Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Februari 2026

100 Personel Diterjunkan, Polda Banten Menyita Ribuan Miras di Operasi Pekat Maung 2026

SERANG || Jejak-indonesia.id - Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Bulan Suci Ramadhan, Polda Banten menggelar Operasi Pekat Maung 2026 yang berlangsung mulai 16 hingga 25 Februari 2026.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa operasi tersebut melibatkan 100 personel. “Polda Banten melibatkan sebanyak 100 personel dengan mengedepankan fungsi Reskrim dan Sabhara. Kegiatan ini difokuskan pada penindakan berbagai penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa,” ujar Kabidhumas Polda Banten pada Jum'at (27/02).

Lebih lanjut, Maruli mengatakan bahwa selama pelaksanaan operasi, pihaknya berhasil menyita sebanyak 7.471 botol minuman keras. “Selama pelaksanaan operasi, Polda Banten menyita sebanyak 7.471 botol minuman keras dari berbagai jenis. Selain itu, kami juga mengungkap satu kasus prostitusi dengan dua orang tersangka pasangan suami istri yang diduga memfasilitasi praktik prostitusi,” katanya.

“Dalam penindakan tindak pidana narkotika, petugas turut mengungkap empat laporan polisi dengan barang bukti sabu seberat 7,5 gram serta meringkus satu orang tersangka,” jelas Kabidhumas Polda Banten.

Melalui Operasi Pekat Maung 2026 ini, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. (Bidhumas).

Diduga Satreskrim Polresta Banyuwangi ” Tangkap Lepas ” Dua Terduga Tersangka Dengan Tebusan 100 Jt.

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Praktik “ Tangkap Lepas ” Polresta Banyuwangi kembali mencuat. Kali ini dugaan tersebut mengarah pada Satreskrim Unit Harta Benda ( Harda ) Polresta Banyuwangi, dimana unit Harda diduga membebaskan dua terduga tersangka setelah permintaan uang tebusan senilai 150 Jt deal di angka 100 Jt, dengan dijembatani seorang anggota dewan dari PDI Perjuangan, inisial BAD.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada Jum'at sore, sekira pukul 16:00 wib, tanggal 20 Februari 2026, lima anggota Unit Harda Satreskrim Polresta Banyuwangi  dengan mengendarai tiga unit mobil, Daihatsu Luxio, Daihatsu Grandmax dan Toyota Avanza, mendatangi rumah atau toko pakan burung milik inisial AN warga Dsn. Kaliwungu, Rt/Rw ; 31/03, Ds. Kedungwungu, Kec. Tegal Delimo.

Tak butuh waktu lama kelima anggota tersebut langsung membawa salahsatu pegawai toko makanan burung yang bekerja setiap hari ditoko milik inisial AN itu sendiri, tindakan tersebut diduga disebabkan kepemilikan burung Cucak Ijo yang dicurigai dari hasil tangkapan di hutan dengan cara di jerat dan dipiikat.

Penangkapan yang dilakukan di wilayah kec. Tegaldelimo, Kab. Banyuwangi tersebut membuat geger masyarakat sekitar pasalnya burung yang bukan hasil dari jeratan dan ada sertifikasi lomba, disangkakan oleh satuan Unit Harda ke pemilik inisial AN atas dugaan tuduhan pengambilan dari hutan lindung.

Perlu diketahui salah satu anggota yang ikut dalam penindakan yaitu Bripka FB, dimana dirinya diketahui mengamankan 18 belas ekor burung cucak ijo, hingga dirinya dengan Video call, memamerkan kepada rekan rekanya sesama anggota yang berdinas tak jauh dari tempat kejadian perkara.

Menurut narasumber warga sekitar yang tidak mau namanya dipublikasikan sebut saja MP1, dimana selang tiga jam dari pukul 16:00 wib, sampai sekitar pukul 19:00 wib, inisial AN menelfon orang tuanya inisial GD, untuk menyiapkan uang tebusan dirinya agar tidak lanjut proses hukum, senilai 150 Jt.

Setelah inisial GD dapat telfon dari anaknya yang berada di ruang Unit Harda Polresta Banyuwangi tersebut, GD langsung meminta bantuan ke tetangga depan rumahnya yang berprofesi sebagai anggota DPRD Banyuwangi dari partai PDI Perjuangan inisial BAD.

