Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Februari 2026

Silitonga dan Br. Regar Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Polisi Dalami Jejak Digital Terlapor

BENGKALIS || Jejak-indonesia.id — Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook yang sempat memantik polemik di ruang publik kini memasuki babak serius. Dua warga, Silitonga dan Br. Regar, secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh akun atas nama Br. Sinaga.

Laporan tersebut telah diterima oleh aparat penegak hukum di wilayah Polsek Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, dan saat ini tengah dalam proses pendalaman awal.

Dari Konflik Lokal ke Proses Hukum
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar007.com, peristiwa ini bermula dari unggahan media sosial yang mengangkat insiden di lingkungan pemukiman terkait kondisi jalan rusak. Namun, narasi yang berkembang dinilai tidak berhenti pada penyampaian peristiwa, melainkan meluas ke arah penilaian personal, penyebutan karakter individu, serta penggambaran sosial yang dinilai merugikan pihak tertentu.

Silitonga dan Br. Regar menilai unggahan tersebut telah melampaui batas ekspresi personal karena memuat narasi yang berpotensi membentuk stigma publik dan menyeret ranah kehormatan individu ke ruang konsumsi sosial yang luas.

Menurut pihak pelapor, upaya klarifikasi secara langsung tidak membuahkan hasil, sehingga jalur hukum dipilih sebagai langkah untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum atas reputasi yang mereka anggap telah tercemar.

Polisi Telusuri Konten dan Interaksi Digital
Sumber internal kepolisian menyebutkan bahwa penyelidikan awal akan difokuskan pada penelusuran konten unggahan, kronologi penyebaran, serta interaksi publik yang muncul di kolom komentar. Aspek ini dinilai penting karena dalam konteks hukum digital, bukan hanya isi unggahan, tetapi juga dampak sosial dan persepsi publik yang terbentuk dapat menjadi pertimbangan.

Aparat juga akan mengkaji apakah unggahan tersebut memenuhi unsur dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga saat ini, proses masih berada pada tahap penyelidikan. Belum ada penetapan tersangka, dan seluruh pihak yang disebut tetap memiliki hak hukum yang sama.

Media Sosial, Opini Publik, dan Batas Hukum
Kasus ini kembali menyoroti bagaimana media sosial dapat dengan cepat mengubah konflik personal menjadi persoalan hukum. Ketika narasi personal disampaikan secara terbuka dan berulang, terlebih disertai penilaian terhadap karakter individu, ruang interpretasi publik menjadi semakin luas.

Pengamat hukum menilai, laporan ini menjadi contoh nyata bahwa ruang digital bukan wilayah bebas nilai. Setiap unggahan yang memuat identitas, penilaian, atau penggiringan opini berpotensi memiliki konsekuensi hukum jika dinilai merugikan pihak lain.

Menunggu Uji Pembuktian
Radar007.com menegaskan bahwa laporan ini masih merupakan dugaan yang harus diuji melalui proses hukum. Terlapor memiliki hak penuh untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun pembelaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Media ini akan terus memantau perkembangan penanganan perkara secara berimbang, profesional, dan bertanggung jawab, dengan mengedepankan prinsip jurnalisme investigatif serta asas praduga tak bersalah.

Setiap perkembangan resmi dari aparat penegak hukum akan disampaikan kepada publik berdasarkan fakta dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.(Red)

Buka Puasa Bareng OKP, Ormas hingga Mahasiswa, Kapolri Serukan Jaga Persatuan-Dukung Program Pemerintah

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar kegiatan buka puasa bersama dengan Ormas, OKP, mahasiswa hingga masyarakat sipil. Dalam kesempatan ini, Sigit menyerukan untuk menjaga nilai persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

Menurut Sigit, menjaga nilai persatuan dan kesatuan bangsa, merupakan kunci utama dalam mendukung dan menyukseskan seluruh program Pemerintah Indonesia.

"Tentunya kegiatan ini bagian dari upaya kita untuk terus merajut persatuan dan kesatuan untuk bisa mendukung apa yang menjadi program pemerintah dalam rangka mewujudkan program-program Asta Cita," kata Sigit di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Sigit juga menyinggung soal dinamika situasi global yang sedang tidak baik-baik saja dan berpotensi berimplikasi ke dalam negeri. "Artinya kita tentunya harus terus bersiap-siap menghadapi implikasi dari dampak global dan tentunya kita butuh persatuan dan kesatuan," ujar Sigit.

