Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

BPC PERADIN Sidoarjo Jalin Kemitraan dengan DPRD, Hasilkan Tujuh Kesepakatan Perkuat Edukasi dan Bantuan Hukum

IMG-20260808-WA0040

SIDOARJO || Jejak-indonesia.id – Badan Pengurus Cabang (BPC) Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Sidoarjo memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesadaran dan akses hukum masyarakat melalui audiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jumat (7/8/2026).

Audiensi yang berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB tersebut membahas peluang kemitraan antara organisasi profesi advokat dan lembaga legislatif, khususnya dalam bidang edukasi hukum, pendampingan masyarakat, serta penguatan kualitas regulasi daerah.

Pertemuan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Abdillah Nasih. Turut hadir Wakil Ketua I Suyarno dari Fraksi PDI Perjuangan, Wakil Ketua III Warih dari Fraksi Golkar, serta sejumlah anggota DPRD, di antaranya Aloysius Alwer, H. M. Zakki, Wahyu Hartono, Suroto Arizal, Joko Sutikno, Isbahar Buamona, Rr. Ira Damayanti, dan Kuswandi.

Dalam audiensi tersebut, BPC PERADIN Sidoarjo memperkenalkan peran dan kontribusinya sebagai organisasi profesi advokat yang memiliki kompetensi di bidang hukum. BPC PERADIN Sidoarjo menyampaikan kesiapan untuk memberikan sumbangsih pemikiran sekaligus membangun kolaborasi dengan DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Tujuh Poin Kesepakatan

Audiensi tersebut menghasilkan tujuh poin kerja sama yang menjadi dasar untuk memperkuat sinergi ke depan.

1. Kemitraan Kelembagaan

BPC PERADIN Sidoarjo siap menjadi mitra kolaborasi DPRD Kabupaten Sidoarjo dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan persoalan hukum dan kepentingan masyarakat.

Kontribusi tersebut diarahkan melalui pemberian sumbangsih keilmuan, pemikiran, serta perspektif hukum terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat.

2. Edukasi dan Pendampingan Hukum

BPC PERADIN Sidoarjo akan mendorong kegiatan edukasi dan pendampingan hukum bagi jajaran eksekutif maupun legislatif di Kabupaten Sidoarjo.

Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman terhadap aspek hukum dalam pelaksanaan tugas, kewenangan, serta fungsi pemerintahan.

3. Edukasi Hukum bagi Pemerintahan Desa

Program edukasi hukum juga akan diarahkan kepada kepala desa dan lurah se-Kabupaten Sidoarjo.

Peningkatan pemahaman hukum di tingkat pemerintahan desa dinilai penting agar penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pengambilan kebijakan di tingkat desa tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

BPC PERADIN Sidoarjo berkomitmen memperluas edukasi hukum kepada masyarakat.

Program tersebut dapat dilakukan melalui sosialisasi, diskusi, penyuluhan, maupun kegiatan lain yang bertujuan agar masyarakat semakin memahami hak, kewajiban, serta mekanisme hukum yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.

5. Pendampingan Hukum Secara Pro Bono

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), BPC PERADIN Sidoarjo juga siap memberikan pendampingan hukum secara pro bono kepada masyarakat yang membutuhkan dan memenuhi ketentuan untuk memperoleh bantuan hukum.

Program ini diharapkan dapat membantu memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam memperoleh layanan hukum.

6. Keterlibatan dalam Pembahasan Raperda

BPC PERADIN Sidoarjo juga akan dilibatkan dalam agenda yang berkaitan dengan harmonisasi serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang memiliki aspek hukum.

Keterlibatan tersebut secara khusus diarahkan pada agenda yang berkaitan dengan Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, dengan harapan perspektif hukum dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyusunan regulasi daerah.

7. Audiensi dengan Pihak Eksekutif

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, akan dijadwalkan audiensi dengan jajaran Eksekutif Kabupaten Sidoarjo.

Pertemuan lanjutan tersebut diharapkan menjadi ruang untuk membahas secara lebih konkret penguatan sinergi serta program kerja di bidang hukum antara BPC PERADIN Sidoarjo dan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Abdillah Nasih menyambut baik inisiatif BPC PERADIN Sidoarjo dalam membangun komunikasi dan kemitraan kelembagaan.

Kolaborasi antara organisasi profesi advokat dengan lembaga legislatif dinilai dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman hukum, baik di lingkungan pemerintahan maupun di tengah masyarakat.

Bagi BPC PERADIN Sidoarjo, kemitraan tersebut tidak sekadar membangun hubungan kelembagaan. Lebih jauh, kerja sama diharapkan mampu menghasilkan program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama dalam hal edukasi hukum, pendampingan, bantuan hukum, dan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap hukum.

Dengan tujuh poin hasil audiensi tersebut, BPC PERADIN Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus mengambil bagian dalam pembangunan kesadaran hukum sekaligus memberikan kontribusi profesional dalam proses pembentukan regulasi daerah.

Sinergi antara organisasi profesi advokat, DPRD, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan ekosistem hukum yang semakin terbuka, edukatif, serta memberikan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap keadilan.

(Red/Lim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *