Sorry, we're closed Opens Senin at 9:00 am

Redaksi

Dorong Kapasitas Pelaku UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Branch Office Banyuwangi Salurkan KUR Rp. 401 Miliar Hingga April 2026

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - BRI Branch Office Banyuwangi, Jawa Timur terus memperkuat perannya sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hingga April 2026, BRI BO Banyuwangi telah menyalurkan KUR sebesar Rp. 401 Miliar.

Muh. Rosyid Hudaya, Branch Office Head BRI BO Banyuwangi mengatakan, sebagian besar penyaluran KUR didominasi oleh KUR Sektor Perdagangan yang tercatat sebesar Rp. 215 Miliar atau sebesar 54 % dari total penyaluran hingga April 2026. Sektor produksi yang dimaksud mencakup bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan industri jasa lainnya yang merupakan tulang punggung perekonomian masyarakat Banyuwangi.

Dengan pembiayaan yang memadai dan akses permodalan yang lebih mudah melalui KUR, pelaku usaha di wilayah Banyuwangi memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan kapasitas usahanya, membuka lapangan kerja dan memperkuat daya saing ekonomi daerah.

Selain itu KUR menjadi wujud nyata dari komitmen BRI yang sejalan dengan Astacita Pemerintah dalam memperkuat struktur ekonomi nasional melalui pemberdayaan UMKM, memperluas kesempatan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan.

“Ini merupakan upaya nyata BRI dalam mendukung perekonomian masyarakat di wilayah Banyuwangi melalui penyaluran pendanaan usaha. Kami juga melihat ada banyak potensi di wilayah Banyuwangi di bidang pertanian Buah Naga dan Pertanian Palawija yang tentunya BRI memliki peran untuk mendukung pelaku usaha dalam pendanaan usaha maupun peningkatan kapasitas usaha” Muh. Rosyid Hudaya.

Muh. Rosyid Hudaya menambahkan, dukungan BRI tidak hanya sebatas penyaluran dana, tetapi juga mencakup pemberdayaan dan pendampingan usaha dan edukasi finansial agar para debitur dapat mengelola usahanya secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Hal ini sejalan dengan visi BRI untuk menjadi mitra terpercaya dalam memberdayakan ekonomi kerakyatan, khususnya di daerah-daerah yang memiliki potensi unggulan.

Dengan strategi yang terfokus pada sektor produktif, BRI Branch Office Banyuwangi optimis dapat terus menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat dan menjawab tantangan pembangunan inklusif di tingkat lokal.

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi dan membantu pelaku UMKM, tidak hanya berupa modal usaha saja tapi juga melalui pelatihan-pelatihan usaha dan program pemberdayaan lainnya. Kami juga terus mengedukasi pelaku usaha untuk melek digital dan memanfaatkan platform-platform penjualan online sehingga bisa mendorong kapasitas usaha dan bisa naik kelas” tegasnya.(B9U5-Bri/Tim)

Ungkap 3 Kejahatan Jalanan, Polres Pasuruan Tangkap Pelaku Begal dan Curanmor

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku begal, pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor yang sempat meresahkan masyarakat.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan, pengungkapan ini menjadi bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan.

“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak kriminal akan kami tindak lanjuti secara serius, termasuk melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang masih buron,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono saat jumpa pers di Pers Room, Selasa (26/05/2026).

Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Pandaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Raya Pandaan–Beji, tepatnya di depan PT Finexco Prima, Dusun Wangi, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Dalam kasus itu, polisi menetapkan seorang tersangka berinisial H (34), warga Kecamatan Pandaan, serta satu pelaku lainnya yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor sepulang dari Pasar Pandaan menuju rumah. Setibanya di lokasi kejadian, korban dipepet pelaku yang menggunakan sepeda motor. Pelaku kemudian menarik paksa kalung emas yang dipakai korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu lembar surat berharga milik korban berupa nota pembelian kalung emas.

Kasus kedua yang diungkap yakni pencurian dengan kekerasan di kawasan persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan, pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Polisi mengamankan tersangka berinisial M.A. (33), warga Jalan Jenderal S Parman, Kelurahan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Modus pelaku yakni menghentikan laju sepeda motor korban dengan alasan meminta diantarkan ke jalan raya. Saat perjalanan, pelaku justru mengancam korban menggunakan sebilah pisau dapur agar berhenti. Karena takut, korban turun dan melarikan diri, sedangkan pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2025 milik korban.

Petugas berhasil menangkap tersangka pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di tepi jalan wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nomor polisi N-5447-TFD atas nama Zahrotus Sita Nur Hafidah, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 beserta kunci kontak, satu jaket parasit warna hitam, dan satu sarung motif kotak warna biru hitam.

Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap orang dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara kasus ketiga terjadi di wilayah Pasrepan. Polisi menangkap tersangka berinisial M.DW. (27), warga Kampung Ngepoh Masjid, Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kasus itu bermula saat korban pulang dari Tosari pada Minggu, 10 Mei 2026 melintas di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan. Korban kemudian dipepet seseorang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor. Pelaku langsung merampas tas korban yang berisi satu unit iPhone X dan satu unit telepon genggam Vivo Y12S.

