Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo Hadapi Pemeriksaan KPK Sebagai Saksi Kasus Korupsi Bansos Beras PKH

657abb148960f

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras bagi Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahun Anggaran 2020, pada Selasa (11/8/2026).

Berdasarkan pantauan awak media, Rudy Tanoe —demikian ia akrab disapa— tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.54 WIB. Mengenakan pakaian berwarna gelap dan membawa map berwarna cokelat, ia memilih untuk tidak memberikan keterangan apa pun terkait jalannya pemeriksaan yang akan dijalaninya.

Pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang dari panggilan awal yang sempat disampaikan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Melalui kuasa hukumnya, Ricky HP Sitohang, Rudy Tanoe sebelumnya menyampaikan ketidakhadirannya dikarenakan harus menjalani pemeriksaan kesehatan, dan menegaskan hal tersebut sama sekali bukan upaya untuk menghindari atau menolak panggilan hukum.

“Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ricky dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Senin (10/8/2026).

Pihaknya menerima surat panggilan resmi KPK pada Selasa, 4 Agustus sore, dan sehari setelahnya langsung mendatangi kantor KPK guna menyampaikan permohonan penundaan beserta usulan jadwal pengganti.

Langkah KPK dalam menangani perkara ini juga mencakup pembatasan pergerakan. Pada Februari 2026, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri selama enam bulan terhadap Rudy Tanoe. Ini merupakan perpanjangan kedua yang dilakukan, dan turut mencakup dua nama lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama: Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang juga menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial sejak 2023, serta Kanisius Jerry Tengker, Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik.

Sementara itu, Herry Tho, yang menjabat sebagai Direktur Operasional sekaligus Manajer Keuangan perusahaan tersebut, telah selesai menjalani masa pencegahan dan kini dapat bergerak bebas dengan tetap berstatus sebagai saksi.

Perkara ini juga menyisakan catatan hukum yang menarik. Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru menjadikan pencegahan bepergian ke luar negeri hanya dapat diberlakukan terhadap mereka yang telah berstatus tersangka — sebuah ketentuan yang sejak awal pembahasannya telah disampaikan keberatan oleh KPK.

Sebelumnya, pada Senin, 15 Desember 2025, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Lukman Ahmad telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Rudy Tanoe.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang perseorangan dan dua badan hukum sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bansos beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik. Meski identitas lengkap seluruh tersangka belum diumumkan secara resmi, Rudy Tanoe dan Edi Suharto telah menyatakan bahwa mereka telah diberitahukan penetapan status tersangka terhadap diri mereka dalam proses praperadilan yang telah diajukan.

KPK hingga saat ini terus melanjutkan proses penyidikan guna mengungkap seluruh alur, peran, dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!