Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Redaksi

Kapolres Jember Resmikan Gedung Tathya Dharaka dan Sejumlah Fasilitas Penunjang Pelayanan Masyarakat

JEMBER || Jejak-indonesia.id - Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra meresmikan Gedung Tathya Dharaka Polres Jember yang kini hadir dengan wajah baru dan fasilitas yang lebih representatif guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selasa, (26/5/2026)

Sebelumnya, Gedung Tathya Dharaka merupakan bangunan satu lantai yang digunakan sebagai ruang command center. Kini gedung tersebut telah direnovasi menjadi bangunan dua lantai dengan fungsi yang lebih optimal. Pada lantai bawah digunakan sebagai ruang pelayanan Satreskrim Polres Jember, sementara lantai dua difungsikan sebagai ruang command center yang lebih modern dan terpadu.

Peresmian tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Jember dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, nyaman, dan profesional bagi masyarakat.

Tidak hanya meresmikan Gedung Tathya Dharaka, Kapolres Jember juga meresmikan gapura pintu masuk Mako Polres Jember yang kini tampak lebih kokoh, megah, dan berwibawa sebagai simbol kesiapan Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Selain itu, turut diresmikan renovasi Kantor Bhayangkari Cabang Jember yang berada di Jalan Letjen Panjaitan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Renovasi tersebut diharapkan dapat menunjang aktivitas organisasi Bhayangkari dalam mendukung tugas-tugas kepolisian serta kegiatan sosial kemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Kapolres Jember menyampaikan bahwa pembangunan dan renovasi sejumlah fasilitas tersebut merupakan upaya Polres Jember dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik dan humanis.

“Pembangunan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar semakin optimal, profesional, dan modern,” ungkap Kapolres Jember.

Dengan diresmikannya berbagai fasilitas tersebut, diharapkan Polres Jember semakin mampu memberikan pelayanan prima serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

(Bagus)

100 Paket Sembako Disalurkan BRI Banyuwangi untuk Yayasan Yatim Piatu

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Branch Office (BO) Banyuwangi menyalurkan bantuan sosial berupa 100 paket sembako kepada yayasan yatim piatu di Banyuwangi pada 9 Maret 2026 bertepatan dengan momentum bulan Ramadan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian sosial kepada masyarakat, khususnya anak-anak yatim piatu di wilayah Banyuwangi. Bantuan diberikan kepada Yayasan Yatim Mandiri Cabang Banyuwangi serta Yayasan Yatim Piatu Budi Mulya.

Branch Office Head BRI BO Banyuwangi, Muh. Rosyid Hudaya mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program sosial perusahaan yang rutin dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat di lingkungan sekitar.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian sosial BRI Branch Office Banyuwangi kepada masyarakat, khususnya anak-anak yatim piatu di Banyuwangi. Kami berharap bantuan paket sembako ini dapat bermanfaat dan membantu kebutuhan selama bulan Ramadan,” tutur Rosyid.

Selain penyaluran bantuan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana mempererat hubungan antara BRI dengan masyarakat serta yayasan penerima manfaat di Banyuwangi.

BRI Branch Office Banyuwangi akan terus melaksanakan berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung kesejahteraan sosial di daerah.

Polsek Pakusari Jember Amankan Diduga Pelaku Curanmor

JEMBER || Jejak-indonesia.id - Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Jember. Kali ini, seorang pria yang diduga sebagai pelaku curanmor berhasil diamankan warga di Dusun Kaliwining, Desa Subo, Kecamatan Pakusari, Minggu pagi (24/05/2026).

Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Sumber Jeruk, Kecamatan Kalisat. Seorang pria berinisial SR, warga Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, diduga mengambil sepeda motor milik warga yang saat itu terparkir dengan kondisi kunci masih menempel pada kendaraan.

Kanit Reskrim Polsek Pakusari Aiptu Lefatra menjelaskan, pelaku yang melihat kesempatan tersebut langsung membawa kabur sepeda motor Honda Vario warna biru tahun 2022 bernomor polisi DK 2064 LZ.

“Pelaku saat itu berjalan kaki dan melihat sepeda motor dengan kunci yang masih melekat. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan untuk membawa kabur kendaraan,” jelasnya.

