We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: Januari 2026

Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan Beri Rapor Merah Kinerja Pemkot Pasuruan

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Bahrudien Akbar, memberikan rapor merah terhadap kinerja Pemerintah Kota Pasuruan dalam satu tahun terakhir. Ia menilai komitmen kepala daerah dalam menjalankan pembangunan dan mengelola keuangan daerah belum menunjukkan arah yang kuat dan strategis, terutama di tengah tekanan fiskal akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD).

Menurut Bahrudien, sepanjang tahun terakhir, kebijakan dan aktivitas pemerintah kota masih didominasi agenda seremonial dan rutinitas administratif, tanpa terobosan berarti.

“Yang terlihat lebih banyak kegiatan seremonial. Tidak ada inovasi kebijakan yang benar-benar menjawab persoalan kota. Kalau hanya rutinitas, maka fungsi kepemimpinan kepala daerah patut dipertanyakan,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Ia menyampaikan, DPRD telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dampak pemangkasan TKD yang pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp159 miliar. Namun, respons eksekutif dinilai belum mencerminkan strategi adaptif untuk menutup kekurangan fiskal tersebut.

“Dengan pemotongan sebesar itu, seharusnya ada langkah konkret mencari sumber pendanaan alternatif. Faktanya, bahkan belanja wajib seperti TPP ASN saja tidak mampu dipenuhi secara utuh,” tegas politisi PKB tersebut.

Pemangkasan anggaran itu berdampak langsung pada penurunan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN hingga 25 persen, sementara di sisi lain masih ditemukan pos belanja yang dinilai tidak efisien di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Bahrudien menyoroti masih adanya alokasi anggaran alat tulis kantor (ATK) hingga miliaran rupiah, bahkan ada OPD yang menganggarkan sekitar Rp1,3 miliar hanya untuk ATK dalam satu tahun.

“Pemerintah mengusung misi pemerintahan berbasis digital, tapi realitanya masih boros kertas dan tinta. Kalau serius digitalisasi, seharusnya paperless, bukan sebaliknya,” katanya.

Selain itu, Bahrudien juga mengkritik lemahnya perencanaan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), khususnya dalam penyelesaian persoalan distribusi air bersih. Dalam dokumen RPJMD, anggaran yang dialokasikan hanya sekitar Rp750 juta, yang dinilainya tidak realistis untuk menyelesaikan masalah mendasar yang dihadapi warga.

“Air bersih adalah kebutuhan dasar. Dengan anggaran sekecil itu dalam lima tahun, bagaimana mungkin persoalan distribusi bisa diselesaikan secara menyeluruh?” ujarnya.

Ia juga menyinggung kualitas pelayanan publik yang belum optimal, termasuk kondisi Mal Pelayanan Publik di kawasan Poncol yang dinilai belum mampu memberikan pelayanan maksimal karena keterbatasan fasilitas.

Di sektor ekonomi, Bahrudien menilai visi penguatan ekonomi berbasis potensi lokal masih belum terimplementasi dengan baik. Padahal, Kota Pasuruan memiliki kekayaan produk khas di tiap wilayah yang bisa menjadi penggerak ekonomi.

“Blandongan dengan bandengnya, Kebonagung dengan pia dan jamu, Sekargadung dengan layang-layang. Ini semua potensi yang seharusnya dikembangkan secara serius,” katanya.
Tak kalah penting, ia menyoroti rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir. Sepanjang tahun 2025, retribusi parkir hanya menghasilkan sekitar Rp401 juta, jauh di bawah target sebesar Rp3,049 miliar.

“Dalam kondisi fiskal yang ketat seperti sekarang, semua potensi PAD harus dioptimalkan. Bukan hanya parkir, tapi juga retribusi pasar dan pemanfaatan aset daerah,” pungkasnya.

 

(RED)

Kelompok Pegiat Anti Korupsi Bedah Dugaan Pelanggaran Terkait Tambang Emas Tumpang Pitu Banyuwangi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Kelompok pegiat anti korupsi telah melakukan kajian yang berkaitan dengan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi.

Hal tersebut di sampaikan Ance Prasetyo selaku kodinator yang mengatasnamakan kelompok pegiatan anti korupsi tersebut.

