Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Redaksi

Sekretaris ARUN Bali Gungde Geram! Unggahan Bikini dan Adegan Mesra Oknum DPD RI Bali Dinilai Cederai Etika Pejabat Publik

BALI || Jejak-indonesia.id - Sorotan tajam terhadap etika pejabat publik kembali mencuat di Bali. Sekretaris ARUN Bali yang akrab disapa Gungde mengaku geram atas beredarnya unggahan media sosial yang menampilkan oknum anggota DPD RI asal Bali dengan pakaian bikini serta adegan mesra berciuman di ruang digital yang dapat diakses publik luas.

Kritik tersebut mendapat dukungan dari Advokat dan Pengamat Kebijakan Publik sekaligus kader Partai Demokrat, Dr. Togar Situmorang. Menurutnya, tindakan mengunggah konten berpakaian renang dan adegan kemesraan secara terbuka di media sosial dinilai tidak mencerminkan etika, marwah, dan kehormatan seorang pejabat publik yang duduk di lembaga negara.

Dr. Togar Situmorang menegaskan bahwa seorang anggota DPD RI seharusnya mampu menjaga citra dan perilaku di ruang publik, termasuk dalam penggunaan media sosial. Sebab, apa yang diunggah oleh pejabat publik bukan lagi menjadi ranah pribadi sepenuhnya ketika telah dikonsumsi masyarakat luas.

“Pejabat publik memiliki tanggung jawab moral terhadap masyarakat. Ketika konten pribadi dipublikasikan secara terbuka dan menampilkan hal-hal yang dianggap melanggar norma kepatutan, maka masyarakat tentu berhak memberikan penilaian,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa perilaku tersebut berpotensi menurunkan kewibawaan lembaga DPD RI di mata masyarakat, khususnya masyarakat Bali yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai adat, etika, dan kesopanan dalam kehidupan sosial.

Menurut Dr. Togar, masyarakat bisa kehilangan rasa hormat dan kepercayaan apabila pejabat publik justru mempertontonkan gaya hidup maupun konten yang dianggap tidak pantas di ruang digital. Terlebih media sosial saat ini sangat mudah diakses oleh semua kalangan, termasuk anak-anak dan generasi muda.

“Pejabat publik semestinya memberikan contoh yang bijak, menjaga norma kesopanan, serta memahami batasan privasi saat membagikan konten ke publik. Ketika sesuatu sudah diunggah ke media sosial, maka siapapun bisa mengaksesnya, termasuk generasi muda Bali yang sedang mencari teladan,” ujarnya.

Pernyataan keras dari Sekretaris ARUN Bali dan dukungan dari Dr. Togar Situmorang ini pun memantik perhatian publik. Banyak pihak menilai bahwa di era digital saat ini, integritas pejabat publik tidak hanya diukur dari kinerja, tetapi juga dari sikap, etika, serta jejak digital yang mereka tampilkan kepada masyarakat.

Meski demikian, berbagai pihak juga mengingatkan agar kritik yang disampaikan tetap mengedepankan etika, asas praduga tak bersalah, dan tidak mengarah pada perundungan pribadi di ruang publik.

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Curanmor Amankan Tersangka Residivis Narkoba

TANJUNG PERAK || Jejak-indonesia.id - Unit Reaksi Cepat Pemburu Begal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Ikan Gurami, Surabaya.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo mengatakan, tersangka diketahui merupakan tetangga korban.

"Tersangka berinisial MS (48) ini adalah tetangga korban,"kata AKP Prasetyo, Senin (25/5/26).

MS diamankan beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban yang sebelumnya sempat dicuri dan sempat mengganti nomor Polisi kendaraan agar tidak diketahui oleh korban.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur pada tersangka karena dianggap membahayakan petugas saat upaya penangkapan.

"Hasil penyidikan ternyata tersangka ini merupakan seorang residivis kasus narkoba dan sudah menjalani masa hukuman,"terang AKP Prasetyo.

Ia menegaskan Polres Pelabuhan Tanjungperak tetap komitmen, tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

"Kami tidak akan ragu-ragu melakukan tindakan tegas terukur pada pelaku begal maupun kejahatan jalanan lainnya," tegasnya.

Hal itu lanjut AKP Prasetyo demi untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat, untuk segera melaporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan.

"Segera laporkan ke Polisi jika melihat ataupun mengalami tindak kejahatan, bisa dengan datang ke kantor atau lewat layanan call center 24 jam bebas pulsa 110, kami akan segera tindaklanjuti," pungkasnya. (*)

Waka BGN Siap Bersihkan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, Koordinasi dengan Polri Diperkuat

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Polri memperkuat koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengawal penanganan dugaan praktik ilegal jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilaporkan terjadi di sejumlah daerah.

Wakil Kepala BGN menyampaikan, beberapa laporan telah diterima dan ditangani aparat kepolisian di daerah, di antaranya di Polda Jawa Barat, Polresta Barelang, dan Polres Lombok Timur. Bahkan, menurutnya, informasi mengenai korban dugaan penipuan terus bertambah.

