Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Tahun: 2026

Polsek Metro Tamansari Amankan Pengguna Tembakau Sintetis Saat Razia Kejahatan Jalanan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Kegiatan Razia Kejahatan Jalanan yang digelar Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (28/7/2026) dini hari tidak hanya menyasar pelaku curas, curat, dan curanmor, tetapi juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis (sinte).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial TA setelah kedapatan membawa satu paket kecil yang diduga berisi tembakau gorilla saat melintas di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Bobby M Zulfikar mengatakan, bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan razia yang menyasar pelaku kejahatan jalanan dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Metro Tamansari.

"Saat pelaksanaan operasi, anggota mencurigai dua orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga berisi tembakau sintetis di saku celana pelaku berinisial TA," ujar Bobby M Zulfikar saat dikonfirmasi, Rabu, 29/7/2026 .

Lanjut Bobby menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memperoleh tembakau sintetis tersebut dari seseorang berinisial D yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang tersebut dibeli secara tunai seharga Rp50.000 untuk digunakan sendiri.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 0,36 gram, satu unit telepon seluler milik pelaku, serta satu unit sepeda motor yang digunakan saat diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Satgas Yonif 123/Rajawali Perkuat Akses Pendidikan di Perbatasan, Pos Tomor Berikan Seragam Sekolah kepada Anak PAUD Kartika

TOMOR || Jejak-indonesia.id – Kepedulian terhadap dunia pendidikan terus menjadi bagian dari pengabdian Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 123/Rajawali di wilayah penugasan. Melalui Pos Tomor, personel Satgas melaksanakan kegiatan tenaga pendidik (Gadik) sekaligus menyerahkan bantuan seragam sekolah kepada anak-anak PAUD Kartika sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pendidikan di wilayah perbatasan. (29 Juli 2026).

Dalam kegiatan tersebut, prajurit Satgas tidak hanya memberikan materi pembelajaran yang disesuaikan dengan usia anak, tetapi juga menanamkan nilai-nilai kedisiplinan, semangat belajar, cinta tanah air, dan karakter kebangsaan. Bantuan seragam sekolah diharapkan mampu meningkatkan motivasi belajar sekaligus membantu meringankan beban orang tua.

Dansatgas Yonif 123/Rajawali, Letkol Inf Anhar Agil Gunawan, S.H., M.Han., menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang dalam mencetak generasi penerus bangsa yang unggul. Oleh karena itu, TNI hadir bukan hanya menjaga keamanan wilayah perbatasan, tetapi juga berkontribusi nyata dalam pembangunan sumber daya manusia melalui berbagai kegiatan teritorial.

"Anak-anak adalah aset masa depan bangsa. Melalui kegiatan Gadik dan pemberian seragam sekolah ini, kami ingin menumbuhkan semangat belajar serta membangun rasa percaya diri mereka agar kelak menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, dan memiliki jiwa nasionalisme yang kuat. Kehadiran Satgas harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di wilayah penugasan," ujar Dansatgas Yonif 123/Rajawali.

Kegiatan ini sejalan dengan program pemerintah dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Sinergi antara TNI dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan pemerataan pendidikan, terutama di wilayah terdepan, terpencil, dan perbatasan yang masih menghadapi berbagai keterbatasan sarana pendidikan.

Pihak PAUD Kartika beserta para orang tua menyampaikan apresiasi atas kepedulian Satgas Yonif 123/Rajawali. Mereka menilai kehadiran prajurit tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membawa manfaat nyata melalui dukungan terhadap dunia pendidikan dan pembentukan karakter anak-anak sejak usia dini.

Melalui kegiatan ini, Satgas Yonif 123/Rajawali kembali menunjukkan komitmennya untuk terus hadir sebagai solusi bagi masyarakat. Selain menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah perbatasan, prajurit juga aktif mendukung pembangunan di berbagai sektor, termasuk pendidikan, sebagai fondasi utama dalam menciptakan generasi penerus bangsa yang berkualitas.

