Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 7

Peristiwa

sangkal-terima-uang-kasus-kuota-haji-gus-yaqut-saya-tak-pernah-terima-satu-rupiah-pun-cfq

Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Uang US$271.500 dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara tegas membantah tuduhan telah memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 atau setara sekitar Rp4,83 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Yaqut seusai menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Di hadapan media, Yaqut menyatakan sama sekali tidak pernah menerima sepeser pun uang yang diduga menjadi aliran keuntungan dari pengaturan kuota haji tersebut.

"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," tegasnya.

Menurut Yaqut, terdapat pihak-pihak tertentu yang sejak awal berinisiatif mencari keuntungan dari mekanisme kuota haji tambahan, dan praktik tersebut dinilainya telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Ia juga menyoroti peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang disebut-sebut berada di balik aliran dana tersebut.

Oleh karena itu, politisi kelahiran Rembang ini mendesak agar para pihak — termasuk PIHK yang diduga memperoleh keuntungan secara tidak wajar dari pengalokasian kuota haji khusus — turut dihadirkan dan diperiksa di persidangan untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya.

"Yang menerima uang dari PIHK atau PIHK yang mendapat keuntungan dengan cara-cara yang tidak benar. Dan siapa pun yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya, itulah yang harus dihadirkan di sini," pungkas Yaqut.

Sebelumnya, tim penuntut umum jaksa KPK dalam surat dakwaan menjelaskan bahwa Yaqut diduga ikut serta mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024 guna memenuhi permintaan dari asosiasi PIHK. Langkah tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dan didasari adanya praktik penerimaan biaya percepatan kuota dari calon jemaah.

Perbuatan ini diduga dilakukan Yaqut bersama mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

Dalam dakwaan disebutkan secara eksplisit bahwa terdakwa Yaqut Cholil Qoumas diduga memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500.

"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500," demikian bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa KPK di ruang sidang.

Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang akan menuntut pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan kuota haji yang merugikan keuangan negara dan meresahkan masyarakat. Yaqut berjanji akan tetap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses peradilan kepada jalur hukum yang berlaku.

IMG-20260812-WA0016

Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Huluan Selesaikan Perselisihan Pesan WhatsApp, Dua Anak di Bawah Umur Berakhir Saling Memaafkan

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Kesalahpahaman akibat pesan WhatsApp yang dinilai tidak pantas berujung pada proses problem solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Huluan. Persoalan tersebut akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan setelah pihak yang terlibat saling memberikan dan menerima permintaan maaf.

Peristiwa tersebut ditangani Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Huluan AIPDA Sukisno di Huta II, Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Langkah problem solving dilakukan setelah seorang warga berinisial H.B. menyampaikan laporan terkait pesan melalui aplikasi WhatsApp yang diterima anaknya, seorang anak berusia 8 tahun berinisial B.

Dalam laporan tersebut, pesan yang diterima B dinilai menggunakan kata-kata yang tidak pantas. Nomor kontak yang berkaitan dengan pesan tersebut sengaja tidak dicantumkan dalam pemberitaan demi menjaga privasi dan perlindungan anak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bhabinkamtibmas melakukan penelusuran untuk mengetahui pihak yang berada di balik akun WhatsApp tersebut.

Dari hasil penelusuran, pesan tersebut diketahui berasal dari seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial A, yang juga berdomisili di wilayah Huta II, Nagori Bandar Masilam II.

A kemudian dimintai keterangan terkait pesan yang dikirimkan kepada B. Dalam proses tersebut, A menyampaikan bahwa dirinya tidak bermaksud membuat atau mengirimkan pesan tersebut dengan tujuan yang tidak baik kepada B.

Mengingat kedua pihak masih di bawah umur, Bhabinkamtibmas kemudian mengambil langkah penyelesaian secara humanis dengan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.

Dalam pertemuan tersebut, turut dilakukan komunikasi dengan orang tua B yang berinisial K. Pendekatan kekeluargaan dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta menjaga agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

A secara sadar menyampaikan permintaan maaf kepada K selaku orang tua B dan kepada B. Permintaan maaf tersebut kemudian diterima oleh pihak keluarga.

Penyelesaian secara kekeluargaan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman kepada anak-anak agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan aplikasi komunikasi.

Bhabinkamtibmas juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan pendampingan orang tua terhadap aktivitas anak di ruang digital. Anak perlu diberikan pemahaman mengenai batasan dalam berkomunikasi serta konsekuensi dari setiap pesan yang dikirimkan melalui media sosial.

Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjar Nahor, S.H., M.H. melalui Bhabinkamtibmas mengapresiasi penyelesaian persoalan tersebut secara damai dengan mengutamakan pendekatan pembinaan dan kekeluargaan.

“Karena yang terlibat masih anak-anak, penyelesaian dilakukan dengan pendekatan yang mengedepankan pembinaan, komunikasi dan kepentingan terbaik bagi anak. Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran agar anak-anak lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial,” ujar IPTU Patar Banjar Nahor.

Problem solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas juga menjadi salah satu bentuk kehadiran Polri dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan sosial sejak dini.

Kepolisian tidak hanya hadir ketika sebuah persoalan telah menjadi perkara hukum, tetapi juga berupaya mencegah konflik berkembang melalui komunikasi dan penyelesaian yang tepat.

Dengan adanya pertemuan dan permintaan maaf, persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Pihak keluarga menerima permintaan maaf dan situasi di wilayah tersebut tetap aman serta kondusif.

Kegiatan berlangsung dalam kondisi cuaca cerah dan situasi aman terkendali.

Polsek Bandar Huluan mengimbau para orang tua agar terus mendampingi anak-anak dalam menggunakan perangkat digital. Pengawasan yang baik, komunikasi terbuka dan edukasi mengenai etika berkomunikasi di dunia maya menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun persoalan serupa di kemudian hari.

IMG-20260811-WA0090

Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Tetap Dihukum Mati atas Pemerkosaan 13 Santri di Bandung

BANDUNG || Jejak-indonesia.id — Upaya hukum Herry Wirawan untuk lepas dari vonis mati kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Herry tetap berlaku.

Putusan tersebut menjadi babak penting dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak yang menyita perhatian publik. Kejahatan dilakukan terhadap para santri yang seharusnya memperoleh pendidikan, perlindungan, dan rasa aman.

Majelis hakim kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prim Haryadi menolak kasasi yang diajukan Herry Wirawan.

Perjalanan perkara ini sebelumnya melewati proses hukum panjang.

Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dengan pidana mati. Jaksa menilai beratnya perbuatan terdakwa serta dampak yang ditimbulkan terhadap para korban menjadi alasan hukuman maksimal layak dijatuhkan.

Namun, Majelis Hakim PN Bandung saat itu memutuskan berbeda. Herry dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Jaksa kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Dalam pemeriksaan tingkat banding, majelis hakim mengabulkan permohonan jaksa dan memperberat hukuman Herry dari penjara seumur hidup menjadi pidana mati.

Tak menerima putusan tersebut, Herry Wirawan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, pintu kasasi itu akhirnya tertutup setelah majelis hakim MA menolak permohonannya. Konsekuensinya, putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan pidana mati tetap berlaku.

Kejahatan Berlangsung Bertahun-tahun

Kasus ini menjadi sorotan karena perbuatan kekerasan seksual tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak 2016 hingga 2021.

Korban merupakan anak-anak yang berada dalam lingkungan pendidikan keagamaan. Kondisi tersebut membuat perkara ini semakin serius karena anak-anak semestinya mendapatkan ruang yang aman untuk belajar dan berkembang, bukan justru menjadi korban kekerasan seksual.

Dalam pertimbangan pada persidangan tingkat pertama, hakim juga menyoroti beratnya dampak yang dialami korban.

Perbuatan Herry dinilai telah mengganggu perkembangan anak. Dampak kekerasan seksual terhadap korban tidak berhenti ketika tindak pidana selesai dilakukan, tetapi dapat meninggalkan konsekuensi mendalam terhadap kondisi psikologis, sosial, pendidikan, serta masa depan mereka.

Perkara Herry Wirawan sekaligus menjadi pengingat keras bahwa kejahatan seksual terhadap anak bukan tindak pidana yang dapat dipandang ringan.

Terlebih ketika pelaku memanfaatkan posisi, lingkungan pendidikan, kepercayaan maupun ketergantungan korban untuk melakukan kejahatan.

Anak-anak memiliki hak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Karena itu, lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, serta aparat negara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan ruang pendidikan benar-benar menjadi tempat yang aman.

Vonis Mati Tetap Berdiri

Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung membuat vonis mati terhadap Herry Wirawan tetap berdiri sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi Bandung.

Perjalanan perkara tersebut memperlihatkan perbedaan putusan di setiap tahapan. Di tingkat pertama Herry dijatuhi penjara seumur hidup. Jaksa kemudian melakukan banding hingga Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukumannya menjadi pidana mati.

Herry mencoba membatalkan hukuman tersebut melalui kasasi, tetapi Mahkamah Agung menolaknya.

Di balik seluruh proses hukum itu, perhatian terhadap para korban tetap harus menjadi prioritas. Identitas mereka wajib dilindungi, sementara pendampingan psikologis, pendidikan, sosial, dan pemulihan jangka panjang menjadi bagian penting dalam memastikan para korban dapat melanjutkan kehidupan dan masa depannya.

Kasus Herry Wirawan meninggalkan pesan yang tegas: lembaga pendidikan tidak boleh menjadi ruang aman bagi predator seksual. Justru anak-anaklah yang harus mendapatkan jaminan keamanan, perlindungan, dan keberanian untuk bersuara ketika menjadi korban.

Vonis pengadilan dapat menjadi akhir dari satu tahapan proses hukum. Namun bagi korban, pemulihan merupakan perjalanan yang jauh lebih panjang.

IMG-20260811-WA0080

Siapa Yang Melarang Raden Mas Agus Flores Berdoa Untuk Kapolri Di Alun-alun Besuki? Jejak Sejarah Mantri Kusman Mengemuka

SITUBONDO || Jejak-indonesia.id — Rencana kegiatan doa dan shalawat di Alun-Alun Besuki pada Selasa (11/8/2026) yang dikaitkan dengan Raden Mas MH Agus Rg Astrodiarjo, SH, atau yang akrab disapa Agus Flores, menjadi perhatian.

Bukan semata karena kegiatan tersebut berkaitan dengan doa dan shalawat untuk Kapolri, tetapi juga karena di balik rencana itu terdapat kisah sejarah keluarga yang disebut memiliki hubungan erat dengan Besuki sejak masa pemerintahan kolonial.

Jika memang ada pihak yang melarang atau mempersoalkan kegiatan tersebut, apa dasar dan alasan pelarangannya?

Pertanyaan itu menjadi semakin menarik karena bagi Agus Flores, Besuki bukan sekadar sebuah wilayah administratif.

Besuki disebut memiliki hubungan historis dengan keluarganya, terutama melalui sosok Mantri Kusman, yang dalam kisah keluarga disebut pernah menjalankan tugas sebagai mantri dalam lingkungan pemerintahan kolonial.

Dalam perjalanan sejarahnya, Besuki pernah menjadi pusat pemerintahan Keresidenan Besuki pada masa Hindia Belanda.

Keresidenan tersebut memiliki posisi penting dalam struktur pemerintahan kolonial dan membawahi sejumlah wilayah yang kini berkembang menjadi beberapa kabupaten di kawasan Tapal Kuda.

Keberadaan eks Pendopo Keresidenan Besuki juga menjadi salah satu bukti bahwa kawasan tersebut menyimpan jejak pemerintahan masa lalu.

Karena itu, Besuki bukan hanya memiliki nilai administratif, tetapi juga menyimpan nilai historis yang kuat bagi masyarakat dan keluarga-keluarga yang memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut.

Dalam keterangan keluarga yang disampaikan, Mantri Kusman disebut memiliki hubungan darah dengan keluarga Agus Flores.

Mantri Kusman disebut merupakan keturunan R. Astrodiarjo dari Mojokerto dan Rr. Moor.

Karena disebut tidak memiliki anak kandung, Mantri Kusman kemudian mengangkat R. Kusnandar, putra dari adik kandungnya, Rr. Herlina, yang menikah dengan R. Sunyoto Hadinoto.

R. Kusnandar disebut sejak kecil telah tinggal dan mengenal lingkungan Pendopo Besuki.

Bahkan, berdasarkan kisah keluarga, dirinya mengetahui secara langsung bagian-bagian pendopo, termasuk kamar yang pernah ditempatinya.

Cerita tersebut dikaitkan dengan aktivitas Mantri Kusman yang pada masa itu disebut sering berada di lingkungan pendopo ketika menjalankan tugas dan memberikan gaji kepada para pegawainya.

Dari sinilah hubungan emosional keluarga Agus Flores dengan Besuki kemudian dibangun.

Menurut kisah yang berkembang di lingkungan keluarga, kawasan yang sekarang menjadi Alun-Alun Besuki juga memiliki cerita tersendiri.