“Pada beberapa laporan polisi yang sekarang sedang ditangani, yang pertama di Polda Jawa Barat, kemudian saya juga koordinasi dengan Polresta Barelang dan juga dengan Polres Lombok Timur. Bahkan semakin hari banyak informasi yang saya dapatkan tentang korban-korban oknum tersebut,” ujar Wakil Kepala BGN di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan dilakukan dengan berbagai modus, antara lain pelaku mengaku sebagai pejabat BGN atau memiliki kedekatan dengan pejabat BGN dan menawarkan jasa memperoleh titik SPPG dengan meminta sejumlah uang kepada calon mitra.

Menurutnya, BGN akan terus berkoordinasi dengan Polri untuk memastikan laporan masyarakat diproses dan praktik-praktik yang mencoreng Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diungkap.

“Oleh karena itu, saya perlu mengambil langkah berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri. Diharapkan mampu menginformasikan dan meminta kepada jajaran Polres membantu menerima laporan-laporan tersebut, kemudian memproses, dan mudah-mudahan juga bisa mengungkap siapa sebetulnya di balik mereka yang memanfaatkan dan mencoreng program ini,” katanya.

Kasatgas MBG Polri Irjen Pol. Nurworo Danang, S.I.K. menegaskan Polri mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan Program MBG untuk kepentingan pribadi.

“Satgas MBG dalam hal ini mewakili Polri mendukung penuh dalam rangka penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG ini, mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang ataupun melanggar hukum,” ujar Nurworo.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan penyimpangan terkait jual beli titik SPPG agar dapat segera ditindaklanjuti.

BGN menegaskan proses pendaftaran titik SPPG dilakukan secara resmi melalui sistem dan tahapan verifikasi yang berlaku. BGN tidak bekerja sama dengan pihak, organisasi, maupun kelompok tertentu dalam proses pendaftaran titik SPPG.

Koordinasi antara BGN dan Polri diharapkan dapat memperkuat pengawasan, mempercepat penanganan laporan di daerah, serta memastikan dugaan praktik ilegal terkait titik SPPG ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kurang dari 24 Jam, Polres Lumajang Tangkap Tersangka Pencuri Baterai Tower Antar-Kota

LUMAJANG || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim bergerak cepat mengungkap kasus pencurian baterai lithium milik tower seluler di Dusun Nogosari, Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang.

Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil membekuk salah satu anggota komplotan spesialis tersebut.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Ardinata mengatakan,aksi kriminal ini terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Polisi langsung bergerak melakukan pengejaran di lapangan setelah menerima laporan dari seorang saksi berinisial D, warga asal Kabupaten Nganjuk yang memergoki tindakan para pelaku.

"Alhamdulillah, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial PT warga Tuban," ujar AKP Pras, Selasa (26/5/26).

Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini menggunakan mobil Daihatsu Sigra putih untuk mencari target secara acak.

Tersangka PT bertindak sebagai pengemudi, sedangkan rekannya berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi bertindak sebagai eksekutor yang merusak gembok tempat penyimpanan baterai.

Saat mencoba melarikan diri karena aksinya terendus, tersangka PT berhasil dihadang dan diamankan petugas tidak jauh dari lokasi kejadian beserta barang bukti uang senilai Rp10 juta.

"Kepada penyidik, PT mengaku mendapat upah Rp.600.000 dari S, yang saat ini statusnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas AKP Pras.

Polisi kini tengah melakukan pendalaman intensif karena komplotan ini diduga kuat merupakan jaringan spesialis yang kerap beroperasi lintas daerah.

Atas perbuatannya, PT dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp.500 juta.

"Ini masih dalam pendalaman. Informasi yang kami terima, ada beberapa TKP lain di wilayah Kabupaten Jember, dan tim Resmob Polres Lumajang masih terus memburu pelaku S yang buron." pungkasnya. (*)

Viral Pria Paruh Baya Kehilangan HP Saat Tidur di Pinggir Jalan, Pelaku Berhasil Ditangkap Jatanras Polres Jakbar, Korban Beri Apresiasi

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat melalui Tim Jatanras bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat terkait video viral pencurian handphone terhadap seorang pria paruh baya yang tengah tertidur di pinggir jalan di kawasan Jalan Satria 2 RT 007/004, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat pagi (15/5/2026), di mana korban kehilangan satu unit handphone merek Samsung Galaxy A6 senilai sekitar Rp2,5 juta yang dibawa kabur pelaku saat korban sedang tertidur di depan rumah atau pinggir jalan.

Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaz Yudhistira J menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan pelaku berinisial BS (19) setelah melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat.

“Kejadian tersebut menyasar seorang pria paruh baya yang sedang tertidur di pinggir jalan. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat melihat handphone tergeletak di dekat korban lalu langsung mengambil dan melarikan diri,” ujar AKP Diaz saat dikonfirmasi, Senin, 25/5/2026

Pelaku diketahui diamankan saat berada di dalam angkutan umum dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Barat.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya penadah maupun keterlibatan pihak lain.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi serta rekaman CCTV milik keluarga korban yang merekam aksi pencurian tersebut.

Kepada petugas, BS mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian dengan alasan terdesak kebutuhan ekonomi untuk membantu keluarganya yang sedang sakit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Di kesempatan yang sama, korban Surahman menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Metro Jakarta Barat atas respons cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada jajaran Polres Jakarta Barat yang merespon cepat dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengambil handphone saya. Sekali lagi terima kasih sebesar-besarnya kepada Polres Jakarta Barat,” ujar Surahman.

Polres Metro Jakarta Barat mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan menjaga barang berharga saat berada di lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )