Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Februari 2026

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

JAKARTA || Jejak-indinesia.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. Dalam aksinya, para pelaku membuat situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast kepada masyarakat.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal. “Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.

Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku, serta mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast dari total lima nomor awal yang telah terdeteksi.

Hasil pengembangan penyidikan, Polri berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten. Dari pemeriksaan terungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. Sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menerima dan menjalankan perintah.

“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Brigjen Pol. Himawan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan guna menghindari kejahatan siber serupa.

Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama Bareng Insan Pers, Kapolri: Suara Media Suara Publik

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menggelar kegiatan pembagian takjil hingga buka puasa bersama dengan insan pers. Acara ini merupakan bentuk silaturahmi sekaligus menguatkan sinergisitas antara Polri dengan media.

"Dan ini tentunya bagian dari upaya kita untuk terus menjaga tali silaturahmi, yang tentunya ini juga menjadi salah satu kekuatan," kata Sigit di Gedung Rupatama Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).

Acara dimulai dengan rangkaian berbagi takjil untuk masyarakat. Kapolri bersama pejabat utama dan para insan pers bersatu padu membagikan bingkisan sajian buka puasa untuk seluruh masyarakat yang melintas di jalan depan Kantor Mabes Polri.

Masyarakat, pengendara hingga ojek online menyambut baik pembagian takjil tersebut. Kapolri dan insan pers bersatu padu membagikan bingkisan tersebut.

Setelah membagikan takjil, Kapolri, PJU dan para jurnalis melanjutkan kegiatan berbuka puasa bersama. Acara ini berjalan hangat dan penuh kebersamaan.

Menurut Sigit, Pers adalah mitra yang sangat strategis untuk institusi Korps Bhayangkara. Menurutnya, suara media adalah suara publik.

"Dan oleh karena itu tentunya, kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada teman-teman media yang terus menyampaikan informasi," ujar Sigit.

"Dan tentunya hal-hal tersebut menjadi tolak ukur, begitu media menyuarakan suara publik, artinya di situ juga lah kami harus segera bergerak dan merespons cepat. Karena kita menyadari bahwa suara media adalah suara publik yang harus didengar," tambah Sigit menegaskan.

Sigit menekankan, institusi Polri memiliki kewajiban untuk melaksanakan apa yang terus disuarakan oleh media. Mengingat, hal itu mewakili kepentingan masyarakat.

"Kekuatan kita, kekuatan bangsa kita yang selalu menjaga persatuan, menjaga kesatuan untuk menghadapi berbagai macam tantangan tugas, tantangan bangsa, dan tantangan negara," tutur Sigit.

Lebih dalam, Sigit memaparkan bahwa, perkembangan teknologi informasi dewasa ini berkembang sangat pesat. Perkembangan AI hingga Deepfake melahirkan tantangan tersendiri untuk Bangsa Indonesia.

"Salah satunya adalah masalah misinformasi dan disinformasi. Salah satunya itu juga yang saat ini tidak hanya berada di dalam tataran global, namun juga masuk ke situasi dalam negeri, situasi kehidupan kita sehari-hari. Dan tentunya, ini menjadi tantangan kita semua," papar Sigit.

Karena itu, Sigit berharap, media bisa menjawab tantangan tersebut. Menurutnya, insan pers harus menyajikan informasi yang jujur, akurat dan dipercaya untuk masyarakat luas.

"Harapan kita tentunya media, sebagai salah satu alat kontrol, alat komunikasi yang mewakili suara publik, tentunya terus bisa mewakili publik untuk menjadi alat penghubung, alat komunikasi, khususnya bagi kami-kami, ataupun bagi institusi untuk bisa terus mendengarkan apa yang menjadi harapan masyarakat yang disuarakan melalui media," tutur Sigit.

"Dan tentunya harapan kita, dan kami menyadari bahwa media memiliki peran yang sangat luar biasa untuk turut menjaga stabilitas keamanan nasional," kata Sigit mengakhiri.

Polres Raja Ampat Mediasi Kasus Pemalangan Pulau Wayag, Potensi Konflik Warga Jadi Atensi

Raja Ampat || Jejak-indonesia.id – Satuan Binmas Polres Raja Ampat menggelar mediasi guna menyelesaikan sengketa pemalangan di Pulau Wayag pada Selasa (24/2/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Patriatama Polres Raja Ampat ini dilakukan sebagai langkah antisipatif guna mencegah terjadinya konflik horizontal antarwarga.

Kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Binmas Polres Raja Ampat, IPTU Sahdun, bersama jajaran personel Sat Binmas. Meski demikian, pertemuan ini belum membuahkan kesepakatan penuh lantaran pihak perwakilan dari Kampung Serpele tidak hadir memenuhi undangan mediasi.

Di sisi lain, perwakilan masyarakat Kampung Saleo yang hadir menyatakan sikap tegas. Mereka mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) Raja Ampat dan kepolisian untuk segera menuntaskan permasalahan pemalangan tersebut. Sebagai tindak lanjut, tokoh adat suku Maya dan perwakilan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRP PBD) dijadwalkan bertemu dengan Bupati Raja Ampat hari ini untuk membahas teknis pembukaan pemalangan secara administratif.

Situasi di lapangan kini tengah dipantau ketat menyusul adanya ancaman dari warga Kampung Saleo. Mereka menegaskan, apabila pemerintah tidak segera memberikan solusi, maka warga akan melakukan pembukaan pemalangan secara paksa pada Senin, 2 Maret 2026 mendatang.

