Closing soon Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

Sudah Berstatus Tersangka Sejak 3 Juli 2026, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Belum Ditangkap, Publik Pertanyakan Kepastian Penanganan Kasus di Polsek Rogojampi

Sejumlah kalangan hukum berpendapat bahwa pergantian personel penyidik semestinya tidak mengurangi efektivitas penanganan perkara.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/kapolda-kalteng-dukung-pemuda-ansor-jadi-garda-terdepan-pencegahan-karhutla/

 

 

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id - Penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Rogojampi kembali menjadi perhatian publik. Pasalnya, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Juli 2026 hingga kini dikabarkan belum dilakukan penangkapan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan proses hukum dan kepastian penanganan perkara.

Berdasarkan dokumen yang diterima awak media, perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/III/2026/SPKT/Polsek Rogojampi/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, yang dibuat pada 17 Maret 2026.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polsek Rogojampi menetapkan DP sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/17/VII/2026/Reskrim tertanggal 3 Juli 2026. Pada hari yang sama, penyidik juga menetapkan AS sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/18/VII/2026/Reskrim.

Meski status tersangka telah ditetapkan lebih dari satu bulan lalu, hingga berita ini ditulis kedua tersangka disebut belum dilakukan penangkapan maupun penahanan. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut penyidikan dan langkah hukum yang akan ditempuh oleh penyidik.

Saat dikonfirmasi awak media, Kanit Reskrim Polsek Rogojampi yang baru menjabat menjelaskan bahwa dirinya masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh berkas perkara yang sebelumnya ditangani pejabat lama.

"Saya baru menjabat sekitar lima hari. Berkas-berkas yang ditangani Kanit Reskrim sebelumnya masih saya cek dan pelajari terlebih dahulu. Untuk langkah selanjutnya kami juga masih menunggu petunjuk atau meminta asistensi dari Polresta Banyuwangi," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap pendalaman administrasi oleh pejabat baru. Di sisi lain, masyarakat berharap pergantian pejabat penyidik tidak menghambat kelanjutan proses hukum yang telah memasuki tahap penetapan tersangka.

Dalam perspektif hukum acara pidana, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terdapat alat bukti yang cukup sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun tindakan lanjutan, seperti pemanggilan, penangkapan, maupun penahanan, dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan syarat dan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sejumlah kalangan hukum berpendapat bahwa pergantian personel penyidik semestinya tidak mengurangi efektivitas penanganan perkara. Proses penyidikan diharapkan tetap berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari jajaran Polresta Banyuwangi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut maupun langkah lanjutan yang akan diambil. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi tambahan guna menghadirkan informasi yang lengkap, berimbang, dan sesuai prinsip jurnalistik.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian terhadap penanganan perkara ini secara terbuka dan profesional. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

Prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum diharapkan tetap menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum. Dengan demikian, setiap perkara dapat ditangani secara objektif, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kapolda Kalteng Dukung Pemuda Ansor Jadi Garda Terdepan Pencegahan Karhutla

Kapolda menjelaskan, luasnya wilayah Kalteng dan kondisi gambut yang rawan terbakar saat kemarau membutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat

https://jejak-indonesia.id/2026/08/polres-pasuruan-tegaskan-penanganan-kasus-laka-lantas-2017-telah-tuntas-dan-berkekuatan-hukum-tetap/

 

 

PALANGKARAYA || Jejak-indonesia.id - Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan menyatakan dukungan penuh kepada Gerakan Pemuda Ansor menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kalteng.

Pernyataan itu disampaikan Kapolda, usai menghadiri apel siaga Karhutla yang diselenggarakan pimpinan wilayah GP Ansor Kalteng di halaman Kantor Gubernur, Jl. Imam Bonjol, Kota Palangka Raya, Kamis (6/8/2026).

"Kami sangat mengapresiasi peran Pemuda Ansor yang siap turun langsung ke lapangan. Rekan-rekan Ansor bisa menjadi garda terdepan bersama Polri, TNI, dan BPBD dalam memadamkan serta mencegah Karhutla," tegas Irjen Iwan.

Kapolda menjelaskan, luasnya wilayah Kalteng dan kondisi gambut yang rawan terbakar saat kemarau membutuhkan keterlibatan semua elemen masyarakat.

Menurutnya, sinergi antara Polri dengan organisasi kemasyarakatan seperti Ansor sangat efektif untuk menjangkau hingga ke desa-desa.