Tempat tersebut disebut pernah menjadi ruang bermain pada masa kecil keluarga Agus Flores.

Karena itu, keinginan untuk menggelar doa dan shalawat di kawasan tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai kegiatan biasa.

Ada memori keluarga, sejarah leluhur, dan ikatan emosional dengan Besuki yang ingin kembali dihidupkan.

Bagi sebuah keluarga, tempat yang pernah menjadi bagian dari perjalanan hidup orang tua dan leluhur tentu dapat memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar sebuah lokasi.

Alun-Alun Besuki merupakan ruang publik. Karena itu, setiap kegiatan yang digelar di dalamnya tentu harus memperhatikan ketentuan penggunaan fasilitas umum, perizinan, keamanan, ketertiban, serta kepentingan masyarakat.

Apakah larangan tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi, keamanan, penggunaan fasilitas umum, atau alasan lainnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Di sisi lain, klaim sejarah keluarga juga harus tetap dibedakan dengan hak penguasaan terhadap ruang publik.

Memiliki hubungan historis dengan sebuah tempat tentu mempunyai nilai emosional dan budaya, tetapi penggunaan ruang publik tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

Kisah Mantri Kusman dan keluarganya menjadi menarik apabila dapat dibuktikan melalui arsip sejarah.

Jika benar terdapat catatan mengenai Mantri Kusman dalam arsip pemerintahan kolonial, dokumen tersebut dapat menjadi bagian penting dalam mengungkap sejarah lokal Besuki.

Begitu pula dengan klaim mengenai keberadaan nama Mantri Kusman dalam arsip atau koleksi museum di Amsterdam.

Dokumen, nomor arsip, tahun pencatatan, jabatan, serta identitas tokoh perlu ditampilkan agar sejarah tersebut dapat diverifikasi secara independen.

Sebab, sejarah yang kuat bukan hanya dibangun berdasarkan cerita turun-temurun, tetapi juga berdasarkan dokumen dan bukti primer.

Jika seluruh rangkaian cerita tersebut nantinya dapat dibuktikan melalui arsip, maka kisah ini bukan hanya mengenai seorang tokoh bernama Agus Flores yang ingin menggelar doa dan shalawat.

Lebih jauh, ini merupakan bagian dari potongan sejarah keluarga yang bersinggungan dengan sejarah pemerintahan Besuki.

Dari cerita mengenai Mantri Kusman, R. Kusnandar, Pendopo Besuki, hingga kenangan masa kecil yang dikaitkan dengan kawasan Alun-Alun Besuki, semuanya menjadi bagian dari narasi sejarah yang menarik untuk ditelusuri.

Kini bola berada pada pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan persoalan tersebut.

Jika memang ada larangan, maka penjelasan resmi dan dasar hukumnya perlu disampaikan kepada publik.

Sebab, kegiatan doa dan shalawat adalah satu hal, sedangkan prosedur penggunaan ruang publik adalah hal lainnya.

Yang tidak kalah penting, jangan sampai persoalan administrasi sebuah kegiatan justru berkembang menjadi polemik yang mengaburkan sejarah Besuki.

Karena sejarah bukan milik satu orang. Sejarah adalah bagian dari ingatan kolektif masyarakat.

Dan jika Alun-Alun Besuki memang menyimpan kenangan masa kecil keluarga Agus Flores, maka keinginan untuk mengenang leluhur melalui doa dan shalawat setidaknya patut dipahami dalam konteks sejarah dan emosionalnya—tentunya sepanjang pelaksanaannya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sebab, sejarah boleh berubah karena zaman, tetapi jejaknya tidak semestinya hilang tanpa penjelasan.

IMG-20260811-WA0075

Jelang HUT RI ke-81, Kapolres Simalungun Pimpin Anev Kamtibmas Pastikan Perayaan Kemerdekaan Berjalan Aman, “Tingkatkan Semangat Perjuangan”

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id – Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengungkapkan pelaksanaan kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Simalungun yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026. Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi awak media pada Selasa, 11 Agustus 2026, sekira pukul 14.10 WIB.

Dalam keterangannya, AKP Verry Purba menjelaskan bahwa kegiatan Anev ini merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, sejalan dengan komitmen Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam memberikan pelayanan yang berintegritas dan humanis, khususnya dalam memastikan situasi Kamtibmas tetap kondusif menjelang momen kenegaraan yang bersejarah.

