Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Tahun: 2026

Polres Pasuruan Kota Gelar KRYD di Grati, Berantas Penyakit Masyarakat Tanpa Mengabaikan Aspek Kemanusiaan

PASURUAN || Jejaki-indonesia.id — Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta memberantas berbagai bentuk permasalahan sosial, Polres Pasuruan Kota menggelar kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD). Operasi kali ini difokuskan di wilayah Desa Karanganyar, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, pada Jumat malam, 7 Agustus 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga dan Kasat Narkoba AKP Ronny Margas, dengan melibatkan personel gabungan dari Satreskrim, Satresnarkoba, Satsabhara, Satbinmas, Sipropam, serta Sie Humas.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo menegaskan melalui Plt. Kasi Humas Aipda Junaidi bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat bagi seluruh warga.

“Patroli ini merupakan ikhtiar kami untuk memberantas penyakit masyarakat serta menjaga ketertiban umum. Kami ingin memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar Aipda Junaidi saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Pihak kepolisian menegaskan tidak bermaksud menghalangi warga dalam mencari nafkah. Meski demikian, penegakan hukum tetap akan dijalankan secara tegas terhadap segala aktivitas yang melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain praktik prostitusi, tindak pidana perdagangan orang, serta peredaran minuman keras.

Peringatan tegas juga disampaikan kepada pemilik tempat maupun pihak yang diduga berperan sebagai mucikari untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Jika tidak diindahkan, aparat akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, terhadap para perempuan yang terjaring dalam operasi ini, Polres Pasuruan Kota mengedepankan pendekatan pembinaan dan kemanusiaan, bukan sekadar penindakan semata.

“Kami tidak serta-merta langsung menjatuhkan sanksi hukum. Kami berikan pembinaan dan berupaya memulangkan mereka kembali ke keluarga. Kami pun berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar mereka dapat mengikuti pelatihan kerja dan memperoleh penghidupan yang lebih layak,” tambahnya.

Pemberantasan penyakit masyarakat, lanjutnya, tidak bisa hanya mengandalkan penertiban sesaat. Diperlukan upaya pencegahan dan pengawasan yang berkelanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Ke depannya, Polres Pasuruan Kota akan memperkuat sinergi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perangkat lingkungan mulai dari tingkat RT dan RW untuk bersama-sama mengawasi wilayah-wilayah yang dinilai rawan. Diharapkan melalui langkah-langkah ini, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota senantiasa terjaga aman, nyaman, dan kondusif.

Polsek Nongkojajar Dukung Budidaya Cabai di Pungging untuk Sukseskan Ketahanan Pangan

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Budidaya tanaman cabai di lahan Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) Desa Pungging, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, terus didukung sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan. Bhabinkamtibmas Desa Pungging melakukan pemantauan sekaligus memberikan motivasi kepada masyarakat untuk terus mengembangkan tanaman pangan, Senin (10/8/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan oleh Aipda Iskandar Muda selaku Bhabinkamtibmas Desa Pungging dengan menyambangi dan meninjau tanaman cabai di lahan P2B. Pemantauan dilakukan sebagai bentuk pendampingan kepada masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan nasional.

Selain meninjau tanaman, Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam membudidayakan berbagai komoditas pangan. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pemanfaatan lahan secara produktif sekaligus mendukung implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia di bidang ketahanan pangan.

Kapolsek Nongkojajar AKP Budi Luhur Sedjati mengatakan, dukungan terhadap kegiatan masyarakat di sektor pangan merupakan bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan kemitraan antara kepolisian dengan warga.

"Kami terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan lahan yang ada dengan menanam berbagai komoditas pangan. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memperkuat ketahanan pangan mulai dari lingkungan dan desa," ujar AKP Budi Luhur Sedjati.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan, Polres Pasuruan melalui jajaran kewilayahan akan terus mendukung program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

"Polri mendukung partisipasi masyarakat dalam mengembangkan sektor pangan. Melalui komunikasi dan pendampingan yang baik, kami berharap upaya masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan dapat terus berkembang," tegas AKBP Harto Agung Cahyono.

Kegiatan pemantauan berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Melalui dukungan dan partisipasi bersama, budidaya tanaman cabai di Desa Pungging diharapkan terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung suksesnya program ketahanan pangan nasional.

