Diduga Tawarkan Layanan Prostitusi Berkedok Spa, Ibiza Spa di Kuta Jadi Sorotan, Aparat Diminta Bertindak
KUTA || Jejak-indonesia.id – Dugaan praktik prostitusi berkedok usaha spa kembali mencuat di kawasan pariwisata Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Sebuah tempat usaha bernama Ibiza Spa disebut-sebut diduga menawarkan paket layanan yang tidak hanya sebatas pijat dan relaksasi, tetapi juga layanan seksual dengan tarif tertentu.
Berdasarkan penelusuran awak media pada Rabu (29/7/2026), seorang pelanggan yang mengaku pernah menggunakan jasa di tempat tersebut menyampaikan bahwa terapis diduga memberikan layanan tambahan berupa hubungan seksual. Menurut pengakuannya, pelanggan cukup membayar sebesar Rp850.000, dan tarif tersebut disebut telah mencakup seluruh layanan yang ditawarkan.
Penelusuran lebih lanjut di lokasi menunjukkan adanya mekanisme pelayanan yang diduga telah tersusun rapi. Saat tamu memasuki area spa, mereka terlebih dahulu disambut oleh seorang penjaga yang disebut sebagai “papi”. Selanjutnya sejumlah terapis dipanggil dan diperkenalkan di hadapan pelanggan untuk dipilih sesuai keinginan.
Setelah pelanggan menentukan pilihan, pembayaran dilakukan di bagian depan dengan nominal Rp850.000. Menurut hasil penelusuran, penjaga spa diduga menjelaskan bahwa tarif tersebut telah termasuk layanan “plus”. Informasi mengenai paket dan harga tersebut juga disebut tercantum dalam brosur yang tersedia di lokasi.
Dugaan praktik tersebut menuai keprihatinan dari sejumlah tokoh masyarakat. Salah satunya, tokoh masyarakat Kuta yang akrab disapa Gung De, menilai keberadaan spa yang diduga menawarkan layanan prostitusi dapat merusak citra usaha spa yang beroperasi secara legal dan profesional.
“Kalau benar praktik seperti ini masih berlangsung, tentu sangat merugikan pelaku usaha spa yang menjalankan usahanya sesuai aturan. Bisnis seperti ini terlihat sangat terorganisir dan perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, sumber lain di lapangan yang enggan disebutkan identitasnya menyebut praktik spa yang diduga menyediakan layanan prostitusi masih marak di wilayah Badung dan Denpasar, khususnya kawasan Kuta. Bahkan, menurut sumber tersebut, jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar seratus tempat dan hingga kini diduga belum tersentuh penindakan hukum.
Apabila dugaan tersebut benar, aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah diharapkan melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, sekaligus menindak pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Penindakan dinilai penting untuk menjaga citra pariwisata Bali, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan, serta mencegah praktik eksploitasi yang merugikan masyarakat.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Apabila terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian di pengadilan, praktik tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
– Pasal 296 KUHP, mengenai pihak yang dengan sengaja memudahkan atau menyebabkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian.
– Pasal 506 KUHP, mengenai pihak yang mengambil keuntungan dari perbuatan cabul atau prostitusi.
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana terkait eksploitasi prostitusi sesuai ketentuan yang berlaku ketika pasal tersebut efektif diberlakukan.
– Apabila ditemukan adanya unsur perdagangan orang, pemaksaan, atau eksploitasi terhadap pekerja, dapat pula dikenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
– Dari sisi administrasi, usaha juga dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan perizinan berusaha apabila terbukti menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin usaha spa atau usaha pariwisata yang dimiliki.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola Ibiza Spa maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