Di sisi lain, Sigit memastikan bahwa, institusi Polri tetap memberikan ruang kepada mahasiswa dan pemuda untuk tetap menyalurkan aspirasinya. Mengingat, hal tersebut adalah bagian dari demokrasi.

"Namun di satu sisi ada satu titik di mana kita bersama-sama harus bersatu, bahu-membahu untuk menjaga agar negara ini tetap bisa bertumbuh dengan baik karena stabilitas kamtibmas itu menjadi salah satu modal utama sebagai prasyarat untuk kita bisa melaksanakan pembangunan," ucap Sigit.

Menurut Sigit, Polri bakal tetap memberikan pelayanan terbaik kepada generasi penerus bangsa untuk menyampaikan suaranya. Bahkan, Ia juga menegaskan Korps Bhayangkara selalu terbuka terhadap kritik.

"Polri siap juga untuk selalu dievaluasi dan dikritik untuk supaya bisa mengantarkan Polri ini sesuai dengan mandat dan amanat reformasi menjadi civilian police yang bisa dekat dan dicintai masyarakat," tutur Sigit.

Dengan terjaganya iklim demokrasi dan situasi kamtibmas yang sehat serta kondusif, Sigit menyebut, hal tersebut bisa mewujudkan visi bersama Indonesia Emas 2045.

"Oleh karena itu, saya titip agar institusi ini terus dijaga dan dirawat sehingga kita bersama-sama bisa menjaga, bisa mengarah, dan mewujudkan apa yang menjadi cita-cita besar bangsa kita mencapai tujuan nasional menuju Indonesia Emas 2045," tutup Sigit.

Setelah Eropa dan Amerika, Rasa Bhayangkara Nusantara Resmi Hadir di Timur Tengah Sebagai Instrumen Diplomasi Kultural Presiden Prabowo Subianto

JEDDAH || Jejak-indinesia.id — Diplomasi kultural Indonesia kembali mencatatkan capaian strategis di panggung global. Setelah mendapat perhatian luas di Benua Eropa dan Amerika, Buku Rasa Bhayangkara Nusantara versi Bahasa Inggris berjudul Taste of Nusantara: 80 Bhayangkara Menu for Indonesia’s Free Nutritious Meals Program kini resmi hadir di kawasan Timur Tengah.

Buku tersebut diserahkan langsung oleh Wakapolri Dedi Prasetyo kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah dalam rangkaian kegiatan Courtesy Call di Jeddah, Kamis (26/2/2026). Penyerahan ini menandai secara resmi kehadiran Rasa Bhayangkara Nusantara di Timur Tengah sebagai bagian dari diplomasi kultural Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yang mengedepankan budaya, kepedulian sosial, dan pembangunan kualitas sumber daya manusia Indonesia di mata dunia.

Penyerahan buku tersebut diterima langsung oleh Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron Bahauddin Ambary, sekaligus menjadi simbol penguatan peran perwakilan Indonesia di luar negeri dalam menyampaikan narasi kebijakan nasional secara lebih inklusif dan mudah dipahami oleh komunitas internasional.

Instrumen Diplomasi Kultural Indonesia

Sementara itu, dari tempat terpisah, penyusun buku Rasa Bhayangkara Nusantara, Dirgayuza Setiawan, Asisten Khusus Presiden RI Bidang Komunikasi dan Analisa Kebijakan, menegaskan bahwa buku ini sejak awal dirancang sebagai instrumen diplomasi negara.

“Kehadiran buku ini menjadi instrumen diplomasi yang strategis. Buku ini membantu para Duta Besar Republik Indonesia di berbagai negara, termasuk di Jeddah, untuk menjelaskan kepada khalayak internasional tentang kekayaan, keberagaman, serta keberhasilan implementasi Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia,” ujar Dirgayuza Setiawan.

Menurutnya, buku ini tidak hanya berbicara tentang kuliner, tetapi juga menyampaikan pesan kebijakan negara melalui pendekatan budaya yang universal dan mudah diterima lintas bangsa.

