Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Februari 2026

Disporapar dan Pelaku Pariwisata Apresiasi Polres Probolinggo Ungkap Pencurian di Bromo

PROBOLINGGO || Jejak-indonesia.id - Puluhan karangan bunga memenuhi halaman Polres Probolinggo Polda Jawa Timur pasca tertangkapnya komplotan pencuri koper milik wisatawan asal Thailand di kawasan wisata Gunung Bromo.

Karangan bunga yang berisi ucapan terimakasih, dukungan serta apresiasi gerak cepat dan kerja nyata Polres Probolinggo Polda Jatim dalam mengungkap tindak kejahatan itu datang dari berbagai elemen dan pelaku pariwisata.

Tak ketinggalan, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Probolinggo, Heri Mulyadi juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Probolinggo Polda Jatim.

Menurut Heri, keberhasilan Polres Probolinggo Polda Jatim menangkap pelaku pencurian terhadap wisatawan asing, secara langsung Polres Probolinggo mampu menjadikan citra positif industri pariwisata dan citra Polri itu sendiri.

Kadisporapar Kab.Probolinggo, Heri Mulyadi secara khusus juga menyampaikan terima kasih atas respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Probolinggo yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian. Langkah tegas ini sangat penting bagi citra pariwisata kita,” ujar Heri, Selasa (24/2/2026).

Lebih lanjut, Heri berharap penangkapan ini menjadi momentum agar kawasan wisata Bromo segera pulih dari dampak negatif kejadian tersebut.

Ia berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna menciptakan kawasan wisata yang lebih aman dan nyaman.

“Semoga Bromo segera pulih dan dijauhkan dari hal-hal negatif. Harapan kami, kawasan Bromo ke depan bisa menjadi lebih baik lagi dalam segala aspek,” tambahnya.

Meski pelaku sudah tertangkap, Heri tetap mengimbau kepada para wisatawan maupun pelaku jasa wisata untuk tidak lengah.

"Kami meminta semua pihak tetap selalu waspada, karena kejahatan bisa terjadi di mana saja dan kapan saja,” pungkasnya. (*)

Polda Jatim Cek Izin Edar dan Mutu Pangan Jelang Lebaran

SURABAYA || Jejak-indonesia.id - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan pengecekan terhadap izin edar dan kelayakan mutu sejumlah bahan pangan yang beredar di pasaran,Rabu (25/2/2026).

Pemeriksaan dilakukan terhadap berbagai komoditas, mulai dari beras, minyak goreng, makanan kaleng hingga produk frozen food.

Dalam pengecekan tersebut, Polisi juga memantau harga bahan pokok pangan.

Untuk komoditas beras, hasil pantauan menunjukkan harga masih berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET), yakni sekitar Rp 14.900.

Kasubdit Indagsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), AKBP Farris Nur Sanjaya, mengatakan secara umum hasil pengecekan menunjukkan kondisi yang cukup baik dan belum ditemukan pelanggaran signifikan.

“Kami tadi sudah melaksanakan pengecekan bersama, mulai dari beras, minyak, makanan kaleng hingga frozen food. Secara umum hasilnya cukup baik dan tidak ditemukan pelanggaran harga,” ujar AKBP Farris.

Ia menegaskan kegiatan pencegahan seperti ini juga sudah dilakukan oleh Satgas Pangan Polda Jatim bahkan sebelum memasuki masa Lebaran.

Di lokasi terpisah, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif guna memastikan masyarakat mendapatkan bahan pangan yang aman dan layak konsumsi menjelang Lebaran.

"Polda Jawa Timur ingin mencegah sejak dini peredaran barang yang tidak memenuhi standar mutu maupun ketentuan izin edar," ujar Kombes J.Abast.

Kabid Humas Polda Jatim menegaskan, kegiatan pengecekan di pasar maupun toko retail tersebut bertujuan agar menjelang Lebaran tidak ada barang-barang yang tidak layak konsumsi maupun tidak layak edar.

"Kita kedepankan langkah pencegahan terlebih dahulu,” tegas Kombes J.Abast.

Meski demikian, pihaknya memastikan tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana.

“Apabila masih ditemukan hal-hal yang menyimpang dan melanggar ketentuan pidana, tentu akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,"kata Kombes Abast.

Hal itu lanjut Kombes Abast sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

"Jika ditemukan pelanggaran tentu ancaman hukumannya maksimal bisa Lima tahun penjara," pungkas Kombes Abast. (*)

Polri Tegaskan Komitmen Transparansi, Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual Dilimpahkan ke Kejaksaan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadivhumas Polri, Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop yang digelar di Divhumas Polri, Rabu (25/2/2026).

Dalam keterangannya, Kadivhumas menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum berinisial MS.

“Kami selaku Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” ujar Irjen Pol Johnny.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang terus mengawal proses ini secara objektif, sekaligus menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T.

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T., serta menyampaikan empati kepada Ananda N.K. selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.

Irjen Pol Johnny menyampaikan bahwa jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Satbrimob Polda Maluku telah melakukan berbagai langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan penanganan medis bagi Ananda N.K. berjalan optimal.

Terkait proses etik, Kadivhumas menegaskan bahwa terhadap oknum MS telah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.

Sementara untuk proses pidana, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dinyatakan selesai dan diserahkan tahap pertama kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026.

