Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Redaksi

FPPI Sidoarjo Somasi Disdik Jatim, Soroti Dugaan Monopoli dan Komersialisasi Seragam Sekolah

SIDOARJO || Jejak-indonesia.id - Menjelang Tahun Ajaran Baru 2026/2027, carut-marut pengadaan seragam sekolah kembali memicu gejolak. Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) DPC Sidoarjo mengambil langkah tegas dengan resmi melayangkan surat somasi untuk mengawal dugaan praktik komersialisasi dan monopoli penjualan seragam di lingkungan satuan pendidikan yang dinilai mencekik wali murid.

Sebagai bentuk keseriusan, FPPI DPC Sidoarjo mengirimkan surat somasi bernomor 022/Somasi/FPPI DPC/SDA/IV/2026. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta seluruh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Negeri dan Swasta se-Jawa Timur.

Wakil Ketua FPPI DPC Sidoarjo, Hadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menyikapi persoalan tahunan yang terus berulang ini. FPPI bahkan telah membentuk tim pemantau khusus untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan sekaligus membuka posko Pengaduan Masyarakat (Dumas).

"Kami sudah melayangkan Dumas apabila masih ada pihak sekolah yang nekat melakukan praktik penjualan seragam pada penerimaan siswa baru tahun ini. Langkah hukum dan pengawasan ini kami ambil agar dunia pendidikan lebih berpihak pada masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah," ujar Hadi kepada awak media, Sabtu (23/5/2026).

Langkah hukum yang ditempuh FPPI ini didasari atas hak dan tanggung jawab warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Peran serta masyarakat dalam mengawal kebijakan publik ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi ini memberikan legitimasi penuh bagi ormas dan masyarakat untuk mengawasi jalannya birokrasi yang bersih, termasuk di sektor pendidikan.

Praktik pengadaan seragam di sekolah terus memicu keresahan mendalam di kalangan orang tua. Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap agar sistem pembelian seragam dikembalikan pada mekanisme pasar bebas tanpa adanya intervensi dari pihak sekolah maupun koperasi.

"Kami berharap pembelian seragam lebih fleksibel, bebas beli di luar sesuai kemampuan. Jika sekolah atau koperasi masih menyediakan, akan memicu kecemburuan sosial. Mereka yang mampu pasti mengutamakan gengsi untuk membeli di sekolah," ungkapnya.

Keluhan senada disampaikan oleh Resa, wali murid lainnya di Sidoarjo. Ia menekankan bahwa institusi pendidikan harus menjaga marwahnya sebagai lembaga edukasi, bukan tempat berburu keuntungan bisnis.

"Penjualan seragam seharusnya bisa melibatkan UMKM dan pedagang lokal, bukan malah dijual sekolah dengan harga yang lebih tinggi dari pasar umum," cetus Resa kecewa.

Selain masalah seragam nasional, sorotan tajam juga tertuju pada kebijakan sekolah yang rutin mengubah corak dan warna seragam olahraga setiap tahun ajaran baru. Pola perubahan desain ini memicu dugaan kuat adanya upaya monopoli bisnis terserubung.

Siasat ini disinyalir sengaja dilakukan agar seragam tidak dapat diwariskan ke adik kelas atau dibeli di pasar umum. Akibatnya, wali murid terpaksa membeli paket seragam dari sekolah demi menghindari dampak psikologis atau perundungan (bullying) pada anak mereka.

Praktik pemaksaan atau pengondisian pembelian seragam di sekolah ini dinilai nyata-nyata menabrak sejumlah regulasi mutakhir di dunia pendidikan. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pasal 12 secara eksplisit menegaskan bahwa sekolah dilarang mewajibkan orang tua atau wali murid untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Aturan tersebut diperkuat oleh Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan oleh orang tua atau wali peserta didik masing-masing dan bukan menjadi ranah bisnis satuan pendidikan.

Hadi menambahkan, dalam menyelesaikan sengkarut ini, Dinas Pendidikan Jatim dan pihak sekolah harus transparan mengenai pengelolaan dana dan kebijakan pengadaan barang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik termasuk institusi pendidikan wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat terkait kebijakan yang berdampak luas bagi publik.