BAZNAS dan BNNK Banyuwangi Jalin Sinergi Perkuat P4GN, Edukasi Hingga Pemberdayaan Mantan Pengguna Narkoba

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Senin 10 Agustus 2026 – Upaya mewujudkan masyarakat Banyuwangi yang sehat, produktif, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika terus diperkokoh melalui kerja sama lintas sektor. Komitmen nyata ini terwujud dalam audiensi yang berlangsung antara BAZNAS Kabupaten Banyuwangi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi. Pertemuan tersebut membahas penguatan sinergi dalam rangka pelaksanaan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus membuka peluang kolaborasi yang lebih luas—mulai dari edukasi, pembinaan, rehabilitasi, hingga pemberdayaan masyarakat.

Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam membangun koordinasi yang lebih terarah antara lembaga pengelola zakat dengan institusi yang memiliki mandat resmi dalam penanganan permasalahan narkotika. Kedua belah pihak sepakat bahwa persoalan narkotika tidak dapat diselesaikan semata-mata melalui pendekatan penindakan. Pencegahan, edukasi, rehabilitasi, serta pemberdayaan sosial dan ekonomi menjadi pilar-pilar penting untuk membangun ketahanan masyarakat secara menyeluruh.

Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, menegaskan bahwa perang melawan narkotika menuntut keterlibatan aktif seluruh elemen bangsa. Menurutnya, BNN tidak mungkin bekerja sendiri dalam menghadapi ancaman yang semakin meluas ini. Sinergi dengan pemerintah daerah, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dunia pendidikan, organisasi masyarakat, serta pihak-pihak yang peduli terhadap pemberdayaan masyarakat menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi.

"P4GN ini bukanlah tugas semata-mata BNN. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Semakin banyak pihak yang bergerak dan bersinergi, maka benteng pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat akan semakin kokoh," ujar Kombes Rachmat saat pertemuan yang berlangsung Selasa (4/8) lalu.

Lebih lanjut, ia menilai keterlibatan BAZNAS memiliki nilai strategis yang luar biasa, terutama dalam mendukung aspek sosial dan ekonomi masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

"Kami melihat ruang kolaborasi yang sangat terbuka lebar dengan BAZNAS, khususnya dalam memberikan penguatan kepada masyarakat yang membutuhkan dukungan. Pencegahan harus dibarengi dengan upaya membangun ketahanan sosial dan ekonomi, agar masyarakat memiliki fondasi yang kuat untuk menolak narkotika," tambahnya.

Kombes Rachmat juga memberikan perhatian khusus pada masyarakat yang telah menyelesaikan proses pemulihan dari penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, proses pemulihan tidak boleh berhenti begitu seseorang dinyatakan pulih. Mereka membutuhkan lingkungan yang mendukung serta kesempatan nyata untuk kembali menjalani kehidupan yang bermartabat dan produktif.

"Mereka yang telah berjuang melewati masa pemulihan harus kita beri ruang untuk bangkit kembali. Jangan sampai setelah pulih, mereka justru tergelincir kembali karena tidak memiliki aktivitas yang bermanfaat atau peluang untuk berkembang," tegasnya.

Pemberdayaan ekonomi, menurutnya, dapat menjadi instrumen yang sangat efektif untuk membantu mantan pengguna narkoba membangun kembali peran dan keberadaan mereka di tengah masyarakat. Ketika seseorang memiliki kegiatan yang positif, memiliki keterampilan, serta memiliki pekerjaan atau usaha yang layak, maka peluang untuk membangun kehidupan yang lebih baik akan semakin besar. Inilah sebabnya aspek pemberdayaan menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya pencegahan—agar mereka tidak kembali terjerat karena keputusasaan.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersikap terbuka dan tidak memberikan stigma berlebihan kepada mereka yang telah menjalani proses pemulihan.

"Mari kita berikan ruang seluas-luasnya bagi mereka untuk kembali berkontribusi. Jangan biarkan pandangan kita justru membuat mereka merasa tersisih dan terasing. Dukungan kita adalah kekuatan yang sangat mereka butuhkan untuk bangkit," imbuhnya.

Dari sisi BAZNAS Kabupaten Banyuwangi, sinergi dengan BNNK diharapkan dapat melahirkan program-program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat dan membawa manfaat yang nyata. Selain edukasi dan pembinaan, peluang kerja sama juga diarahkan pada pemberdayaan kelompok-kelompok yang membutuhkan dukungan, termasuk mereka yang telah selesai menjalani masa pemulihan.