Pihak Kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menahan diri dan tidak mengambil tindakan anarkis yang dapat memperkeruh situasi keamanan di wilayah objek wisata unggulan tersebut.

Kapolda Bali Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers dan Berikan Santunan kepada Anak Yatim

BALI || Jejak-indonesia.id - Polda Bali menggelar acara buka puasa bersama insan pers yang dirangkaikan dengan pemberian santunan kepada anak yatim, bertempat di Gedung Presisi Polda Bali, Selasa (25/2/2026).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H.,S.I.K.,M.Si. ini berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan kehangatan, Acara tersebut juga dihadiri oleh Brigjen Pol. I Made Astawa selaku Wakapolda Bali, para Pejabat Utama (PJU) Polda Bali, Ust. Yusuf Ali, S.Pd, perwakilan organisasi wartawan, serta puluhan anak yatim dari panti asuhan Majelis Taklim Al-Munawaroh dan TPQ Masjid At-Taqwa Polda Bali

Dalam sambutannya, Kapolda Bali menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini telah menjadi mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat.

“Momentum bulan suci Ramadan ini menjadi ajang untuk mempererat silaturahmi antara Polda Bali dan rekan-rekan media. Sinergitas yang terjalin dengan baik akan mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Bali,” ujar Kapolda Bali.

Selain mempererat hubungan kelembagaan, kegiatan ini juga menjadi wujud kepedulian sosial Polda Bali terhadap masyarakat, khususnya anak-anak yatim yang membutuhkan perhatian dan dukungan. Secara simbolis, Kapolda Bali menyerahkan santunan dan Takjil kepada anak-anak yatim yang hadir.

Suasana haru dan bahagia tampak menyelimuti acara saat anak-anak yatim menerima santunan. Mereka juga turut mengikuti doa bersama sebelum waktu berbuka puasa tiba.

Perwakilan insan pers yang hadir menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi langkah Polda Bali dalam membangun komunikasi yang terbuka dan harmonis dengan media.

Kegiatan ditutup dengan tausiah singkat, doa bersama, serta buka puasa bersama seluruh tamu undangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara kepolisian dan media semakin solid, serta semangat berbagi di bulan Ramadan dapat terus ditumbuhkan demi memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat Bali.

Cabut Laporan 25 Juta, Terlapor Akan Lapor Propam

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Soal kasus pohon pisang mengenai atap rumah warga di Jember, kini memasuki babak baru.

Selain akan memanggil Tosan Terlapor) untuk dilidik ulang karena ada berkas tambahan dan diminta tandatangan dengan alasan pergantian Kanit oleh Aiptu Margono Tatang Nurcahyo Kanit Reskrim.

Dari kabar yang beredar, Tosan akan dijemput paksa jika mangkir dipanggil penyidik Polsek Gumukmas. Padahal permasalahan tersebut sempat dimediasi pihak Polsek Gumukmas. Meski Tosan selaku terlapor telah berkali-kali minta maaf, namun mediasi tidak ada titik temu.

Bahkan mediasi kedua dilakukan,pada Senin (02/2/2026), di Mapolsek Gumukmas. Namun, Tosan berhalangan hadir sehingga diwakilkan oleh anak sulungnya bernama Mohammad Firdianto.

Saat mediasi itu , inisial MAR meminta pihak terlapor memberikan ganti rugi sebesar Rp25 juta untuk mencabut laporannya.

Padahal Pencabutan laporan polisi tidak dipungut biaya alias gratis. Tidak ada aturan hukum yang mengatur biaya administratif untuk mencabut pengaduan. Proses ini didasarkan pada perdamaian antara pelapor dan terlapor, dan jika ada petugas yang meminta uang, itu merupakan tindakan oknum yang bisa dilaporkan ke Propam.

Pencabutan laporan polisi didasarkan pada jenis delik: untuk delik aduan, dasar hukum utamanya adalah Pasal 75 KUHP (dan UU 1/2023 Pasal 30), yang membolehkan pencabutan dalam 3 bulan.

Delik biasa tidak bisa dicabut, kecuali melalui pendekatan Restorative Justice berdasarkan peraturan Kepolisian.

Dasar Hukum dan Ketentuan Pencabutan Laporan:
Pasal 75 KUHP & Pasal 30 UU 1/2023: Mengatur bahwa pengaduan dapat ditarik kembali/dicabut oleh orang yang mengadukan dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pengaduan diajukan.

Jenis Delik (Aduan vs. Biasa): Pencabutan hanya berlaku untuk "Delik Aduan" (contoh: pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP, perzinaan Pasal 284 KUHP, pencurian dalam keluarga Pasal 367 KUHP).
Delik Biasa: Laporan untuk delik biasa (contoh: pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, penggelapan) tidak dapat dicabut meskipun pelapor dan terlapor telah berdamai, namun perdamaian dapat meringankan hukuman.

Penghentian Penyidikan: Berdasarkan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penyidikan dapat dihentikan salah satunya karena dicabutnya pengaduan pada tindak pidana aduan.
Yurisprudensi MA (No. 1600 K/PID/2009)

Hingga berita ini terbit belum ada keterangan lebih lanjut terkait permasalahan tersebut.

Sementara, Kanit Reskrim sebelumnya, yakni Aipda Amin Taufik, saat dikonfirmasi selalu bungkam dan menghindar terkesan ada sesuatu yang di sembunyikan dalam persoalan ini.

"Kami berencana akan melaporkan bungkamnya Kanit Reskrim Polsek Gumukmas kepada Propam, karena dugaan pemerasan dengan jumlah puluh juta rupiah," (**)

error: Content is protected !!