Namun aksi pelaku dengan cepat diketahui oleh korban selaku pemilik kendaraan. Korban kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Dusun Kaliwining, Desa Subo, Kecamatan Pakusari.

Setibanya di lokasi tersebut, warga sekitar yang mengetahui adanya aksi kejar-kejaran langsung turut membantu mengamankan terduga pelaku. Tak lama berselang, anggota Polsek Pakusari tiba di lokasi untuk mengevakuasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti kendaraan hasil curian.

Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kalisat guna menjalani pemeriksaan dan interogasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru Tahun 2022
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

(Bagus)

FPPI Sidoarjo Somasi Disdik Jatim, Soroti Dugaan Monopoli dan Komersialisasi Seragam Sekolah

SIDOARJO || Jejak-indonesia.id - Menjelang Tahun Ajaran Baru 2026/2027, carut-marut pengadaan seragam sekolah kembali memicu gejolak. Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI) DPC Sidoarjo mengambil langkah tegas dengan resmi melayangkan surat somasi untuk mengawal dugaan praktik komersialisasi dan monopoli penjualan seragam di lingkungan satuan pendidikan yang dinilai mencekik wali murid.

Sebagai bentuk keseriusan, FPPI DPC Sidoarjo mengirimkan surat somasi bernomor 022/Somasi/FPPI DPC/SDA/IV/2026. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta seluruh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Negeri dan Swasta se-Jawa Timur.

Wakil Ketua FPPI DPC Sidoarjo, Hadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menyikapi persoalan tahunan yang terus berulang ini. FPPI bahkan telah membentuk tim pemantau khusus untuk melakukan pengawasan ketat di lapangan sekaligus membuka posko Pengaduan Masyarakat (Dumas).

"Kami sudah melayangkan Dumas apabila masih ada pihak sekolah yang nekat melakukan praktik penjualan seragam pada penerimaan siswa baru tahun ini. Langkah hukum dan pengawasan ini kami ambil agar dunia pendidikan lebih berpihak pada masyarakat, khususnya kalangan ekonomi menengah ke bawah," ujar Hadi kepada awak media, Sabtu (23/5/2026).

Langkah hukum yang ditempuh FPPI ini didasari atas hak dan tanggung jawab warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Peran serta masyarakat dalam mengawal kebijakan publik ini secara tegas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi ini memberikan legitimasi penuh bagi ormas dan masyarakat untuk mengawasi jalannya birokrasi yang bersih, termasuk di sektor pendidikan.

Praktik pengadaan seragam di sekolah terus memicu keresahan mendalam di kalangan orang tua. Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan berharap agar sistem pembelian seragam dikembalikan pada mekanisme pasar bebas tanpa adanya intervensi dari pihak sekolah maupun koperasi.

"Kami berharap pembelian seragam lebih fleksibel, bebas beli di luar sesuai kemampuan. Jika sekolah atau koperasi masih menyediakan, akan memicu kecemburuan sosial. Mereka yang mampu pasti mengutamakan gengsi untuk membeli di sekolah," ungkapnya.

Keluhan senada disampaikan oleh Resa, wali murid lainnya di Sidoarjo. Ia menekankan bahwa institusi pendidikan harus menjaga marwahnya sebagai lembaga edukasi, bukan tempat berburu keuntungan bisnis.

"Penjualan seragam seharusnya bisa melibatkan UMKM dan pedagang lokal, bukan malah dijual sekolah dengan harga yang lebih tinggi dari pasar umum," cetus Resa kecewa.

Selain masalah seragam nasional, sorotan tajam juga tertuju pada kebijakan sekolah yang rutin mengubah corak dan warna seragam olahraga setiap tahun ajaran baru. Pola perubahan desain ini memicu dugaan kuat adanya upaya monopoli bisnis terserubung.

Siasat ini disinyalir sengaja dilakukan agar seragam tidak dapat diwariskan ke adik kelas atau dibeli di pasar umum. Akibatnya, wali murid terpaksa membeli paket seragam dari sekolah demi menghindari dampak psikologis atau perundungan (bullying) pada anak mereka.

