Sorry, we're closed Opens Rabu at 9:00 am

Tahun: 2026

Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Percobaan Pembobolan ATM

BONDOWOSO || Jejak-indonesia.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengamankan seorang pemuda berinisial AF (18), warga Kecamatan Jambesari Darussholah, Kabupaten Bondowoso, yang diduga terlibat dalam serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian pada Selasa (28/7/2026) dini hari.

Kasus tersebut telah ditangani Polres Bondowoso berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 28 Juli 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku diduga melakukan aksinya di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Kelurahan Sekar Putih, ATM BRI Unit Tegalampel, dan DRK Cafe & Resto di Kabupaten Bondowoso.

Peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Kantor Kelurahan Sekar Putih, Kecamatan Tegalampel. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga merusak gembok dan silinder kunci pintu menggunakan obeng hingga berhasil masuk ke dalam kantor. Setelah memeriksa sejumlah ruangan dan lemari, terduga pelaku tidak menemukan barang yang dapat diambil sehingga meninggalkan lokasi tanpa membawa barang apa pun.

Selanjutnya, sekitar pukul 01.39 WIB, terduga pelaku diduga melakukan percobaan pencurian di ATM BRI Unit Tegalampel. Saat itu, petugas keamanan mendengar suara seseorang yang diduga mencoba membuka pintu belakang kantor. Karena tidak berhasil, terduga pelaku kemudian diduga berupaya mencongkel brankas mesin ATM. Petugas keamanan yang berada di dalam kantor memilih menghubungi teknisi mesin ATM untuk meminta bantuan.

Tak lama berselang, sekitar pukul 02.30 WIB, terduga pelaku kembali diduga melakukan pencurian di DRK Cafe & Resto yang berada di Jalan Ki Ronggo, Kelurahan Blindungan, Bondowoso. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku masuk ke dalam bangunan dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui jendela. Dari lokasi tersebut, terduga pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar Rp250.000, kemudian memutar arah kamera CCTV sebelum meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya.

Kapolres Bondowoso,Melalui Kasat Reskrim Iptu Wawan Triono SH,.SH saat konferensi pers menyampaikan,Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX 155, helm, jaket hitam, celana pendek hitam, gembok, serta uang tunai sebesar Rp250.000. Sementara itu, obeng yang diduga digunakan saat beraksi masih dalam proses pencarian.

"Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f subsider Pasal 521 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun"Pungkasnya.

Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Musorprovlub KONI Papua Barat Daya 2026

SORONG || Jejak-indonesia.id - Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Audie S. Latuheru, S.I.K., M.Han., menghadiri Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Papua Barat Daya di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, pada Rabu (29/07/2026). Kehadiran jenderal bintang satu ini menegaskan komitmen penuh Kepolisian dalam mendukung kemajuan olahraga sekaligus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Barat Daya.

Acara strategis ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Gubernur Papua Barat Daya, Ketua Umum KONI Pusat beserta jajaran, Ketua MRP Papua Barat Daya, unsur Forkopimda, serta para bupati dan wali kota se-provinsi. Kehadiran para petinggi ini memperlihatkan sinergi kuat lintas sektor demi mencetak sejarah baru prestasi olahraga di tanah Papua.

Kemeriahan acara sudah terasa sejak awal dengan suguhan budaya lokal yang memukau dari Tari Sanggar Malamoi. Setelah prosesi pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Tanah Papua, rangkaian acara dilanjutkan dengan sesi foto bersama serta ramah tamah yang berlangsung hangat.

Dalam forum tersebut, para pimpinan sepakat menekankan pentingnya menjaga soliditas internal organisasi. Penguatan pembinaan atlet sejak dini menjadi fokus utama agar Papua Barat Daya mampu melahirkan talenta emas yang siap mengharumkan nama daerah, baik di kancah nasional maupun panggung internasional.

Sementara itu, Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Pol. Audie S. Latuheru, S.I.K., M.Han., yang turut hadir dalam acara tersebut menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh mendukung kemajuan olahraga di provinsi termuda Indonesia ini. Kehadiran pihak kepolisian juga untuk memastikan seluruh rangkaian acara berjalan dengan aman dan kondusif.

"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membangun sinergi lintas sektor. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif, sehingga fokus pembinaan atlet dan organisasi bisa berjalan maksimal," ujar Brigjen Pol. Audie S. Latuheru.

Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan pengurus olahraga ini diharapkan menjadi fondasi kokoh untuk menciptakan iklim kompetisi yang sehat dan kondusif bagi seluruh atlet masa depan.

Polres Simalungun Siap Dukung Perubahan UU Polri, Kapolda Sumut Tegaskan Jadi Fondasi Penguatan Profesionalisme dan Akuntabilitas Personel

SIMALUNGUN || Jejak-indonesia.id - Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Rabu, 29 Juli 2026, sekira pukul 15.35 WIB, menjelaskan bahwa Polres Simalungun menyatakan kesiapannya mendukung penuh perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang diharapkan menjadi fondasi penguatan profesionalisme dan akuntabilitas seluruh personel.

