We're open Closes at 5:00 pm

mbah semar

Aroma Pembiaran di Balik Maraknya Judi Sabung Ayam Kemirian, Kecamatan Tamanan, Milik Candra, Polres Bondowoso Dituding Tutup Mata

Bondowoso, Tamanan, Jejak - Indonesia.id ||  Aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Bondowoso kian menggila. Meski sudah berulang kali dilaporkan, arena judi sabung ayam di Krajan, Dekat Krajan, Kemirian, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur tetap beroperasi terang-terangan tanpa gangguan berarti dari aparat.

[video width="496" height="368" mp4="https://jejak-indonesia.id/wp-content/uploads/2026/05/VID-20260505-WA0063.mp4"][/video]

Warga menyebut, para penjudi beraksi tanpa rasa takut, seolah kegiatan tersebut telah mendapat restu aparat penegak hukum.

[video width="474" height="850" mp4="https://jejak-indonesia.id/wp-content/uploads/2026/05/VID-20260505-WA0065.mp4"][/video]

“Sudah lama lokasi itu beroperasi. Tiap akhir pekan selalu ramai, tapi tak pernah ada tindakan berarti. Seolah-olah legal,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya. Selasa (5/5)

Masyarakat menilai, dugaan pembiaran bahkan permainan oknum aparat kepolisian sangat kuat.

“Bagaimana mungkin kegiatan sejelas itu bisa lolos dari pantauan aparat, kalau tidak ada upeti yang mengalir ke oknum tertentu? Ini jelas mencoreng nama institusi Polri,” tegas warga setempat

Kuat dugaan pula terdapat oknum APH yang ikut bermain bahkan melindungi aktivitas terlarang tersebut, sehingga pihak kepolisian kehilangan keberanian untuk menindak.

“Kalau sudah begini, masyarakat jadi pesimis. Aparat seperti kehilangan nyali menghadapi pelaku judi yang punya ‘beking’,” tambahnya

Padahal, perjudian merupakan tindak pidana murni yang diatur jelas dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga 25 juta rupiah bagi penyelenggara maupun pelaku.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP menegaskan bahwa siapa pun yang ikut serta dalam permainan judi yang menggunakan taruhan uang atau barang, dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.

Sementara dari sisi penegakan hukum, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 13 huruf a dan c mewajibkan Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Jika pembiaran ini benar terjadi, maka sikap diam aparat dapat dikategorikan sebagai kelalaian tugas bahkan pelanggaran etik berat.

Masyarakat menegaskan, dampak perjudian sangat berbahaya bagi sosial ekonomi warga.

“Yang kalah bisa nekat mencuri, merampok, bahkan berbuat kekerasan. Ini bukan sekadar hiburan, tapi penyakit sosial yang menghancurkan keluarga dan generasi muda,” kata warga lainnya.

Sayangnya, sering kali berita diturunkan, belum ada tindakan pembrantasan terkait maraknya praktik perjudian di wilayah hukum polres Bondowoso.

Publik kini menuntut Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M.,untuk tidak lagi diam. Penegakan hukum harus dilakukan secara nyata, bukan sekadar jargon. Bila aparat tetap tutup mata, berarti hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

 

 

 

 

BPN Ungkap Sertifikat Tukar Guling Mangrove PT BTID di Jembrana dan Karangasem Fiktif

Denpasar, Jejak - Indonesia.id ||  Kasus sengketa dan kejelasan status lahan yang melibatkan PT. Bali Turtle Island Development (BTID) kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Panitia Khusus (Pansus) TRAP DPRD Provinsi Bali, Senin (4/5/2026), terungkap fakta mengejutkan bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi sertifikat lahan hasil tukar guling mangrove di dua kabupaten berbeda.

Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Jembrana diduga lahan yang dijadikan pelabuhan Internasional Marina seluas 82 hektar dengan 62 hektarnya diduga ditukar dengan lahan di kabupaten Jembrana seluas 44,4 ha sementara di Karangasem disebut 42 ha.

Penemuan di lapangan oleh Pansus TRAP baru baru ini menemukan lahan di dua kabupaten tersebut bodong.

Terbukti, saat RDP Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha yang mencecar pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dari Kabupaten Jembrana dan Karangasem terkait status legalitas lahan tersebut. Kedua perwakilan kantor pertanahan memberikan jawaban yang sama

"Tidak ada, Pak," tegas Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Jembrana, I Gede Wita Arsana, di Gedung DPRD Bali, Senin (4/5).

Pernyataan tersebut diperkuat oleh pihak Kantah Karangasem yang juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada catatan atau fisik sertifikat lahan tukar guling atas nama BTID di wilayah hukum mereka.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari perjanjian tukar guling lahan (ruislag) antara pihak swasta dengan pemerintah yang mencakup area di Serangan serta kompensasi lahan di wilayah Jembrana dan Karangasem.

PT. BTID, sebagai pengembang kawasan pariwisata elit di Serangan, berkewajiban untuk menyelesaikan segala aspek legalitas lahan pengganti sebagai bagian dari tanggung jawab pemanfaatan ruang. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul laporan mengenai ketidakjelasan status kepemilikan lahan yang seharusnya diserahkan atau dikelola secara sah.

DPRD Bali melalui Pansus TRAP mengendus adanya potensi kerugian daerah atau pelanggaran administrasi pertanahan yang serius jika lahan yang diklaim sebagai objek tukar guling tersebut ternyata tidak memiliki dasar hukum (sertifikat) yang jelas.

Menanggapi pengakuan mengejutkan dari pihak BPN, I Made Supartha menyatakan tidak akan tinggal diam. Pihaknya mencurigai adanya prosedur yang terputus atau kelalaian dalam proses inventarisasi aset.

"Kami akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan RDP kembali. Agenda berikutnya dijadwalkan pada Senin depan untuk meminta klarifikasi lebih mendalam dari pihak terkait, termasuk manajemen BTID," tegas Supartha.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Bali, mengingat transparansi tata ruang dan kepemilikan lahan merupakan isu sensitif yang berdampak langsung pada iklim investasi dan perlindungan aset daerah.

Dugaan Gudang Pegadaian Bodong dan Jual Beli STNK di Banyuwangi: Nama Rosidi Disorot, Aroma “Atensi” dan Mandeknya Penanganan Kasus Dipertanyakan

Banyuwang, Jejak - Indonesia.id ||  Kasus dugaan praktik ilegal berupa gudang pegadaian bodong serta aktivitas jual beli kendaraan tanpa dokumen sah (STNK) dalam skala besar mencuat di wilayah Purwoharjo, Banyuwangi. Nama Rosidi, yang disebut sebagai pemilik rumah sekaligus gudang, kini menjadi sorotan publik setelah muncul berbagai indikasi yang dinilai janggal, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat dan mandeknya proses hukum.

 

Informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen resmi, serta praktik gadai ilegal di luar mekanisme lembaga keuangan yang sah. Aktivitas ini, jika terbukti, berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana di Indonesia.

 

Sumber bernama Agus mengungkapkan bahwa Rosidi diduga memiliki kedekatan dengan oknum anggota Polresta Banyuwangi. Dugaan ini semakin menguat setelah ditemukan adanya atribut kepolisian berupa topi polisi yang terpajang di meja rumah Rosidi. Kondisi tersebut memunculkan spekulasi adanya “backing” atau perlindungan dari pihak tertentu.

 

Lebih jauh, disebutkan bahwa sekitar tahun 2025, Rosidi sempat diamankan oleh Unit Indagsi Krimsus dari Polda Jawa Timur. Namun, penanganan kasus tersebut diduga berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan lanjutan proses hukum. Situasi ini memicu pertanyaan serius terkait transparansi dan integritas penegakan hukum.

 

Jika dugaan praktik ini benar, maka terdapat sejumlah potensi pelanggaran pidana yang dapat dikenakan, di antaranya:

 

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, jika terbukti ada manipulasi atau penggunaan STNK palsu.

 

Pasal 480 KUHP tentang penadahan, apabila kendaraan yang diperjualbelikan merupakan hasil tindak pidana.

 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika ada unsur penipuan dalam transaksi gadai atau jual beli.

 

Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kepemilikan dan penggunaan kendaraan tanpa dokumen sah.

 

 

Selain itu, dugaan adanya praktik “86” atau atensi yang mengarah pada upaya penghentian kasus secara tidak sah, dapat mengindikasikan pelanggaran etik maupun pidana oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, desakan publik agar Propam Mabes Polri turun tangan menjadi semakin kuat. Propam diharapkan dapat melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini.

 

Kondisi mandeknya penanganan perkara ini juga berpotensi melanggar prinsip equality before the law, di mana setiap warga negara seharusnya diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.

 

Media ini menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Klarifikasi dan transparansi dari aparat penegak hukum sangat dinantikan guna menghindari spekulasi liar serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum di Indonesia.

Aroma Pembiaran di Balik Maraknya Judi Sabung Ayam di Krajan, Sabrang, Kecamatan Ambulu, Polres Jember Dituding Tutup Mata

Jember, Ambulu,  Jejak - Indonesia.id || Aktivitas perjudian di wilayah hukum Polres Jember kian menggila. Meski sudah berulang kali dilaporkan, arena judi sabung ayam di Krajan, Sabrang, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, tetap beroperasi terang-terangan tanpa gangguan berarti dari aparat.

Warga menyebut, para penjudi beraksi tanpa rasa takut, seolah kegiatan tersebut telah mendapat restu aparat penegak hukum.

“Sudah lama lokasi itu beroperasi. Tiap akhir pekan selalu ramai, tapi tak pernah ada tindakan berarti. Seolah-olah legal,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya. Jum`at (1/5)

Masyarakat menilai, dugaan pembiaran bahkan permainan oknum aparat kepolisian sangat kuat.

“Bagaimana mungkin kegiatan sejelas itu bisa lolos dari pantauan aparat, kalau tidak ada upeti yang mengalir ke oknum tertentu? Ini jelas mencoreng nama institusi Polri,” tegas warga setempat

Kuat dugaan pula terdapat oknum APH yang ikut bermain bahkan melindungi aktivitas terlarang tersebut, sehingga pihak kepolisian kehilangan keberanian untuk menindak.

“Kalau sudah begini, masyarakat jadi pesimis. Aparat seperti kehilangan nyali menghadapi pelaku judi yang punya ‘beking’,” tambahnya

Padahal, perjudian merupakan tindak pidana murni yang diatur jelas dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga 25 juta rupiah bagi penyelenggara maupun pelaku.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP menegaskan bahwa siapa pun yang ikut serta dalam permainan judi yang menggunakan taruhan uang atau barang, dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun.

Sementara dari sisi penegakan hukum, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 13 huruf a dan c mewajibkan Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Jika pembiaran ini benar terjadi, maka sikap diam aparat dapat dikategorikan sebagai kelalaian tugas bahkan pelanggaran etik berat.

Masyarakat menegaskan, dampak perjudian sangat berbahaya bagi sosial ekonomi warga.

“Yang kalah bisa nekat mencuri, merampok, bahkan berbuat kekerasan. Ini bukan sekadar hiburan, tapi penyakit sosial yang menghancurkan keluarga dan generasi muda,” kata warga lainnya.

Sayangnya, sering kali berita diturunkan, belum ada tindakan pembrantasan terkait maraknya praktik perjudian di wilayah hukum polres Jember.

Publik kini menuntut Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si..untuk tidak lagi diam. Penegakan hukum harus dilakukan secara nyata, bukan sekadar jargon. Bila aparat tetap tutup mata, berarti hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

 

 

 

 

Masyarakat Desak Polres Probolinggo, Tutup Perjudian Sabung Ayam dan Ancaman Kejahatan Turunan di Desa triwungan

Probolinggo, Jejak - Indonesia.id ||  Jum`at 1 Mei 2026, Desa triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, yang seharusnya menjadi ruang hidup aman dan religius bagi masyarakat, kini disorot tajam setelah dugaan praktik perjudian sabung ayam disebut berlangsung terang-terangan, terorganisir, dan nyaris tanpa rasa takut terhadap hukum.