Kolaborasi ini ditekankan tidak boleh berhenti pada seremonial belaka, melainkan harus diterjemahkan menjadi program yang berkelanjutan dan menjawab kebutuhan riil di lapangan. Salah satu fokus utama yang menjadi perhatian bersama adalah membuka peluang usaha dan kegiatan produktif bagi mantan pengguna narkoba, dengan tetap memperhatikan tahapan pemulihan, kondisi sosial, serta kebutuhan masing-masing penerima manfaat.

BNNK Banyuwangi bersama BAZNAS juga sepakat untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas mengenai bahaya narkotika, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menciptakan lingkungan yang ramah dan mendukung proses pemulihan.

Dengan pendekatan yang komprehensif ini, P4GN tidak lagi hanya bermakna menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, melainkan juga membangun ketahanan masyarakat agar mampu menciptakan lingkungan yang sehat, aman, sejahtera, dan produktif bagi seluruh warga. Sinergi antara BAZNAS dan BNNK Banyuwangi diharapkan dapat menjadi teladan kolaborasi lintas sektor berbasis masyarakat, yang menyatukan kekuatan pencegahan, edukasi, pemulihan sosial, dan pemberdayaan ekonomi dalam satu arah yang sama.

"Cita-cita kita adalah Banyuwangi yang semakin tangguh menghadapi ancaman narkotika. Bukan hanya dengan penindakan yang tegas, tetapi juga melalui pencegahan yang cerdas, edukasi yang merata, pemulihan yang manusiawi, dan pemberdayaan yang nyata. Harapannya, masyarakat semakin sadar, semakin peduli, dan mereka yang telah pulih dapat kembali menjadi bagian yang bermanfaat bagi masyarakat," pungkas Kombes Rachmat.

Pemilihan BPD Desa Bendungan Sragen Dipersoalkan, Jadwal Dimajukan ke Hari Minggu hingga Dugaan Konflik Kepentingan

SRAGEN || Jejak-indonesia.id – Pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen, menuai polemik. Sejumlah peserta mempertanyakan perubahan jadwal pemilihan yang disebut dimajukan dari jadwal resmi yang telah disusun Tim Kecamatan Kedawung.

Berdasarkan informasi dan dokumen jadwal tahapan yang dihimpun, pemilihan anggota BPD Desa Bendungan semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 4 Agustus 2026. Namun, pelaksanaannya justru digelar lebih awal pada Minggu, 2 Agustus 2026, bertempat di Balai Desa Bendungan mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Perubahan jadwal tersebut menjadi sorotan lantaran sejumlah peserta menyebut pelaksanaannya tidak diketahui oleh Camat Kedawung maupun Kepala Desa Bendungan. Namun demikian, informasi tersebut masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Dalam jadwal tahapan pengisian anggota BPD periode 2026–2034 yang disebut disusun oleh Tim Kecamatan Kedawung dan ditandatangani Camat Kedawung Endang Widayanti, pelaksanaan pemilihan tercantum:

Sabtu, 1 Agustus 2026: Desa Jengrik, Mojodoyong, dan Mojokerto.

Senin, 3 Agustus 2026: Desa Karangpelem, Celep, dan Pengkok.

Selasa, 4 Agustus 2026: Desa Bendungan, Kedawung, Wonokerso, dan Wonorejo.

Namun, untuk Desa Bendungan, pelaksanaan disebut telah dilakukan pada Minggu, 2 Agustus 2026.

Perubahan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari peserta mengenai siapa yang mengambil keputusan, apa dasar perubahan jadwal, serta apakah perubahan tersebut telah melalui mekanisme koordinasi dan persetujuan sebagaimana mestinya.

Selain persoalan jadwal, proses pemilihan juga dipersoalkan terkait posisi salah satu peserta, yakni Rina Utami, yang berdasarkan informasi dari sejumlah peserta memperoleh 22 suara.

Sejumlah peserta menyebut Rina Utami merupakan istri salah satu perangkat desa sekaligus disebut terlibat sebagai panitia pemilihan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan netralitas proses pemilihan.

Namun, klaim mengenai hubungan, posisi kepanitiaan, serta potensi konflik kepentingan tersebut belum mendapatkan klarifikasi resmi dari Rina Utami maupun panitia penyelenggara.