"Ini merupakan bentuk nyata Polri untuk masyarakat, di mana Polres Simalungun Polda Sumatera Utara senantiasa berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat, sejalan dengan semangat perubahan Undang-Undang Kepolisian yang baru ini," ujar AKP Verry Purba.

Ia menjelaskan, dukungan tersebut ditegaskan melalui kehadiran langsung Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang digelar di Mapolda Sumatera Utara pada Rabu, 29 Juli 2026.

"Kegiatan penyuluhan hukum ini dibuka secara langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., dengan menghadirkan Analis dan Advokasi Hukum Utama Tingkat II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung, S.H., S.I.K., M.Si., beserta tim sebagai narasumber," ucap AKP Verry Purba.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Sumatera Utara, Irwasda Polda Sumatera Utara, para Pejabat Utama Polda Sumut, serta seluruh Kapolres/ta/tabes jajaran Polda Sumatera Utara sebagai bagian dari penguatan kapasitas dan pemahaman hukum di seluruh jajaran.

Dalam sambutannya, AKP Verry Purba mengutip penegasan Kapolda Sumut bahwa perubahan Undang-Undang Kepolisian merupakan momentum strategis untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat. "Kapolda menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Kepolisian harus dipahami dalam konteks perubahan zaman dan perkembangan tugas kepolisian itu sendiri, di mana ukuran keberhasilan Polri saat ini bukan hanya seberapa efektif menegakkan hukum, tetapi juga bagaimana kewenangan digunakan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," ungkap AKP Verry Purba menirukan pernyataan Kapolda Sumut.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang telah berlaku sejak 17 Juni 2026 membawa sejumlah perubahan strategis. "Beberapa perubahan penting di antaranya penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar institusi, kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang tertentu, penguatan tugas Polri dalam penanganan tindak pidana siber, pemanfaatan teknologi untuk pelayanan, hingga penguatan fungsi pengawasan melalui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional," jelas AKP Verry Purba.

Menurutnya, Kapolda Sumut mengingatkan bahwa perubahan regulasi ini tidak boleh dimaknai hanya sebagai bertambahnya kewenangan institusi semata. "Kapolda menegaskan bahwa semakin besar kewenangan yang diberikan negara, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan tersebut digunakan secara benar, karena kewenangan tanpa pengawasan dapat membuka ruang penyimpangan, sedangkan kewenangan tanpa integritas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ungkap AKP Verry Purba.

Ia menambahkan, Kapolda juga menyoroti karakteristik tantangan keamanan di Sumatera Utara yang menuntut personel Polri memiliki kualitas pengambilan keputusan berbasis hukum. "Berbagai persoalan seperti kejahatan narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, persoalan agraria, hingga penyebaran hoaks memerlukan aparat kepolisian yang profesional, adaptif, serta memiliki pemahaman hukum yang komprehensif," tutur AKP Verry Purba.

Lebih lanjut, AKP Verry Purba menjelaskan tiga penekanan utama yang disampaikan Kapolda Sumut kepada seluruh personel. "Pertama, memahami dan mengimplementasikan secara menyeluruh substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 sebagai dasar pengambilan keputusan. Kedua, melaksanakan kewenangan secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel dengan terus meningkatkan kompetensi personel. Ketiga, membangun budaya hukum yang berintegritas, disiplin, dan terbuka terhadap pengawasan," ungkap AKP Verry Purba.

Ia menambahkan, Kapolda berharap seluruh peserta penyuluhan dapat meneruskan materi yang diperoleh kepada personel di satuan kerja masing-masing. "Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, setiap personel diharapkan mampu menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat," pungkas AKP Verry Purba menirukan pesan penutup Kapolda Sumut.

Sehubungan dengan hal tersebut, AKP Verry Purba menegaskan bahwa Polres Simalungun turut berkomitmen menjalankan seluruh substansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 di wilayah hukumnya. "Polres Simalungun siap mendukung penuh implementasi perubahan Undang-Undang Kepolisian ini sebagai fondasi penguatan profesionalisme dan akuntabilitas seluruh personel dalam melayani masyarakat Kabupaten Simalungun," ucap AKP Verry Purba.

"Kami berharap melalui pemahaman yang utuh terhadap regulasi baru ini, seluruh personel Polres Simalungun dapat semakin profesional, adaptif terhadap perkembangan tantangan tugas, serta terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," pungkas AKP Verry Purba mengakhiri keterangannya.