Menurut Ance panggilan akrabnya, kelompoknya beberapa bulan terakhir telah mengumpulkan data dan dokumen yang berkaitan dengan tambang emas Tumpang Pitu Banyuwangi.

"Kami telah mengumpulkan berbagai data dan dokumen yang berkaitan dengan tambang emas Tumpang Pitu," jelasnya.

"Dari data dan dokumen yang sudah terkumpul, kemudian kami melakukan kajian lebih mendalam," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ance pun mengaku jika pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Aparat Penengah Hukum (APH) terkait hasil kajian yang telah dibuat.

"Kajian yang sudah kami buat, telah kami diskusikan dan koordinasikan terhadap penegak hukum yang berwenang," paparnya.

"Mengenai mengapa kami memilih untuk berkoordinasi, karena menurut kami dugaan yang mengarah pada perbuatan korupsi tak perlu dimasukan sebagai laporan, cukup masyarakat memberikan informasi disertai data dan dokumen, lalu berkolaborasi dengan pihak berwenang untuk mengungkapnya," terangnya.

Ance tidak merinci terkait kajiannya, namun ia menyebut jika dugaan korupsi yang berkaitan dengan Tumpang Pitu tak lepas dari proses perijinan, pemenuhan lahan kompensasi, hingga hal yang berkaitan dengan kerusakan lingkungan.

"Yang jelas kami menemukan adanya dugaan aliran dana ke pejabat yang berkaitan dengan tambang emas Tumpang Pitu. Kami tidak bisa merincinya karena dikhawatirkan malah akan mempersulit penegak hukum dalam melakukan pendalaman," katanya.

Ance pun menambahkan jika pihaknya juga telah merumuskan langkah-langkah apa yang harus dilakukan jikalau penegakan hukum tidak berjalan.

"Kami pun sudah membuat kajian langkah apa yang harus kami lakukan kalau kedepan kepastian hukum dari penegak hukum yang berwenang tidak berjalan. Salah satu yang perlu disiapkan adalah dengan memasukan gugatan serta menggelar aksi demontrasi," imbuhnya.

Ance menegaskan jika pihaknya tidak mendukung adanya kegiatan tambang emas Tumpang Pitu. Pihaknya hanya menginginkan semua dapat berjalan sesuai aturan yang ada.

"Sesuai aturan yang ada, kegiatan pertambangan diperbolehkan oleh negara, namun proses sejak pengurusan ijin hingga pemenuhan kewajiban harus berjalan sesuai aturan yang ada. Jangan sampai ada yang berjalan tidak sesuai dengan aturan, karena jika ada yang tidak sesuai tapi seolah-seolah menjadi sesuai aturan, maka kami yakin itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh pejabat terkait dan termasuk katagori dugaan KKN," pungkasnya

Tag : tambang emas, Tumpang Pitu, Banyuwangi, pegiat anti korupsi, Ance

Desk : kelompok pegiat anti korupsi telah melakukan kajian dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan tambang emas tumpang Pitu Banyuwangi

Capt : Ance Prasetyo selaku kordinator kelompok pegiat anti korupsi menggunakan baju putih bermotif

PW-FRN Banyuwangi Tegas Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian, Dinilai Ancam Independensi & Supremasi Hukum

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) DPC Banyuwangi menyatakan penolakan tegas terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Organisasi kewartawanan yang mengusung slogan “Counter Berita Polri” menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, sebagaimana amanat konstitusi dan sistem ketatanegaraan.

Ketua PW-FRN DPC Banyuwangi, Agus Samiaji, menilai wacana tersebut berpotensi serius melemahkan independensi, netralitas, dan profesionalisme Polri dalam menjalankan fungsi strategis negara, mulai dari penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), hingga perlindungan, pengayoman, dan pelayanan publik.

“Menempatkan Polri di bawah kementerian bukan sekadar soal struktur birokrasi. Ini menyangkut independensi institusi, netralitas penegakan hukum, serta kekuatan Polri sebagai alat negara dalam menjaga stabilitas nasional dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Agus Samiaji, Kamis (29/1/2026).

Agus menegaskan, jika Polri berada di bawah kementerian tertentu, maka risiko intervensi politik dan kepentingan sektoral akan semakin besar. Kondisi tersebut dinilai berbahaya, karena dapat mengganggu objektivitas penegakan hukum dan mencederai prinsip demokrasi serta supremasi hukum.

“Polri harus bebas dari tekanan kepentingan politik praktis. Jika berada di bawah kementerian, potensi konflik kepentingan akan semakin terbuka dan itu sangat berbahaya bagi demokrasi,” ujarnya.

PW-FRN DPC Banyuwangi menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), profesional, modern, dan terpercaya. Menurut Agus, posisi Polri langsung di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang bertujuan menjaga kemandirian dan akuntabilitas institusi kepolisian.

“Kami menolak segala bentuk upaya yang berpotensi melemahkan Polri. Polri harus tetap kuat, independen, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden demi menjaga keutuhan NKRI, stabilitas keamanan nasional, serta kepercayaan publik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Agus Samiaji menyampaikan bahwa sikap PW-FRN bukan semata membela institusi, tetapi merupakan bentuk komitmen moral dan profesional insan pers dalam menjaga demokrasi, negara hukum, serta kepentingan rakyat.

“PW-FRN berdiri untuk mendukung Polri yang berintegritas, berwibawa, dan bebas dari intervensi politik. Ini demi masa depan penegakan hukum dan keadilan di Indonesia,” pungkasnya. (rag)

RTRW Baru Seumur Jagung Hendak Di Revisi, Forum POROS TENGAH Bertanya, ada darurat apa?

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Suasana audiensi antara Aliansi Poros Tengah Pasuruan dan BPN Kabupaten Pasuruan berlangsung dalam nuansa yang unik: hangat dalam komunikasi, namun penuh ketegangan dalam substansi. Di ruang pertemuan yang sarat dialog, kritik tajam, dan silang pendapat, satu isu besar mengemuka: mengapa RTRW Kabupaten Pasuruan yang baru disahkan akhir 2024 sudah hendak direvisi? (29/1/26).

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan baru saja ditetapkan melalui Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2024. Usianya belum genap setahun, namun kini sudah masuk agenda penyesuaian. Kondisi inilah yang memicu kegelisahan publik.

Juru Bicara Aliansi Poros Tengah, Saiful Arif, secara terbuka mempertanyakan urgensi langkah tersebut.
“Secara hukum, RTRW hanya boleh direvisi setiap lima tahun, kecuali dalam keadaan luar biasa seperti bencana besar atau kepentingan strategis negara. Tapi sekarang ini, RTRW yang baru seumur jagung sudah hendak diubah. Ini yang kami pertanyakan: ada darurat apa di Pasuruan?” tegasnya.

Keresahan itu, menurut Saiful, semakin menguat seiring beredarnya informasi tentang masuknya investasi besar, termasuk dari Tiongkok, yang disebut-sebut akan mengubah fungsi sejumlah kawasan strategis.

“Jangan-jangan revisi ini bukan karena kebutuhan rakyat, tapi karena tekanan investasi. Kalau tata ruang mulai mengikuti modal, maka kepentingan publik yang akan dikorbankan,” ujarnya.

Saiful juga mengingatkan bahwa Bupati Pasuruan merupakan bagian dari perumus RTRW 2024, sehingga perubahan cepat justru menimbulkan tanda tanya.

“Kalau ini baru disepakati bersama, lalu sekarang mau diubah, publik wajar curiga: siapa yang mendorong dan untuk siapa perubahan ini?”
Sebagai bagian dari Forum Penataan Ruang Daerah, posisi BPN menjadi sorotan.

“Apakah BPN benar-benar terlibat dan menyetujui revisi ini? Atau hanya menjadi penonton dari agenda sepihak?” tanya Saiful.

Menurutnya, dalam isu tata ruang, diamnya negara bisa sama berbahayanya dengan persetujuan diam-diam. Sawah di Ujung Tanduk
Aliansi juga menyoroti nasib Lahan Sawah Berkelanjutan (LSB) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang selama ini dilindungi regulasi nasional.

“Petani sekarang gelisah. Mereka takut sawah produktif tiba-tiba keluar dari LP2B karena perubahan RTRW. Kalau itu terjadi, yang hilang bukan hanya lahan, tapi masa depan ketahanan pangan daerah,” tegas Saiful.

Kekhawatiran ini diperkuat oleh Edi Ambon, tokoh masyarakat Pasuruan.
“Jangan jadikan tata ruang sebagai alat permainan elit. Ini awal pemerintahan baru, yang seharusnya lahir adalah kejelasan dan kepercayaan publik, bukan justru kecurigaan,” ujarnya.

