Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Februari 2026

Kapolda Kepri Kukuhkan Da’i Kamtibmas Dan Gelar Silaturahmi Serta Buka Puasa Bersama Ulama, Paguyuban, Dan Buruh

BATAM || Jejak-indonesia.id – Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Buka Puasa Ramadhan bersama Ulama, Paguyuban dan Buruh sekaligus Pengukuhan Da’i Kamtibmas Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan di Lantai 12 Hotel Nagoya Hill Batam, Kamis (26/2/2026) pukul 16.30 WIB.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Kepri Dr. H. Zoztafia, S.Ag., M.Pd.I., Ketua MUI Provinsi Kepri Dr. KH. Bambang Maryono, M.Pd.I., Wakapolda Kepri, Irwasda Polda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang, para Kapolres/Ta jajaran, para ulama dan tokoh agama, ketua paguyuban, ketua serikat buruh, serta Da’i Kamtibmas jajaran yang mengikuti secara langsung maupun melalui Zoom Meeting.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenag Provinsi Kepri menyampaikan apresiasi atas peran Polri yang senantiasa hadir di tengah masyarakat dan bersinergi dengan tokoh agama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami melihat langsung bagaimana kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan pengamanan dan kolaborasi bersama tokoh agama, kepala KUA, serta para kepala madrasah. Sinergi ini sangat penting dalam menjaga situasi yang aman dan harmonis di Kepulauan Riau,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa menjelang bulan suci Ramadhan, pihaknya telah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi lintas tokoh agama guna memperkuat nilai toleransi dan menjaga kerukunan antarumat beragama.

Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H. dalam sambutannya menegaskan bahwa Da’i Kamtibmas memiliki peran strategis dalam membantu Polri menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Peran Da’i Kamtibmas sangat penting dalam membantu tugas Polri, khususnya dalam menjaga situasi kamtibmas. Kami berharap para Da’i dapat memberikan tausiah, edukasi, serta berperan sebagai cooling system bersama Bhabinkamtibmas dalam mencegah potensi konflik di masyarakat,” jelas Kapolda Kepri.

Kapolda Kepri juga menyoroti fenomena maraknya akun media sosial palsu yang mengatasnamakan ustaz atau da’i dan menyebarkan informasi yang tidak benar, provokatif, serta berpotensi memecah belah masyarakat.

“Di era post-truth saat ini, peran guru, ulama, dan Da’i sangat dibutuhkan untuk meluruskan informasi yang tidak benar. Kami berharap Da’i Kamtibmas dapat menjadi narasumber yang memberikan edukasi kepada masyarakat, serta membantu menangkal hoaks dan paham radikalisme,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolda Kepri menyampaikan bahwa situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Batam, sangat penting dalam menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kamtibmas yang kondusif akan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan investasi, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Oleh karena itu, sinergi antara Polri, ulama, dan seluruh elemen masyarakat harus terus diperkuat,” tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan pengukuhan Da’i Kamtibmas Provinsi Kepulauan Riau yang ditandai dengan penyerahan sarana kontak berupa syal, dilanjutkan dengan foto bersama dan penyerahan cendera mata.

Selain itu, seluruh elemen masyarakat yang hadir turut membacakan Deklarasi Kamtibmas Provinsi Kepulauan Riau, yang berisi komitmen untuk bersama Polri menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menolak segala bentuk anarkisme, provokasi, ujaran kebencian, serta penyebaran hoaks, serta mendukung langkah Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tausiah (kultum), buka puasa bersama, dan sholat Magrib berjamaah, yang berlangsung dengan khidmat dan penuh kebersamaan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Polri, ulama, tokoh masyarakat, paguyuban, dan buruh semakin solid dalam menjaga stabilitas kamtibmas, khususnya selama bulan suci Ramadhan, demi terwujudnya Provinsi Kepulauan Riau yang aman, damai, dan kondusif.

Terpisah, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian, ingin mengetahui informasi terkait peta kerawanan, maupun menyampaikan pengaduan agar dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Polri Super Apps yang tersedia di Google Play dan App Store, sebagai sarana pelayanan cepat, mudah, dan terpadu guna mendukung terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau.

*Polri Untuk Masyarakat*

Bidang Humas Polda Kepri
Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabid Humas Polda Kepri

E-Mail: humaspoldakepri1@gmail.com
Telp/Fax: 0778-7760038
Layanan Kepolisian: Call Center 110 (24 Jam)
Twitter: @poldakeprihumas
Facebook: Humas Polda Kepri
Instagram: @humaspoldakepri

Kebutuhan Meningkat saat Ramadan dan Lebaran, Pemkab Banyuwangi Himbau Warga Tak Tergiur Pinjol Ilegal

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Pemkab Banyuwangi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pinjaman instan tanpa memastikan legalitasnya. Hal ini seiring dengan momen Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri yang identik dengan meningkatnya kebutuhan konsumsi masyarakat.

Peringatan tersebut rutin diperdengarkan di titik-titik strategis yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, seperti di Simpang Lima Kota Banyuwangi. Juga sejumlah perempatan lampu merah di Banyuwangi.

"Setiap menjelang Ramadan dan Idul Fitri, kami secara rutin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjol ilegal," kata Kabag Perekonomian Setda Banyuwangi, Heny Sugiharti, Kamis (26/2/2026).

Kebutuhan warga yang meningkat saat Ramadan dan Idul Fitri kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan iming-iming pencairan cepat dan syarat mudah.

Heny menjelaskan, pinjol ilegal seringkali menerapkan bunga dan denda yang tidak wajar, serta melakukan penagihan dengan cara intimidatif. Selain itu, pelaku juga kerap menyalahgunakan data pribadi pengguna.

"Pastikan terlebih dahulu legalitasnya dan cek apakah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Jangan sampai kebutuhan sesaat justru menimbulkan masalah berkepanjangan,” tambahnya.

Selain melalui pengeras suara di ruang publik, sosialisasi juga dilakukan melalui media sosial resmi pemerintah daerah, siaran radio lokal, serta jaringan perangkat desa dan kelurahan agar pesan kewaspadaan dapat menjangkau seluruh lapisan warga.

Masyarakat diimbau untuk menghindari tautan atau pesan promosi dari nomor tidak dikenal serta tidak sembarangan memberikan data pribadi, termasuk akses ke kontak dan galeri ponsel yang kerap disalahgunakan oleh pelaku pinjol ilegal.

Di sisi lain, terkait kebutuhan yang kian tinggi pada momen Ramadan dan Idul Fitri, Pemkab mengimbau masyarakat mengelola keuangan secara bijak dan menyesuaikan pengeluaran dengan kemampuan.

"Jika terdesak, memanfaatkan layanan keuangan resmi seperti koperasi atau lembaga perbankan terpercaya dapat menjadi solusi," kata Heny.

"Dengan literasi keuangan yang baik dan kewaspadaan bersama, diharapkan masyarakat dapat menjalani Ramadhan dan merayakan Idul Fitri dengan aman, nyaman, dan tanpa beban utang yang merugikan," tandasnya. (*)

Satbinmas Polresta Banyuwangi Gelar Safari Ramadan, Serahkan Bantuan ke Musala Al Furqon Giri

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Kepedulian terhadap sarana ibadah masyarakat kembali ditunjukkan Polresta Banyuwangi melalui program Safari Ramadan. Kali ini, Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) menyalurkan bantuan berupa karpet sajadah dan Alquran ke Musala Al Furqon, Lingkungan Penataban, Kecamatan Giri, Kamis (26/02/26).

Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Binmas Basori Alwi yang hadir mewakili Kapolresta Banyuwangi bersama sejumlah personel. Turut serta dalam kegiatan itu rekan-rekan dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banyuwangi sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dan insan pers.

Bantuan diterima langsung oleh pengurus Musala Al Furqon, Mohammad As’adi, disaksikan Ketua RT setempat. Penyerahan dilakukan secara simbolis dan berlangsung dalam suasana kekeluargaan.

Dalam sambutannya, Kompol Basori menyampaikan bahwa program “Polresta Banyuwangi Peduli Musala” merupakan agenda rutin yang telah berjalan sejak tahun sebelumnya. Melalui Satbinmas, Polresta tidak hanya menjalankan fungsi pembinaan dan penyuluhan, tetapi juga berupaya hadir secara nyata membantu kebutuhan masyarakat.

“Kami ingin keberadaan Polri bisa dirasakan manfaatnya secara langsung, termasuk dalam mendukung fasilitas ibadah warga,” ujarnya.

Ia berharap bantuan tersebut dapat menambah kenyamanan jamaah serta mendorong semangat masyarakat dalam memakmurkan musala.

Perwakilan SMSI Banyuwangi, Yudha Okta Mahendra, menambahkan bahwa kolaborasi kegiatan sosial bersama Polresta telah terjalin sejak tahun lalu. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi bukti bahwa media dan kepolisian dapat berjalan bersama dalam kegiatan yang berdampak positif bagi warga.

Sementara itu, Mohammad As’adi menyampaikan apresiasi atas perhatian yang diberikan. Ia menyebut jumlah jamaah Musala Al Furqon berkisar 20 hingga 30 orang, sehingga bantuan karpet sajadah dan Alquran sangat membantu meningkatkan kenyamanan saat beribadah.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian Polresta Banyuwangi dan Satbinmas. Semoga ini menjadi ladang amal bagi semua pihak,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, Polresta Banyuwangi berharap hubungan kemitraan dengan masyarakat semakin erat serta situasi kamtibmas tetap terjaga dengan baik di lingkungan sekitar.

