Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am
Beranda » Peristiwa » Halaman 12

Peristiwa

IMG-20260809-WA0058

Awalnya Kapolres Sebut Brigadir Eko Tewas karena Terjatuh di Kosan, Rupanya karena Dihabisi 5 Oknum Polisi

JAMBI || Jejak-indonesia.id - Kematian Brigadir Eko Winarno, anggota Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang semula disebut akibat terjatuh di kawasan kos-kosan, kini berujung pada pemecatan lima anggota polisi.

Lima personel yang diduga terlibat dalam kematian Brigadir Eko, yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keputusan itu diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berlangsung pada 6-7 Agustus 2026 di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, kelima personel tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Mereka dinilai melakukan perbuatan tercela dan melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Berdasarkan hasil sidang KKEP, kelima oknum tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” kata Erlan.

Kasus ini bermula saat Brigadir Eko ditemukan tewas di kawasan kos-kosan miliknya di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari.

Saat itu, Kapolres Tanjung Jabung Timur menyebut Brigadir Eko meninggal karena terjatuh. Namun, pihak keluarga tidak percaya dengan keterangan tersebut dan meminta agar dilakukan autopsi.

Hasil penyelidikan kemudian mengubah arah kasus. Polda Jambi menetapkan lima anggota polisi sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan Brigadir Eko.

Erlan menegaskan Polda Jambi tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan personelnya. Proses terhadap kelima anggota tersebut juga dapat berlanjut melalui jalur pidana.

“Polda Jambi akan bertindak tegas terhadap setiap personel yang melakukan pelanggaran, baik melalui proses disiplin, kode etik, maupun pidana,” ujarnya.

1786265685607

Owner PT Cahaya Pers Group, Mbah Semar, Ucapkan Selamat kepada Tiga Pengurus YCBH Raih Gelar Sarjana Hukum, Cepat Tempuh Profesi Advokat dan Hadir Membantu Masyarakat Mencari Keadilan

MALANG || Jejak-indonesia.id — Kabar membanggakan datang dari keluarga besar Yayasan Central Bantuan Hukum (YCBH). Tiga pengurus YCBH berhasil menyelesaikan pendidikan Strata 1 (S1) dan meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.).

Ketiganya yakni Issien Racinta Silviana Johan, S.H., selaku Bendahara Umum; Wawan Setiawan, S.H., selaku Sekretaris Jenderal; serta Satria Budi Utomo, S.H., selaku Dewan Pengawas YCBH.

Ketiganya berhasil meraih gelar Sarjana Hukum dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda ke-LIX Program Sarjana Universitas Cipta Wacana Malang, yang digelar di Savana Hotel & Convention Malang, Minggu, 9 Agustus 2026.

Prosesi wisuda berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh kebahagiaan. Momentum tersebut menjadi penanda atas selesainya salah satu tahapan penting dalam perjalanan pendidikan ketiga pengurus YCBH sekaligus menjadi awal untuk meningkatkan kapasitas, profesionalitas, dan pengabdian di bidang hukum.

Atas pencapaian tersebut, Selamet Solichin, yang biasa disapa Mbah Semar, selaku Owner PT Cahaya Pers Group, Pimpinan Umum Media Online Jejak-Indonesia.id, Jejakindonesia.news, Pedot.pro, sekaligus Pembina Umum LBH Watoniah, menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi kepada ketiga pengurus YCBH.

Menurut Mbah Semar, keberhasilan menyelesaikan pendidikan hukum merupakan pencapaian yang patut dibanggakan. Namun, gelar akademik tersebut hendaknya tidak menjadi titik akhir, melainkan menjadi pijakan untuk memasuki tahapan pengabdian yang lebih luas.

“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Saudari Issien Racinta Silviana Johan, S.H., Saudara Wawan Setiawan, S.H., dan Saudara Satria Budi Utomo, S.H., atas keberhasilannya menyelesaikan pendidikan Strata 1 dan meraih gelar Sarjana Hukum. Ini merupakan pencapaian yang membanggakan, tetapi sekaligus menjadi awal dari perjalanan yang lebih panjang untuk mengabdikan ilmu hukum kepada masyarakat,” ujar Mbah Semar.

