Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Tahun: 2026

Ciptakan Situasi Kondusif, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Amankan Belasan Botol Miras dan Tuak Saat Razia THM

PADANG LAWAS || Jejak-indonesia.id – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari potensi gangguan penyakit masyarakat, Sat Reskrim Polres Padang Lawas menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukumnya, Kamis (30/7/2026) dini hari.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 00.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansah Sitorus. Sebanyak 10 personel gabungan dari piket fungsi dan personel yang terlibat sprint KRYD diterjunkan dalam penyisiran ini.

Salah satu lokasi yang menjadi fokus sasaran petugas adalah Cafe Jalur II yang berada di Jalan Lingkungan VI, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim AKP Irwansah Sitorus menjelaskan bahwa sasaran utama kegiatan ini meliputi pemeriksaan identitas pengunjung, pengawasan kerumunan warga di jam rawan, hingga antisipasi peredaran barang-barang terlarang seperti narkotika dan minuman beralkohol.

"Kami mendatangi sejumlah lokasi THM seperti kafe-kafe di jam rawan dini hari untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkoba serta peredaran minuman beralkohol yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal," ujar AKP Irwansah Sitorus.

Dari hasil penyisiran di lokasi, petugas menemukan indikasi peredaran minuman beralkohol ilegal. Polisi berhasil mengamankan sedikitnya 13 botol minuman keras berbagai merek serta 15 bungkus minuman tradisional jenis tuak.

Rincian barang bukti yang disita meliputi sembilan botol bir Bintang, tiga botol bir hitam Guinness, satu botol Anggur Merah, dan 15 kantong tuak. Seluruh barang bukti tersebut langsung diangkut ke Mako Polres Padang Lawas untuk diproses lebih lanjut.

"Seluruh barang bukti sudah kami amankan ke Mako. Kami juga telah membuat Berita Acara Serah Terima Barang serta mencatat identitas dan mengambil keterangan dari pemilik kafe maupun pengelola tempat penyimpanan minuman beralkohol tersebut," tambah Kasat Reskrim.

Selain melakukan penertiban, personel di lapangan juga mengedepankan pendekatan dialogis dengan warga sekitar. Petugas menyerap informasi terkait ada atau tidaknya aksi pungutan liar (pungli), aksi premanisme, hingga kenakalan remaja yang meresahkan lingkungan setempat.

Petugas turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap indikasi kejahatan yang terjadi di wilayah mereka melalui Call Center 110 Polres Padang Lawas.

Rangkaian kegiatan razia yang berlangsung hingga pukul 04.00 WIB ini dipastikan berjalan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kendala berarti. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli serupa demi menghadirkan rasa aman bagi seluruh masyarakat Padang Lawas.

MK Putuskan Anggaran Makan Bergizi Gratis Harus Dipisah dari Pendidikan, Program Tetap Sah Secara Konstitusional

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib dipisahkan dari pos anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun mendatang. Meski demikian, Mahkamah menegaskan program tersebut tetap sah dan selaras dengan konstitusi sebagai agenda prioritas pemerintahan.

Amar beserta pertimbangan hukum putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, yang digelar pada Kamis (30/7/2026).

Perkara dengan nomor pendaftaran 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara—yang mempersoalkan penyatuan anggaran MBG ke dalam pos pendidikan—akhirnya dikabulkan sebagian oleh hakim konstitusi.

Dalam landasan pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dimuat dalam lingkup definisi operasional bidang pendidikan.

"Program MBG atau sebutan lain yang serupa berupa penyediaan makanan bergizi, harus dikeluarkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan, sehingga tidak lagi membebani alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," ujar Enny Nurbaningsih saat membacakan putusan sidang.

Langkah pemisahan ini, menurut Mahkamah, bertujuan guna menjaga amanat konstitusi terkait kewajiban alokasi anggaran pendidikan, sekaligus memperkokoh dasar hukum pelaksanaan Program MBG.

"Pemisahan ini bermaksud menjamin terpenuhinya amanat konstitusi mengenai prioritas anggaran pendidikan, sekaligus memberikan landasan hukum yang tegas dan berkepastian bagi pelaksanaan MBG sebagai program prioritas pemerintahan hasil Pemilihan Umum 2024," tegasnya.

Di samping aturan pemisahan anggaran, Mahkamah dengan tegas menegaskan status keabsahan program tersebut: "Secara substansi, program penyediaan makan bergizi yang terwadahi dalam Program MBG adalah konstitusional, sebagai wujud pelaksanaan janji pemerintahan hasil Pemilu 2024."

Melalui putusan ini, Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menindaklanjuti pemisahan alokasi anggaran tersebut. "Pembentuk undang-undang wajib memisahkan pos anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan dalam penyusunan APBN tahun-tahun selanjutnya," bunyi salah satu diktum putusan tersebut.

Ketum FRN Counter Polri Agus Flores: “Sikat Habis Tambang Ilegal”, Sebaran Dugaan PETI di Jawa Barat Jadi Sorotan

BANDUNG || Jejak-indonesia.id – Kamis 30 Juli 2026, Ketua Umum Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, menyerukan komitmen tegas untuk "sikat habis tambang ilegal" yang diduga masih beroperasi di sejumlah wilayah Jawa Barat. Menurutnya, praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta berpotensi memicu berbagai tindak pidana lainnya.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul data yang berhasil dihimpun Redaksi Swara Jabar mengenai dugaan sebaran aktivitas PETI di berbagai kabupaten di Provinsi Jawa Barat.

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki cadangan emas melimpah dan menjadi penyumbang devisa melalui sektor pertambangan yang dikelola secara legal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun demikian, aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi tantangan serius yang memerlukan perhatian seluruh pemangku kepentingan.

Berdasarkan data yang dihimpun, dugaan aktivitas PETI tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, Ciamis, Sumedang, Purwakarta, Karawang, Majalengka, Pangandaran, hingga Kabupaten Bandung.

Di Kabupaten Bogor, dugaan aktivitas PETI dilaporkan berada di Kecamatan Nanggung, Cigudeg, Sukajaya, Cariu, Sukamakmur, dan Tanjungsari. Sementara di Kabupaten Sukabumi, aktivitas serupa disebut berada di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Kecamatan Simpenan, Ciemas, Lengkong, Ciambar, hingga Desa Langkapjaya.

Wilayah Kabupaten Cianjur juga dilaporkan memiliki dugaan aktivitas PETI di Kecamatan Campaka, Bojongpicung, serta kawasan perbatasan Cianjur–Sukabumi. Adapun di Kabupaten Garut, aktivitas tersebut disebut tersebar di Kecamatan Cikajang, Bungbulang, Pakenjeng, dan Pamulihan.

Sementara itu, Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan memiliki sejumlah titik dugaan PETI di Kecamatan Salopa, Karangjaya, dan Cineam. Aktivitas serupa juga disebut bergeser ke wilayah Kabupaten Ciamis, khususnya di kawasan perbatasan dengan Tasikmalaya, termasuk Langkaplancar dan Gunung Sawal.

Di Kabupaten Sumedang, dugaan PETI dilaporkan berada di Kecamatan Situraja. Potensi lokasi baru juga disebut terdapat di Kabupaten Pangandaran, tepatnya di Desa Kertaharja. Selain itu, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin juga dilaporkan berada di Kabupaten Majalengka, Purwakarta, Karawang, hingga Kabupaten Bandung.

Agus Flores meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi lapangan terhadap data tersebut dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

"Kalau memang terbukti ada aktivitas penambangan emas tanpa izin, saya meminta aparat penegak hukum untuk sikat habis tambang ilegal. Jangan ada pembiaran terhadap aktivitas yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan masyarakat. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," tegas Agus Flores.

Ia menambahkan bahwa penindakan harus tetap mengedepankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dan keselamatan warga di sekitar lokasi pertambangan.

Aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur mengenai penyelenggaraan usaha pertambangan mineral dan batubara, termasuk sanksi terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.

Agus Flores juga menegaskan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, kementerian terkait, dan masyarakat menjadi kunci dalam memberantas praktik PETI serta menjaga pengelolaan sumber daya alam agar berlangsung secara legal, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat.

Catatan Redaksi: Data sebaran lokasi yang dimuat merupakan hasil penghimpunan Redaksi Swara Jabar dan disampaikan sebagai informasi awal. Dugaan aktivitas PETI di lokasi-lokasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang untuk memastikan kondisi faktual di lapangan.

Sengketa Lahan Kupang Segunting Memanas, Waluyo dan Diana Maharani Saling Lapor ke Polrestabes Surabaya

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Kupang Segunting III Nomor 48–50, Surabaya, kini memasuki ranah pidana. Kedua belah pihak diketahui saling melaporkan ke Polrestabes Surabaya terkait dugaan tindak pidana yang masing-masing mereka laporkan.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi, Waluyo telah membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Surabaya dengan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: 975/VII/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya, tertanggal 29 Juli 2026.

Dalam laporannya, Waluyo melaporkan Diana Maharani atas dugaan pemalsuan surat dan/atau memberikan keterangan palsu serta penyerobotan tanah. Waluyo mengaku sebagai ahli waris sah dari almarhum M. Yasin bin Mustakim selaku cucu (ahli waris pengganti) almarhum Mustakim bin Reboe berdasarkan putusan Pengadilan Agama Surabaya.

Menurut uraian laporan, Waluyo memperoleh kuasa penuh dari para ahli waris untuk mengurus harta warisan, termasuk objek tanah yang menjadi sengketa. Ia menduga terbitnya sertifikat atas nama Diana Maharani dilakukan melalui dokumen atau keterangan yang dipersoalkan keabsahannya, sehingga dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Di sisi lain, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga telah menerbitkan Surat Permintaan Keterangan kepada Waluyo dalam perkara yang dilaporkan oleh Diana Maharani.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik Unit Idik II/Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya sedang melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat, kekerasan terhadap orang dan/atau barang, pengrusakan, serta memasuki pekarangan tanpa izin, yang diduga terjadi pada 17 Juli 2026 di lokasi yang sama.

Penyidik meminta Waluyo hadir memberikan keterangan pada Jumat, 31 Juli 2026, di Ruang Unit Idik 2 Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Dengan adanya dua laporan tersebut, perkara sengketa lahan di Kupang Segunting kini berkembang menjadi saling lapor (cross report). Masing-masing laporan akan diproses secara terpisah oleh penyidik berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dan dokumen yang diajukan para pihak.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (27/7), Hendra Sihombing selaku kuasa hukum Waluyo membenarkan bahwa sosok yang terlihat dalam video cekcok tersebut adalah dirinya dan kuasa hukum Diana Maharani bukan ormas.

“Benar, itu adalah saya,” ujar Hendra kepada wartawan.

Menurut Hendra, permasalahan yang terjadi merupakan sengketa kepemilikan lahan, bukan sengketa penguasaan lahan.

Ia mengklaim kliennya sebelumnya telah menguasai lokasi tersebut. Namun, menurutnya, kliennya kemudian diminta meninggalkan lokasi oleh Soegiarto.

“Yang terjadi adalah sengketa kepemilikan lahan, bukan penguasaan lahan. Klien kami sebelumnya sudah menguasai lokasi tersebut, namun kemudian diminta pergi oleh warga dan kami tanpa membawa ormas manapun,” katanya. Hendra juga menambahkan bahwa perkara tersebut masih dalam proses hukum.

Ia menambahkan bahwa perkara tersebut masih berproses secara hukum dan meminta seluruh pihak menghormati mekanisme yang sedang berjalan.

Hendra juga berharap aparatur pemerintah mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan hingga Pemerintah Kota Surabaya dapat bersikap netral dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap pihak yang memiliki dasar hukum dan legalitas harus memperoleh pelayanan yang sama tanpa adanya keberpihakan, sembari menunggu kepastian hukum melalui proses yang sedang berlangsung.

Sebagai informasi, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan dan penanganan di Polrestabes Surabaya. Seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan keterangan, alat bukti, maupun dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang setelah terdapat perkembangan resmi dari penyidik maupun para pihak terkait.

Memberikan Pelayanan Kesehatan Bagi Saudara Kami di Ujung Timur Indonesia

PAPUA BARAT || Jejak-indonesia.id - Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 410/ALG Pos Dataran Beimes melaksanakan kegiatan Yankes di Kampung Huss, Distrik Dataran Beimes, Kab. Teluk Bintuni, Prov Papua Barat. Pada Hari Kamis, 30 Juli 2026.

Satgas Yonif 410/Alugoro, Pos Dataran Beimes sedang melaksanakan kegiatan Pelayanan Kesehatan (Yankes) di Kampung Huss, Distrik Dataran Beimes, Papua Barat. Kegiatan ini bertujuan untuk membantu meningkatkan pelayanan di bidang kesehatan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan Yankes ini, Personel Satgas Yonif 410 Alugoro mendatangi rumah-rumah warga untuk memberikan pemeriksaan kesehatan, pengobatan, serta edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan dan pola hidup sehat. Mereka juga memberikan obat-obatan dan vitamin secara gratis kepada warga yang membutuhkan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Binter Satgas Yonif 410 Alugoro untuk mempererat hubungan dengan masyarakat dan meningkatkan kesadaran kesehatan di wilayah perbatasan. Dan dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Autentikasi: Pen Satgas Pamtas Kewilayahan RI-PNG Yonif 410 Alugoro

error: Content is protected !!