MBG Jadi Perhatian Dunia

Dirgayuza Setiawan menambahkan, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto kini telah menjadi perhatian dan perbincangan berbagai tokoh dunia.

“Dalam berbagai forum internasional, MBG bahkan disebut sebagai salah satu world program yang mendapat dukungan dan atensi global, termasuk dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hingga saat ini, tercatat 107 negara telah melaksanakan program serupa sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas gizi masyarakat,” jelasnya.

Sebagai negara dengan kekayaan budaya kuliner yang membentang dari Sabang hingga Merauke, ratusan adat dan tradisi, serta ragam bahan pangan lokal, Indonesia memiliki keunikan tersendiri dalam implementasi MBG. Keragaman tradisi memasak dan kearifan lokal menjadikan pelaksanaan MBG di Indonesia sebagai salah satu yang paling beragam di dunia.

Keberagaman inilah yang kini menjadi perhatian berbagai bangsa. Indonesia tidak hanya menjalankan program pemenuhan gizi, tetapi juga memperkuat identitas budaya dan potensi pangan lokal dalam setiap implementasinya.

Dari London, Davos, Amerika Serikat hingga Jeddah

Kehadiran Rasa Bhayangkara Nusantara di Jeddah melengkapi rangkaian diplomasi kultural Indonesia yang sebelumnya telah hadir di berbagai pusat dunia. Pada 21 Januari 2026, buku ini diserahkan kepada Duta Besar RI untuk Inggris di London. Selanjutnya, buku tersebut diperkenalkan dalam forum global World Economic Forum di Davos, Swiss, sebagai bagian dari showcase diplomasi Indonesia, dan Buku versi Bahasa Inggris ini juga telah diperkenalkan di KBRI Washington D.C., Amerika Serikat bersama kunjungan Presiden Prabowo beserta delegasi sebelum akhirnya menjangkau Timur Tengah dibawa langsung oleh Wakapolri.

Sejumlah media internasional menilai kehadiran buku ini di Davos sebagai pendekatan baru diplomasi Indonesia, yang memadukan kebijakan strategis, budaya, dan program sosial dalam satu narasi yang komunikatif dan mudah diterima oleh komunitas global.,

Korlantas Polri Perkuat Digitalisasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Dengan ETLE Mobile Handheld di Polda Kalsel

BANJARMASIN || Jejak-indonesia.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mendorong transformasi digital penegakan hukum lalu lintas melalui implementasi perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile Handheld di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.

Kebijakan ini merupakan arahan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum yang menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi penindakan sebagai bagian dari transformasi Polri Presisi.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berada di bawah kendali Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H, yang secara konsisten mengawal implementasi ETLE secara nasional agar berjalan terstandar, terintegrasi, dan akuntabel di seluruh jajaran.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H usai penyerahan perangkat ETLE Mobile Handheld kepada Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), Kombes Pol Dr. M. Fahri Anggia Natua Siregar, S.H., S.I.K., M.H, Kamis (26/2/26).

Kombes Pol Dwi Sumrahadi mengatakan, penyerahan perangkat ETLE Mobile Handheld tersebut sebagai bentuk penguatan operasional serta tindak lanjut kebijakan penegakan hukum berbasis elektronik di daerah.

"Implementasi ETLE Mobile Handheld ini dirancang untuk memperluas jangkauan pengawasan pelanggaran lalu lintas secara mobile, fleksibel, dan presisi," ujar Kombes Dwi Sumrahadi.

Dengan sistem berbasis digital, lanjut Kombes Pol Dwi Sumrahadi petugas dapat melakukan perekaman pelanggaran secara real-time, sehingga proses penindakan lebih efektif, profesional, serta meminimalisir potensi penyimpangan.

Seluruh data hasil tangkapan ETLE Mobile Handheld akan terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional dan melalui proses verifikasi oleh petugas validator sebelum diterbitkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan sesuai data registrasi.

"Mekanisme ini memastikan penegakan hukum berjalan secara terstandar, transparan, dan akuntabel," pungkas Kombes Pol Dwi Sumrahadi.

Sementara itu Direktur lalulintas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Dr. M. Fahri Anggia Natua Siregar berharap penguatan teknologi ini diharapkan mampu menjawab dinamika mobilitas masyarakat yang terus berkembang sekaligus meningkatkan kepatuhan pengguna jalan di wilayah hukum Polda Kalsel.

"Perangkat ini nantinya akan dioptimalkan pada jalur arteri, kawasan perkotaan, serta titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kalimantan Selatan, termasuk wilayah Kota Banjarmasin dan sekitarnya," ujar Kombes Fahri.

Dirlantas Polda Kalsel yang merupakan salah satu Tim pelopor ETLE pertama di Indonesia mengatakan melalui implementasi ini, Korlantas Polri menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum lalu lintas yang presisi dan berintegritas.

"Ini untuk mendukung terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) secara berkelanjutan di wilayah Kalimantan Selatan," pungkasnya. (*)

Ketum PWFRN Agus Flores: Tambang Ilegal di Magelang Sudah Terlanjur Parah, Kapolri Diminta Nonaktifkan Kapolresta

MAGELANG || Jejak-indonesia.id – Ketua Umum PWFRN, Agus Flores, melontarkan kritik tajam terkait maraknya dugaan praktik tambang ilegal di wilayah Kabupaten Magelang. Ia bahkan secara terbuka meminta Listyo Sigit Prabowo untuk menonaktifkan Kapolresta Magelang Kabupaten karena dinilai gagal mengendalikan situasi yang kian tak terkendali.

Menurut Agus, kondisi di lapangan sudah “terlanjur parah” dan tak bisa lagi ditutup-tutupi. Ia mengaku menemukan sejumlah kejanggalan serius yang seharusnya bisa dengan mudah dideteksi aparat penegak hukum jika bekerja secara cermat dan profesional.

IUP Ada, Houling Tidak Dipakai

Temuan pertama yang disoroti adalah adanya perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun tidak menggunakan jalur houling sebagaimana tercantum dalam persyaratan perizinan.

“Ketika mengurus izin, persyaratan houling itu ada. Tapi fakta di lapangan, jalur houling tersebut tidak dipakai. Ini pelanggaran serius. Kalau Polres jeli dan tegas, operasi seperti ini seharusnya sudah dihentikan,” tegas Agus.

Ia menilai pembiaran terhadap praktik tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan, bahkan membuka ruang dugaan adanya permainan di balik layar.

Hanya Koperasi Ngudi Lestari Punya Houling
Koperasi Ngudi Lestari disebut sebagai satu-satunya pihak yang memiliki jalur houling resmi. Sementara perusahaan lain, menurut Agus, tetap menjalankan aktivitas angkut hasil tambang tanpa jalur houling yang sah.

“Kalau hanya satu yang punya houling resmi, lalu yang lain lewat mana? Ini pertanyaan sederhana tapi krusial. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.

Enam Alat Tambang Beroperasi di Luar IUP OP

Temuan lain yang tak kalah mencolok adalah keberadaan enam unit alat berat yang sebelumnya sudah diminta untuk diturunkan karena beroperasi di luar wilayah IUP Operasi Produksi (OP). Namun, kata Agus, alat-alat tersebut kini kembali beroperasi di lokasi yang sama dan tetap di luar titik koordinat izin.

“Ini jelas pelanggaran. Sudah pernah ditegur, sudah pernah diminta turun, tapi kembali bekerja di lokasi yang sama. Artinya apa? Ada yang berani menjamin mereka?” sindirnya tajam.

Desak Evaluasi Total dan Tindakan Tegas

Agus menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi tindak pidana pertambangan yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Ia mendesak Kapolri untuk segera melakukan evaluasi total terhadap jajaran di wilayah hukum Magelang, termasuk mempertimbangkan penonaktifan Kapolresta sebagai bentuk tanggung jawab komando.

“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Negara dirugikan, lingkungan hancur, masyarakat jadi korban. Jangan tunggu viral atau jatuh korban baru bergerak,” tegasnya.

PWFRN, lanjut Agus, siap menyerahkan seluruh data dan temuan lapangan kepada Mabes Polri agar dilakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan.

Kasus tambang di Magelang ini kini menjadi sorotan serius. Publik menunggu, apakah aparat berani bersikap tegas, atau justru kembali membiarkan praktik yang diduga melanggar hukum terus berjalan tanpa sentuhan hukum yang berarti.

error: Content is protected !!