Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 9

Peristiwa

657abb148960f

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Hadapi Pemeriksaan KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos Beras PKH

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahun Anggaran 2020, pada Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan pantauan awak media, Rudy Tanoe —demikian ia akrab disapa— tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.54 WIB. Mengenakan pakaian berwarna gelap dan membawa map berwarna cokelat, ia memilih untuk tidak memberikan keterangan apa pun terkait jalannya pemeriksaan yang akan dijalaninya.

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan awal yang sempat disampaikan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Melalui kuasa hukumnya, Ricky HP Sitohang, Rudy Tanoe sebelumnya menyampaikan ketidakhadirannya dikarenakan harus menjalani pemeriksaan kesehatan, dan menegaskan hal tersebut sama sekali bukan upaya untuk menghindari atau menolak panggilan hukum.

"Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," ujar Ricky dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Senin (10/8/2026).

Pihaknya menerima surat panggilan resmi KPK pada Selasa, 4 Agustus sore, dan sehari setelahnya langsung mendatangi kantor KPK guna menyampaikan permohonan penundaan beserta usulan jadwal pengganti.

Langkah KPK dalam menangani perkara ini juga mencakup pembatasan pergerakan. Pada Februari 2026, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap Rudy Tanoe. Ini merupakan perpanjangan kedua yang dilakukan, dan turut mencakup dua nama lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama: Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang juga menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial sejak 2023, serta Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik.

Sementara itu, Herry Tho, yang menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus Manajer Keuangan perusahaan tersebut, telah selesai menjalani masa pencegahan dan kini dapat bergerak bebas dengan tetap berstatus sebagai saksi.

Perkara ini juga menyisakan catatan hukum yang menarik. Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru menjadikan pencegahan bepergian ke luar negeri hanya dapat diberlakukan terhadap mereka yang telah berstatus tersangka — sebuah ketentuan yang sejak awal pembahasannya telah disampaikan keberatan oleh KPK.

Sebelumnya, pada Senin, 15 Desember 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lukman Ahmad telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang perseorangan dan dua badan hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik. Meski identitas lengkap seluruh tersangka belum diumumkan secara resmi, Rudy Tanoe dan Edi Suharto telah menyatakan bahwa mereka telah diberitahukan penetapan status tersangka terhadap diri mereka dalam proses praperadilan yang telah diajukan.

KPK hingga saat ini terus melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap seluruh alur, peran, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara ini.

IMG-20260811-WA0042

Mbah Semar Tegaskan kepada Rentenir: Menagih Utang Ada Aturannya, Jangan Intimidasi Masyarakat

JEMBER || Jejak-indonesia.id — Praktik pinjam-meminjam uang yang dilakukan secara terus-menerus sebagai kegiatan usaha, khususnya apabila dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, menjadi perhatian masyarakat.

Pembina Umum LPKSM PATROLI sekaligus Pembina Umum LBH WATONIAH, Selamet Solichin, yang biasa disapa Mbah Semar, mengingatkan para pemberi pinjaman agar memahami batas-batas hukum dalam menjalankan aktivitas pinjam-meminjam maupun ketika melakukan penagihan kepada debitur.

Menurut Mbah Semar, utang-piutang merupakan hubungan hukum yang memiliki konsekuensi bagi kedua belah pihak. Debitur berkewajiban memenuhi kewajibannya, sementara kreditur memiliki hak untuk menagih. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan ancaman, intimidasi, kekerasan, pemaksaan, atau tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.

“Kalau memang ada utang, silakan diselesaikan sesuai kesepakatan dan aturan hukum. Tetapi jangan merasa karena memiliki uang kemudian bisa menekan atau mengintimidasi masyarakat. Penagihan juga ada batas hukumnya,” tegas Mbah Semar. Selasa (11/8)

Mbah Semar menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Salah satu ketentuannya terdapat dalam Pasal 273 KUHP, yang mengatur perbuatan memberikan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian tanpa izin.

Ketentuan tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Namun, Mbah Semar menegaskan bahwa keberadaan Pasal 273 tidak berarti setiap orang yang meminjamkan uang secara pribadi otomatis dapat dipidana.

Unsur perbuatan, bentuk kegiatan, sifat komersialnya, serta ada atau tidaknya izin yang diwajibkan harus dilihat secara konkret dalam setiap perkara.

“Jangan sampai masyarakat salah memahami. Bukan berarti setiap orang yang meminjamkan uang kepada orang lain kemudian otomatis menjadi pelaku tindak pidana. Yang harus dilihat adalah unsur perbuatannya dan ketentuan hukum yang dilanggar,” jelasnya.

Dalam hubungan keperdataan, persoalan utang-piutang pada dasarnya berkaitan dengan perjanjian antara para pihak.

Mbah Semar menjelaskan, keberadaan bunga dalam suatu perjanjian tidak dengan sendirinya membuat pemberi pinjaman dapat dipidana. Persoalan mengenai besaran bunga, isi perjanjian, maupun dugaan adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dapat dinilai melalui mekanisme hukum perdata berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

Karena itu, apabila debitur merasa dirugikan oleh isi perjanjian atau terdapat dugaan pemanfaatan kondisi debitur yang sedang berada dalam posisi lemah, persoalan tersebut dapat ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Kalau ada keberatan terhadap bunga atau isi perjanjian, ada mekanisme hukum untuk mempersoalkannya. Jangan sampai persoalan perdata justru berkembang menjadi tindak pidana karena cara penagihannya,” ujar Mbah Semar.

Menurut Mbah Semar, persoalan akan berbeda apabila dalam proses penagihan terdapat dugaan ancaman, pemaksaan, kekerasan, pemerasan, atau perbuatan melawan hukum lainnya.

Seseorang yang memiliki piutang memang mempunyai hak untuk meminta pembayaran, tetapi cara memperoleh pembayaran tersebut tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum.

Apabila penagihan dilakukan dengan mengambil barang secara paksa, melakukan kekerasan, mengancam keselamatan seseorang, atau melakukan tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalannya dapat masuk ke ranah pidana sesuai ketentuan yang terbukti.

Mbah Semar juga mengingatkan para pemberi pinjaman maupun penagih utang agar berhati-hati ketika menggunakan WhatsApp, media sosial, telepon, maupun sarana elektronik lainnya.

Penggunaan sarana elektronik untuk melakukan ancaman, penghinaan, penyebaran informasi yang merugikan, atau tindakan melawan hukum lainnya dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan peraturan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat yang merasa mengalami penagihan secara melawan hukum disarankan menyimpan bukti secara sah, seperti perjanjian, bukti transaksi, percakapan, rekaman yang diperoleh secara sah, maupun keterangan saksi.

Sebagai Pembina Umum LPKSM PATROLI sekaligus Pembina Umum LBH WATONIAH, Mbah Semar mengajak seluruh pihak untuk memahami bahwa perlindungan hukum harus berlaku bagi semua pihak, baik kreditur maupun debitur.

Debitur tetap memiliki kewajiban untuk membayar utang sesuai perjanjian yang sah. Sebaliknya, kreditur juga wajib menghormati hak dan martabat debitur serta menggunakan mekanisme hukum apabila terjadi persoalan pembayaran.

“Utang tetap merupakan kewajiban yang harus diselesaikan. Tetapi penagihan harus dilakukan dengan cara yang benar. Jangan mengancam keluarga, jangan mempermalukan orang, jangan melakukan kekerasan dan jangan mengambil barang secara paksa,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban praktik pinjaman atau penagihan yang diduga melanggar hukum agar tidak takut mencari bantuan dan menempuh jalur yang sesuai.

“Kita ingin masyarakat sadar hukum. Debitur wajib memenuhi kewajibannya, tetapi kreditur juga wajib menghormati hukum. Jangan ada pihak yang merasa berada di atas hukum,” pungkas Mbah Semar.

IMG-20260811-WA0009

Sigap dan Profesional, Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis Polres Simalungun Tuntaskan Olah TKP Penemuan Jenazah di Kebun Marihat

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky Bonari Siahaan, S.H., M.H., mengungkapkan kesigapan dan profesionalisme jajarannya bersama Tim Identifikasi (Inafis) Polres Simalungun dalam menangani penemuan jenazah di areal perkebunan kelapa sawit PTPN IV Kebun Marihat. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 10 Agustus 2026, sekira pukul 21.05 WIB.

Dalam keterangannya, AKP Hengky Bonari Siahaan menjelaskan bahwa respons cepat dan kerja sama solid antara Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis Polres Simalungun ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam memberikan pelayanan yang berintegritas dan humanis.

"Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel kami langsung bergerak cepat menuju lokasi dan segera berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Simalungun untuk melakukan olah TKP secara profesional," ujar AKP Hengky Bonari Siahaan.

Informasi penemuan jenazah pertama kali diterima personel Polsek Gunung Malela pada Senin dini hari, tanggal 10 Agustus 2026, sekira pukul 05.19 WIB. Korban diketahui bernama Posman Pratama Damanik, remaja berusia 17 tahun, warga Huta IV Bagasan, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, yang ditemukan di areal perkebunan sawit PTPN IV Kebun Marihat.

Menjelaskan langkah cepat yang diambil jajarannya, AKP Hengky Bonari Siahaan menyebutkan bahwa dirinya bersama personel langsung turun ke lapangan begitu menerima laporan, tanpa menunda waktu untuk mengamankan lokasi kejadian.

"Saya bersama personel Polsek Gunung Malela langsung menuju TKP begitu menerima informasi, kemudian mengamankan lokasi agar proses identifikasi dapat berjalan maksimal," ucap AKP Hengky Bonari Siahaan.

Sesampainya di lokasi, sinergi antara personel Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis Polres Simalungun langsung terlihat melalui pelaksanaan olah TKP yang dilakukan secara sistematis dan disaksikan langsung oleh Pemerintah Nagori serta Babinsa setempat, guna menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penyelidikan.

"Proses olah TKP kami laksanakan secara cermat bersama Tim Inafis, disaksikan langsung oleh Pemerintah Nagori dan Babinsa, untuk memastikan setiap bukti dan keterangan tergali secara akurat," ungkap AKP Hengky Bonari Siahaan.

Dari hasil kerja tim gabungan tersebut, berhasil dihimpun keterangan dari lima orang saksi serta hasil pemeriksaan visum luar yang menyeluruh. Tim Inafis Polres Simalungun, yang diwakili oleh Aipda Owen Saragih dan Aipda Sujid Saputra, bekerja teliti dalam mendokumentasikan kondisi jenazah hingga diperoleh kesimpulan bahwa korban diduga meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik tegangan tinggi berkekuatan 550 KVA saat mengegrek buah kelapa sawit.

"Berkat ketelitian Tim Inafis, kami dapat memperoleh gambaran jelas mengenai penyebab kematian korban, yakni diduga akibat sengatan listrik tegangan tinggi yang mengenai alat egrek berbahan viber aluminium," kata AKP Hengky Bonari Siahaan.

Selain melakukan olah TKP, personel Polsek Gunung Malela turut sigap membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Djasamen Saragih guna proses pemeriksaan lanjutan, serta memfasilitasi pihak keluarga dalam pengurusan administrasi, termasuk surat pernyataan penolakan autopsi yang disampaikan keluarga korban.

"Kami turut mendampingi keluarga korban dalam proses administrasi di rumah sakit, termasuk memfasilitasi penyampaian surat pernyataan dari pihak keluarga," tutur AKP Hengky Bonari Siahaan.

Ia menegaskan bahwa sinergi antara Polsek Gunung Malela dan Tim Inafis Polres Simalungun dalam penanganan kasus ini mencerminkan profesionalisme personel Polri di lapangan, khususnya dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat tanpa mengesampingkan ketelitian prosedur identifikasi.

"Kinerja Tim Inafis Polres Simalungun bersama personel Polsek Gunung Malela dalam penanganan kasus ini menunjukkan sinergitas yang baik antara satuan kewilayahan dan satuan fungsi teknis," tutur AKP Hengky Bonari Siahaan.

Sebanyak enam personel Polsek Gunung Malela turut dikerahkan dalam penanganan kasus ini, yakni AKP Hengky B. Siahaan, IPDA Roy Rumapea, Aiptu Ipran Saragih, Aipda Indo Siahaan, Aipda Felix Tamba, dan Brigadir Efraim Purba, yang bahu-membahu bersama Tim Inafis hingga proses penanganan tuntas.

Menutup keterangannya, AKP Hengky Bonari Siahaan menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja secara sigap dan profesional dalam menangani kasus ini hingga tuntas.

"Kami mengapresiasi kerja keras seluruh personel dan Tim Inafis yang telah menangani kasus ini secara profesional. Situasi di lapangan hingga saat ini tetap aman dan kondusif," tutup AKP Hengky Bonari Siahaan.

IMG-20260811-WA0008

Konsisten Tanpa Kenal Lelah, Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Tegaskan Komitmen Patroli Malam Demi Rasa Aman Warga

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun, IPTU Ivan Purba, S.H., kembali menegaskan komitmennya bersama tim dalam melaksanakan patroli malam secara rutin guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi awak media pada Senin, 10 Agustus 2026, sekira pukul 21.30 WIB.

Dalam keterangannya, IPTU Ivan Purba menjelaskan bahwa kegiatan patroli malam yang dilaksanakan secara konsisten setiap harinya merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam memberikan pelayanan yang berintegritas dan humanis.

"Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, sekaligus bukti bahwa Polres Simalungun Polda Sumatera Utara hadir secara berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat," ujar IPTU Ivan Purba.

Ia menegaskan bahwa dirinya bersama tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun setiap malam tanpa henti menggelar kegiatan patroli, sebagai wujud komitmen menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Kami bersama tim setiap malam menggelar kegiatan patroli malam hari, agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas maupun beristirahat," ucap IPTU Ivan Purba.

Ia menjelaskan bahwa komitmen ini bukanlah hal baru, melainkan telah dijalankan secara konsisten dan berkesinambungan oleh Tim Resmob dalam beberapa waktu terakhir, tanpa mengenal kondisi cuaca maupun waktu, demi memastikan wilayah hukum Polres Simalungun tetap terpantau sepanjang malam.

"Komitmen ini sudah kami jalankan secara rutin, bahkan sebelumnya di tengah kondisi hujan deras sekalipun, tim tetap turun ke jalan menjalankan tugas patroli demi kenyamanan masyarakat," ungkap IPTU Ivan Purba mengingatkan kembali dedikasi timnya.

Ia menerangkan bahwa patroli malam yang dilaksanakan Tim Resmob menyasar sejumlah titik strategis yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat maupun lokasi yang rawan gangguan keamanan, seperti Jalur Lintas Sumatera, Jalan Medan, Jalan Asahan, hingga jalur lintas Parapat-Toba, termasuk kawasan penginapan dan tempat hiburan malam.

"Tim bergerak melaksanakan patroli mulai pukul 22.00 WIB hingga menjelang dini hari, guna memastikan situasi keamanan tetap terjaga di sepanjang malam," kata IPTU Ivan Purba.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KRYD), yang bertujuan mengantisipasi berbagai bentuk gangguan Kamtibmas yang berpotensi muncul pada malam hari, termasuk aksi geng motor dan balap liar yang kerap meresahkan warga.

"Patroli ini kami laksanakan guna mengantisipasi kegiatan masyarakat di malam hari, sekaligus mencegah munculnya geng motor dan aksi balap liar di wilayah hukum Polres Simalungun," tutur IPTU Ivan Purba.

Ia menambahkan bahwa dalam setiap pelaksanaan patroli, timnya senantiasa mengedepankan dua pendekatan utama, yakni tindakan preemtif dan preventif, sebagai upaya menjaga keamanan sejak dini sebelum munculnya potensi gangguan yang lebih besar bagi masyarakat.

"Patroli ini merupakan tindakan preemtif sebagai upaya pencegahan awal, sekaligus tindakan preventif untuk menghentikan potensi masalah sebelum berkembang menjadi gangguan nyata di tengah masyarakat," jelas IPTU Ivan Purba.

Ia menegaskan bahwa konsistensi personel dalam menjalankan tugas patroli setiap malam, tanpa mengenal kondisi cuaca maupun waktu, menjadi cerminan dedikasi dan profesionalisme anggota Polres Simalungun dalam mengemban amanah menjaga keamanan masyarakat.

"Kami tidak ingin masyarakat merasa resah, sehingga kehadiran personel di lapangan setiap malam menjadi bentuk kehadiran nyata Polri dalam mengayomi masyarakat," tambahnya.

Menutup keterangannya, IPTU Ivan Purba turut mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan, termasuk indikasi keberadaan geng motor maupun aksi balap liar di lingkungan sekitar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, guna mendukung efektivitas kerja Tim Resmob dalam menjaga situasi Kamtibmas," tutup IPTU Ivan Purba.

Melalui komitmen dan konsistensi yang terus dijaga ini, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun berharap masyarakat Kabupaten Simalungun dapat terus merasakan kehadiran Polri yang responsif, humanis, dan berintegritas, sejalan dengan semangat transformasi menuju Polri yang Presisi.

IMG-20260811-WA0007

Jaksa Geledah Dinkes Tabanan, Anggaran BBM, Pelumas hingga Makan-Minum 2023–2025 Dibidik

TABANAN || Jejak-indonesia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mulai bergerak intensif mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tabanan. Tim penyidik menggeledah kantor Dinkes Tabanan pada Senin (10/8/2026) dan mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Tak tanggung-tanggung, penyidikan tersebut menyasar pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan dan minum dalam rentang tiga tahun anggaran, yakni 2023 hingga 2025.

Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan sekitar pukul 11.45 Wita. Langkah paksa tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan perkara setelah kejaksaan resmi meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto, menjelaskan penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 6 Agustus 2026. Empat hari kemudian, penyidik melakukan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan (Sprindah) tertanggal 10 Agustus 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik memperoleh sejumlah dokumen yang selanjutnya akan dipelajari dan dicocokkan dengan alat bukti serta keterangan para saksi.

«“Dari upaya penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik telah memperoleh sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan,” ujar Nuriyanto dalam keterangan tertulis.»

Tiga Tahun Anggaran Jadi Fokus Penyidikan

Perkara ini menarik perhatian karena anggaran yang ditelusuri tidak hanya berasal dari satu tahun anggaran. Penyidik mendalami pengelolaan belanja BBM, pelumas, serta makan dan minum selama periode 2023, 2024 hingga 2025.

Dengan rentang tersebut, penyidik berpeluang menelusuri rangkaian dokumen mulai dari perencanaan anggaran, pelaksanaan kegiatan, transaksi dan pembayaran hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Dokumen yang diperoleh saat penggeledahan dapat menjadi bagian penting untuk menguji apakah realisasi belanja sesuai dengan kegiatan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, hingga saat ini Kejari Tabanan belum mengungkap secara terperinci nilai keseluruhan anggaran yang sedang diperiksa, besaran dugaan kerugian keuangan negara, maupun modus yang diduga terjadi dalam perkara tersebut.

Karena itu, pertanyaan mengenai berapa nilai anggaran yang sedang dibidik, bagaimana dugaan penyimpangannya terjadi, serta siapa saja pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran masih menunggu hasil penyidikan.

Belum Ada Tersangka

Meski penggeledahan telah dilakukan, Kejari Tabanan menegaskan perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan umum.

Artinya, sampai saat ini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk membuat terang perkara tersebut. Penentuan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana baru akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Nuriyanto menegaskan proses tersebut masih terus berjalan.

«“Kami memastikan proses pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut,” jelasnya.»

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa penggeledahan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai penetapan kesalahan terhadap pejabat maupun pegawai tertentu di lingkungan Dinkes Tabanan.

Dokumen Diamankan, Aliran Anggaran Menunggu Dibuka

Pengamanan sejumlah dokumen membuat penyidikan perkara ini memasuki fase penting. Dokumen-dokumen tersebut dapat digunakan penyidik untuk mencocokkan antara perencanaan, pencairan, pelaksanaan kegiatan dan laporan pertanggungjawaban.

Publik kini menunggu sejauh mana penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja tersebut.

Apakah persoalan berada pada tahap perencanaan dan penganggaran, realisasi pembelian BBM dan pelumas, belanja makan-minum, pembayaran, atau pertanggungjawaban administrasi, belum dijelaskan secara resmi oleh kejaksaan.

Begitu pula mengenai kemungkinan adanya transaksi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya ataupun dugaan kerugian keuangan negara. Seluruhnya masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Yang jelas, keputusan penyidik Pidsus melakukan penggeledahan menunjukkan perkara tersebut kini ditangani pada tahap penyidikan dan aparat sedang mencari serta memperkuat alat bukti.

Siapa Bertanggung Jawab? Penyidikan yang Akan Menjawab

Kasus ini pun membuka pertanyaan lebih luas mengenai mekanisme pengawasan penggunaan anggaran publik di lingkungan Dinkes Tabanan selama periode 2023–2025.

Apabila nantinya ditemukan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara, penyidik tentunya harus mengurai secara terang pihak yang memiliki kewenangan, pihak yang melaksanakan kegiatan, pihak yang melakukan verifikasi maupun pihak yang menikmati keuntungan dari dugaan penyimpangan tersebut—jika memang terbukti ada.

Sebaliknya, setiap pihak yang diperiksa tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat bukti dan proses hukum yang menentukan sebaliknya.

Kini bola berada di tangan penyidik Pidsus Kejari Tabanan.

Penggeledahan telah dilakukan. Sejumlah dokumen telah diperoleh. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti terus berjalan.

Tahap berikutnya yang akan menjadi perhatian adalah hasil analisis terhadap dokumen tersebut, nilai anggaran yang diperiksa, ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, serta apakah penyidik menemukan pihak yang memenuhi unsur untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kejari Tabanan memastikan penyidikan masih berlanjut. Publik pun menunggu perkara ini dibuka secara terang: bagaimana pengelolaan anggaran BBM, pelumas serta makan-minum Dinkes Tabanan selama tiga tahun tersebut dijalankan, di mana dugaan penyimpangan terjadi, dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila tindak pidana korupsi akhirnya terbukti.

error: Content is protected !!