We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: Januari 2026

Diduga Pita Cukai Rokok Bermasalah Pada Isi Batang Rokok, LIPK Angkat Bicara

SUMENEP || Jejak-indonesia.id – Industri rokok lokal di Sumenep kembali diguncang isu miring. Kali ini, merk Rokok MBS menjadi sorotan tajam lantaran ditemukan kejanggalan kasat mata pada kemasannya. Bagaimana tidak, produk yang dijual dengan isi 20 batang tersebut diduga kuat "mencuri start" dengan menggunakan pita cukai SKT (Sigaret Kretek Tangan) peruntukan 10 batang. Ironisnya, pemilik rokok MBS ini disinyalir bukan orang sembarangan (30/1/2026)

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemiliknya adalah sosok berinisial "AL" yang diduga memiliki pengaruh kuat serta diketahui juga sebagai pemilik salah satu tempat hiburan ternama di pusat Kota Sumenep.

Sayfiddin Ketua Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Sumenep angkat bicara dengan nada tinggi. Ia menegaskan bahwa praktik ini adalah bentuk nyata perampokan hak negara di siang bolong.

"Menggunakan pita cukai isi 10 batang untuk isi 20 batang bukan sekadar 'salah tempel', itu adalah Pita Cukai Salah Peruntukan. Logikanya sederhana: pengusaha ingin bayar cukai murah tapi jual barang lebih banyak. Ini jelas tindak pidana kemplang pajak yang merugikan keuangan negara!" tegasnya.

LIPK mengingatkan bahwa siapapun di balik rokok MBS, hukum tidak boleh tunduk pada pangkat atau jabatan. Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 58, pelanggaran ini masuk kategori serius.
Pidana Penjara Minimal 1 tahun hingga maksimal 5 tahun.

"Denda Fantastis Minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Tak hanya itu, perusahaan terancam sanksi administratif berupa Pencabutan NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai). Jika dicabut, maka seluruh aktivitas produksi rokok tersebut dinyatakan ilegal dan barang yang beredar di pasar wajib disita oleh Bea Cukai untuk dimusnahkan.

Praktik lancung ini dinilai sebagai "target empuk" bagi aparat penegak hukum (Bea Cukai dan Kepolisian) karena bukti pelanggarannya terpampang nyata pada fisik kemasan. Namun, publik kini bertanya-tanya, apakah aparat berani menindak tegas mengingat latar belakang pemiliknya yang disebut-sebut punya "posisi" dan pengaruh di pusat kota.

Ini adalah ujian integritas bagi Bea Cukai dan Polres Sumenep. Buktinya nyata, perhitungannya jelas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke pengusaha kecil, tapi tumpul saat berhadapan dengan pemilik biliar yang punya pangkat," tambahnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik rokok MBS belum memberikan keterangan resmi terkait kejanggalan pita cukai tersebut.Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak terkait guna keberimbangan berita. Dikarenakan susahnya ditemui.
(Pantau terus Pemain pita Cukai)

(YD)

Aliansi Poros Tengah: Integrasi LP2B/KP2B dalam RTRW adalah Garis Merah Perlindungan Sawah Nasional

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Aliansi Poros Tengah menegaskan bahwa integrasi LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan KP2B (Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan arsitektur hukum negara untuk melindungi sawah, petani, dan masa depan pangan Indonesia.

Di tengah tekanan ekspansi permukiman, kawasan industri, dan proyek strategis, negara kini mengambil posisi tegas, pembangunan tidak boleh dibayar dengan hilangnya sawah produktif.

Lahan pertanian tidak lagi diperlakukan sebagai ruang “cadangan” yang dapat dikorbankan, tetapi dikunci secara hukum sebagai zona lindung pangan nasional.

“Begitu LP2B dan KP2B masuk ke dalam RTRW, maka sawah itu berubah status menjadi kawasan yang tidak boleh disentuh oleh kepentingan non-pertanian. Tidak ada lagi ruang abu-abu bagi proyek yang mencoba masuk,” tegas Aliansi Poros Tengah dalam pernyataannya (30/1/26).

Sawah Dikunci Dua Lapis Regulasi
Kebijakan ini berlandaskan Permentan Nomor 07 Tahun 2012, yang menetapkan kriteria teknis dan syarat kawasan lahan pangan berkelanjutan. Ketika LP2B dan KP2B dipadukan dengan RTRW, negara membangun dua lapis benteng perlindungan sekaligus: pertama, rezim hukum pertanian kedua, rezim tata ruang nasional.

Implikasinya bersifat langsung dan keras. Sawah produktif menjadi terkunci secara hukum, dan pemerintah daerah maupun investor hanya dapat bergerak di zona yang secara resmi telah dilepaskan dari fungsi pertanian. Setiap rencana pembangunan yang mencoba menembus kawasan sawah tidak lagi bisa berlindung di balik celah administratif.

Menurut Aliansi Poros Tengah, inilah esensi dari integrasi LP2B/KP2B dalam RTRW: bukan sekadar peta, tetapi pagar hukum yang menjaga agar pangan tidak dikalahkan oleh beton.

