We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

Diduga Jadi Lokasi Transaksi Sabu, Timsus Anti Narkoba Polres Asahan Amankan Seorang Pria dengan Barang Bukti 63,67 Gram Sabu

Polres Asahan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/satres-narkoba-polres-asahan-amankan-pria-pengedar-sabu-sita-1960-gram-barang-bukti/

 

ASAHAN || Jejak-indonesia.id – Tim Khusus (Timsus) Anti Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Z.A.P. (42) alias A diamankan dalam operasi yang dilakukan di Jalan Kuini, Lingkungan I, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Kamis (30/7/2026).

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Timsus Anti Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Ipda Kameda melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati aktivitas yang sesuai dengan informasi yang diterima. Tim kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan seorang pria yang berada di teras rumah. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa 38 plastik klip kecil dan 2 plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 63,67 gram, uang tunai sebesar Rp1.590.000, lima bungkus plastik klip kosong, satu pipet skop, satu unit timbangan digital, serta sebuah meja kayu yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa narkotika yang ditemukan diduga merupakan miliknya dan uang tunai yang diamankan diduga berasal dari hasil penjualan narkotika. Keterangan tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Polres Asahan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Pria Pengedar Sabu, Sita 19,60 Gram Barang Bukti

Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

ASAHAN || Jejak-indonesia.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.P.O. (55) diamankan dalam operasi yang dilakukan di sebuah rumah di Desa Padang Mahondang, Dusun IX, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, pada Senin (3/8/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit I segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu di beberapa lokasi di dalam rumah, di antaranya di dapur dan kamar tidur. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, pipet berbentuk skop, uang tunai yang diduga hasil transaksi.

Dari hasil penimbangan awal, total barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu memiliki berat bruto 19,60 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang bukti dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar AKP Gunawan Effendi.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Turnamen Maraginda CUP I Di Lahan Reklamasi Ilegal, Aktivis Desak Pemkab Madina Beri Klarifikasi

Langkah Bupati Madina dengan mendelegasikan kehadiran Kadispora Parlin Lubis saat pembukaan kompetisi (05/08) dinilai telah menggadaikan integritas daerah dan nama baik institusi hanya demi memuluskan citra pribadi pihak yang saat ini disorot tajam dalam dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/dua-pengedar-ditangkap-polsek-kembangan-74-ribu-obat-keras-sabu-hingga-puluhan-vape-etomidate-diamankan/

 

MADINA – Di tengah keresahan sosial akut terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di beberapa titik di Kabupaten Mandailing Natal yang kian marak, publik dikejutkan oleh gelaran event olahraga bertajuk Maraginda Hakim. Nasution CUP I di atas lahan eks PETI, tepatnya di Saba Arambir Jambur Tarutung Pasar Kotanopan yang diklaim telah direklamasi secara sepihak.

Ironisnya Bupati Madina diwakili Kadispora Kab Madina Parlin Lubis turut hadir untuk melegitimasi kegiatan olahraga di lokasi lahan yang dinilai sarat masalah tersebut (05/08).

Sontak hal ini menuai sorotan tajam dan kritis oleh sejumlah elemen masyarakat Kab Madina. Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) Kab Madina Pajarur Rohman Nasution menilai kehadiran Pemkab Madina adalah alat klaim politis beraroma busuk demi kepentingan oknum tertentu untuk melegitimasi dan melegalisasi aktivitas illegal PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) berkedok Reklamasi.

"Kita heran kenapa Pemkab terkesan takluk dan mau diseret ke pusaran skandal PETI ini. Apakah Pemkab memang berupaya melakukan perlindungan dan legitimasi kepada terduga pelaku Tambang GD dengan modus turnamen olahraga?" tegas Pajar dalam keterangan tertulis di Panyabungan (Jumat,07/08)

Pihaknya mengakui turnamen olahraga merupakan salah sarana untuk pembinaan generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba dan kenakalan remaja. Namun idealisme tersebut tidak boleh dinodai oleh kepentingan pragmatisme yang diduga merusak lingkungan melalui aktivitas PETI.

"Kita mengecam keras bila ruang publik seperti turnamen olahraga disalahgunakan untuk panggung pencitraan pribadi demi menutupi rekam jejak negatif kejahatan lingkungan" tegasnya.

Menurutnya, langkah Bupati Madina dengan mendelegasikan kehadiran Kadispora Parlin Lubis saat pembukaan kompetisi (05/08) dinilai telah menggadaikan integritas daerah dan nama baik institusi hanya demi memuluskan citra pribadi pihak yang saat ini disorot tajam dalam dugaan tindak pidana lingkungan hidup.