Ia menilai, ilmu hukum memiliki tanggung jawab sosial yang besar. Seorang sarjana hukum tidak hanya dituntut memahami teori dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus mampu mengimplementasikan ilmunya dengan menjunjung tinggi profesionalitas, etika, integritas, dan nilai-nilai keadilan.

Karena itu, Mbah Semar berharap ketiga pengurus YCBH terus meningkatkan kompetensi dan melanjutkan perjalanan profesional hingga memenuhi seluruh persyaratan untuk menjalankan profesi advokat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya berharap ketiganya tidak berhenti hanya pada gelar Sarjana Hukum. Kalau memang memiliki niat dan panggilan untuk mengabdikan diri di bidang hukum, lanjutkan perjuangan sampai memenuhi seluruh persyaratan menjadi advokat. Tempuh prosesnya dengan sungguh-sungguh, ambil sumpah profesi sesuai ketentuan, dan jadilah lawyer yang profesional, amanah serta berintegritas,” tegas Mbah Semar.

Mbah Semar mengatakan, masyarakat membutuhkan kehadiran insan hukum yang tidak hanya menguasai ilmu hukum, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat.

Menurutnya, profesi advokat memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan pendampingan hukum dan memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap proses hukum yang benar.

“Masyarakat membutuhkan advokat yang bukan hanya memahami hukum secara teori, tetapi juga mempunyai keberanian, kepedulian dan hati nurani. Ketika masyarakat menghadapi persoalan hukum dan tidak mengetahui harus mencari bantuan ke mana, di situlah seorang lawyer harus mampu hadir memberikan penjelasan dan pendampingan secara profesional sesuai koridor hukum,” kata Mbah Semar.

Ia secara khusus berharap ketiga pengurus YCBH kelak dapat menjadi lawyer yang memiliki semangat pengabdian dan mampu memberikan manfaat nyata.

“Jadilah lawyer yang benar-benar membantu masyarakat mencari keadilan. Jangan melihat profesi advokat hanya sebagai pekerjaan untuk mencari keuntungan. Ada tanggung jawab moral dan tanggung jawab profesi di dalamnya. Bantu masyarakat memahami hak-haknya dan dampingi mereka melalui proses hukum yang benar,” pesannya.

Menurut Mbah Semar, menjadi advokat berarti siap berdiri di atas prinsip hukum dan keadilan, sekaligus tetap menghormati ketentuan hukum serta kode etik profesi.

Lebih lanjut, Mbah Semar mengingatkan bahwa gelar akademik merupakan modal awal dan bukan satu-satunya ukuran profesionalitas seseorang dalam bidang hukum.

Kompetensi, pengalaman, integritas, etika, kemampuan memahami persoalan hukum, serta kemauan untuk terus belajar merupakan bagian penting yang harus dibangun secara berkelanjutan.

“Gelar Sarjana Hukum adalah modal awal. Setelah itu masih ada proses panjang untuk membangun kompetensi dan profesionalitas. Karena itu, jangan pernah berhenti belajar. Hukum terus berkembang dan seorang insan hukum harus terus memperbarui pengetahuannya,” jelasnya.

Ia juga berpesan agar ketiganya senantiasa menjaga kehormatan dan nama baik profesi hukum.

“Jangan memperjualbelikan keadilan. Jangan menyalahgunakan ilmu hukum untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum. Jadikan ilmu yang dimiliki sebagai alat untuk memberikan solusi, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Mbah Semar.