Dari sekitar 18 peserta yang disebut mengikuti proses pemilihan, di antaranya Agus Sutrisno, Suratno, Pujiyono, Surnoto, Teguh Sukarji, Martoyo, Giyono, Agus Purwo Handoko, Iswanto, Agus Supriyono, Suparno, Rina Utami, Reva Arhanda, Laras Puji Lestari, Gunarso, dan Tarwoko. Salah satu peserta, Gunarso, disebut tidak hadir.

Salah seorang peserta menyatakan akan mendatangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sragen untuk meminta evaluasi terhadap proses pemilihan tersebut.

“Kami meminta keadilan. Pemilihan kemarin kami nilai tidak netral dan cacat hukum sehingga perlu dilakukan pemilihan ulang,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan pelaksanaan pemilihan yang dilakukan pada hari Minggu. Peserta tersebut mengaitkannya dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, khususnya ketentuan yang menurutnya berkaitan dengan pelaksanaan pada hari kerja.

Selain itu, ia merujuk pada Peraturan Bupati Sragen Nomor 4 Tahun 2022 mengenai hari dan jam kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen yang menetapkan lima hari kerja, Senin hingga Jumat.

Meski demikian, apakah ketentuan mengenai hari dan jam kerja tersebut secara langsung mengatur atau melarang pelaksanaan tahapan pemilihan BPD pada hari Minggu masih membutuhkan penjelasan serta interpretasi resmi dari pemerintah daerah.

Sorotan juga datang dari Sugiyanto, S.H., aktivis Jawa Tengah. Ia menilai perubahan jadwal dari hari kerja menjadi hari Minggu perlu dijelaskan secara terbuka oleh panitia maupun pihak berwenang.

“Kalau jadwal diundur masih bisa dipahami karena mungkin ada kendala teknis. Namun, kalau justru dimajukan ke hari Minggu, tentu menjadi tanda tanya besar. Apa dasar pertimbangannya? Apakah perubahan jadwal tersebut sudah dimusyawarahkan dan disetujui oleh pihak-pihak yang berwenang?” ujar Sugiyanto.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hari pelaksanaan, tetapi juga menyangkut kepastian prosedur, administrasi, transparansi, dan legitimasi hasil pemilihan.

“Perubahan jadwal perlu dikaji dari aspek hukum dan administrasi. Apabila benar pelaksanaan dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka proses tersebut berpotensi menimbulkan sengketa dan layak dievaluasi oleh instansi terkait,” katanya.

Sugiyanto bahkan meminta Dinas PMD Kabupaten Sragen turun tangan untuk melakukan evaluasi.

“Sepanjang pengetahuan saya, ini menjadi satu-satunya pelaksanaan pemilihan anggota BPD di Kabupaten Sragen yang dilaksanakan pada hari Minggu. Karena itu, saya meminta Dinas PMD Kabupaten Sragen segera melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan adanya pelanggaran prosedur,” tegasnya.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Bendungan, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.

Konfirmasi juga telah dilakukan kepada Camat Kedawung Endang Widayanti. Namun, belum ada penjelasan substantif mengenai perubahan jadwal tersebut.

Melalui pesan singkat, Camat Kedawung menyampaikan bahwa dirinya sedang bersama Kapolsek Kedawung dan akan menghubungi kembali. Hingga berita ini diterbitkan, penjelasan lanjutan tersebut belum diterima redaksi.

Polemik ini kini bergulir pada satu pertanyaan utama: apakah perubahan jadwal pemilihan BPD Desa Bendungan dari Selasa, 4 Agustus menjadi Minggu, 2 Agustus 2026 telah dilakukan berdasarkan mekanisme dan kewenangan yang sah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat diberikan secara terbuka oleh Panitia Pemilihan BPD, Pemerintah Desa Bendungan, Pemerintah Kecamatan Kedawung, maupun Dinas PMD Kabupaten Sragen, sehingga tidak muncul spekulasi mengenai keabsahan proses dan hasil pemilihan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Pemerintah Desa Bendungan, Panitia Pemilihan BPD, Pemerintah Kecamatan Kedawung, serta Dinas PMD Kabupaten Sragen. Hal tersebut merupakan bagian dari komitmen redaksi terhadap prinsip keberimbangan dan pelaksanaan jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Jaringan Curanmor via Marketplace Dibongkar URC Macan Blambangan, Lima Tersangka Diamankan

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Minggu (9/8), Unit Reaksi Cepat (URC) Macan Blambangan Unit 1 Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kali ini, polisi membongkar dugaan jaringan curanmor yang memanfaatkan marketplace dan media sosial sebagai sarana transaksi kendaraan hasil kejahatan. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak lima tersangka diamankan dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari eksekutor hingga pihak yang diduga berperan sebagai penadah.

Berdasarkan informasi dalam materi pengungkapan, kelima tersangka masing-masing berinisial SM (26) yang diduga berperan sebagai eksekutor utama atau pemetik, ML (18) sebagai turut serta sekaligus pengantar, MY (38) sebagai penadah pertama, J (41) sebagai makelar atau perantara marketplace, serta LK (45) yang diduga berperan sebagai penadah kedua atau pemegang terakhir kendaraan.

Pengungkapan tersebut sekaligus memperlihatkan adanya pola distribusi yang diduga telah tersusun. Kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana tidak hanya berpindah tangan secara langsung, tetapi juga dipasarkan melalui kanal digital sehingga memperluas jangkauan transaksi.

Modus pemanfaatan marketplace menjadi perhatian karena platform digital dapat digunakan sebagai sarana mempertemukan penjual dan calon pembeli.

Dalam kasus ini, penyidik tidak hanya mengejar pelaku yang diduga mengambil kendaraan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rantai setelah kendaraan berpindah dari tangan pelaku.

Langkah tersebut penting untuk mengungkap apakah jaringan tersebut hanya melibatkan lima tersangka yang telah diamankan atau masih terdapat pihak lain yang mempunyai keterkaitan.

Barang bukti kendaraan bermotor yang diamankan kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mencocokkan asal-usul kendaraan, identitas pemilik, serta keterkaitannya dengan laporan kehilangan.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan perkara curanmor tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan.

“Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap laporan maupun informasi yang berkaitan dengan pencurian kendaraan bermotor. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja anggota di lapangan dalam mengidentifikasi pelaku, memetakan modus, serta mengembangkan jaringan yang terlibat.”

Menurutnya, pola kejahatan yang memanfaatkan sarana digital juga menjadi perhatian aparat penegak hukum. Karena itu, pengembangan dilakukan untuk mengetahui secara utuh bagaimana kendaraan hasil kejahatan tersebut berpindah tangan hingga sampai kepada pihak terakhir.

Kompol Lanang juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika memarkir kendaraan di tempat terbuka maupun lokasi yang minim pengawasan.

Sementara itu, Kanit Resmob Polresta Banyuwangi Iptu Azmal Rahadian Hasbiallah menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap masing-masing tersangka. Tidak hanya berhenti pada penangkapan, tetapi kami juga mengembangkan perkara untuk mengetahui keterlibatan masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya TKP lain.”

Pendalaman dilakukan terhadap keterangan para tersangka, barang bukti kendaraan, serta dugaan hubungan antara pelaku yang berperan sebagai eksekutor, pengantar, makelar marketplace dan penadah.

Polisi juga berupaya memastikan asal-usul setiap kendaraan yang diamankan untuk mengetahui apakah berkaitan dengan laporan kehilangan di wilayah Banyuwangi maupun daerah lainnya.

Pengungkapan ini menjadi penting karena dugaan tindak pidana curanmor tidak hanya berkaitan dengan pelaku yang mengambil kendaraan dari lokasi kejadian. Keberadaan pihak yang diduga menerima, menjadi perantara, maupun memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan juga menjadi bagian yang perlu diungkap penyidik.

Dengan diamankannya lima orang yang disebut mempunyai peran berbeda, penyidik memiliki ruang untuk mengembangkan perkara secara lebih luas.

Masyarakat yang hendak membeli kendaraan bekas juga diimbau tidak mudah tergiur harga murah. Legalitas kendaraan, kesesuaian identitas, dokumen kepemilikan, serta asal-usul kendaraan perlu diperiksa secara cermat sebelum melakukan transaksi.

URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus memburu pelaku curanmor sekaligus memutus mata rantai penjualan kendaraan hasil kejahatan.

Pengembangan perkara masih berjalan. Karena itu, kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak lain yang terlibat masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

error: Content is protected !!