Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Februari 2026

Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa

BITUNG || Jejak-indonesia.id -- Fakta persidangan terbaru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung Tahun Anggaran 2022–2023 memunculkan pertanyaan serius terkait konsistensi dan kesetaraan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.

Dalam agenda sidang tanggal 24 Februari 2026, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyampaikan di bawah sumpah bahwa kerugian negara sekitar Rp3,3 miliar merupakan kontribusi dari 152 orang, berdasarkan pemeriksaan lebih dari 400 dokumen SPT dan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Dalam persidangan tersebut, penasihat hukum juga secara langsung mengonfirmasi kepada ahli BPKP mengenai konstruksi kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar yang disebutkan dalam dakwaan. Kuasa hukum menegaskan bahwa dalam surat dakwaan, perbuatan yang diuraikan hanya berkaitan dengan 22 dokumen SPT. Artinya, yang menjadi objek konkret dalam uraian dakwaan terhadap seluruh terdakwa hanyalah 22 SPT tersebut.

Atas pertanyaan tersebut, ahli BPKP menyatakan secara tegas di bawah sumpah bahwa tidak mungkin nilai kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar itu bersumber hanya dari 22 SPT sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan. Ahli menjelaskan bahwa angka kerugian tersebut diperoleh dari pemeriksaan yang jauh lebih luas, yakni ratusan dokumen SPT dan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas lainnya. Dengan kata lain, 22 SPT sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan tidak cukup secara metodologis maupun secara kuantitatif untuk menghasilkan angka kerugian sebesar Rp3,3 miliar.
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum BM, Alan Belly Bidara, S.H. dan Timothy M. CH. Haniko, S.H., menyampaikan keterangan resmi kepada awak media.

“Kami berbicara ini atas permintaan langsung klien kami, BM, agar publik mengetahui secara utuh fakta baru yang terungkap dalam persidangan terakhir. Ahli secara tegas menyebut bahwa kontribusi kerugian negara berasal dari 152 orang. Ini fakta persidangan, itu kata ahli bukan asumsi,” ujar Alan Belly Bidara.

Menurutnya, apabila audit secara jelas menyebut 152 nama dengan pola administrasi yang sama, maka menjadi pertanyaan mendasar mengapa proses pidana hanya berhenti pada enam terdakwa.
“Kalau mekanisme SPT dan SPPJ sama, pola pertanggungjawaban sama, dan audit menyatakan kontribusi berasal dari 152 orang, maka publik berhak bertanya: mengapa hanya enam yang diproses?” tegasnya.

Timothy M. CH. Haniko menambahkan bahwa rangkaian dalam perkara Perjadin ini sebelumnya telah melahirkan putusan dalam berkas terpisah. Dua orang telah dijatuhi pidana terkait Pasal 21 tentang perintangan proses peradilan (obstruction of justice) dalam perkara yang berkaitan dengan peristiwa perjadin ini. Selain itu, seorang PPTK berinisial JM juga telah dijatuhi pidana dalam perkara yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa perjadin tersebut.

“Jadi kita paham betul mulai dari keterangan saksi-saksi di perkara perintangan dan pokok, fakta-fakta persidangan sebelumnya sudah mengurai bahwa mekanisme administrasi pertanggungjawaban perjalanan dinas T.A 2022–2023 di Sekretariat DPRD Kota Bitung dinilai berjalan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Artinya ini bukan sekadar perbuatan individual, melainkan bagian dari suatu pola sistem administrasi yang berjalan dalam kurun waktu lama. Bahkan menurut saksi-saksi pendamping, pola tersebut sudah berlangsung sejak dulu,” jelas Timothy.

Dalam paparan audit yang disampaikan ahli BPKP di persidangan, dari 152 orang tersebut terdapat sepuluh kontribusi kerugian terbesar berdasarkan inisial, antara lain:

BM Rp145 jutaan
VG Rp140 jutaan
MW Rp130 jutaan
IO Rp130 jutaan
ES Rp127 jutaan
HBA Rp126 jutaan
RP Rp126 jutaan
YS Rp120 jutaan
HS Rp116 jutaan
FJ Rp111 jutaan

Dan masih banyak lagi sampai nominal KN yang terkecil. Data tersebut merupakan bagian dari laporan audit resmi yang telah diserahkan BPKP kepada penyidik, dan penuntut umum ketika sidang kemarin menyerahkan data tersebut kepada majelis hakim.

Kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif sejak awal proses hukum, tidak pernah mangkir, serta tunduk pada seluruh proses persidangan.

“Klien kami tidak pernah menghindar. Tetapi penegakan hukum tidak boleh parsial dan tidak boleh selektif. Jika audit menyebut kontribusi 152 orang, dan ada kerugian negara yang sama, pola dan dokumen yang sama, bahkan ada KN yang lebih besar dibandingkan terdakwa, kenapa proses hukum hanya diterapkan kepada orang tertentu? Ada apa di balik ini? Ini menimbulkan pertanyaan serius,” tegas Alan.

Menurut mereka, sejumlah saksi di persidangan juga mengakui adanya kerugian negara dan TGR. Sebagian telah membayar TGR, tetapi masih banyak yang belum, dan terdapat anggota dewan aktif maupun nonaktif dengan nominal KN lebih besar.
Pertanyaan besar ini tidak hanya datang dari kuasa hukum maupun terdakwa. Aliansi Bitung Bergerak dan berbagai kalangan masyarakat telah beberapa kali menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk meminta perhatian dan pengawasan terhadap penanganan perkara ini. Sejak awal penetapan tersangka dalam perkara pokok tipikor perjadin ini, hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan satu perkara split yakni JM, sementara mantan Kajari Bitung pada waktu itu menyampaikan kepada publik bahwa akan ada tambahan penetapan tersangka lagi yang tinggal menunggu ekspose ke Kejagung. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya tindak lanjut yang jelas.

Kuasa hukum menegaskan bahwa tuntutan ini bukan semata-mata datang dari para terdakwa, tetapi juga merupakan suara dan tuntutan masyarakat luas agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Mereka meminta agar perbuatan yang dilakukan oleh pihak-pihak lain yang turut menikmati dan berkontribusi terhadap kerugian negara tidak dibebankan hanya kepada para terdakwa yang saat ini duduk di kursi pesakitan.

“Kami menuntut, dan masyarakat juga menuntut, agar penegakan hukum ini tidak dilakukan secara timbang pilih. Jangan dibiarkan perbuatan pihak lain justru dibebankan kepada para terdakwa ini, sementara faktanya mereka sama-sama menikmati, bahkan terdapat anggota-anggota dewan yang hingga saat ini masih aktif dengan kontribusi kerugian negara yang lebih besar,” tegas kuasa hukum.

Menurut mereka, apabila aparat penegak hukum memang berkomitmen menegakkan hukum, maka penegakan tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan konsisten terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Ayo, kalau mau menegakkan hukum, tegakkan secara utuh. Segera proses dan tetapkan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang telah terungkap dalam persidangan. Ini bukan asumsi. Ini adalah bukti konkret sesuai keterangan mereka sendiri di persidangan dan sesuai dokumen-dokumen yang terungkap dalam persidangan. Ini adalah bukti yuridis,” tegasnya.

“Ini bukan hanya soal terdakwa. Ini soal konsistensi dan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum. Jika hukum ditegakkan, harus ditegakkan secara utuh dan menyeluruh. Salam fiat justicia,” tutup Timothy.(Tim)

Sat Samapta Polres Pasuruan Patroli Asmara Senja di Gempeng–Bangil, Pedagang Takjil Dihimbau Jaga Kamtibmas

PASURUAN || Jejak-indonesia.id - Polres Pasuruan melalui Sat Samapta menggelar patroli Asmara Senja secara dialogis di kawasan Gempeng–Bangil, Rabu (25/2/2026) pukul 17.02 WIB.

Kegiatan tersebut menyasar pedagang takjil guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang waktu berbuka puasa.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengatakan patroli ini merupakan langkah preventif untuk memastikan aktivitas masyarakat selama Ramadan berjalan tertib dan lancar.

“Patroli Asmara Senja ini kami lakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya kepada para pedagang takjil. Kami ingin memastikan situasi tetap aman, nyaman, dan kondusif,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak tujuh personel Sat Samapta diterjunkan untuk melakukan patroli dialogis sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada para pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Kapolres menegaskan, pihaknya mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap kegiatan patroli. “Kami mengimbau para pedagang dan masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, waspada terhadap potensi gangguan keamanan, serta bersama-sama menciptakan suasana yang harmonis selama Ramadan,” katanya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah Gempeng–Bangil terpantau aman, lancar, dan terkendali. Tidak ditemukan gangguan menonjol yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

Polres Pasuruan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga keamanan lingkungan. Semangat “Ayo Jogo Pasuruan” dan prinsip PRESISI—Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan—ditekankan sebagai komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Hangatkan Ramadan, Kapolres Bondowoso Bangun Dialog Strategis Bersama Insan Pers

BONDOWOSO || Jejak-indonesia.id - Ramadan bukan sekedar bulan menahan lapar dan dahaga, tetapi momentum penyucian diri, memperkuat empati, serta meneguhkan kebersamaan. Dalam semangat itulah jajaran Polres Bondowoso memaknai kebersamaan melalui silaturahmi yang sarat makna bersama insan pers.

Kapolres Bondowoso, AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo,S.H.,S.I.K.,M.M didampingi Wakapolres Bondowoso Kompol I Gede Suartika,S.H., M.H. serta para pejabat utama Polres Bondowoso, menggelar buka puasa bersama jurnalis dari berbagai media cetak, daring, dan elektronik di Hotel Palm Bondowoso, kegiatan ini menjadi ruang dialog yang hangat sekaligus strategis antara kepolisian dan media sebagai dua pilar penting dalam menjaga stabilitas daerah, Rabo (25/2/2026)

Bagi umat Islam, Ramadan adalah bulan penuh berkah yang mengajarkan kesabaran, keikhlasan, dan kepedulian sosial. Sementara tradisi berbuka bersama bukan hanya soal menikmati hidangan setelah seharian berpuasa, melainkan simbol persaudaraan, kesetaraan, serta penguatan tali silaturahmi tanpa sekat jabatan maupun profesi.

