Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Februari 2026

Atasi Overcrowded, Menteri Imipas Agus Andrianto Ubah Standar Assessment WBP

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berencana menurunkan standar skor risiko dalam proses assessment warga binaan pemasyarakatan (WBP). Langkah strategis ini diambil guna memperluas akses narapidana terhadap program pembinaan kemandirian sekaligus menekan angka kepadatan berlebih (overcrowded) di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menteri Imipas, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil survei Kementerian PPN/Bappenas terkait krisis kapasitas di lapas dan rutan. Berdasarkan temuan tim survei, parameter risiko yang terlalu tinggi selama ini menjadi penghambat narapidana untuk mengikuti program di lapas terbuka.

"Tim dari Bappenas menyampaikan ada standar assessment yang kemungkinan terlalu tinggi, sehingga sulit bagi warga binaan untuk mendapatkan kesempatan pembinaan latihan kerja di balai atau lapas terbuka," ujar Menteri Agus saat meninjau Lapas Terbuka Kelas II Ciangir, Tangerang, Selasa (24/2/2026).

Menteri Agus Andrianto optimistis penurunan standar parameter risiko ini akan membantu mengurai penumpukan penghuni lapas secara bertahap. Apalagi, Kementerian Imipas kini tengah menggencarkan berbagai program pembinaan berbasis latihan kerja yang menyasar narapidana dengan kategori risiko medium dan rendah.

"Pak Dirjen secara langsung merespons akan menurunkan standar assessment agar lebih banyak warga binaan yang bisa bergabung di Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk persiapan kembali ke masyarakat," tambahnya.

Sebagai contoh, Lapas Terbuka Ciangir memiliki lahan seluas 27 hektare yang diperuntukkan bagi pembinaan asimilasi, namun saat ini baru dihuni oleh 19 narapidana. Dengan penyesuaian skor risiko, diharapkan lahan tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk program ketahanan pangan, seperti pertanian dan peternakan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol. Drs. Mashudi S.H., M.Hum., menambahkan bahwa pihaknya menargetkan sekitar 200 narapidana untuk mengelola lahan di Lapas Ciangir secara optimal.

"Nanti standar penilaiannya diturunkan, sehingga narapidana yang menurut hasil assessment aman berkegiatan di luar akan kita geser ke sini (Lapas Terbuka). Ini juga untuk mengurangi beban lapas-lapas yang sudah overcrowded di wilayah Banten dan sekitarnya," pungkas Mashudi.

Hukum Dipertaruhkan! LSM GTI Desak Polda Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Seret dan Penjarakan Oknum Deker Mamusung Diduga Pelaku PETI Kebal Hukum!

SULAWESI UTARA || Jejak-indonesia.id -- Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menyeret nama DM alias Deker/Pak De bukan lagi sekadar isu pinggiran. Aktivitas yang disebut berlangsung di kawasan Rotan Hill, Pasolo hingga merambah Buyat, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, kini menjadi sorotan keras publik.

Masyarakat bertanya lantang: apakah hukum masih bernyali di Sulawesi Utara?

Nama DM mencuat bukan tanpa alasan. Ia disebut menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Minahasa Tenggara. Status sebagai elite partai inilah yang membuat dugaan aktivitas PETI tersebut semakin menyulut kecurigaan publik.

“Kalau penambang kecil cepat ditangkap. Kenapa yang ini seperti tak tersentuh?” ujar seorang warga dengan nada tajam.

Sorotan kini mengarah ke Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Hingga kini, publik belum melihat langkah penindakan yang terbuka dan tegas. Padahal, jika dugaan tersebut benar, aktivitas itu berpotensi melanggar Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana dan denda miliaran rupiah.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin, terlebih yang menggunakan alat berat, dapat dijerat pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta sanksi administratif dan tambahan lainnya.

Lebih jauh, jika terbukti ada aliran dana dari hasil tambang ilegal yang dikelola secara sistematis, kasus ini bisa merambah ke dugaan tindak pidana pencucian uang. Ini bukan perkara kecil. Ini menyangkut kerusakan lingkungan, perampasan hak negara, dan potensi kerugian masyarakat luas.

Spekulasi pun tak terhindarkan. Apakah ada pembiaran? Apakah ada kekuatan politik yang menjadi tameng? Atau ada relasi kuasa yang membuat aparat enggan bergerak?

Sebagai kader partai, dugaan ini juga menjadi ujian integritas bagi Partai NasDem di daerah. Publik mendesak pimpinan partai tingkat provinsi agar tidak bersikap pasif. Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang juga menjabat Ketua DPD Partai NasDem Provinsi Sulut diminta turun tangan melakukan evaluasi internal tegas apabila dugaan ini terbukti.