Mbah Semar juga berharap keberhasilan tiga pengurus tersebut dapat menjadi energi positif bagi Yayasan Central Bantuan Hukum (YCBH) untuk semakin meningkatkan perannya dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, bertambahnya sumber daya manusia yang memiliki latar belakang pendidikan hukum merupakan potensi besar untuk memperkuat gerakan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

“Saya berharap keberhasilan tiga pengurus YCBH ini bukan hanya menjadi kebanggaan pribadi dan keluarga, tetapi juga menjadi kebanggaan organisasi. Semoga ke depan YCBH semakin kuat, semakin profesional dan semakin banyak memberikan manfaat kepada masyarakat melalui edukasi, konsultasi, pendampingan maupun bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

“Jangan berhenti belajar setelah wisuda. Justru setelah mendapatkan gelar Sarjana Hukum, tantangan sebenarnya dimulai. Terus belajar, terus meningkatkan kemampuan, jaga integritas, hormati kode etik dan jadikan hukum sebagai jalan pengabdian,” katanya.

Secara khusus, Mbah Semar menyampaikan pesan kepada Issien Racinta Silviana Johan, S.H., Wawan Setiawan, S.H., dan Satria Budi Utomo, S.H. agar menjadikan keberhasilan meraih gelar Sarjana Hukum sebagai momentum untuk melangkah menuju profesional hukum yang mampu memberikan kontribusi nyata.

“Sekali lagi saya ucapkan selamat atas gelar Sarjana Hukumnya. Semoga setelah ini ketiganya dapat melanjutkan perjuangan hingga menjadi advokat sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Saya berharap kelak menjadi lawyer yang amanah, profesional, berani memperjuangkan kebenaran, serta mampu membantu masyarakat yang sedang mencari keadilan,” ujar Mbah Semar.

Ia menutup pesannya dengan harapan agar ilmu yang telah diperoleh ketiganya menjadi ilmu yang bermanfaat dan membawa keberkahan.

“Jadikan ilmu hukum sebagai jalan pengabdian. Ketika masyarakat membutuhkan keadilan, hadir dengan ilmu dan integritas. Ketika masyarakat membutuhkan pendampingan, berikan pelayanan terbaik sesuai hukum. Dan ketika menghadapi tekanan, tetap pegang teguh profesionalitas serta kode etik,” pungkas Mbah Semar.

Selamat kepada Issien Racinta Silviana Johan, S.H., Wawan Setiawan, S.H., dan Satria Budi Utomo, S.H. atas diraihnya gelar Sarjana Hukum. Semoga langkah berikutnya semakin mantap menuju profesi advokat dan menjadi insan hukum yang profesional, berintegritas, amanah, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

IMG-20260809-WA0039

Polsek Beringin Amankan 3 Orang Remaja Diduga Kawanan Geng Motor Bersenjata

DELISERDANG || Jejak-indonesia.id - Polsek Beringin Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan aksi 3 pelajar yang diduga merupakan anggota geng motor bersenjata tajam. Penangkapan dilakukan di wilayah hukum Kecamatan Beringin pada Minggu (09/08/2026) dini hari.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Beringin, Iptu Briyan Jaya Ginting, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, dini hari tadi kami berhasil menggagalkan dan mengamankan 3 orang remaja yang diduga sebagai anggota geng motor,” ujarnya

Menurut Iptu Briyan, aksi pengamanan bermula Saat Personil Polsek Beringin Melaksanakan Patroli di wilayah Hukum Polsek Beringin dan melakukan pengejaran terhadap 3 orang yang diduga anggota geng motor dengan membawa senjata tajam berupa 1 buah clurit kemudian tim Patroli Polsek Beringin memboyong anggota geng motor tersebut ke mako Polsek Beringin.

Saat diintrogasi, ketiga pelaku berinisial RAAH, RS dan A, mereka merupakan warga kecamatan Lubuk pakam dan masih berstatus pelajar.

Menutup pernyataannya, Kapolsek menyampaikan imbauan kepada para orang tua di wilayah hukum Polsek Beringin agar lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka.

“Diharapkan kepada orang tua untuk terus memantau dan mengawasi anak-anaknya, pastikan mereka sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Jangan biarkan mereka berkeliaran hingga larut malam,” tegas Iptu Briyan.