Instruksi Langsung dari Pemerintah Pusat. Ketegasan negara semakin nyata melalui Surat Pemerintah Pusat Nomor B-193/SR.020/M/05/2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang memerintahkan seluruh bupati dan wali kota untuk menghentikan dan melarang alih fungsi lahan pertanian ke sektor non-pertanian.

Surat itu merupakan pelaksanaan langsung dari arahan Presiden RI dalam rangka percepatan swasembada pangan nasional, serta penguatan UU Nomor 41 Tahun 2009 yang kini diperkuat oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

Pemerintah pusat menetapkan lima kewajiban strategis bagi daerah, yakni menjaga dan mempertahankan LP2B sebagai fondasi utama ketahanan pangan nasional.

Melindungi Luas Baku Sawah (LBS) sesuai Keputusan Menteri ATR/BPN Tahun 2024. Melarang keras segala bentuk alih fungsi LP2B dan LBS ke sektor non-pertanian. Mengamankan lahan cetak sawah dan lahan optimalisasi Kementerian Pertanian, serta segera menetapkannya sebagai LBS dan LP2B.

Memperketat pengawasan dan penegakan hukum, termasuk memproses pidana terhadap setiap pelanggaran. Negara bahkan menyiapkan sanksi paling berat. Setiap pelanggaran alih fungsi sawah dapat dijerat pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar, baik dilakukan oleh individu, pejabat, maupun korporasi.

“Ini Bukan Opsi, Ini Perintah Negara” Bagi Aliansi Poros Tengah, seluruh rangkaian kebijakan ini menunjukkan satu hal, perlindungan sawah telah menjadi mandat konstitusional yang tidak bisa ditawar.

“Integrasi LP2B dan KP2B dalam RTRW bukan pilihan kebijakan, melainkan perintah negara. Siapa pun yang mencoba mengutak-atik tata ruang sawah berarti berhadapan langsung dengan hukum dan agenda strategis nasional,” tegas Aliansi.

Dengan kerangka ini, mereka menilai bahwa setiap upaya merevisi atau menggeser tata ruang sawah tanpa dasar darurat nasional bukan hanya keliru secara administrasi, tetapi berpotensi melanggar hukum dan mengancam kedaulatan pangan bangsa.

Selamat atas Jabatan baru Kombes Pol. Petrus P. Silalahi Resmi Jabat Kapolresta Banyumas, Harapan Baru Bagi Kamtibmas

BANYUMAS || Jejak-indonesia.id – Tongkat estafet kepemimpinan di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas resmi berpindah. Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. kini memulai babak baru dalam pengabdiannya sebagai Kapolresta Banyumas. Pada hari jumat 30 januari 2026

Kehadiran sosok perwira menengah yang dikenal memiliki integritas tinggi dan pengalaman luas di bidang kepolisian ini disambut dengan penuh optimisme oleh berbagai lapisan masyarakat serta jajaran internal Polri. Penunjukan ini diharapkan mampu membawa penyegaran inovasi dalam pelayanan publik serta penguatan keamanan di wilayah Kabupaten Banyumas.

Dengan latar belakang pendidikan yang kuat (S.H., S.I.K., M.H.), Kombes Pol. Petrus P. Silalahi dikenal sebagai figur yang tegas namun tetap humanis. Rekam jejaknya di berbagai penugasan sebelumnya membuktikan kepiawaiannya dalam menjaga stabilitas wilayah dan menjalin sinergi lintas sektoral.

Dalam beberapa kesempatan, beliau menekankan pentingnya:
* Presisi Polri: Menjalankan tugas dengan prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
* Sinergitas: Memperkuat hubungan antara Polri, TNI, Pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat.
* Pelayanan Prima: Memastikan masyarakat Banyumas merasa aman dan mendapatkan pelayanan kepolisian yang cepat serta transparan.

Berbagai karangan bunga dan ucapan selamat dari tokoh masyarakat, instansi pemerintah, hingga komunitas warga mulai membanjiri Mapolresta Banyumas. Publik menaruh harapan besar agar di bawah kepemimpinan beliau, angka kriminalitas semakin ditekan dan kerukunan warga tetap terjaga dengan kondusif.

"Selamat dan sukses atas jabatan barunya sebagai Kapolresta Banyumas kepada Kombes Pol. Petrus P. Silalahi. Semoga amanah dalam menjalankan tugas dan senantiasa dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa."
Selamat bertugas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.!
(Rival R.D.K)

Eks Jenderal Polisi Semprot Kapolres Sleman: Penanganan Kasus Curas Dinilai Salah Kaprah

Jejak-indonesia.id - Rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI berlangsung panas ketika seorang mantan jenderal polisi melontarkan kritik keras terhadap Kapolres Sleman terkait penanganan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada tewasnya pelaku.