Sesuai dengan asas keberimbangan informasi (cover both sides) yang diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik, pihak media telah melakukan berbagai upaya konfirmasi. Awak media telah mencoba menghubungi Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Surabaya, Dr. Kiswanto, S.Pd., M.Pd., guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait persoalan ini. Namun, hingga berita ini naik cetak, belum ada jawaban maupun respons resmi dari yang bersangkutan.

Upaya konfirmasi serupa juga terus dilakukan kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan perwakilan MKKS demi mendapatkan kejelasan berimbang terkait kebijakan pengadaan seragam tersebut. Kesunyian dari pihak otoritas pendidikan ini semakin memperpanjang tanda tanya publik terkait komitmen penegakan aturan seragam di Jawa Timur. (Arju Herman/LIMBAD86)

Bapas Nusakambangan Libatkan Klien dalam Program Ketahanan Pangan dan Kesempatan Kerja

NUSAKAMBANGAN || Jejak-indonesia.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan terus mendorong pemberdayaan klien pemasyarakatan melalui berbagai kegiatan produktif dan berkelanjutan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memanfaatkan lahan idle di area kantor menjadi lahan ketahanan pangan yang memiliki nilai guna dan nilai ekonomis.

Program ketahanan pangan tersebut meliputi penanaman jahe dan berbagai tanaman buah di area lahan produktif, pemeliharaan kambing dan ayam, serta budidaya ikan lele. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan, tetapi juga menjadi sarana pembimbingan kemandirian bagi klien pemasyarakatan.

Melalui kegiatan tersebut, klien dilibatkan secara langsung dalam proses pengelolaan lahan, perawatan ternak, hingga pemeliharaan budidaya perikanan. Dengan keterlibatan tersebut, klien diharapkan dapat memperoleh pengalaman, keterampilan kerja, serta meningkatkan rasa tanggung jawab dan kemandirian.

Selain pemanfaatan lahan di lingkungan kantor, Bapas Nusakambangan juga melakukan pemberdayaan klien dengan mendampingi klien untuk bekerja di Tambak Sidat Nusakambangan yang berlokasi di Lapas Batu Nusakambangan. Program ini menjadi bentuk dukungan nyata dalam memberikan kesempatan kerja dan pembinaan lanjutan bagi klien pemasyarakatan.

Salah satu pejabat struktural Bapas Nusakambangan menyampaikan bahwa pemberdayaan klien merupakan bagian penting dalam proses reintegrasi sosial. “Kami ingin klien tidak hanya menjalani pembimbingan secara administratif, tetapi juga memiliki kesempatan untuk belajar, bekerja, dan mengembangkan keterampilan yang bermanfaat bagi kehidupan mereka ke depan. Melalui program ketahanan pangan dan kesempatan kerja ini, kami berharap klien dapat menjadi lebih mandiri dan produktif,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu klien mengaku bersyukur dapat dilibatkan dalam kegiatan tersebut. “Saya merasa senang dan berterima kasih karena diberikan kesempatan untuk belajar dan bekerja. Kegiatan ini membuat saya lebih semangat untuk memperbaiki diri dan memiliki bekal keterampilan untuk kehidupan setelah kembali ke masyarakat,” ungkapnya.

Melalui berbagai program pemberdayaan tersebut, Bapas Kelas II Nusakambangan berkomitmen untuk terus mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan agar mampu kembali menjadi pribadi yang mandiri, produktif, dan diterima dengan baik di tengah masyarakat.

Wakapolres Jakbar Pimpin Patroli Mobile dan Razia Kejahatan Jalanan Dini Hari

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Metro Jakarta Barat menggelar apel razia kejahatan jalanan serta patroli mobile di sejumlah titik rawan kriminalitas, Selasa dini hari (26/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 00.30 WIB hingga 03.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Rezi Dharmawan dan melibatkan personel gabungan dari Polri, TNI serta Satpol PP.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag Log, Kasubag Dalops, Wakasat Reskrim, Wakasat Intelkam hingga Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Sebanyak 53 personel gabungan diterjunkan dalam kegiatan patroli dan razia dengan sasaran utama pencegahan tindak kejahatan jalanan seperti curas, curat, curanmor, tawuran hingga gangguan kamtibmas lainnya yang rawan terjadi pada malam hingga dini hari.

Patroli mobile dilakukan dengan menyisir sejumlah titik rawan di wilayah Jakarta Barat di antaranya kawasan Tubagus Angke, RPTRA Kalijodo, Season City, Tomang, Slipi hingga perbatasan Grogol Petamburan.

Sementara kegiatan razia stasioner dilaksanakan di beberapa titik strategis seperti Jalan Brigjen Katamso Palmerah, Jalan Tubagus Angke Tambora, Jalan Latumenten Grogol Petamburan dan Jalan Duri Raya Kebon Jeruk.

Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan tindakan humanis dan persuasif kepada masyarakat dengan tetap mengutamakan standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan pemeriksaan kendaraan maupun patroli dialogis.

Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Rezi Dharmawan mengatakan bahwa kegiatan patroli dan razia ini merupakan bentuk kehadiran aparat keamanan di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman, khususnya pada jam-jam rawan kriminalitas.

“Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi aksi kejahatan jalanan dan menjaga situasi wilayah Jakarta Barat tetap aman serta kondusif,” ujarnya.

Melalui patroli rutin yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih tenang saat beraktivitas maupun beristirahat pada malam hari.

Polres Metro Jakarta Barat juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 apabila menemukan adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Polresta Sidoarjo Sosialisasikan KUR Himbara kepada Kelompok Tani Binaan

SIDOARJO || Jejak-indonesia.id - Bagian SDM Polresta Sidoarjo menggelar kegiatan sosialisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Himbara kepada kelompok tani binaan Polresta Sidoarjo, Selasa (26/5/2026) siang, di Ruang Rapat Satlantas Polresta Sidoarjo.

Kegiatan tersebut dipimpin Kabag SDM Polresta Sidoarjo AKP Radyati Putri Pradini, dan dihadiri Kasubbagbinkar Bag SDM Polresta Sidoarjo, Kanit Binmas jajaran Polresta Sidoarjo, petugas Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, serta kelompok tani binaan Polresta Sidoarjo.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para petani terkait kemudahan akses permodalan melalui program KUR Himbara guna mendukung pengembangan sektor pertanian dan ketahanan pangan.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa pemerintah memberikan subsidi bunga khusus untuk Kredit Super Mikro sebesar 3 persen per tahun dengan plafon pinjaman Rp10 juta per hektare, dengan maksimal pengajuan dua hektare untuk setiap peminjam.

Selain itu, kelompok tani yang mengalami kendala permodalan dihimbau untuk memanfaatkan program pinjaman modal melalui KUR agar usaha pertanian dapat terus berkembang dan produktivitas meningkat.

Petugas perbankan juga menyampaikan bahwa berdasarkan surat dari Bupati Sidoarjo, para peminjam KUR dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan sehingga memperoleh jaminan perlindungan kerja.

Kabag SDM Polresta Sidoarjo AKP Radyati Putri Pradini mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani dan memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Melalui sosialisasi KUR Himbara ini, kami berharap kelompok tani binaan Polresta Sidoarjo dapat memahami kemudahan akses pembiayaan yang telah disediakan pemerintah. Dengan adanya dukungan modal usaha, diharapkan para petani semakin produktif dan mampu meningkatkan hasil pertanian demi mendukung program ketahanan pangan dan swasembada pangan,” ujar AKP Radyati Putri Pradini.

Ia juga menambahkan bahwa Polresta Sidoarjo akan terus bersinergi dengan perbankan dan stakeholder terkait dalam mendampingi masyarakat, khususnya para petani, agar dapat memanfaatkan program-program pemerintah secara optimal.
(Redho)

Polres Raja Ampat dan Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Pria Tanpa Identitas di Perairan Waipun

RAJA AMPAT || Jejak-indonesia.id – Upaya kemanusiaan Polres Raja Ampat bersama Tim SAR gabungan membuahkan hasil dengan ditemukannya jenazah seorang pria di perairan Kampung Waipun, Distrik Waigeo Timur, Selasa (26/5/2026). Proses evakuasi kemanusiaan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Raja Ampat, AKBP Jems Oktovianus Tegai, S.I.K.

Meski sarana Satpolairud Polres Raja Ampat saat ini sedang dalam proses perbaikan, hal tersebut tidak menyurutkan kesigapan aparat kepolisian dalam merespons laporan masyarakat. Keberhasilan ini menjadi bukti sinergi nyata dalam misi kemanusiaan antara pihak kepolisian dan Tim SAR gabungan.

Kronologi Penemuan dan Evakuasi

Jenazah tanpa identitas tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan bernama Chorneles Yenbise (48) pada Selasa pagi sekitar pukul 09.00 WIT. Saat ditemukan, jasad dalam kondisi mengapung sebelum akhirnya diamankan oleh warga setempat ke pesisir pantai.

Menerima laporan dari warga, Polres Raja Ampat langsung bergerak cepat membentuk tim gabungan. Tepat pukul 11.40 WIT, tim melaksanakan apel kesiapan dan pemberian Arahan Pimpinan (AAP) yang dipimpin oleh Kasat Reskrim.

Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Polres Raja Ampat, personel TNI AL (Serda Nur Kholis), dan Basarnas kemudian bertolak dari Pelabuhan Falaya menuju lokasi kejadian menggunakan Speed Boat Pol Air pada pukul 11.55 WIT.

Tiba di Kampung Waipun sekitar pukul 13.00 WIT, petugas langsung melakukan proses evakuasi jenazah dari pesisir pantai ke atas kapal. Proses evakuasi berjalan lancar dan selesai pada pukul 13.50 WIT. Tim kemudian membawa jenazah kembali ke Pelabuhan Falaya Waisai dan tiba pukul 14.40 WIT, untuk selanjutnya dilarikan ke RSUD Kabupaten Raja Ampat menggunakan mobil ambulans.

Aksi evakuasi ini turut didampingi oleh sejumlah pejabat utama Polres Raja Ampat, di antaranya Kasat Reskrim Iptu Arantaun, Kasat Intelkam Iptu Susilo, Kapolsek Waigeo Selatan Iptu Rudolf Angwarmas, Kasat Pol Air Iptu Veni Maulana, Kasiekum Iptu Sabri Tarafanur, Kapolsek Waigeo Utara Iptu Pit Yunus Dimara, dan Kasie Propam Ipda Hendra Praja.

Ciri-Ciri Jenazah dan Penyelidikan Kepolisian

Hingga berita ini diturunkan, identitas korban masih dalam proses penyelidikan (lidik) oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil identifikasi awal, korban berjenis kelamin laki-laki dengan ciri-ciri fisik sebagai berikut:

* Mengenakan celana jeans warna hitam.

* Menggunakan baju warna hijau, kaos dalam warna biru, serta dilengkapi life jacket (pelampung) warna orange.

* Kondisi tubuh mengalami pembengkakan di seluruh bagian, dan bagian kepala telah menjadi tengkorak.

Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah cepat mulai dari menerima laporan, mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan olah TKP, hingga mengevakuasi jenazah ke RSUD Raja Ampat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sorotan Keterbatasan Armada Satpolairud

Di sisi lain, ada pemandangan memprihatinkan dalam operasi kemanusiaan ini. Tim gabungan terpaksa menggunakan speedboat rental karena armada operasional Satpolairud Polres Raja Ampat sedang rusak dan dalam masa perbaikan.

Keterbatasan armada Satpolairud dalam mendatangi TKP di wilayah kepulauan ini memicu sorotan tajam. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat diharapkan tidak menutup mata dan segera memberikan bantuan hibah atau pengadaan sarana keamanan laut.

Sebagai daerah pariwisata dunia yang didominasi oleh lautan, sinergi fasilitas antara pemda dan kepolisian sangat krusial demi menjamin keselamatan serta penegakan hukum yang cepat di wilayah perairan Raja Ampat.