"Saya berharap sinergi, gotong royong, dan kolaborasi ini bisa menjadi kunci utama pencegahan Karhutla tahun 2026 agar lebih masif," demikian Irjen Iwan. (adji)

 

Polres Pasuruan Tegaskan Penanganan Kasus Laka Lantas 2017 Telah Tuntas dan Berkekuatan Hukum Tetap

Menurut IPTU Joko Suseno, penjelasan ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai perkara tersebut. Ia berharap tidak ada lagi kesalahpahaman ataupun anggapan bahwa perkara tersebut belum ditindaklanjuti.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/kasat-reskrim-polres-sibolga-akp-rustam-e-silaban-jelaskan-pengungkapan-kasus-penikaman-di-jalan-mesjid/

 

 

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Polres Pasuruan menegaskan bahwa penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Raya Malang–Surabaya, tepatnya di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, telah selesai diproses sesuai ketentuan hukum. Perkara yang terjadi pada 22 Mei 2017 tersebut bahkan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Penegasan itu disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, menyusul masih adanya pertanyaan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Polres Pasuruan memastikan seluruh tahapan penegakan hukum telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Peristiwa itu melibatkan sepeda motor Honda Vario Nopol L-4986-GC yang dikendarai Kawit bin Sapani dengan Bus PO Restu Nopol N-7971-UG yang dikemudikan Yulianto. Akibat kecelakaan tersebut, penumpang sepeda motor, Endang Hermawati, mengalami luka berat hingga harus menjalani amputasi kaki kiri setelah mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Watukosek dan dirujuk ke RSUD Sidoarjo.

Berdasarkan hasil penyidikan, kecelakaan terjadi saat pengendara sepeda motor berpindah ke lajur kanan untuk mendahului truk tangki air yang berada di depannya. Diduga kurang memperhatikan arus lalu lintas di lajur cepat, sepeda motor kemudian terserempet bus yang melaju searah dari Malang menuju Surabaya.

Selain mengakibatkan korban mengalami luka berat, kecelakaan tersebut juga menyebabkan kerusakan pada kedua kendaraan. Total kerugian material ditaksir mencapai sekitar Rp400 ribu.

Dalam perkembangannya, kedua belah pihak juga menempuh penyelesaian secara kekeluargaan terkait aspek perdata. Pada 31 Mei 2017, mereka membuat surat pernyataan tidak saling menuntut serta PO Bus Restu memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp6,5 juta kepada korban.

Selanjutnya, pada 29 Agustus 2018, para pihak kembali membuat surat pernyataan tidak saling menuntut. Pada kesempatan tersebut, PO Bus Restu kembali memberikan bantuan biaya pengobatan sebesar Rp18 juta, sehingga total bantuan yang diterima korban mencapai Rp24,5 juta.

Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghentikan proses pidana. Penyidik Satlantas Polres Pasuruan tetap melanjutkan proses hukum hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan pada 30 September 2021.

Perkara kemudian dilimpahkan ke tahap penuntutan. Pada 25 November 2021, Pengadilan Negeri Bangil melalui Putusan Nomor 494/Pid.Sus/2021/PN Bil menyatakan terdakwa Kawit bin Sapani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan kepada terdakwa. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga proses pidana atas perkara tersebut dinyatakan selesai.
Kasi Humas Polres Pasuruan IPTU Joko Suseno menegaskan bahwa penyidik telah menjalankan seluruh kewenangan yang diberikan oleh undang-undang secara profesional hingga perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa perkara kecelakaan lalu lintas ini telah selesai diproses secara hukum. Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21," ujar IPTU Joko Suseno.

Ia menjelaskan, setelah perkara dilimpahkan, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan kejaksaan hingga diputus oleh pengadilan. Karena itu, penyidik tidak lagi memiliki kewenangan terhadap proses persidangan maupun pelaksanaan putusan hakim.

"Pengadilan Negeri Bangil telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, proses pidana atas perkara ini telah selesai sehingga tidak terdapat lagi proses hukum yang masih berjalan di tingkat penyidikan Polres Pasuruan," jelasnya.

Menurut IPTU Joko Suseno, penjelasan ini disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai perkara tersebut. Ia berharap tidak ada lagi kesalahpahaman ataupun anggapan bahwa perkara tersebut belum ditindaklanjuti.

"Polres Pasuruan berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami berharap masyarakat memahami bahwa seluruh proses hukum dalam perkara ini telah dilaksanakan secara maksimal hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP RUSTAM E. SILABAN Jelaskan Pengungkapan Kasus Penikaman di Jalan Mesjid

AKP Rustam E. Silaban menegaskan, saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/ketua-umum-dan-pembina-umum-lpksm-patroli-apresiasi-ketegasan-kapolres-jember-anggota-polri-harus-menjadi-teladan-dalam-penegakan-hukum-dan-responsif-menindaklanjuti-setiap-pengaduan-masyarakat/

 

SIBOLGA || Jejak-indonesia.id - Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, S.H. mengatakan, pengungkapan kasus  tersebut merupakan hasil kerja cepat tim Satreskrim setelah menerima laporan kejadian.

"Begitu menerima informasi, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Berkat kerja keras tim, pelaku berhasil kami amankan di Kecamatan Pinangsori dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam setelah kejadian," ujar AKP Rustam E. Silaban, S.H.

Terduga Pelaku FL (30) warga Tapanuli Tengah ditangkap di salah satu desa di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu malam, 5 Agustus 2026. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Sibolga setelah pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku telah mempersiapkan sebilah pisau sebelum mendatangi korban.

Pada hari Selasa tanggal 4 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Pelaku mendatangi korban yang saat itu berada di TKP Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, pelaku  mendekati korban dan melakukan penikaman, kemudian melarikan diri usai menjalankan aksinya.