Edi mengibaratkan tata ruang sebagai papan catur masa depan wilayah.
“Ini bukan bidak yang bisa dipindah sesuka hati. Ini menyangkut hidup petani, keberlanjutan lingkungan, dan arah pembangunan daerah.”

Ia menegaskan bahwa wilayah barat dan selatan Pasuruan harus dibangun berdasarkan kajian ekologis, iklim, konektivitas, dan ketahanan pangan, khususnya pada kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

“Tanah pertanian dan daya dukung lingkungan tidak boleh dikorbankan demi proyek jangka pendek.”

Penjelasan BPN Menanggapi berbagai kekhawatiran tersebut, BPN Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa yang dibahas bukanlah perubahan kepemilikan lahan, melainkan penyesuaian substansi dan data teknis, termasuk data LSB dan LSD yang bersumber dari Kementerian Pertanian dan kementerian teknis lainnya.

Menurut BPN, Bupati Pasuruan justru meminta kejelasan data, agar dapat dibedakan mana lahan yang benar-benar masih berstatus LSD dan mana yang sejak lama telah berubah menjadi kawasan industri atau permukiman.

Mereka juga mengakui adanya minat investasi, termasuk dari Tiongkok, namun menegaskan bahwa seluruhnya masih harus melalui kajian lintas kementerian dan tidak bisa diputuskan sepihak.

Audiensi itu pun berakhir tanpa kesimpulan final, namun satu hal menjadi jelas:
RTRW Pasuruan kini bukan sekadar dokumen teknis, melainkan arena tarik-menarik antara kepentingan investasi, perlindungan lahan pangan, dan hak publik atas masa depan wilayahnya sendiri.

(RED)

Nelayan Meninggal Saat Kuras Kapal di Pelabuhan Muncar, TNI AL Lakukan Evakuasi

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Seorang nelayan bernama Sugianto meninggal dunia saat menguras kapal jenis speed KMN Umbaran di kolam Pelabuhan UPT PPP Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Kamis (29/1/2026) pagi. Korban dinyatakan meninggal dunia murni akibat sakit setelah dilakukan pemeriksaan medis.

Danposal Muncar bersama anggota Posal Muncar dan pihak keluarga melakukan proses evakuasi jenazah sejak pagi hari. Jenazah kemudian dibawa ke Puskesmas Kedungrejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Danpos AL Muncar, Lettu Laut (P) Harjun Susanto, mengatakan pihaknya menerima laporan kejadian sekitar pukul 07.30 WIB.

“Kami menerima informasi dari pengambek bahwa ada nelayan meninggal dunia saat menguras kapal speed di area kolam pelabuhan,” kata Harjun Susanto saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2026).

Usai menerima laporan, Danposal Muncar beserta anggota langsung menuju lokasi kejadian menggunakan mobil siaga Posal Muncar. Karena posisi jenazah berada di tengah kolam pelabuhan, proses penjemputan dilakukan menggunakan ojekan.

“Sekitar pukul 08.00 WIB, jenazah berhasil dievakuasi dan langsung kami bawa ke Puskesmas Kedungrejo untuk pemeriksaan medis dengan didampingi keluarga,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Puskesmas Kedungrejo, korban dinyatakan meninggal dunia akibat sakit.

“Hasil pemeriksaan medis menyatakan korban meninggal murni karena sakit, bukan akibat kecelakaan kerja,” tegas Harjun.

Korban diketahui bernama Sugianto, warga Kampung Barat RT 01 RW 10, Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo. Sementara pihak keluarga yang mendampingi adalah cucunya, Edi Prayitno, warga Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

Sekitar pukul 08.40 WIB, jenazah diberangkatkan dari Puskesmas Kedungrejo menuju rumah duka di Desa Tembokrejo RT 03 RW 11, Dusun Krajan, Kecamatan Muncar.

Harjun menambahkan, pihak keluarga telah menerima kejadian tersebut dan tidak menuntut apa pun.

“Keluarga menyatakan menerima dan tidak menuntut apa pun karena korban meninggal dunia murni karena sakit jantung,” pungkasnya.

Selama proses evakuasi hingga pemulangan jenazah ke rumah duka, situasi berjalan aman dan lancar.

error: Content is protected !!