GD meminta tolong kepada BAD agar anaknya AD bisa ditebus dengan uang yang iya miliki senilai 100 Jt, hingga uang tersebut diserahkan kepada anggota dewan tersebut.

" Kata GD dirinya hanya mempunyai uang 100jt, dan dikasikan pak BAD agar membantu untuk proses penebusan anaknya agar tidak lanjut " ungkap warga sekitar sebut saja MP1.

Lanjut MP1, kedekatan BAD dengan Kasat Reskrim Kompol Lanang membuahkan hasil, dimana setelah terjadi tawar menawar 100 Jt disepakati dan akhirnya diserahkan secara cash diluar Polresta Banyuwangi, hingga akhirnya pada Sabtu dini hari tanggal, 21 Februari 2026, sekira pukul 02:00 wib, AD dan pegawai tokonya terlihat di kediamannya.

" Pada waktu itu AD hanya dikembalikan empat (4) ekor dari jumlah delapan belas (18) ekor burung cucak ijo itu mas, dan pihak Harda berjanji dua tiga hari akan dikembalikan " katanya

Tak hanya itu, MP1 juga mendapatkan tekanan dari pihak Kepolisian, dimana dia di suruh untuk diam dan untuk tidak nulis sesuatu apapun di media sosial termasuk setatus WhatsApp.

" Saya suruh diem sama Polresta mas, itu diungkapkan oleh Anggota dewan BAD saat ketemu saya, dan saya dituduh sebagai Cepu Polisi mas serta saya juga dituduh telah menerima uang senilai 20 Jt (dua puluh juta), Sumpah Demi Allah mas, saya bukan Cepu ( Red..Mata Mata Kepolisian ) dan saya tidak menerima apapun dari pihak kepolisian..oleh karena itu mas ..sekalian aja saya bongkar mas..untuk memperbaiki dan memulihkan nama baik saya di masyarakat mas " imbuh MP 1, warga sekitar penindakan Tangkap Lepas di Tegaldelimo.

Terkait hal tersebut Kompol Lanang selaku Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi terlihat diam saat klarifikasi kita berikan dan juga sampai sekarang ini burung cucak ijo AD masih empat (4) ekoar, dan empat belas (14) ekar lainya masih juga belom dikembalikan oleh pihak kepolisiam Polresta Banyuwangi.

BOS dan BOP Mengalir, Mengapa “Syahriyah” Masih Ditarik? Dugaan Pungutan di MAN Kota Pasuruan Disorot Publik

PASURUAN || Jejak-indonesia.id - Madrasah Aliyah Negeri Kota Pasuruan kembali menjadi sorotan publik. Polemik mencuat setelah adanya penarikan iuran kepada siswa melalui komite sekolah dengan istilah “syahriyah”.

Secara terminologi, syahriyah berarti iuran bulanan. Namun perdebatan tidak berhenti pada istilah. Substansi dan mekanisme penarikannya menjadi titik krusial. Dalam sistem pendidikan negeri, setiap bentuk pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta memiliki konsekuensi terhadap siswa, berpotensi melanggar ketentuan apabila tidak memiliki dasar regulasi yang jelas dan tidak memenuhi prinsip sukarela tanpa tekanan.

Sorotan publik menguat ketika skema pendanaan pendidikan dibedah. Setiap siswa telah memperoleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat. Selain itu, madrasah negeri juga menerima Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) setiap tahun untuk menunjang kebutuhan operasional dan kegiatan pembelajaran.

Dengan adanya dua sumber pendanaan tersebut, sebagian wali murid mempertanyakan urgensi iuran rutin tambahan.

“Kalau anggaran dari pemerintah sudah ada, untuk apa masih ada syahriyah tiap bulan?” ujar salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Isu ini bukan semata soal nominal, melainkan soal transparansi dan akuntabilitas. Publik menilai laporan penggunaan dana BOS dan BOP seharusnya dipaparkan secara rinci, terbuka, dan mudah diakses oleh orang tua siswa. Tanpa keterbukaan, ruang tafsir dan kecurigaan akan terus melebar.

Saat dikonfirmasi, pihak humas MAN Kota Pasuruan, Latif, menjelaskan bahwa “syahriyah” bukanlah pungutan wajib, melainkan sumbangan yang disepakati melalui rapat komite bersama wali murid. Menurutnya, dana tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu yang belum tercover anggaran operasional pemerintah.