Autentikasi: Pen Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 123 Rajawali

OTT KPK Kabupaten Pemalang: Bupati beserta Isteri Terjaring, Total 21 Orang Diamankan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Langkah penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pemalang mengungkap perkembangan yang menarik perhatian publik. Selain Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, penyidik juga mengamankan istrinya, Noor Faizah Maenofie, untuk menjalani pemeriksaan mendalam terkait dugaan penerimaan suap proyek serta praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Berdasarkan pantauan langsung awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026), tiga unit bus pengangkut pihak-pihak yang terlibat tiba sekitar pukul 19.08 WIB, disertai pengawalan ketat dari kendaraan patroli kepolisian.

Noor Faizah Maenofie tampak menjadi orang pertama yang melangkah turun dari kendaraan. Mengenakan pakaian berwarna hitam-putih dilengkapi rompi berwarna putih serta menenteng tas berwarna cokelat, ia segera masuk ke dalam kompleks gedung KPK didampingi seorang wanita lain. Di tengah kerumunan awak media yang menanti, Noor Faizah memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apa pun terkait dugaan pelanggaran hukum yang menyeret dirinya beserta suaminya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa operasi senyap ini berhasil menjaring total 21 orang yang tersebar di tiga wilayah berbeda: Jakarta, Pemalang, dan Purworejo.

Arah penyelidikan saat ini tertuju pada dugaan penerimaan suap yang berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pemalang, serta dugaan praktik jual beli jabatan di jajaran birokrasi setempat. Selain mengamankan puluhan pihak, tim penindakan juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah yang signifikan.

"Selain mengamankan 21 orang, tim juga menyita barang bukti, di antaranya uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar," ujar Budi di hadapan para wartawan.

Diketahui, operasi ini bermula dari informasi yang diterima KPK mengenai dugaan penerimaan sejumlah dana oleh Bupati Pemalang yang berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah daerah. Temuan awal tersebut kemudian dikembangkan secara mendalam hingga akhirnya dilakukan penindakan serentak di tiga lokasi berbeda.

Budi menjelaskan lebih lanjut bahwa Anom Widiyantoro diamankan di Jakarta bersama empat orang lainnya, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan secara intensif. Sementara itu, 15 orang diamankan di wilayah Pemalang dan satu orang lagi di Purworejo. Sebagian besar dari mereka dijadwalkan akan menjalani proses pemeriksaan lanjutan di Jakarta.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, KPK memiliki waktu maksimal 1 kali 24 jam sejak pelaksanaan OTT untuk menentukan status hukum mereka, termasuk kemungkinan penetapan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilaksanakan.

Iming-iming Film Kartun Berujung Dugaan Pencabulan, Polresta Banyuwangi Tangkap Pelaku Pencabulan di Muncar

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id -  Polresta Banyuwangi mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Kecamatan Muncar. Dalam perkara tersebut, Satreskrim Polresta Banyuwangi telah menetapkan seorang pria sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut dan menegaskan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberikan perlindungan kepada anak.

"Benar, Satreskrim Polresta Banyuwangi sedang menangani dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di wilayah Muncar. Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban," tegas Kapolresta Banyuwangi.

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menjelaskan bahwa perkara tersebut terungkap setelah salah seorang anak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Keluarga kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk melakukan klarifikasi sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muncar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku sehingga situasi tetap kondusif.

Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap empat anak perempuan berusia 5 hingga 7 tahun yang diduga menjadi korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, peristiwa tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2025, sedangkan kejadian terakhir diduga terjadi sekitar lima hari sebelum laporan diterima kepolisian.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memanfaatkan warung di depan rumahnya untuk mendekati anak-anak yang datang membeli jajanan. Korban diduga dibujuk dengan iming-iming menonton film kartun, namun kemudian diperlihatkan video bermuatan pornografi sebelum diduga menjadi korban perbuatan cabul.

"Saat ini kami telah mengidentifikasi empat korban. Penyidikan masih terus berkembang dan kami tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk segera melapor agar dapat kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum," ujar Kasatreskrim.

