Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Tahun: 2026

Residivis Spesialis Pembobol Rumah Kosong Dibekuk, Satreskrim Polresta Banyuwangi Ungkap Tiga TKP

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Kamis 30 Juli 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencurian. Melalui Tim URC Macan Blambangan, aparat berhasil membekuk seorang residivis spesialis pembobol rumah kosong yang diduga telah beraksi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Pelaku berinisial DM (25), warga Kecamatan Kalipuro, diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, gunting dahan, serta besi yang diduga dipakai untuk merusak pintu rumah korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksi pencurian di tiga tempat kejadian perkara (TKP), yakni dua lokasi di Desa Tamanbaru dan satu lokasi di Desa Kertosari. Akibat aksi tersebut, total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp66 juta.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Banyuwangi dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan rasa aman kepada masyarakat.

"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat Tim URC Macan Blambangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui serangkaian penyelidikan, pengumpulan alat bukti, serta tindakan kepolisian yang dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menindak setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat," tegas Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K.

Lebih lanjut, Kompol Lanang menjelaskan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain maupun kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang turut membantu aksi kejahatan tersebut.

"Penyidikan tidak berhenti pada penangkapan satu orang pelaku. Kami akan melakukan pengembangan secara menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain, penadah barang hasil kejahatan, maupun pihak-pihak yang diduga turut berperan. Setiap fakta hukum yang ditemukan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur penyidikan," ujarnya.

Kompol Lanang juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku dilakukan berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, pelaku dapat dipersangkakan Pasal 363 KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan keadaan memberatkan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

"Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan asas due process of law. Setiap alat bukti akan diuji sesuai ketentuan hukum acara pidana, sehingga perkara yang kami limpahkan kepada penuntut umum memiliki dasar pembuktian yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelasnya.

Selain penindakan, Kompol Lanang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya saat rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.

"Kami mengajak masyarakat untuk memasang sistem pengamanan yang memadai, menitipkan rumah kepada tetangga yang dipercaya apabila bepergian, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan. Partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkasnya.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polresta Banyuwangi menegaskan akan terus meningkatkan patroli, memperkuat respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat, dan menindak tegas setiap bentuk kriminalitas sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Masih Moratorium, Provinsi Luwu Raya Kini Bertumpu pada Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional

LUWU RAYA || Jejak-indonesia.id — Di tengah belum dicabutnya moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB), perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya tampaknya memasuki fase baru. Jika sebelumnya lebih banyak bertumpu pada aspirasi masyarakat dan kebutuhan pemerataan pembangunan, kini perjuangan tersebut mulai dibingkai dalam perspektif pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Pendekatan itu mengemuka dalam presentasi Wakil Sekretaris sekaligus Juru Bicara Badan Pekerja Pembentukan (BPP) DOB Provinsi Luwu Raya, Udhi Syahruddin Hamun, saat menjadi narasumber pada Dialog Kebangsaan yang dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus HMI Cabang Persiapan Luwu Utara di Masamba, Rabu (29/7/2026).

Melalui materi bertajuk "Pembentukan Provinsi Luwu Raya dalam Perspektif Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional", Udhi memaparkan bahwa usulan pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak lagi hanya diposisikan sebagai aspirasi daerah, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendukung kepentingan nasional melalui penguatan tata kelola pemerintahan, ketahanan nasional, konektivitas kawasan, hingga agenda hilirisasi industri.

*Menyesuaikan Dinamika Kebijakan Nasional*

Dalam presentasinya, Udhi menjelaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya kini bertumpu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membuka ruang pembentukan daerah tertentu berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Menurutnya, hasil kajian akademik yang disusun oleh Institut Otonomi Daerah (IOTDA) Jakarta dan Universitas Andi Djemma (UNANDA) Palopo menyimpulkan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, kewilayahan, dan kapasitas daerah, tetapi juga memiliki dasar argumentasi yang dapat dikaitkan dengan kepentingan strategis nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) serta Pasal 49 hingga Pasal 53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Perubahan penekanan argumentasi tersebut dinilai menjadi bagian dari upaya BPP DOB menyesuaikan strategi perjuangan dengan dinamika kebijakan nasional yang hingga kini masih memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonom baru.

*Enam Argumentasi Strategis*

Dalam pemaparannya, Udhi menguraikan enam alasan yang menurut BPP DOB menjadi dasar mengapa pembentukan Provinsi Luwu Raya layak dipandang sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional.

Pertama adalah penguatan ketahanan nasional. Secara geografis, Luwu Raya berada di kawasan strategis yang menghubungkan Sulawesi Selatan dengan Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, serta kawasan Teluk Bone. Posisi tersebut dinilai penting dalam memperkuat koordinasi pemerintahan, keamanan, penanggulangan bencana, dan pengawasan wilayah.

Kedua, optimalisasi potensi ekonomi strategis. Kawasan Luwu Raya memiliki sumber daya alam yang meliputi nikel, emas, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, kelautan, hingga energi air. Di tengah kebijakan hilirisasi yang terus didorong pemerintah, potensi tersebut dinilai dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga, mendukung ketahanan energi dan hilirisasi industri nasional. Menurut materi presentasi, pembentukan provinsi akan mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung, pengembangan kawasan industri strategis, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung agenda hilirisasi industri nasional.

Keempat, penguatan konektivitas kawasan timur Indonesia. Luwu Raya dipandang memiliki potensi menjadi simpul distribusi logistik regional melalui pengembangan jaringan transportasi darat, laut, dan udara yang lebih terintegrasi.

Kelima, penguatan identitas sosial dan integrasi nasional. Sejarah panjang Kedatuan Luwu dan kekayaan budaya kawasan ini dinilai menjadi modal sosial untuk memperkuat integrasi nasional melalui penguatan kelembagaan pemerintahan daerah.

Sementara alasan keenam adalah efektivitas tata kelola pemerintahan. Rentang kendali pemerintahan yang selama ini dinilai terlalu panjang disebut menjadi salah satu hambatan pelayanan publik. Kehadiran pemerintahan provinsi diyakini dapat mempercepat koordinasi, pengambilan keputusan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

*Sejarah dan Kajian Akademik*

Selain mengedepankan aspek strategis, presentasi tersebut juga menempatkan sejarah sebagai bagian dari argumentasi pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Udhi mengulas sejarah Kedatuan Luwu yang disebut menjadi salah satu kerajaan yang bergabung dengan Republik Indonesia pada awal kemerdekaan, serta menyinggung Perlawanan Rakyat Luwu Semesta tahun 1946 dan Peristiwa Masamba Affair tahun 1949 sebagai bagian dari kontribusi masyarakat Luwu terhadap perjalanan bangsa.

Ia juga memaparkan hasil kajian akademik yang menyebut calon Provinsi Luwu Raya berada dalam kategori "Sangat Mampu" untuk memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Pada bagian akhir presentasi, BPP DOB mengulas kembali perjalanan panjang perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya, mulai dari era Presiden Soekarno hingga terbentuknya BPP DOB Provinsi Luwu Raya dan penyampaian surat Datu Luwu kepada Presiden Prabowo Subianto pada 2026 sebagai bentuk konsistensi memperjuangkan pembentukan provinsi tersebut.

*Membangun Dasar Argumentasi Baru*

Materi yang dipaparkan BPP DOB menunjukkan adanya penyesuaian strategi dalam mengawal perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Jika pada masa-masa sebelumnya argumentasi lebih banyak berangkat dari kebutuhan daerah, pemerataan pembangunan, dan peningkatan pelayanan publik, kini BPP DOB berupaya menempatkan usulan tersebut dalam konteks yang lebih luas, yakni sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional sebagaimana dipahami dalam kajian akademik dan kerangka hukum yang mereka rujuk.

Apakah pendekatan tersebut akan memperkuat peluang pembentukan Provinsi Luwu Raya ketika pemerintah pusat kembali mengevaluasi kebijakan moratorium daerah otonom baru, masih bergantung pada keputusan pemerintah dan proses politik di tingkat nasional.

Namun, presentasi di Masamba itu memperlihatkan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya kini tidak hanya berbicara tentang kebutuhan masyarakat di Tana Luwu, tetapi juga berupaya mengaitkannya dengan agenda pembangunan dan kepentingan nasional.(LIMBAD86/AS)

Polda Banten Ajak Masyarakat Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

SERANG || Jejak-indonesia.id – Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam bentuk apa pun. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya mencegah terjadinya kebakaran yang dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian yang besar.

Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan bahwa mencegah kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama.

"Jangan membuang puntung rokok sembarangan, jangan meninggalkan api menyala di area hutan maupun lahan, serta hindari membuka lahan dengan cara membakar. Langkah sederhana tersebut sangat penting untuk mencegah terjadinya kebakaran," katanya.

Selanjutnya, Irjen Pol Hengki juga mengajak masyarakat untuk menggunakan cara-cara yang lebih ramah lingkungan dalam mengelola lahan tanpa harus membakar.

"Saya mengajak seluruh masyarakat untuk mengelola lahan dengan cara yang lebih ramah lingkungan tanpa membakar. Selain menjaga kelestarian alam, langkah ini juga dapat mengurangi risiko terjadinya kabut asap serta kerusakan ekosistem," ajaknya.

Apabila masyarakat mengetahui atau menemukan adanya kebakaran hutan dan lahan, Irjen Pol Hengki meminta agar segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

"Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan. Segera laporkan apabila melihat adanya kebakaran agar dapat segera ditangani sebelum meluas," ujarnya.

Polda Banten juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Belawan I

BELAWAN || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RS (32) berhasil diamankan pada Selasa (28/7/2026) di Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu, satu buah kotak rokok, satu unit telepon genggam (HP), serta uang tunai sebesar Rp50.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari warga. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dipastikan kebenarannya, personel Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan di lokasi yang dimaksud," ujar AKP A.R. Riza.

Ia menambahkan, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam kantong baju tersangka. Tersangka pun tidak dapat mengelak ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas.

"Pada saat penggerebekan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu berhasil ditemukan dari kantong baju yang dikenakan oleh tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengakui keterlibatannya dalam peredaran narkotika," jelasnya.

Saat ini, RS telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan tersangka.

AKP A.R. Riza menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab kita bersama demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkas AKP A.R. Riza.

Tepis Berita Miring, Kelompok Tani Dadi Makmur Terapkan Standar Mutu dalam Proyek Optimasi Lahan di Serawadadi

​KAWUNGANTEN || Jejak-indonesia.id — Proyek optimasi lahan non-rawa di Desa Serawadadi, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, terus berjalan sesuai spesifikasi teknis demi menggenjot produktivitas pertanian warga. Program yang didanai melalui APBN Kementerian Pertanian RI senilai Rp90 juta ini menargetkan pengoptimalan lahan seluas 28 hektar.

​Pekerjaan yang dikelola oleh Kelompok Tani Dadi Makmur ini dimulai sejak 22 Mei 2026 dan dijadwalkan rampung pada 30 Desember 2026, dengan masa pelaksanaan 222 hari kalender.

​Ketua Kelompok Tani Dadi Makmur, Salim, didampingi Ketua Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), Rahmat Raharjo, menegaskan bahwa seluruh proses pengerjaan dilakukan secara transparan dan melibatkan swadaya masyarakat setempat.

​Lakukan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Unilateral
​Di tengah berjalannya proyek, Salim menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai tidak berimbang dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

"Kami menyayangkan adanya informasi yang tidak menggambarkan perjuangan nyata warga. Pekerjaan ini dibangun bersama seluruh anggota kelompok tani.
Setiap tahapan dikerjakan sesuai standar teknis, menggunakan bahan berkualitas, dan dikerjakan secara kokoh demi kepentingan jangka panjang," ujar Salim saat ditemui awak media di lokasi kegiatan.

​Salim menambahkan, pihak yang menerbitkan narasi miring tersebut hingga kini belum pernah datang melakukan verifikasi langsung maupun wawancara, baik di lokasi pengerjaan maupun kediamannya.

​"Sangat tidak tepat jika menilai dan memberitakan sesuatu tanpa mendatangi sumber dan melihat langsung kenyataannya. Kami menjaga amanah anggaran negara ini agar bermanfaat sepenuhnya bagi warga," tegasnya.

​Targetkan Peningkatan Kesejahteraan Petani
​Proyek optimasi lahan ini mencakup perbaikan tata kelola air dan pembenahan saluran irigasi guna menjamin ketersediaan air pasokan sawah. Pengawasan ketat terus dilakukan agar hasil fisik bangunan kokoh serta tepat guna.

​Dengan selesainya proyek ini kelak, lahan pertanian di Desa Serawadadi diharapkan menjadi lebih produktif, indeks pertanaman meningkat, dan secara langsung berdampak pada kesejahteraan ekonomi para petani setempat.
Pewarta: Rival r.d.k

error: Content is protected !!