Namun pertanyaan publik belum sepenuhnya terjawab. Di berbagai daerah, praktik “sumbangan” kerap berubah makna ketika nominal ditentukan secara tetap, penagihan dilakukan rutin, dan muncul tekanan psikologis bagi siswa atau orang tua yang tidak membayar. Dalam konteks regulasi, perbedaan mendasar antara sumbangan dan pungutan terletak pada sifatnya: sumbangan harus sukarela, tidak ditetapkan besarannya secara mengikat, serta tidak menimbulkan konsekuensi apa pun bagi yang tidak mampu.

Edi Ambon dari GM GRIB JAYA menegaskan, sumbangan memang diperbolehkan selama melalui mekanisme yang benar dan transparan.

“Sumbangan itu boleh sepanjang tidak wajib dan tidak memberatkan. Dalam rapat pleno harus dijelaskan secara detail untuk apa dana itu digunakan, apakah untuk sarpras, kegiatan ekstrakurikuler, atau kebutuhan penunjang lain. Dan yang terpenting, harus ada laporan berkala kepada wali murid agar transparan,” ujarnya (26/2/26).

Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan pembiayaan madrasah harus mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 yang mengatur batasan serta mekanisme pembiayaan di madrasah. Kejelasan regulasi, menurutnya, penting agar tidak terjadi bias dan ambiguitas di tengah masyarakat.

Edi menambahkan, ketika mekanisme musyawarah, transparansi, dan pelaporan tidak dijalankan secara utuh, maka patut muncul dugaan bahwa iuran tersebut berpotensi ilegal.

“Kalau bicara anggaran itu ngeri-ngeri sedap. Tanpa pengawasan yang ketat, rawan disalahgunakan oleh oknum yang punya kepentingan dan tidak bertanggung jawab. Kita sebagai kontrol sosial dan pewarta punya kewajiban moral untuk saling mengingatkan demi kebaikan dan transparansi,” tegasnya.

Kini publik menunggu langkah konkret dari komite dan manajemen MAN Kota Pasuruan untuk membuka secara komprehensif laporan penggunaan dana BOS, BOP, serta alokasi dana dari “syahriyah”.

Di era keterbukaan informasi, akuntabilitas bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Jika seluruh mekanisme telah berjalan sesuai aturan, transparansi adalah jawaban paling elegan untuk meredam polemik. Namun jika ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi menyeluruh menjadi keniscayaan demi menjaga marwah pendidikan negeri dan kepercayaan masyarakat di Kota Pasuruan

 

(RED)

Polres Lubuk Linggau dan Sat Brimob Polda Sumsel dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Lubuk

LUBUK LINGGAU || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan personel dalam menghadapi potensi kerusuhan dan menjaga keamanan markas, Polres Lubuk Linggau melaksanakan apel kesiapan simulasi Sispam Mako yang dipimpin oleh Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Sumsel, AKBP Andiyano didampingi Wakapolres Lubuk Linggau Kompol M. Syamsul Zachri, pada Senin, 26 Februari 2026.

Apel kesiapan ini merupakan langkah awal sebelum pelaksanaan simulasi yang bertujuan untuk menguji kemampuan dalam pengendalian massa dan mempersiapkan seluruh personel dalam menghadapi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan, khususnya terkait dengan unjuk rasa dan aksi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dalam apel tersebut, Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Sumsel, AKBP Andiyano, memberikan penekanan terkait pentingnya koordinasi antar unit dan kesiapan dalam menjalankan prosedur pengamanan yang telah ditetapkan. Ia menyampaikan bahwa pengamanan yang baik membutuhkan kesiapan fisik dan mental, serta pemahaman yang matang terhadap tahapan-tahapan yang ada dalam simulasi.

Selain itu, Waka Polres Lubuk Linggau, Kompol M. Syamsul Zachri, juga mengingatkan agar setiap anggota yang terlibat dalam simulasi ini dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, serta mematuhi arahan yang diberikan oleh pimpinan. Ia menekankan bahwa keberhasilan simulasi ini akan menjadi penilaian terhadap sejauh mana kesiapsiagaan personel dalam menghadapi gangguan kamtibmas yang ada.

