apakah jabatan kepala sekolah kini benar-benar ditentukan oleh kompetensi, atau justru menjadi bagian dari balas jasa politik pasca-Pilkada.?

Sejumlah nama yang sejak awal disebut-sebut memiliki kedekatan dengan elite politik akhirnya benar-benar menduduki kursi strategis. Sementara itu, beberapa kepala sekolah yang selama ini dinilai berprestasi justru harus bergeser ke posisi lain. Kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa faktor politik lebih dominan dibandingkan rekam jejak dan profesionalisme.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah Retno Sulistiowati, S.H. yang kini dipercaya memimpin SMP Negeri 1 Asembagus, salah satu sekolah menengah pertama paling bergengsi di wilayah timur Situbondo. Pengangkatannya menjadi perbincangan karena disebut-sebut memiliki kedekatan dengan tokoh politik tertentu, meski persepsi tersebut belum pernah dibuktikan secara resmi.

Retno menggantikan posisi Tutik yang dipindahkan ke SMP Negeri 1 Jangkar. Pergeseran ini kembali memunculkan dugaan bahwa dinamika politik pasca-Pilkada ikut memengaruhi kebijakan mutasi dan promosi di lingkungan pendidikan.

Tak hanya itu, sejumlah nama lain juga dikabarkan memperoleh jabatan kepala sekolah meski sebelumnya disebut gagal mengikuti atau belum memenuhi tahapan seleksi tertentu. Jika informasi tersebut benar, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana mekanisme merit system benar-benar diterapkan dalam pengisian jabatan strategis di dunia pendidikan.

Fenomena ini memunculkan pesan yang sangat memprihatinkan. Di mata sebagian masyarakat, profesionalisme seolah bukan lagi modal utama untuk meraih jabatan. Yang lebih menentukan justru kedekatan dengan kekuatan politik. Jika persepsi seperti ini terus berkembang, maka netralitas ASN yang selama ini digaungkan pemerintah hanya akan menjadi slogan tanpa makna.

Lebih jauh, situasi tersebut juga dinilai mencerminkan masih kuatnya pengaruh elite politik dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan. Bupati, yang secara formal memegang kewenangan, sering kali dipersepsikan sulit melepaskan diri dari kepentingan para pendukung politik yang mengantarkannya ke tampuk kekuasaan.

Pandangan serupa juga kerap muncul dalam sektor proyek pemerintah. Sejumlah kalangan menilai komitmen penegakan aturan terhadap kontraktor bermasalah akan sulit diwujudkan apabila terdapat kepentingan politik maupun relasi kekuasaan yang melindungi pihak-pihak tertentu. Karena itu, masyarakat menunggu keberanian pemerintah daerah membuktikan bahwa hukum dan aturan berlaku sama bagi siapa pun tanpa pandang bulu.

Pada akhirnya, publik tidak sedang memperdebatkan siapa yang dilantik. Yang dipersoalkan adalah apakah jabatan publik diberikan berdasarkan integritas, kompetensi, dan prestasi, ataukah menjadi hadiah atas loyalitas politik. Jika meritokrasi dikalahkan oleh kepentingan politik, maka yang menjadi korban bukan hanya ASN yang berprestasi, melainkan juga masa depan pendidikan di Kabupaten Situbondo. (Wan/Amirul Mustafa)

error: Content is protected !!