We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara tersebut.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/kapolda-bali-hadiri-apel-gelar-pasukan-lko-kogabwilhan-ii-2026-perkuat-kesiapsiagaan-penanggulangan-bencana/

 

SERANG || Jejak-indonesia.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum serta penghasutan yang terjadi di depan PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI), Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Peristiwa tersebut terjadi pada 6 hingga 9 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan perusahaan diduga disertai dengan penutupan akses jalan, pemblokiran pintu gerbang perusahaan, pelemparan sampah, batu, kotoran hewan, serta pengerusakan sejumlah fasilitas milik perusahaan. Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Hasil penyidikan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni berinisial US (50) dan RP (25) Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Keduanya diamankan pada 6 Agustus 2026 dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten.

Adapun peran tersangka US (50) diduga mengumpulkan massa sekaligus menjadi orator dalam aksi unjuk rasa. Sementara itu, tersangka RP (25) diduga melakukan pelemparan sampah, pisang busuk, petasan, serta merusak kamera CCTV milik perusahaan.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif para tersangka diduga untuk memperoleh keuntungan dari pengelolaan limbah milik PT EDS Manufacturing Indonesia (PEMI). Modus yang dilakukan yakni menggelar aksi unjuk rasa yang disertai tindakan pengerusakan dengan tuntutan agar pengelolaan limbah perusahaan diserahkan kepada pihak tertentu.

Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kamera CCTV, satu unit kendaraan truk Toyota Dyna, dan satu unit sound system.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea membenarkan bahwa penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara tersebut.

"Benar, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan serta didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua tersangka juga telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Rumah Tahanan Polda Banten," ujar Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea pada Jumat (07/08).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 246 KUHP jo Pasal 20 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.

Diakhir, Maruli menegaskan bahwa Polda Banten menghormati kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara tertib dan tidak disertai tindakan melawan hukum yang merugikan pihak lain.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar dalam menyampaikan aspirasi tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, menjaga ketertiban umum, serta tidak melakukan tindakan anarkis maupun perusakan. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, Polda Banten akan menindaklanjutinya secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum," tutup Kabidhumas. (Bidhumas).

Kapolda Bali Hadiri Apel Gelar Pasukan LKO Kogabwilhan II 2026, Perkuat Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

Apel gelar pasukan dipimpin oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II (Pangkogabwilhan II), Marsekal Madya TNI Muzafar, S.Sos., M.M., dan diikuti unsur TNI, Polri, serta instansi terkait.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/polres-tapanuli-selatan-ungkap-kasus-pembunuhan-disertai-kekerasan-seksual-terhadap-anak-pelaku-ditangkap/

 

BALI || Jejak-indonesia.id - Kapolda Bali, Irjen. Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., menghadiri Apel Gelar Pasukan dalam rangka Latihan Kesiapsiagaan Operasional (LKO) Kogabwilhan II Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Lapangan Makorem 163/Wira Satya, Jumat (7/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan operasional serta sinergi lintas instansi dalam menghadapi potensi bencana di Provinsi Bali.

Apel gelar pasukan dipimpin oleh Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan II (Pangkogabwilhan II), Marsekal Madya TNI Muzafar, S.Sos., M.M., dan diikuti unsur TNI, Polri, serta instansi terkait. Kapolda Bali hadir didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Bali sebagai bentuk dukungan Polda Bali terhadap penguatan koordinasi dan kesiapsiagaan bersama.

Apel gelar pasukan ini merupakan bagian dari kesiapan Kogasgabpad IX/Udayana dalam operasi membantu Pemerintah Provinsi Bali menghadapi potensi bencana alam, khususnya gempa bumi dan tsunami. Latihan tersebut bertujuan menguji kesiapan personel, peralatan, serta mekanisme komando dan pengendalian dalam menghadapi situasi darurat.

Keterlibatan Polda Bali menjadi wujud sinergi TNI-Polri bersama pemerintah daerah dalam memperkuat kapasitas penanggulangan bencana. Kolaborasi yang solid diharapkan mampu menciptakan respons yang cepat, tepat, dan terpadu demi melindungi masyarakat.

Melalui latihan ini, koordinasi dan kesiapsiagaan seluruh unsur diharapkan semakin optimal dalam menghadapi potensi bencana di wilayah Bali. Dengan sinergi yang kuat, setiap langkah penanganan dapat dilaksanakan secara profesional, efektif, dan terintegrasi.

Polres Tapanuli Selatan Ungkap Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan Seksual terhadap Anak, Pelaku Ditangkap

Polisi mengarah kepada MH. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/dukung-lahirnya-bintang-sepak-bola-muda-wakapolda-lepas-bhayangkara-bali-fc-ke-piala-soeratin-2026/

 

TAPANULI SELATAN || Jejak-indonesia.id – Polres Tapanuli Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada kematian korban. Seorang pria berinisial MH (37) diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan MN (6 tahun) warga Kabupaten Tapanuli Selatan.

Korban ditemukan meninggal dunia di dalam sumur milik warga pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya, jenazah dievakuasi masyarakat ke rumah duka. Namun, keluarga yang menaruh curiga atas penyebab kematian korban kemudian meminta dilakukan autopsi. Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Sipirok untuk pemeriksaan forensik.

Hasil autopsi menemukan adanya sejumlah luka pada tubuh korban, termasuk luka memar di bagian leher, luka robek pada alat kelamin dan anus akibat kekerasan benda tumpul, serta tanda-tanda korban mengalami mati lemas (asfiksia) akibat masuknya cairan ke saluran pernapasan.