Polisi berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di tepi jalan Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa satu kaos warna hitam, satu topi warna biru dongker, satu unit sepeda motor Vario warna putih milik tersangka, satu dosbook iPhone X milik korban, serta satu lembar nota pembelian HP Vivo Y12S.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beraksi di tiga tempat kejadian perkara, yakni dua kasus curas di Keboncandi dan satu kasus pencurian kendaraan pick up di Purwosari.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat yang cepat melapor. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di lingkungannya,” tambah Kapolres.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

BRI Pasuruan Hadirkan Semangat Baru Belajar melalui Bantuan Sarana Prasarana MI Miftahul Ulum Desa Karangjati

PASURUAN || Jejak-indonesia.id - Di tengah suasana Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, semangat belajar para siswa MI Miftahul Ulum terus tumbuh setiap harinya. Bagi mereka, sekolah bukan hanya tempat belajar membaca dan menulis, tetapi juga tempat menanam harapan dan mimpi untuk masa depan yang lebih baik.

Melihat pentingnya lingkungan belajar yang nyaman bagi tumbuh kembang pendidikan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) memberikan bantuan sarana dan prasarana pendidikan senilai Rp100 juta kepada MI Miftahul Ulum Desa Karangjati.

Bantuan tersebut diharapkan mampu mendukung kegiatan belajar mengajar agar para siswa dapat belajar dengan lebih nyaman dan semangat dalam meraih cita-cita mereka.

Branch Office Head BRI Pasuruan, Pradia Baradi, menyampaikan bahwa pendidikan menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun masa depan gener

Polresta Sidoarjo Gelorakan Swasembada Pangan Dampingi Warga Tani Kelola Jagung Hibrida

SIDOARJO - Komitmen mendukung program ketahanan pangan terus ditunjukkan Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur dan jajarannya.

Salah satunya dilakukan oleh Polsek Balongbendo dengan melakukan pendampingan pengelolaan lahan jagung hibrida di Desa Kedungsukodani, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing melalui Kapolsek Balongbendo,Kompol Sugeng Sulistiyono mengatakan lahan untuk budidaya jagung hibrida tersebut seluas 3.000 meter persegi milik Pondok Pesantren Mambaul Ulum yang dikelola petani setempat.

"Pengelolanya warga setempat dan menjadi salah satu lokasi pengembangan tanaman jagung yang ditanam serentak sejak Januari 2026," ujar Kompol Sugeng, Selasa (26/5/26).

Kapolsek Balongbendo menegaskan bahwa keterlibatan Polisi cinta petani merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program pemerintah dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional.

"Melalui fungsi Bhabinkamtibmas, kami tidak hanya melakukan pemantauan, tetapi juga memberikan motivasi serta dukungan kepada petani agar pengelolaan lahan dapat berjalan optimal hingga masa panen," terang Kompol Sugeng.

Ia mengatakan pemanfaatan lahan pekarangan yang sebelumnya tidak produktif kini diolah menjadi lahan pertanian jagung yang dikelola secara intensif.

"Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat mampu mendorong ketahanan pangan di wilayah,” ujar Kompol Sugeng.

Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya Polri sebagai penggerak masyarakat dalam menciptakan kemandirian pangan berbasis lokal.

Kehadiran anggota di lapangan diharapkan dapat meningkatkan semangat petani dalam mengelola lahan secara maksimal.

Dari hasil kegiatan tersebut, lahan yang sebelumnya tidak dimanfaatkan kini siap ditanami dan dirawat hingga masa panen.

Secara umum, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Balongbendo juga dilaporkan dalam kondisi aman dan kondusif.

Dengan langkah berkelanjutan ini, Polresta Sidoarjo berharap program swasembada jagung dapat terus berkembang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam memperkuat ketahanan pangan di daerah. (*)

Polrestabes Surabaya Ungkap Kasus Pencurian Emas, Modus Menyamar Jadi ART

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dengan modus menyamar sebagai asisten rumah tangga (ART).

Seorang perempuan berinisial E (40), warga Tanggul, Jember, diamankan petugas setelah diduga melakukan pencurian di dua rumah majikan berbeda di wilayah Surabaya.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kawasan Banyu Urip, Surabaya pada Jumat (22/5).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan para korban.

AKP Hadi menyebut tersangka menjalankan aksinya dengan mencari calon korban melalui media sosial yang memuat informasi kebutuhan tenaga asisten rumah tangga.

“Pelaku memanfaatkan media sosial untuk mencari korban yang sedang membutuhkan ART. Setelah mendapatkan akses masuk ke rumah korban, pelaku diduga mengambil barang berharga milik korban,” ujar AKP Hadi, Selasa (26/5/26).

AKP Hadi mengatakan, salah satu korban awalnya mengunggah informasi pencarian ART di media sosial.

Tidak lama kemudian, korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku bersedia bekerja membantu pekerjaan rumah tangga.

Tersangka kemudian datang ke rumah korban dan sempat bekerja seperti biasa.

Namun beberapa jam kemudian, tersangka meminta izin pulang dengan alasan menjemput anak sekolah dan tidak kembali lagi ke rumah korban.

Korban mulai curiga setelah menelusuri identitas pelaku melalui aplikasi Get Contact dan menemukan sejumlah identitas yang diduga berkaitan dengan penipuan.

Korban kemudian memeriksa barang berharganya dan mendapati emas Antam yang disimpan di kamar telah hilang.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.30 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Genteng.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, Polisi mendapati tersangka juga diduga terlibat dalam kasus serupa di wilayah Kedinding Lor, Surabaya.

“Modus yang digunakan hampir sama, yakni bekerja sebagai ART untuk mendapatkan akses masuk ke dalam rumah korban sebelum mengambil perhiasan emas yang disimpan di kamar,” jelas AKP Hadi.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik tersangka serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan saat ini menjalani proses penyidikan di Polrestabes Surabaya. (*)