Satreskrim juga masih menunggu hasil pemeriksaan visum dan psikologi forensik serta menelusuri kemungkinan adanya alat bukti digital untuk memperkuat pembuktian perkara. Selain itu, penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 415B juncto Pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menutup keterangannya, Kapolresta Banyuwangi mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan anak.

"Kami mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan membangun komunikasi yang baik dengan anak. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Kapolresta Banyuwangi.(*)

Diduga Tawarkan Layanan Prostitusi Berkedok Spa, Ibiza Spa di Kuta Jadi Sorotan, Aparat Diminta Bertindak

KUTA || Jejak-indonesia.id – Dugaan praktik prostitusi berkedok usaha spa kembali mencuat di kawasan pariwisata Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Sebuah tempat usaha bernama Ibiza Spa disebut-sebut diduga menawarkan paket layanan yang tidak hanya sebatas pijat dan relaksasi, tetapi juga layanan seksual dengan tarif tertentu.

Berdasarkan penelusuran awak media pada Rabu (29/7/2026), seorang pelanggan yang mengaku pernah menggunakan jasa di tempat tersebut menyampaikan bahwa terapis diduga memberikan layanan tambahan berupa hubungan seksual. Menurut pengakuannya, pelanggan cukup membayar sebesar Rp850.000, dan tarif tersebut disebut telah mencakup seluruh layanan yang ditawarkan.

Penelusuran lebih lanjut di lokasi menunjukkan adanya mekanisme pelayanan yang diduga telah tersusun rapi. Saat tamu memasuki area spa, mereka terlebih dahulu disambut oleh seorang penjaga yang disebut sebagai "papi". Selanjutnya sejumlah terapis dipanggil dan diperkenalkan di hadapan pelanggan untuk dipilih sesuai keinginan.

Setelah pelanggan menentukan pilihan, pembayaran dilakukan di bagian depan dengan nominal Rp850.000. Menurut hasil penelusuran, penjaga spa diduga menjelaskan bahwa tarif tersebut telah termasuk layanan "plus". Informasi mengenai paket dan harga tersebut juga disebut tercantum dalam brosur yang tersedia di lokasi.

Dugaan praktik tersebut menuai keprihatinan dari sejumlah tokoh masyarakat. Salah satunya, tokoh masyarakat Kuta yang akrab disapa Gung De, menilai keberadaan spa yang diduga menawarkan layanan prostitusi dapat merusak citra usaha spa yang beroperasi secara legal dan profesional.

"Kalau benar praktik seperti ini masih berlangsung, tentu sangat merugikan pelaku usaha spa yang menjalankan usahanya sesuai aturan. Bisnis seperti ini terlihat sangat terorganisir dan perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum," ujarnya.

Sementara itu, sumber lain di lapangan yang enggan disebutkan identitasnya menyebut praktik spa yang diduga menyediakan layanan prostitusi masih marak di wilayah Badung dan Denpasar, khususnya kawasan Kuta. Bahkan, menurut sumber tersebut, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar seratus tempat dan hingga kini diduga belum tersentuh penindakan hukum.

Apabila dugaan tersebut benar, aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah diharapkan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, sekaligus menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Penindakan dinilai penting untuk menjaga citra pariwisata Bali, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan, serta mencegah praktik eksploitasi yang merugikan masyarakat.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Apabila terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian di pengadilan, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

- Pasal 296 KUHP, mengenai pihak yang dengan sengaja memudahkan atau menyebabkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian.
- Pasal 506 KUHP, mengenai pihak yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul atau prostitusi.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana terkait eksploitasi prostitusi sesuai ketentuan yang berlaku ketika pasal tersebut efektif diberlakukan.
- Apabila ditemukan adanya unsur perdagangan orang, pemaksaan, atau eksploitasi terhadap pekerja, dapat pula dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
- Dari sisi administrasi, usaha juga dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan perizinan berusaha apabila terbukti menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha spa atau usaha pariwisata yang dimiliki.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola Ibiza Spa maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

error: Content is protected !!