Putusan MK Perkuat Kebebasan Pers, Tegaskan Sengketa Pemberitaan Wajib Lewat Dewan Pers

DENPASAR || Jejak-indonesia.id — Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor Putusan MK No. 15/PUU-XXIII/2025 menjadi penegasan penting dalam memperkuat kebebasan pers dan memberikan kepastian hukum bagi wartawan di Indonesia. Dalam putusan tersebut, Mahkamah menekankan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik wajib terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, sebelum menempuh jalur pidana maupun perdata.

Putusan ini lahir di tengah dinamika hubungan antara pers dan aparat penegak hukum yang dalam beberapa tahun terakhir diwarnai sejumlah laporan pidana terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya. MK memperjelas bahwa Undang-Undang Pers memiliki mekanisme khusus atau lex specialis, sehingga penyelesaian sengketa pemberitaan tidak dapat serta-merta menggunakan instrumen hukum umum tanpa melalui tahapan yang telah diatur.

Mahkamah menegaskan pentingnya hak jawab dan hak koreksi sebagai instrumen utama dalam menyelesaikan keberatan atas suatu pemberitaan. Selain itu, peran Dewan Pers diposisikan sebagai lembaga yang berwenang menilai apakah suatu karya merupakan produk jurnalistik serta apakah terjadi pelanggaran kode etik. Jika mekanisme tersebut belum ditempuh, maka langkah hukum pidana atau gugatan perdata dinilai belum tepat.

Direktur PT Elang Bali Group, I Nyoman Sariana atau yang akrab disapa Dede, menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai keputusan MK menjadi tonggak penting dalam menciptakan rasa aman bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.

“Putusan ini memberikan kepastian hukum yang selama ini sangat dibutuhkan insan pers. Wartawan tidak bisa langsung diproses pidana atau digugat perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Menurut Nyoman, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi. Tanpa jaminan perlindungan hukum yang jelas, wartawan berpotensi bekerja dalam tekanan dan ketakutan, yang pada akhirnya dapat mengurangi kualitas informasi yang diterima publik.

Namun demikian, ia juga menegaskan bahwa perlindungan tersebut bukan berarti wartawan kebal hukum. Tanggung jawab terhadap akurasi, keberimbangan, serta kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik tetap menjadi kewajiban utama. Mekanisme yang ditegaskan MK justru memastikan bahwa pertanggungjawaban itu dilakukan melalui prosedur yang tepat dan proporsional.

Putusan MK Nomor 15/PUU-XXIII/2025 dipandang sebagai afirmasi konstitusional bahwa negara hadir untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan penegakan hukum. Dengan kejelasan mekanisme penyelesaian sengketa, diharapkan tidak lagi terjadi kriminalisasi terhadap wartawan atas karya jurnalistik yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers.

Ke depan, seluruh pemangku kepentingan—baik insan pers, masyarakat, maupun aparat penegak hukum—diharapkan dapat menjadikan putusan ini sebagai pedoman bersama. Dengan demikian, ekosistem pers yang profesional, bertanggung jawab, dan terlindungi secara hukum dapat terus tumbuh, sejalan dengan semangat demokrasi dan keterbukaan informasi di Indonesia.

Aksi Cepat Sat Polairud Polresta Banyuwangi Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Nasional

BANYUWANGI || Jejak-indoneaia.id – Cuaca ekstrem yang melanda wilayah pesisir Banyuwangi menuntut kesiapsiagaan tinggi dari aparat kepolisian. Tak hanya menjaga keamanan di wilayah perairan, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polresta Banyuwangi membuktikan perannya dalam pelayanan masyarakat di darat melalui aksi tanggap darurat, Kamis pagi (26/2/2026).

Peristiwa bermula sekitar pukul 06.30 WIB, ketika sebuah pohon besar tumbang dan melintang tepat di jalur utama Jalan Raya Jurusan Situbondo, di depan Mako Sat Polairud Polresta Banyuwangi. Akibatnya, arus lalu lintas dari kedua arah sempat lumpuh total, menciptakan antrean kendaraan yang cukup panjang serta risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Merespons kondisi tersebut, personel Sat Polairud di bawah komando Kasat Polairud Polresta Banyuwangi, Kompol Wahyudi, langsung terjun ke lapangan. Dengan peralatan pemotong, petugas bahu-membahu mengevakuasi batang pohon dan membersihkan material yang menutup badan jalan.

Berkat respons cepat ini, jalur logistik dan transportasi masyarakat kini telah kembali normal dan dapat dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat dengan aman.

"Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama kami, baik di laut maupun di darat. Begitu melihat ada pohon tumbang yang menutup akses jalan nasional tepat di depan mako, kami langsung mengerahkan personel untuk melakukan evakuasi. Hal ini krusial agar jalur logistik tidak terhambat dan aktivitas transportasi masyarakat dapat segera kembali normal," ujar Kompol Wahyudi.(JK)

error: Content is protected !!