Dalam suasana penuh keakraban, Kapolres Bondowoso menyampaikan apresiasi atas peran aktif media dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa pers merupakan mitra strategis Polri dalam membangun opini publik yang sehat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Media memiliki posisi penting dalam membangun kesadaran publik. Melalui pemberitaan yang profesional dan edukatif, kita bersama menjaga Bondowoso tetap aman dan harmonis,” ujarnya.

Pertemuan ini bukanlah yang pertama kali digelar. Sebelumnya, Kapolres Bondowoso juga beberapa kali menjalin komunikasi dan diskusi bersama insan pers dalam berbagai kesempatan. Konsistensi tersebut menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam membangun keterbukaan informasi, memperkuat transparansi, serta merawat hubungan kemitraan yang setara dan konstruktif.

Kapolres menekankan bahwa komunikasi yang terbuka menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Kritik dan masukan dari media, menurutnya, merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sehat dalam sistem demokrasi.

Selain menjadi ajang silaturahmi, pertemuan tersebut juga diisi dengan diskusi ringan mengenai dinamika sosial, keamanan wilayah, serta tantangan pelayanan publik di Kabupaten Bondowoso. Para jurnalis memanfaatkan momentum itu untuk bertukar gagasan demi peningkatan kualitas informasi dan pelayanan kepada masyarakat.

Kehadiran dan partisipasi aktif insan pers dalam kegiatan tersebut mencerminkan hubungan yang semakin solid antara kepolisian dan media. Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan pemberitaan yang menyejukkan, mencerdaskan, serta memperkuat stabilitas daerah.

Menutup kegiatan, Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan Ramadan sebagai titik refleksi bersama.

“Ramadan mengajarkan kita tentang kebersamaan dan kepedulian. Semoga silaturahmi ini semakin mempererat sinergi, menghadirkan kedamaian, dan memperkuat komitmen kita dalam melayani masyarakat,” tuturnya.

Dalam cahaya Ramadan, kebersamaan bukan sekedar tradisi, melainkan fondasi kuat untuk membangun kepercayaan, mempererat kolaborasi, dan meneguhkan semangat pengabdian bagi negeri.

Polres Lhokseumawe Perketat Pengamanan Pembukaan Bazar Ramadhan oleh Menteri Ekonomi Kreatif RI

Lhokseumawe || Jejak-indonesia.id – Aparat gabungan TNI-Polri melaksanakan pengamanan ketat dalam rangka pembukaan Bazar Ramadhan Kota Lhokseumawe Tahun 2026 yang diresmikan oleh Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Teungku Riefky Harsya, di Lapangan Hiraq, Jalan Merdeka Timur, Desa Simpang Empat, Kecamatan Banda Sakti, Rabu (25/2/2026) sore.

Pengamanan dilakukan secara menyeluruh oleh personel Polres Lhokseumawe yang bersinergi dengan unsur TNI dan instansi terkait. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan seluruh rangkaian acara kenegaraan dan kunjungan pejabat pusat berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan., S.H., S.I.K., M.S.M., M.H melalui Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan pola pengamanan terbuka dan tertutup, mulai dari pengamanan jalur kedatangan pejabat, sterilisasi lokasi acara, penjagaan area panggung utama, hingga pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.

“Personel kami tempatkan di sejumlah titik strategis, termasuk pintu masuk, area parkir, dan sekitar panggung utama. Kami juga melaksanakan pengamanan jalur serta pengaturan lalu lintas guna menghindari kemacetan dan memastikan masyarakat tetap nyaman,” ujarnya.

Selain itu, petugas melakukan pemantauan situasi secara intensif guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama kegiatan berlangsung. Kehadiran aparat di tengah masyarakat juga dilakukan secara humanis, dengan pendekatan persuasif kepada para pengunjung bazar.

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus menjaga stabilitas keamanan selama rangkaian kegiatan Bazar Ramadhan berlangsung, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan rasa aman dan nyaman di bulan suci Ramadhan.

Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang diplsukan. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi korban.

Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar dan ditangani secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).

Ia menegaskan, setiap bayi yang berhasil diselamatkan merupakan nyawa yang sangat berharga sehingga pengungkapan jaringan ini mendapat perhatian khusus pimpinan Polri.

“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.

Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah mengungkapkan, jaringan ini beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.

“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.

Modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook, lalu memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang dipalsukan.

Polisi juga menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Agung Suhartoyo menegaskan pihaknya akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi korban untuk memastikan pengasuhan yang aman dan legal.

“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.

Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Atwirlany Ritonga menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional, dengan 91 kasus dan 180 korban anak tercatat sejak 2022 hingga Oktober 2025.

“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.

KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, dan penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.

Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.

error: Content is protected !!