Dalam forum resmi tersebut, sang purnawirawan menyatakan kekecewaan mendalam terhadap profesionalisme dan kapasitas hukum Kapolres, yang menurutnya telah keliru memahami dan menerapkan hukum pidana, khususnya setelah berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak akan sampai ke Komisi III. Saya sudah hentikan Anda,” ucapnya lantang di hadapan anggota dewan dan jajaran penegak hukum.

Ia mempertanyakan apakah Kapolres telah menjalani asesmen sebelum menjabat, serta apakah yang bersangkutan benar-benar memahami substansi KUHP lama dan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.

Ketegangan meningkat ketika Kapolres dinilai tidak mampu menjelaskan secara tegas dasar hukum yang dipakai dalam menangani perkara tersebut, termasuk tidak menguasai kapan KUHP baru mulai berlaku serta tidak membawa dokumen undang-undang yang menjadi rujukan.

Dalam forum itu, mantan jenderal tersebut secara langsung membacakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana apabila perbuatan tersebut dilakukan untuk pembelaan terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum terhadap diri, kehormatan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut merupakan alasan pembenar, yang secara hukum menghapuskan sifat pidana dari suatu perbuatan yang dilakukan dalam rangka membela diri.

Menurutnya, kasus yang sedang dipersoalkan tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana oleh pihak korban, karena korban justru menghadapi kejahatan serius berupa pencurian dengan kekerasan.

“Istilah jambret itu tidak ada dalam KUHP. Yang ada adalah pencurian dengan kekerasan. Itu curas, itu begal. Pelakunya bisa membawa senjata tajam bahkan senjata api. Ini kejahatan yang sangat berbahaya,” tegasnya.

Kritik atas Istilah “Tidak Seimbang”
Mantan jenderal itu juga mengkritik pernyataan Kapolres di media yang menyebut tindakan korban sebagai “tidak seimbang”. Ia menilai pernyataan tersebut keliru dan justru bertentangan dengan fakta hukum.

Dalam peristiwa itu, korban merupakan warga sipil yang tidak bersenjata, sementara yang dihadapi adalah pelaku curas yang berpotensi mematikan.

“Yang tidak seimbang justru orang sipil yang mengejar pelaku curas. Bagaimana bisa itu disebut tidak seimbang?” katanya.

Restorative Justice Dipertanyakan
Ia juga mempertanyakan rencana penerapan restorative justice (RJ) oleh kejaksaan dalam perkara tersebut. Menurutnya, apabila unsur pidana terhadap korban tidak ada, maka tidak ada dasar untuk menempatkan korban dalam skema RJ.

“Kalau ini dipaksakan RJ, tuntutannya apa? Kepada siapa? Kepada korban?” ujarnya tajam.

Secara hukum, lanjutnya, jika pelaku curas meninggal dunia dalam rangka pembelaan diri, maka perkara pidana terhadap pelaku berakhir dan seharusnya ditutup melalui SP3 (penghentian penyidikan).

Ia bahkan mengajukan pertanyaan reflektif yang menyentuh rasa keadilan publik:

“Kalau yang mengejar itu polisi dan pelakunya meninggal, apakah polisi juga akan dipidanakan?”

Pernyataan itu menjadi simbol kegelisahan atas arah penegakan hukum, sekaligus peringatan bahwa kesalahan menerapkan pasal tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak wibawa dan masa depan institusi kepolisian.

Sentuhan Kepedulian Polisi, AKP Yeni Bantu Warga Berkebutuhan Khusus di Traffic Light Cengkareng

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Di tengah padatnya arus lalu lintas, sebuah aksi sederhana namun penuh makna ditunjukkan oleh Kanit Lantas Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, AKP Yeni, yang dengan penuh kepedulian membantu seorang warga berkebutuhan khusus menyeberang jalan di Traffic Light Cengkareng, Kamis (29/1/2026).

Melihat kondisi warga tersebut yang kesulitan melintas, AKP Yeni tanpa ragu menghentikan sejenak arus kendaraan demi memastikan keselamatan saat menyeberang.

Dengan sabar dan penuh perhatian, ia menggandeng warga tersebut hingga tiba di seberang jalan dengan aman.

Tak berhenti sampai di situ, sebagai bentuk empati dan kepedulian sosial, AKP Yeni juga memberikan uang saku kepada warga tersebut.

Saat dikonfirmasi Akp Yeni mengatakan, Bahwa saat dirinya melakukan pengaturan lalu lintas di Traffic Light Cengkareng Jakarta Barat

" Kemudian seseorang berkebutuhan khusus terlihat kesulitan hendak menyebrang, lalu kami berikan prioritas dan membantu agar bisa selamat dalam menyebrang jalan," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).

Tindakan kecil ini menjadi simbol perhatian dan kehadiran Polri yang tidak hanya bertugas menegakkan aturan lalu lintas, tetapi juga hadir dengan hati di tengah masyarakat.

Aksi humanis ini mencerminkan komitmen Polri untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan perhatian lebih.

Kehadiran polisi di jalan raya bukan semata menjaga ketertiban, tetapi juga menebar rasa aman, kepedulian, dan kemanusiaan.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

error: Content is protected !!