Praktik pemaksaan atau pengondisian pembelian seragam di sekolah ini dinilai nyata-nyata menabrak sejumlah regulasi mutakhir di dunia pendidikan. Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Pasal 12 secara eksplisit menegaskan bahwa sekolah dilarang mewajibkan orang tua atau wali murid untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Aturan tersebut diperkuat oleh Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan oleh orang tua atau wali peserta didik masing-masing dan bukan menjadi ranah bisnis satuan pendidikan.

Hadi menambahkan, dalam menyelesaikan sengkarut ini, Dinas Pendidikan Jatim dan pihak sekolah harus transparan mengenai pengelolaan dana dan kebijakan pengadaan barang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), badan publik termasuk institusi pendidikan wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat terkait kebijakan yang berdampak luas bagi publik.

Sesuai dengan asas keberimbangan informasi (cover both sides) yang diamanatkan dalam Kode Etik Jurnalistik, pihak media telah melakukan berbagai upaya konfirmasi. Awak media telah mencoba menghubungi Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Pendidikan Wilayah Kabupaten Sidoarjo dan Surabaya, Dr. Kiswanto, S.Pd., M.Pd., guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait persoalan ini. Namun, hingga berita ini naik cetak, belum ada jawaban maupun respons resmi dari yang bersangkutan.

Upaya konfirmasi serupa juga terus dilakukan kepada pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan perwakilan MKKS demi mendapatkan kejelasan berimbang terkait kebijakan pengadaan seragam tersebut. Kesunyian dari pihak otoritas pendidikan ini semakin memperpanjang tanda tanya publik terkait komitmen penegakan aturan seragam di Jawa Timur. (Arju Herman/LIMBAD86)

Bapas Nusakambangan Libatkan Klien dalam Program Ketahanan Pangan dan Kesempatan Kerja

NUSAKAMBANGAN || Jejak-indonesia.id – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan terus mendorong pemberdayaan klien pemasyarakatan melalui berbagai kegiatan produktif dan berkelanjutan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah memanfaatkan lahan idle di area kantor menjadi lahan ketahanan pangan yang memiliki nilai guna dan nilai ekonomis.

Program ketahanan pangan tersebut meliputi penanaman jahe dan berbagai tanaman buah di area lahan produktif, pemeliharaan kambing dan ayam, serta budidaya ikan lele. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan, tetapi juga menjadi sarana pembimbingan kemandirian bagi klien pemasyarakatan.

Melalui kegiatan tersebut, klien dilibatkan secara langsung dalam proses pengelolaan lahan, perawatan ternak, hingga pemeliharaan budidaya perikanan. Dengan keterlibatan tersebut, klien diharapkan dapat memperoleh pengalaman, keterampilan kerja, serta meningkatkan rasa tanggung jawab dan kemandirian.

Selain pemanfaatan lahan di lingkungan kantor, Bapas Nusakambangan juga melakukan pemberdayaan klien dengan mendampingi klien untuk bekerja di Tambak Sidat Nusakambangan yang berlokasi di Lapas Batu Nusakambangan. Program ini menjadi bentuk dukungan nyata dalam memberikan kesempatan kerja dan pembinaan lanjutan bagi klien pemasyarakatan.

Salah satu pejabat struktural Bapas Nusakambangan menyampaikan bahwa pemberdayaan klien merupakan bagian penting dalam proses reintegrasi sosial. “Kami ingin klien tidak hanya menjalani pembimbingan secara administratif, tetapi juga memiliki kesempatan untuk belajar, bekerja, dan mengembangkan keterampilan yang bermanfaat bagi kehidupan mereka ke depan. Melalui program ketahanan pangan dan kesempatan kerja ini, kami berharap klien dapat menjadi lebih mandiri dan produktif,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu klien mengaku bersyukur dapat dilibatkan dalam kegiatan tersebut. “Saya merasa senang dan berterima kasih karena diberikan kesempatan untuk belajar dan bekerja. Kegiatan ini membuat saya lebih semangat untuk memperbaiki diri dan memiliki bekal keterampilan untuk kehidupan setelah kembali ke masyarakat,” ungkapnya.

Melalui berbagai program pemberdayaan tersebut, Bapas Kelas II Nusakambangan berkomitmen untuk terus mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan agar mampu kembali menjadi pribadi yang mandiri, produktif, dan diterima dengan baik di tengah masyarakat.