Berdasarkan penyelidikan intensif dan keterangan saksi, polisi mengarah kepada MH. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban di sebuah pondok yang berada tidak jauh dari lokasi penemuan jenazah.

Setelah korban dalam kondisi lemas, tersangka sempat menyembunyikan korban di area pemakaman sebelum kembali membawa korban ke pondok dan melakukan kekerasan seksual kembali. Selanjutnya, tersangka membuang korban ke dalam sumur hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kain sarung, pakaian milik korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk memindahkan korban.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumut memberikan perhatian serius terhadap setiap tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban.

"Peristiwa ini merupakan kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat ditoleransi. Polda Sumatera Utara berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan memberikan pendampingan terhadap keluarga korban. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya," tegas Kombes Pol. Ferry Walintukan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

Saat ini penyidik Polres Tapanuli Selatan masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi tambahan, berkoordinasi dengan dokter forensik, serta menyiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Dukung Lahirnya Bintang Sepak Bola Muda, Wakapolda Lepas Bhayangkara Bali FC ke Piala Soeratin 2026

Wakapolda Bali memberikan semangat kepada seluruh pemain, pelatih, dan ofisial agar bertanding dengan penuh percaya diri, menjaga kekompakan tim, serta selalu menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas di setiap pertandingan

https://jejak-indonesia.id/2026/08/pencuri-pintu-besi-ditangkap-polsek-tanjung-morawa/

 

BALI || Jejak-indonesia.id - Wakapolda Bali, Brigjen. Pol. I Made Astawa, S.I.K., M.S.I., didampingi Pejabat Utama Polda Bali melepas keberangkatan Tim Bhayangkara Bali FC yang akan berlaga pada Turnamen Piala Soeratin U-13, U-15, dan U-17 Tahun 2026. Pelepasan berlangsung di Lobby Depan Mapolda Bali, Jumat (7/8/2026) sebagai bentuk dukungan nyata Polda Bali terhadap pengembangan generasi muda.

Keikutsertaan Bhayangkara Bali FC dalam ajang tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan atlet muda agar mampu mengembangkan kemampuan, mental bertanding, serta karakter yang disiplin, sportif, dan bertanggung jawab. Melalui kompetisi ini, para pemain diharapkan memperoleh pengalaman berharga untuk meningkatkan kualitas permainan dan daya saing.

Pada kesempatan tersebut, Wakapolda Bali memberikan semangat kepada seluruh pemain, pelatih, dan ofisial agar bertanding dengan penuh percaya diri, menjaga kekompakan tim, serta selalu menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas di setiap pertandingan. Semangat juang dan kerja keras diharapkan menjadi bekal untuk meraih hasil terbaik sekaligus mengharumkan nama Bhayangkara Bali FC dan Provinsi Bali.

Polda Bali terus mendukung pembinaan olahraga sebagai salah satu sarana membentuk generasi muda yang sehat, berprestasi, dan berkarakter. Diharapkan, dari ajang Piala Soeratin Tahun 2026 akan lahir bibit-bibit pesepak bola potensial yang mampu bersaing hingga tingkat nasional maupun internasional.

Pencuri Pintu Besi Ditangkap Polsek Tanjung Morawa

Mendapat laporan adanya pencurian personil unit reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan kepada pelaku yang saat itu dikenali oleh pelapor.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/duta-genre-dan-siswa-i-yayasan-sultan-iskandar-muda-medan-ikuti-sosialisasi-paham-iret-dan-nve/

 

TANJUNG MORAWA || Jejak-indonesia.id - Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan seorang laki laki pelaku pencurian pintu besi disalah satu rumah warga di Dusun V Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang

Dari hasil introgasi unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa pelaku yang mengaku berinisial SGAB Alias TIO (26) warga JL. Pasar XIII Gang Bambu Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.

Kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2026 sekira pukul 05.20 WIB di dirumah pelapor Fezelin Utari telah terjadi tindak pidana pencurian milik korban berupa 1 lembar pintu besi, yang mana kejadian tersebut diketahui bermula orang tua pelapor saat subuh keluar rumah ingin mematikan lampu depan rumah namun saat itu orang tua pelapor melihat pintu besi rumah sudah hilang, setelah kejadian hilangnya pintu besi orang tua pelapor bersama pelapor berusaha mencari sekitaran lingkugan rumah namun tidak membuahkan hasil.

Dengan rasa penasaran korban atau orang tua pelapor meminta rekaman CCTV milik tetangga yang sekaligus saksi, saat melihat rekaman CCTV pelapor dan saksi melihat seorang laki laki yang dikenali bernama Tio yang telah melakukan pencurian pintu besi . Setelah mengetahui pelaku, saat itu anak korban sekaligus pelapor melaporkan kejadian tersebur ke Polsek Tanjung Morawa.

Mendapat laporan adanya pencurian personil unit reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan kepada pelaku yang saat itu dikenali oleh pelapor.

Dari hasil penyelidikan setelah menerima laporan akhirnya personil unit reskrim menerima informasi pada pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pkl 01.00 Wib, bahwa di duga pelaku pencurian saat itu sedang berada di Dusun V Desa Limau Manis.

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yg di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus, SH. menuju lokasi terduga pelaku, sesampai dilokasi sekira pukul O1.30 wib petugas berhasil mengamankan Pelaku Tio dan langsung membawa pelaku ke Polsek Tanjung Morawa untuk dilakukan penyidikan.

Dilain tempat Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, saat di konfirmasi membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan pelaku pencurian pintu besi.

"Saat ini pelaku sedang dilakukan proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan kepadanya dikenakan pasal Pasal 477 Juncto pasal 476 UU 1/2023 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan atau pencurian" Ujara Kapolsek

error: Content is protected !!