“Partai jangan jadi perisai bagi oknum. Kalau benar melanggar, copot dan proses hukum,” tegas seorang tokoh masyarakat Minahasa Tenggara.

Di sisi lain, sikap DM yang disebut kerap berbicara dengan nada menantang terhadap isu hukum justru memperkeruh suasana. Pernyataan-pernyataan tersebut memicu kesan seolah ada kekuatan yang melindungi. Namun sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari yang bersangkutan terkait tudingan tersebut.

Ketua Umum LSM GTI, Fikri Alkatiri, mendesak aparat mulai dari Polda Sulut, Kejaksaan tinggi hingga Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika ada pelanggaran, tangkap dan proses. Jangan tunggu tekanan publik semakin membesar,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi barometer keberanian aparat penegak hukum di Sulawesi Utara. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa kepastian, maka yang runtuh bukan hanya hukum—tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.

(Tim)

Program ATENSI Kemensos Sentuh 434 Penerima Manfaat di Bekasi, Total Bantuan Rp 776 Juta

BEKASI || Jejak-indonesia.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan sosial terpadu senilai Rp 776.360.500 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Program ini menyasar sekitar 434 penerima manfaat dari berbagai kelompok rentan yang selama ini belum tersentuh program pembangunan.

Penyaluran bantuan tersebut ditinjau langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf di RS Bhakti Husada Cikarang, Rabu (25/2/2026). Dalam keterangannya, Saifullah Yusuf menyebut bantuan ini diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu yang belum tersentuh program pembangunan atau yang disebut sebagai the invisible people.

“Bakti sosial ini ditujukan kepada keluarga-keluarga penerima manfaat yang memerlukan bantuan dari pemerintah. Banyak di antara mereka yang belum tersentuh program pembangunan,” ujarnya.

Menurutnya, kelompok tersebut merupakan masyarakat yang tertinggal, kurang beruntung, bahkan belum terdata secara optimal sehingga membutuhkan perhatian khusus dari negara.

Program Penyaluran Terpadu Asistensi Rehabilitasi Sosial ini mencakup berbagai bentuk bantuan, antara lain operasi katarak bagi 41 penerima manfaat, khitanan massal untuk 10 anak, alat bantu disabilitas bagi 27 orang, pemeriksaan kesehatan, bantuan kewirausahaan untuk 39 penerima manfaat, paket nutrisi dan perlengkapan kebersihan, serta bantuan sarana dapur, kamar, dan perlengkapan sekolah.

Kegiatan dilaksanakan di tiga lokasi, yakni RS Bhakti Husada Cikarang, Desa Sukamanah, dan Desa Sukaasih, Kabupaten Bekasi. Selain itu, Kemensos juga memberikan dukungan bagi keluarga yang kesulitan menebus ijazah sekolah serta bantuan pemberdayaan ekonomi bagi warga yang ingin meningkatkan usaha.

Saifullah Yusuf menegaskan program ini merupakan bagian dari mandat Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan kelompok rentan benar-benar mendapat perhatian. Ia juga mendorong sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta, serta lembaga filantropi agar penanganan keluarga rentan dapat berjalan lebih luas dan tepat sasaran.

Kegiatan serupa, lanjutnya, akan digelar di berbagai daerah lain. “Besok di Alor bersama Yayasan Pundi Amal kami akan melakukan operasi katarak dengan jumlah penerima manfaat lebih dari 400 orang,” pungkasnya.

Salah satu penerima manfaat, Romih (53), mengaku bersyukur setelah menjalani operasi katarak gratis. Ia sebelumnya tidak dapat melihat dengan jelas selama tiga bulan terakhir. “Hari ini enak, sudah tidak sakit. Mata emak sudah lama tidak bisa melihat. Alhamdulillah ini ada bantuan,” tuturnya.

Program bantuan sosial Kemensos di Kabupaten Bekasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat rentan, sekaligus memperluas akses layanan kesehatan dan pemberdayaan ekonomi.

Haris Pranatha

APH Tutup Mata, Pasar Sapi Mingguan Di Glagahwero, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember Diduga Menjadi Ajang Tempat Perjudian

Glagahwero || Jejak-indonesia.id - Pasar sapi mingguan yang diadakan sebagai tradisi turun temurun harus ternodai oleh perbuatan yang melanggar hukum.

Sejatinya pasar mingguan hewan seperti sapi merupakan ajang untuk mencari rejeki bagi kalangan peternak ini.

"Namun bagi beberapa oknum ini malah di salahgunakan sebagai ajang judi yang dimana sangat tidak etis untuk di tonton oleh msyarakat luas. Apalagi sekarang kita memasuki bulan suci ramadhan. Sangat miris sekali jika melihat praktik judi yang merajalela di tengah pasar sapi mungguan yang di adakan setiap hari rabu di Glagahwero, Kecamatan Kalisat Jember.

Diduga ada beberapa oknum aparat yang menunggangi aksi tersebut hingga perangkat desa maupun mantri pasar enggan untuk menegur.

"Mungkinkah aparat setempat tutup mata dengan adanya kegiatan seperti ini?

Bahwasannya dalam UUD terbaru 2026 Pasal 426 KUHP Baru (UU 1/2023): Menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan judi sebagai mata pencaharian tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori VI (Rp2 miliar).

Mengingat momen ini sebagai Bulan Suci Ramadhan supaya adanya tindakan tegas dari aparatur setempat .

(Tim)

Bukan Sekadar Pembinaan, Lapas Banyuwangi Pastikan Anak Warga Binaan Tetap Bisa Sekolah

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung kesejahteraan keluarga narapidana. Melalui aksi peduli terhadap keluarga narapidana, Lapas Banyuwangi menyalurkan bantuan berupa sepeda dan perlengkapan sekolah kepada keluarga warga binaan yang dinilai menunjukkan dedikasi tinggi dalam program pembinaan kemandirian, khususnya di Lahan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), Rabu (25/2).

Bantuan yang diberikan meliputi tas sekolah, buku, alat tulis, hingga sarana transportasi berupa sepeda. Program ini menyasar warga binaan yang aktif berkontribusi dalam pengelolaan hasil bumi di Lahan SAE dan berhasil menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama masa pidana.

Kalapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, memaparkan bahwa pemberian bantuan ini merupakan bentuk apresiasi tambahan di luar premi (upah hasil kerja) yang diterima oleh para warga binaan pasca-beberapa kali masa panen.

"Saat kami berdialog dengan warga binaan mengenai rencana penggunaan premi yang mereka terima, mayoritas mengungkapkan keinginan menyentuh, yakni ingin membelikan perlengkapan sekolah untuk anak-anak mereka. Berangkat dari aspirasi tersebut, pihak Lapas memutuskan untuk memberikan tambahan diluar dari premi yang didapat agar cukup untuk membelikan putra maupun putri mereka perlengkapan sekolah," ujar Wayan.

“Dengan premi yang diperoleh mereka diharapkan dapat memenuhi harapan keluarga meskipun tidak sepenuhnya,” imbuhnya.

Wayan menegaskan bahwa langkah ini merupakan strategi motivasi agar warga binaan lainnya terpacu untuk terus berbenah diri dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Selain itu, ia menekankan pentingnya peran keluarga sebagai sistem pendukung utama dalam proses reintegrasi sosial.

"Kami berharap keluarga di rumah terus memberikan dukungan dan semangat agar mereka (warga binaan) benar-benar memiliki tekad untuk berubah. Dengan adanya bantuan ini, kami ingin membuktikan bahwa meski berada di dalam Lapas, mereka tetap bisa berkontribusi bagi masa depan anak-anaknya," tambah Wayan.

Dalam kesempatan tersebut, Wayan juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan di tingkat pusat maupun wilayah atas arahan dan dukungannya terhadap program pembinaan ini.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Direktur Jenderal Pemasyarakatan, serta Bapak Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Jawa Timur. Dukungan beliau semua menjadi energi bagi kami untuk terus berinovasi dalam memberikan pembinaan yang humanis dan berdampak langsung," tambahnya.

Apresiasi mendalam disampaikan oleh A, salah satu warga binaan penerima bantuan. Ia mengaku terharu karena pihak Lapas masih memperhatikan kondisi keluarganya di luar tembok penjara.

"Saya sangat bersyukur karena Lapas tidak hanya membina saya secara pribadi, tetapi juga peduli pada pendidikan anak saya. Terima kasih banyak kepada Bapak Menteri, Bapak Dirjen, Bapak Kakanwil, serta jajaran Lapas Banyuwangi atas perhatian ini. Ini menjadi penyemangat saya untuk terus mengasah keterampilan di sini, sehingga ketika bebas nanti, saya bisa menjadi orang yang bermanfaat," ungkap A.

Melalui inisiatif ini, Lapas Banyuwangi berharap dapat menciptakan ekosistem pembinaan yang humanis, di mana produktivitas narapidana di dalam Lapas berdampak langsung pada kesejahteraan dan keberlanjutan pendidikan keluarga mereka.

error: Content is protected !!