"Kegiatan ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, guna memastikan situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Simalungun tetap aman dan kondusif menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81," ujar AKP Verry Purba.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 11 Agustus 2026, sekira pukul 11.30 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Tathya Dharaka Mako Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pamatang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

Menjelaskan tujuan pelaksanaan Anev, AKP Verry Purba menyebutkan bahwa kegiatan ini digelar sebagai bentuk kesiapsiagaan menyeluruh jajaran Polres Simalungun dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan Kamtibmas yang mungkin timbul menjelang dan selama perayaan HUT Kemerdekaan RI.

"Anev ini kami laksanakan untuk mengevaluasi situasi Kamtibmas terkini di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun, sekaligus menyusun langkah antisipatif menjelang perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-81," ucap AKP Verry Purba.

Ia menerangkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Simalungun, mulai dari Wakapolres Simalungun Kompol Imam Alriyuddin, S.H., M.H., para Kabag, Kasat, dan Kasi jajaran Polres Simalungun, hingga seluruh 17 Kapolsek sejajaran yang tersebar di wilayah hukum Polres Simalungun.

"Seluruh Kapolsek turut hadir dalam kegiatan ini guna menyampaikan perkembangan situasi Kamtibmas di wilayah masing-masing, sehingga dapat terpetakan secara menyeluruh potensi kerawanan yang perlu diantisipasi," ungkap AKP Verry Purba.

Ia menjelaskan bahwa dalam forum Anev tersebut, setiap Kapolsek diberikan kesempatan untuk memaparkan kondisi terkini di wilayah tugasnya masing-masing, termasuk potensi kerawanan seperti gangguan lalu lintas akibat lonjakan mobilitas masyarakat, kerawanan gangguan kamtibmas di lokasi keramaian, hingga kesiapan pengamanan pada rangkaian kegiatan perayaan kemerdekaan di tingkat kecamatan maupun nagori.

"Setiap Kapolsek memaparkan kondisi wilayahnya masing-masing, sehingga Kapolres dapat memberikan arahan strategis yang tepat sasaran sesuai karakteristik masing-masing wilayah," kata AKP Verry Purba.

Ia menambahkan bahwa Kapolres Simalungun dalam forum tersebut memberikan sejumlah arahan penting, di antaranya penguatan sinergi antara Polri dengan TNI dan pemerintah daerah, peningkatan patroli di lokasi-lokasi keramaian, serta antisipasi dini terhadap potensi gangguan keamanan menjelang perayaan HUT RI.

"Kapolres menekankan pentingnya sinergi lintas sektoral, khususnya dengan TNI dan pemerintah daerah, guna memastikan seluruh rangkaian perayaan Kemerdekaan RI di Kabupaten Simalungun berjalan aman, tertib, dan lancar," tutur AKP Verry Purba.

Selain membahas kesiapan pengamanan, forum Anev ini turut menjadi ajang evaluasi menyeluruh terhadap capaian kinerja masing-masing satuan kerja dalam menjaga stabilitas Kamtibmas selama periode sebelumnya, sekaligus merumuskan strategi peningkatan pelayanan kepada masyarakat ke depan.

"Melalui Anev ini, kami tidak hanya membahas kesiapan pengamanan HUT RI, tetapi juga mengevaluasi capaian kinerja seluruh satuan kerja guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat," jelas AKP Verry Purba.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan tersebut, dilaporkan bahwa forum Anev berjalan lancar dan produktif, dengan seluruh peserta memberikan masukan konstruktif guna mendukung suksesnya perayaan Hari Kemerdekaan RI ke-81 di wilayah Kabupaten Simalungun.

"Kegiatan Anev berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang akan segera ditindaklanjuti oleh seluruh satuan kerja," kata AKP Verry Purba.

Menutup keterangannya, AKP Verry Purba menyampaikan bahwa Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memastikan situasi Kamtibmas tetap terjaga sepanjang rangkaian perayaan kemerdekaan, sekaligus mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif menciptakan suasana yang kondusif.

"Kami mengimbau masyarakat untuk turut menjaga situasi Kamtibmas dengan tertib dalam menyambut Hari Kemerdekaan RI, serta segera melapor apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan," tutup AKP Verry Purba.

Dengan terlaksananya Anev ini, Polres Simalungun berharap seluruh rangkaian perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026 di Kabupaten Simalungun dapat berlangsung aman, khidmat, dan penuh suka cita bagi seluruh lapisan masyarakat.

error: Content is protected !!