Apel kesiapan ini berjalan dengan lancar dan diakhiri dengan pengarahan lebih lanjut mengenai langkah-langkah yang akan diambil dalam simulasi Sispam Mako yang dijadwalkan akan berlangsung setelah apel. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengamanan markas dan memperkuat sinergi antara Polres Lubuk Linggau dan Sat Brimob Polda Sumsel dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Lubuk Linggau.pungkas nya .

Penilaian Netizen di TikTok: 5 Tokoh Paling Berani Bongkar Mafia, Terukir di Era Kepemimpinan Presiden Prabowo 2026

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Di tengah derasnya arus informasi media sosial, khususnya TikTok, muncul gelombang apresiasi dari warganet terhadap sejumlah tokoh yang dinilai berani dan tegas dalam membongkar berbagai kasus besar di Indonesia. Dalam berbagai konten viral dan diskusi publik, lima nama ini disebut-sebut sebagai figur terkuat yang berani “membumi hanguskan” praktik mafia tambang, narkoba hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU), khususnya dalam agenda penegakan hukum tahun 2026 di era Presiden Prabowo Subianto.

Berikut lima tokoh yang ramai diperbincangkan netizen:

1. Listyo Sigit Prabowo – Kapolri dengan Misi Tak Pandang Bulu.

Nama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi yang paling banyak disebut. Netizen menilai, di bawah komandonya, Polri bergerak tegas tanpa pandang bulu dalam mengusut ratusan kasus besar, mulai dari tambang ilegal, narkoba jaringan internasional, hingga TPPU emas.

Langkah-langkah strategis yang dilakukan dinilai sebagai bentuk komitmen kuat dalam membersihkan institusi sekaligus mendukung agenda pemberantasan mafia ekonomi dan kejahatan terorganisir.

2. Moh Irhamni – Bongkar Tambang Ilegal Pasir Timah

Brigjen Pol Moh Irhamni yang menjabat sebagai Dirtipiter Bareskrim Polri juga menjadi sorotan. Ia dikenal publik setelah membongkar kasus tambang ilegal besar, termasuk dugaan praktik pasir timah ilegal di Bangka Belitung yang hingga kini masih menjadi perbincangan luas di media sosial.

Keberaniannya menyentuh sektor yang selama ini disebut-sebut rawan mafia membuat namanya viral dan mendapat banyak dukungan netizen.

3. Suyudi Ario Seto – Kepala BNN yang Disebut “Bringas” Lawan Narkoba

Nama Komjen Pol Suyudi Ario Seto, yang dikenal sebagai Kepala BNN, juga ramai diperbincangkan. Netizen menyebutnya sebagai sosok “bringas” dalam memberantas narkoba kelas kakap.

Berbagai pengungkapan jaringan besar narkotika, baik nasional maupun internasional, disebut menjadi bukti keseriusan BNN dalam menyapu bersih peredaran narkoba di Tanah Air.

4. Agus Flores – Tokoh Non-Polri yang Aktif Monitor Tambang dan Narkoba

Di luar institusi Polri, nama Agus Flores juga mencuat. Di TikTok dan berbagai platform media sosial, ia disebut sebagai tokoh pemberani yang aktif membantu memonitor dan menyuarakan dugaan jaringan tambang ilegal di berbagai daerah.

Tak hanya itu, ia juga kerap menyampaikan pandangan terkait pengawasan jaringan narkoba. Aktivitas dan pernyataannya yang konsisten membuat namanya semakin dikenal dan menjadi bahan diskusi publik.

5. Ade Safri Simanjuntak – Viral Usut TPPU Aliran Emas di Kalimantan Barat

Nama Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak turut menjadi sorotan setelah pengungkapan dugaan TPPU terkait aliran emas dari tambang ilegal di Kalimantan Barat viral di media sosial.

Netizen menilai langkahnya sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menelusuri aliran dana hasil kejahatan hingga ke akar-akarnya, bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan.
Sorotan Publik di Era 2026

Fenomena ini menunjukkan bahwa publik, khususnya generasi muda pengguna TikTok, semakin aktif mengikuti isu-isu penegakan hukum. Lima nama tersebut dinilai sebagai simbol keberanian dan ketegasan dalam membongkar praktik mafia yang selama ini dianggap sulit disentuh.

Meski penilaian ini berkembang di ruang media sosial dan merupakan persepsi warganet, gelombang dukungan tersebut menjadi cerminan harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang transparan, tegas, dan berkeadilan di Indonesia.

error: Content is protected !!