[video width="476" height="848" mp4="https://jejak-indonesia.id/wp-content/uploads/2026/05/VID-20260501-WA0029.mp4"][/video]

Aktivitas haram ini bukan sekadar hiburan primitif berdarah, melainkan kejahatan sistematis yang berpotensi menjadi induk dari berbagai tindak kriminal lain: peredaran uang ilegal, kekerasan, pemerasan, hingga konflik sosial di tengah masyarakat.

Yang lebih menggemparkan, nama seseorang berinisial Sahyadi disebut-sebut warga diduga berperan aktif sebagai pemegang dan memberikan petunjuk lokasi kepada para pengunjung maupun peserta judi sabung ayam. Peran tersebut, jika terbukti, bukan sekadar “menunjukkan arah”, melainkan bagian dari mata rantai kejahatan perjudian yang terstruktur.

[video width="478" height="850" mp4="https://jejak-indonesia.id/wp-content/uploads/2026/05/VID-20260501-WA0030.mp4"][/video]

Bukan Sekadar Ayam Bertarung, Tapi Uang, Kekerasan, dan Kejahatan

Sabung ayam bukan sekadar adu hewan. Di balik kepakan sayap dan darah yang muncrat di arena, uang berpindah tangan dalam jumlah besar, emosi memuncak, dan potensi konflik mengintai. Banyak kasus menunjukkan, perjudian menjadi pintu masuk ke tindak pidana lain: perkelahian, penagihan utang dengan kekerasan, pencurian, bahkan narkotika.

Ironisnya, aktivitas ini diduga berlangsung rutin, seolah-olah hukum hanya menjadi pajangan tanpa gigi. Masyarakat mulai bertanya, Apakah praktik ini dibiarkan?, Apakah ada pembiaran? Atau hukum memang lumpuh di hadapan perjudian?.

Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, Sahyadi diduga pemegang wilayah dan anggotanya kerap menjadi rujukan bagi orang luar desa yang hendak menuju lokasi sabung ayam.

Tindakan tersebut, bila terbukti benar, dapat dikategorikan sebagai turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana perjudian, bukan perbuatan sepele.

Dalam hukum pidana, memberi petunjuk, memfasilitasi, atau membantu kejahatan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ancaman Nyata bagi Ketertiban dan Moral Publik, Keberadaan arena sabung ayam di tengah pemukiman bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak sendi sosial dan moral masyarakat.

Anak-anak tumbuh menyaksikan kekerasan dan perjudian sebagai tontonan biasa. Norma agama diinjak-injak. Rasa aman warga terancam. Jika dibiarkan, desa bisa berubah menjadi sarang kejahatan, dan aparat akan kehilangan legitimasi di mata publik.

Perjudian sabung ayam secara tegas dilarang oleh hukum Indonesia, antara lain, di Pasal 303 KUHP Mengatur larangan perjudian dalam bentuk apa pun, Ancaman pidana, Penjara hingga 10 tahun, Denda hingga Rp25 juta Berlaku bagi Penyelenggara, Peserta, Pihak yang memberi kesempatan atau membantu

Pasal 303 bis KUHP Mengatur ikut serta dalam perjudian, Ancaman pidana Penjara hingga 4 tahun, Denda hingga Rp10 juta.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, Menegaskan bahwa semua bentuk perjudian adalah kejahatan, Negara wajib memberantas perjudian, bukan menoleransinya, Pasal 55 dan 56 KUHP juga Mengatur tentang turut serta Membantu kejahatan, Siapa pun yang memberi petunjuk, Memfasilitasi, Membantu jalannya perjudian, dapat dipidana setara pelaku utama.

Masyarakat mendesak Polres Probolinggo untuk turun tangan secara serius, Penindakan tegas tanpa pandang bulu, Pengusutan siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang diduga memberi petunjuk lokasi.

Hukum tidak boleh kalah oleh ayam aduan dan uang taruhan. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang dipertaruhkan bukan lagi ayam, melainkan wibawa hukum dan masa depan generasi desa triwungan.

error: Content is protected !!