Masyarakat Desak APH dan Pertamina Tindak Tegas Dugaan Penyalahgunaan Pertalite di SPBU 54.681.19 Kranjingan
JEMBER || Jejak-indonesia.id — Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 54.681.19 Kranjingan, Jalan Wolter Monginsidi, Sumber Salak, Kelurahan Kranjingan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, menuai sorotan masyarakat.
Sorotan tersebut mencuat menyusul informasi mengenai dugaan pengambilan Pertalite secara berulang oleh pihak tertentu, yang disebut-sebut kemudian dibawa menuju lokasi lain di kawasan Gang Al Azhar, Kranjingan.
Jika pola tersebut benar terjadi secara berulang, masyarakat mempertanyakan mekanisme pengawasan penyaluran BBM di SPBU tersebut. Terlebih, Pertalite merupakan BBM yang distribusinya berkaitan dengan kebijakan pemerintah sehingga aspek ketepatan sasaran, kepatuhan, dan pengawasan menjadi hal penting.
Pada Minggu, 9 Agustus 2026, seseorang yang mengaku sebagai tengkulak menyampaikan pernyataan kepada awak media terkait kondisi distribusi Pertalite di lokasi tersebut.
“Bang, serange akeh tengkulak aku ora tau oleh jatah, karena menggludak para tengkulak, kayak pasar Pertalite,” ujarnya.
Pernyataan tersebut tentu belum dapat dijadikan bukti adanya pelanggaran. Namun, informasi itu dinilai cukup menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) dan pihak Pertamina untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh.
Masyarakat Minta Jangan Ada Pembiaran

Sejumlah masyarakat meminta persoalan tersebut tidak berhenti sebatas isu atau keluhan di lapangan. Mereka mendesak APH bersama Pertamina melakukan pemeriksaan terhadap pola penyaluran Pertalite di SPBU 54.681.19 Kranjingan.
Apabila ditemukan adanya pembelian berulang dengan pola yang tidak wajar, penggunaan kendaraan tertentu secara bergantian, pengumpulan BBM, ataupun dugaan pemindahan dan perdagangan kembali yang bertentangan dengan ketentuan, masyarakat meminta agar ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Sebaliknya, apabila seluruh transaksi ternyata sah dan sesuai ketentuan, masyarakat juga meminta adanya klarifikasi resmi dan transparan, sehingga tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Data Transaksi dan CCTV Perlu Dibuka untuk Pemeriksaan
Untuk memastikan persoalan tersebut, pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan keterangan masyarakat. Aparat dan pihak berwenang dapat melakukan pencocokan sejumlah data, antara lain:
Rekap transaksi dan volume pembelian Pertalite;
Frekuensi pengisian dalam periode tertentu;
Identitas kendaraan yang melakukan pengisian berulang;
Mekanisme pencatatan transaksi yang digunakan;
Rekaman CCTV di area SPBU;
Keterangan operator dan pengelola SPBU;
Pola transaksi pada jam-jam tertentu;
Dugaan perpindahan BBM dari SPBU ke lokasi lain;
Serta keterangan masyarakat maupun pihak lain yang mengetahui aktivitas tersebut.
Jika dari pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian antara volume, frekuensi pembelian, identitas kendaraan dan pola distribusi, temuan tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi.
APH dan Pertamina Diminta Tidak Tutup Mata
Masyarakat menilai pengawasan BBM bersubsidi tidak boleh hanya dilakukan setelah persoalan menjadi viral atau mendapat sorotan publik.
Pertamina sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam tata kelola dan pengawasan penyaluran BBM melalui jaringan SPBU diharapkan melakukan evaluasi terhadap SPBU yang bersangkutan.
Sementara itu, APH diminta mengambil langkah apabila dalam proses verifikasi ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Secara normatif, kegiatan minyak dan gas bumi di Indonesia antara lain diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait Cipta Kerja. Ketentuan teknis mengenai penyediaan dan pendistribusian BBM juga diatur dalam berbagai regulasi sektor energi.
Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam distribusi BBM yang mendapatkan dukungan kebijakan atau subsidi pemerintah, persoalan tersebut harus dilihat secara serius dan berdasarkan fakta, data transaksi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Jangan Sampai Subsidi Negara Berubah Menjadi Komoditas Perdagangan
Substansi persoalannya sederhana: BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan, bukan untuk dimanfaatkan oleh pihak tertentu demi keuntungan pribadi melalui mekanisme yang melanggar aturan.
Apabila pemeriksaan membuktikan adanya praktik penimbunan, pengumpulan, pemindahan, atau perdagangan kembali BBM yang bertentangan dengan ketentuan, maka masyarakat berharap tidak ada pembiaran.
Tindak tegas harus diberikan apabila memang ditemukan pelanggaran.
Namun prinsip praduga tak bersalah juga tetap harus dijunjung. Pengelola SPBU maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau keterangan sepihak sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup.
Publik Menunggu Jawaban Pertamina dan APH
Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah Pertamina dan aparat penegak hukum.
Apakah benar terdapat pola pengambilan Pertalite secara berulang di SPBU 54.681.19 Kranjingan?
Apakah transaksi tersebut seluruhnya sesuai ketentuan?
Apakah terdapat kendaraan atau pihak tertentu yang melakukan pengisian berulang?
Dan jika BBM tersebut benar dibawa ke lokasi lain, untuk kepentingan apa dan apakah aktivitas tersebut diperbolehkan secara hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan objektif berbasis data, bukan melalui asumsi.
Masyarakat mendesak Pertamina dan APH segera turun tangan, melakukan pemeriksaan secara transparan, dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Sebab, subsidi adalah uang dan kebijakan negara untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai celah distribusi justru dimanfaatkan menjadi ladang keuntungan segelintir pihak.
Redaksi menegaskan, informasi ini merupakan dugaan yang masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi. Pihak SPBU 54.681.19 Kranjingan, pengelola, operator, maupun pihak lain yang berkaitan dengan informasi tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan secara resmi.