Adapun pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” jelasnya.

Kadivhumas kembali menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tidak akan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Irjen Pol Johnny.

Ia pun mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini secara objektif serta memberikan kritik dan masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.

“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” pungkasnya.

Kapolresta Banyuwangi Bersama Forkopimda dan Stage Holder Terkait Sidak Pangan-Energi, Pastikan Stabilitas Harga Jelang Ramadan 1447 H

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. bersama Forkopimda dan stage holder terkait melaksanakan peninjauan lapangan bertajuk High Level Meeting on The Spot guna memastikan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) dan energi di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Rabu (25/2/2026).

Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Banyuwangi Hj. Ipuk Fiestiandani, S.Pd., M.KP., dan unsur Forkopimda, perwakilan Bank Indonesia Kantor Perwakilan Jember dan Stage Holder lainnya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya antisipatif menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, agar masyarakat memperoleh akses kebutuhan pokok dengan harga yang stabil dan terjangkau.

Rombongan Satgas Pangan memulai pemantauan di Pasar Tradisional Blambangan untuk mengecek harga riil di tingkat pedagang sekaligus berdialog langsung dengan para pelaku usaha.

Peninjauan kemudian dilanjutkan ke Gudang Beras Bulog Sukowidi guna memastikan ketahanan stok beras, dan berakhir di Pertamina Patra Niaga IT Tanjung Wangi untuk menjamin kelancaran distribusi BBM dan LPG.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, stok kebutuhan pokok secara umum dalam kondisi aman dan mencukupi hingga Ramadan. Namun, terdapat kenaikan harga pada komoditas cabai rawit merah yang mencapai Rp90.000 per kilogram serta daging sapi kualitas super sebesar Rp145.000 per kilogram. Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh faktor pasokan dari distributor.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Dr. Rofig Ripto Himawan,S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri bersama pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga.

“Kegiatan hari ini adalah bentuk komitmen Polri bersama Pemerintah Daerah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang Ramadan. Fokus utama kami adalah memastikan distribusi tidak terhambat dan stok di pasar tetap tersedia,” ujar Kapolresta.

Menutup rangkaian kegiatan, Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa personel Satgas Pangan akan terus melaksanakan monitoring harian secara intensif. Koordinasi lintas sektor melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) juga akan diperkuat guna menjaga stabilitas inflasi daerah, sehingga situasi kamtibmas di Banyuwangi tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga Idulfitri mendatang.(***)

Kapolda Kepri Terima Silaturahmi Kanwil DJP Kepri, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Dan Stabilitas Investasi

BATAM || Jejak-indonesi.id – Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kanwil DJP Kepri Bpk. Mekar Satria Utama di Ruang Kerja Kapolda Kepri, Rabu (25/2/2026). Pertemuan tersebut bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi di wilayah Kepulauan Riau.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Irwasda Polda Kepri Kombes. Pol. Tato Pamungkas Suryono, S.I.K., M.Si., serta para Pejabat Utama Polda Kepri. Sementara itu, dari jajaran Kanwil DJP Kepri hadir Bpk. Rizal Fahmi (Kabid P2IP), Bpk. Delfi Azraaf (Kabid P2 Humas), Bpk. Paredos (Kasi Intelijen), serta Bpk. Ferdinand Hutagaol (Kasi Bukperdik).

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil DJP Kepri menyampaikan apresiasi atas sambutan hangat Kapolda Kepri beserta jajaran. Ia menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan wujud komitmen untuk terus membangun koordinasi yang lebih intensif, khususnya dalam mendukung penegakan hukum di bidang perpajakan serta menjaga stabilitas dan optimalisasi penerimaan negara di wilayah Kepulauan Riau.

Selanjutnya, Kapolda Kepri menyampaikan terima kasih atas kunjungan tersebut dan menekankan pentingnya sinergitas lintas sektoral dalam menghadapi dinamika wilayah Kepulauan Riau yang memiliki tantangan strategis, mulai dari pertumbuhan ekonomi dan investasi hingga potensi konflik lahan.

“Sinergi yang solid antarinstansi menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung iklim investasi dan pembangunan di wilayah Kepulauan Riau,” tegas Kapolda Kepri.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., turut menambahkan bahwa koordinasi dalam aspek penegakan hukum, khususnya dukungan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) perpajakan, selama ini telah berjalan dengan baik. Polda Kepri secara rutin menerbitkan Surat Perintah (Sprin) pendampingan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di lapangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan dialog konstruktif, menghasilkan komitmen bersama untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mendukung stabilitas kamtibmas, kepastian hukum, serta optimalisasi penerimaan negara di Provinsi Kepulauan Riau.

Terpisah, dalam kesempatan yang sama Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, ingin melihat peta kerawanan, atau mengajukan pengaduan, untuk menghubungi Call Center 110 atau menggunakan aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store.

Polri Untuk Masyarakat

Bidang Humas Polda Kepri
Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabid Humas Polda Kepri

E-Mail: humaspoldakepri1@gmail.com
Telp/Fax: 0778-7760038
Layanan Kepolisian: Call Center 110 (24 Jam)
Twitter: @poldakeprihumas
Facebook: Humas Polda Kepri
Instagram: @humaspoldakepri

error: Content is protected !!