"Dari hasil interogasi sementara, pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena dilatarbelakangi rasa dendam. Menurut pengakuannya, korban pernah melaporkan dirinya kepada atasan sehingga pelaku diberhentikan dari pekerjaannya. Namun demikian, motif tersebut masih terus kami dalami dalam proses penyidikan," jelasnya.

Korban mengalami luka akibat serangan tersebut. dan saat ini dalam perawatan medis, setelah sempat di rawat di RS Metta Medika Sibolga, korban telah dirujuk ke Medan.

AKP Rustam E. Silaban menegaskan, saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh. Ia juga mengimbau masyarakat agar masyarakat menyerahkan setiap persoalan kepada aparat penegak hukum dan tidak menyelesaikannya dengan tindakan kekerasan yang dapat berujung pada tindak pidana.

Ketua Umum dan Pembina Umum LPKSM PATROLI Apresiasi Ketegasan Kapolres Jember: Anggota Polri Harus Menjadi Teladan dalam Penegakan Hukum dan Responsif Menindaklanjuti Setiap Pengaduan Masyarakat

Ketua Umum DPP LPKSM PATROLI, H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H. (King Jabar), menilai ketegasan Kapolres Jember merupakan langkah strategis dalam memperkuat penegakan disiplin internal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/ketua-dpd-lpksm-patroli-kota-palembang-apresiasi-kejari-palembang-dalam-pengusutan-dugaan-korupsi-pemeliharaan-lampu-jalan-apbd-p-2025/

 

JEMBER || Jejak-indonesia.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LPKSM PATROLI, H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H. atau yang akrab disapa King Jabar, bersama Pembina Umum LPKSM PATROLI, Selamet Solichin (Mbah Semar) yang juga Owner PT Cahaya Pers Group, menyampaikan apresiasi atas arahan tegas Kapolres Jember kepada seluruh jajaran personelnya agar tidak ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum maupun membiarkan pelanggaran hukum terjadi di wilayah tugasnya.

Menurut keduanya, arahan tersebut mencerminkan komitmen kuat pimpinan Polres Jember dalam membangun institusi Polri yang profesional, berintegritas, disiplin, serta semakin dipercaya masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Ketua Umum DPP LPKSM PATROLI, H. Sukarman, S.Pd.I., S.H., M.H. (King Jabar), menilai ketegasan Kapolres Jember merupakan langkah strategis dalam memperkuat penegakan disiplin internal sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas arahan Kapolres Jember kepada seluruh personel agar tidak ada anggota Polri yang melanggar hukum maupun membiarkan pelanggaran hukum terjadi di wilayah tugasnya. Ketegasan ini menunjukkan komitmen nyata dalam membangun Polri yang bersih, profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," ujar H. Sukarman, Kamis (6/8/2026).

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dimulai dari internal institusi agar menjadi contoh bagi masyarakat.

"Disiplin dan integritas merupakan fondasi utama menjaga marwah institusi kepolisian. Ketika setiap anggota Polri mampu menaati aturan, menjalankan tugas sesuai kode etik, serta menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri akan semakin kuat," tambahnya.

H. Sukarman juga menekankan pentingnya kecepatan aparat dalam merespons setiap informasi maupun pengaduan yang disampaikan masyarakat.

"Selain menjaga integritas, kami berharap setiap pengaduan atau informasi dari masyarakat, LSM, maupun media terkait dugaan pelanggaran hukum di wilayah hukum Polres Jember dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Respons yang cepat, profesional, objektif, dan transparan akan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa LPKSM PATROLI siap menjadi mitra kritis sekaligus mitra strategis Polri dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Sementara itu, Pembina Umum LPKSM PATROLI, Selamet Solichin (Mbah Semar), menyampaikan bahwa arahan Kapolres Jember merupakan pesan moral yang harus menjadi pedoman seluruh personel Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

"Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Jember atas ketegasan beliau dalam mengingatkan seluruh personel agar menjadi teladan dalam menaati hukum. Anggota Polri harus menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan, bukan justru melakukan pelanggaran ataupun membiarkan pelanggaran hukum terjadi di wilayah tanggung jawabnya," ungkap Mbah Semar.

Ia juga berharap pelayanan terhadap masyarakat terus ditingkatkan melalui penanganan laporan yang cepat dan akuntabel.

"Kepercayaan masyarakat akan tumbuh apabila setiap laporan atau pengaduan yang disampaikan masyarakat, LSM, maupun insan pers ditindaklanjuti secara cepat, profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat akan merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang benar-benar hadir memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan," kata Mbah Semar.

Di akhir pernyataannya, Mbah Semar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat sinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

"Sinergi antara Polri, masyarakat, media, dan organisasi kemasyarakatan harus terus diperkuat agar tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Kami percaya, dengan komitmen, integritas, dan respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat, penegakan hukum yang adil, transparan, dan berkeadilan dapat terwujud," pungkasnya.

LPKSM PATROLI berharap arahan Kapolres Jember dapat diimplementasikan secara konsisten oleh seluruh jajaran kepolisian. Selain menjaga integritas internal, diharapkan setiap laporan dan informasi dari masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sehingga kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat serta tercipta kepastian hukum dan rasa aman bagi seluruh masyarakat.

error: Content is protected !!