Wakapolri Resmi Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031 di Gedung Bhakti Dharma Waspada

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., selaku Pembina Harian Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri, melantik Pengurus Pimpinan Pusat KBPP Polri Masa Bakti 2026–2031 di Gedung Bhakti Dharma Waspada, STIK Lemdiklat Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

Pelantikan tersebut menjadi momentum konsolidasi nasional KBPP Polri yang diikuti jajaran 36 Polda serta pengurus hingga tingkat Polres secara daring. Momentum ini menandai dimulainya kepemimpinan baru untuk memperkuat soliditas organisasi, menyelaraskan program kerja, serta memperluas kontribusi KBPP Polri sebagai wadah pemersatu keluarga besar Polri dalam mendukung pembangunan nasional dan pengabdian kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Wakapolri menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar seremoni pergantian kepengurusan, melainkan amanah untuk membawa organisasi semakin profesional, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman. Ia mengajak seluruh pengurus menjadikan momentum ini sebagai awal memperkuat sinergi, menjaga integritas, serta menghadirkan program-program yang memberikan manfaat nyata bagi keluarga besar Polri dan masyarakat.

“Jadikan pelantikan ini sebagai awal kerja bersama untuk memperkuat organisasi dan memperbesar kontribusi kepada masyarakat. Bangun kolaborasi, jaga soliditas, dan hadirkan karya nyata yang memberi manfaat bagi bangsa,” tegas Wakapolri.

Sementara itu, Ketua Umum KBPP Polri AH Bimo Suryono, S.E., S.H., menyampaikan bahwa kepengurusan baru telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum sehingga memiliki landasan yang kuat dalam menjalankan organisasi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Menurut Bimo, kepengurusan baru akan memprioritaskan konsolidasi organisasi dari tingkat pusat hingga daerah melalui penguatan tata kelola organisasi, pembaruan basis data keluarga besar Polri, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pelaksanaan program di bidang pendidikan, pemberdayaan UMKM, pembinaan generasi muda, kegiatan sosial, dan kemanusiaan.

Dengan kepengurusan baru yang didukung konsolidasi organisasi secara nasional, KBPP Polri diharapkan semakin solid sebagai organisasi keluarga besar Polri yang modern, inklusif, dan mampu menjadi mitra strategis Polri dalam memperluas pengabdian kepada masyarakat.

Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan 23 Ribu Benih Lobster

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id — Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap dan menindak kasus dugaan tindak pidana di bidang perikanan berupa perdagangan dan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster tanpa izin pada Selasa, 28 Juli 2026. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti 23.000 ekor BBL.

Tiga tersangka yang berhasil ditangkap memiliki peran masing-masing dalam jaringan perdagangan gelap BBL tersebut, yaitu:

1. MF (36), bertindak sebagai pemodal, penjual, sekaligus perantara transaksi.
2. SS (47), bertindak sebagai pencari barang di lapangan, penyedia sarana kendaraan, sekaligus sopir.
3. AS (41), bertindak sebagai sopir pendamping.

Kasus ini berawal dari adanya pesanan dari pihak pembeli di kawasan Bekasi/Jakarta yang membutuhkan pasokan BBL untuk diekspor secara ilegal. Tersangka MF mengelola transaksi tersebut dan menugaskan SS untuk mencari pasokan di lapangan. SS berhasil mendapatkan stok BBL dari penyuplai dan menyiapkan sarana pengangkutan berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra.

Setelah pembayaran lunas, sebanyak 23.000 ekor BBL dikemas ke dalam 113 kantong plastik bening beroksigen dan dimasukkan ke dalam 5 kotak styrofoam. Barang haram tersebut kemudian diangkut oleh tersangka SS dan AS menuju Jakarta/Bekasi sebelum akhirnya berhasil dihentikan dan diamankan oleh Tim Unit I Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Dari penindakan tersebut, Polresta Banyuwangi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:

* 23.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir yang dikemas dalam 113 kantong plastik beroksigen di dalam 5 kotak styrofoam.
* 1 unit tabung oksigen medium warna putih lengkap dengan regulator.
* 34 ikat kantong plastik transparan dan karet gelang untuk perlengkapan pengemasan.
* 1 buah tas kain drakon/duffel bag warna hitam.
* 3 unit telepon genggam (smartphone) milik para tersangka.
* 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam beserta dokumen .

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.,menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merusak ekosistem dan perekonomian negara, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polresta Banyuwangi dalam melindungi kelestarian sumber daya perikanan nasional serta menyelamatkan potensi kerugian negara yang sangat besar. Praktik penyelundupan BBL secara ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, tetapi juga merusak keberlanjutan ekosistem laut kita," tegas Kapolresta Banyuwangi.

Beliau menambahkan bahwa kepolisian tidak akan berhenti pada para pelaku lapangan saja, melainkan terus mengejar aktor intelektual di balik jaringan ini. "Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memburu DPO pemodal utama serta memutus mata rantai jaringan penyelundupan benih lobster yang mencoba memanfaatkan wilayah hukum Polresta Banyuwangi," pungkasnya.

Para tersangka terancam dengan Pasal 26 ayat (1) jo. Pasal 92 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009, dan diubah kembali dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(***)

error: Content is protected !!