Ia juga mengingatkan pentingnya pendidikan moral sejak dini untuk mencegah keterlibatan anak-anak dalam aksi kriminal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap maraknya geng motor di kalangan remaja dan perlunya pengawasan lebih ketat dari orang tua serta masyarakat khususnya di Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang.

1786255069682

Masyarakat Desak APH dan Pertamina Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Pertalite di SPBU 54.681.19 Kranjingan

JEMBER || Jejak-indonesia.id — Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 54.681.19 Kranjingan, Jalan Wolter Monginsidi, Sumber Salak, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, menuai sorotan masyarakat.

Sorotan tersebut mencuat menyusul informasi mengenai dugaan pengambilan Pertalite secara berulang oleh pihak tertentu, yang disebut-sebut kemudian dibawa menuju lokasi lain di kawasan Gang Al Azhar, Kranjingan.

Jika pola tersebut benar terjadi secara berulang, masyarakat mempertanyakan mekanisme pengawasan penyaluran BBM di SPBU tersebut. Terlebih, Pertalite merupakan BBM yang distribusinya berkaitan dengan kebijakan pemerintah sehingga aspek ketepatan sasaran, kepatuhan, dan pengawasan menjadi hal penting.

Pada Minggu, 9 Agustus 2026, seseorang yang mengaku sebagai tengkulak menyampaikan pernyataan kepada awak media terkait kondisi distribusi Pertalite di lokasi tersebut.

“Bang, serange akeh tengkulak aku ora tau oleh jatah, karena menggludak para tengkulak, kayak pasar Pertalite,” ujarnya.

Pernyataan tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Namun, informasi itu dinilai cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) dan pihak Pertamina untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh.

Masyarakat Minta Jangan Ada Pembiaran

Sejumlah masyarakat meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebatas isu atau keluhan di lapangan. Mereka mendesak APH bersama Pertamina melakukan pemeriksaan terhadap pola penyaluran Pertalite di SPBU 54.681.19 Kranjingan.

Apabila ditemukan adanya pembelian berulang dengan pola yang tidak wajar, penggunaan kendaraan tertentu secara bergantian, pengumpulan BBM, ataupun dugaan pemindahan dan perdagangan kembali yang bertentangan dengan ketentuan, masyarakat meminta agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila seluruh transaksi ternyata sah dan sesuai ketentuan, masyarakat juga meminta adanya klarifikasi resmi dan transparan, sehingga tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Data Transaksi dan CCTV Perlu Dibuka untuk Pemeriksaan

Untuk memastikan persoalan tersebut, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan keterangan masyarakat. Aparat dan pihak berwenang dapat melakukan pencocokan sejumlah data, antara lain:

Rekap transaksi dan volume pembelian Pertalite;

Frekuensi pengisian dalam periode tertentu;

Identitas kendaraan yang melakukan pengisian berulang;

Mekanisme pencatatan transaksi yang digunakan;

Rekaman CCTV di area SPBU;

Keterangan operator dan pengelola SPBU;

Pola transaksi pada jam-jam tertentu;

Dugaan perpindahan BBM dari SPBU ke lokasi lain;

Serta keterangan masyarakat maupun pihak lain yang mengetahui aktivitas tersebut.

Jika dari pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara volume, frekuensi pembelian, identitas kendaraan dan pola distribusi, temuan tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.

APH dan Pertamina Diminta Tidak Tutup Mata

Masyarakat menilai pengawasan BBM bersubsidi tidak boleh hanya dilakukan setelah persoalan menjadi viral atau mendapat sorotan publik.

Pertamina sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam tata kelola dan pengawasan penyaluran BBM melalui jaringan SPBU diharapkan melakukan evaluasi terhadap SPBU yang bersangkutan.

Sementara itu, APH diminta mengambil langkah apabila dalam proses verifikasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Secara normatif, kegiatan minyak dan gas bumi di Indonesia antara lain diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja. Ketentuan teknis mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM juga diatur dalam berbagai regulasi sektor energi.

Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM yang mendapatkan dukungan kebijakan atau subsidi pemerintah, persoalan tersebut harus dilihat secara serius dan berdasarkan fakta, data transaksi, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan Sampai Subsidi Negara Berubah Menjadi Komoditas Perdagangan

Substansi persoalannya sederhana: BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan, bukan untuk dimanfaatkan oleh pihak tertentu demi keuntungan pribadi melalui mekanisme yang melanggar aturan.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya praktik penimbunan, pengumpulan, pemindahan, atau perdagangan kembali BBM yang bertentangan dengan ketentuan, maka masyarakat berharap tidak ada pembiaran.

Tindak tegas harus diberikan apabila memang ditemukan pelanggaran.

Namun prinsip praduga tak bersalah juga tetap harus dijunjung. Pengelola SPBU maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau keterangan sepihak sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup.

Publik Menunggu Jawaban Pertamina dan APH

Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah Pertamina dan aparat penegak hukum.

Apakah benar terdapat pola pengambilan Pertalite secara berulang di SPBU 54.681.19 Kranjingan?

Apakah transaksi tersebut seluruhnya sesuai ketentuan?

Apakah terdapat kendaraan atau pihak tertentu yang melakukan pengisian berulang?

Dan jika BBM tersebut benar dibawa ke lokasi lain, untuk kepentingan apa dan apakah aktivitas tersebut diperbolehkan secara hukum?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan objektif berbasis data, bukan melalui asumsi.

Masyarakat mendesak Pertamina dan APH segera turun tangan, melakukan pemeriksaan secara transparan, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.

Sebab, subsidi adalah uang dan kebijakan negara untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai celah distribusi justru dimanfaatkan menjadi ladang keuntungan segelintir pihak.

Redaksi menegaskan, informasi ini merupakan dugaan yang masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi. Pihak SPBU 54.681.19 Kranjingan, pengelola, operator, maupun pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan secara resmi.

IMG-20260809-WA0028

Wakapolda Bali Hadiri Kunker Menteri PKP RI, Perkuat Sinergi Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

DENPASAR || Jejak-indonesia.id – Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., M.Si., menghadiri kegiatan kunjungan kerja Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia ke Provinsi Bali yang berlangsung di Gedung Wanita Nari Graha, Jalan Cut Nyak Dien No. 3, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Sabtu, (8/8/2026).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi Program KPP sebagai upaya pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan yang mudah dan terjangkau melalui sinergi antara pemerintah dan sektor perbankan.

Program KPP diharapkan mampu membantu masyarakat memperoleh hunian yang layak sekaligus memperkuat ekosistem perumahan melalui dukungan pembiayaan dari sisi permintaan maupun penyediaan perumahan.

Dalam sambutannya, Menteri PKP RI menegaskan komitmen pemerintah untuk terus memperluas akses pembiayaan perumahan, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah. Pemerintah juga terus mendorong berbagai kemudahan pembiayaan agar kepemilikan rumah semakin terjangkau oleh masyarakat.

Menteri PKP RI turut menyampaikan adanya peningkatan signifikan program bedah rumah di Provinsi Bali, dari 31 unit pada tahun sebelumnya menjadi 4.184 unit pada tahun ini. Hal tersebut menjadi salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat.

Selain itu, Menteri PKP RI menekankan bahwa setiap program pemerintah harus terus dievaluasi dan dikembangkan agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat juga diharapkan dilaksanakan secara profesional, berintegritas, cepat, transparan, serta tidak berbelit-belit.

Kehadiran Wakapolda Bali dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan Polda Bali terhadap program strategis pemerintah, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan hunian yang layak dan terjangkau.

Polda Bali juga senantiasa mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif sehingga berbagai program pembangunan pemerintah di Provinsi Bali dapat terlaksana dengan aman, tertib, dan tepat sasaran.

Melalui sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Polri, perbankan, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan program di bidang perumahan dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat Bali.

error: Content is protected !!