"Institusi pemerintah tidak boleh memberi ruang legitimasi atau panggung bagi oknum pelaku perusakan lingkungan, sekalipun dibungkus dengan agenda positif seperti turnamen olahraga. Kita menolak keras segala bentuk event yang melibatkan pemerintah jika dijadikan alat berlindung bagi pelaku usaha illegal " Ujar Pajar yang alumni Pasca Sarjana UIN Suska-Riau ini.

Pihaknya pun mendesak Pemkab Madina segera melakukan klarifikasi secara resmi dan terbuka terkait motif kehadiran pemerintah diajang kompetisi dilahan Reklamasi bekas PETI tersebut.

"Bupati harus melakukan klarifikasi dan memohon maaf kepada masyarakat Madina. Nama baik Pemerintah menjadi taruhannya. Kehadiran Pemkab diwakili Kadispora Madina dalam melegitimasi turnamen diatas lahan eks PETI bermasalah telah mencederai keadilan lingkungan bagi masyarakat Mandailing Natal" Ujarnya.

Pihaknya menilai turnamen Maraginda Cup I terindikasi sebagai upaya manipulasi hukum dan normalisasi lahan kriminal berkedok fasilitas olahraga publik.

Anehnya, Pemkab Madina pun terkesan merestui dan melegalisasi lahan eks kejahatan lingkungan tersebut untuk digunakan sebagai arena turnamen olahraga. Langkah janggal ini dinilai sebagai pembenaran dan dukungan pemerintah atas aktivitas PETI yang telah dilakukan sebelumnya dan upaya pengaburan fakta sosiologis dan hukum seolah-olah menyulap area kriminalitas lingkungan menjadi fasilitas publik yang legal.

Pihaknya mengingatkan bahwa pembinaan pemuda yang bersih termasuk turnamen olahraga, tidak boleh lahir ruang ruang ilegal yang menabrak aturan hukum seperti UU No. 3/2020 tentang Minerba dan UU No. 3 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) .

Langkah ini dicurigai sebagai strategi "cuci tangan" dan "cuci nama" dari oknum pelaku yang diduga telah merusak ekosistem wilayah sungai dengan modus Reklamasi illegal tanpa dasar hukum

"Pemkab seharusnya selektif menentukan mitra olahraga. Bukan malah mendukung dan melegitimasi kegiatan diatas lahan bekas PETI yang direklamasi secara illegal" kecamnya.

Dia mengingatkan, dalam hukum pidana lingkungan, upaya perbaikan lahan yang dilakukan secara ilegal tidak menggugurkan tindak pidana asal (predicate crime) atas kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Pajar yang aktivis PMII ini menyorot, sikap lamban dan ketidak tegasan Bupati Saifullah Nasution untuk segera mencopot Maraginda Hakim selaku Kades Singengu Julu yang teridentifikasi kuat selaku pemain tambang illegal makin mengkonfirmasi adanya dugaan kuat perlindungan hukum dan jabatan dari Kepala Daerah kepada oknum Kades tersebut dengan legitimasi kehadiran Pemkab diajang turnamen Maraginda Hakim Nasution Cup I di lokasi eks PETI ini.

"Pantas saja Bupati terlihat takut dan tak berdaya dihadapan GD ini. Sekelas Bupati pun tidak berani mencopot aparat pemerintahan terbawah sekelas kepala Desa GD" sindirnya.

Sikap plin plan dan inkonsisten dari seorang Bupati dalam membersihkan internal pemerintahannya sampai ke tingkat aparat desa dari praktek illegal PETI serta ketidaktegasan sikap Bupati untuk segera mencopot GD telah lama memantik asumsi liar dan spekulasi negatif terkait keraguan publik tentang kmitmen dan keseriusan Pemerintah dalam pemberantasan serta penindakan PETI.

"Publik telah lama meragukan komitmen Bupati yang hanya berani "gertak sambal" dan terlihat garang di atas kertas. Tapi praktek lapangan, ternyata melempem. Bupati terkesan takut, makanya diduga melakukan perlindungan intensif kepada oknum Kades GD yang diduga pelaku tambang illegal. Atau jangan jangan, ada UPETI dibalik PETI atau semacam konspirasi dan kompromi bisnis, kita gak tau ya? tanya Pajar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Madina. Pihak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk pemberitaan yang sehat, berimbang dan objektiv demi memenuhi azas keterbukaan informasi, kode etik jurnalistik dan UU No. 40/1999 tentang Pers.
(Magrifatulloh)

Dua Pengedar Ditangkap, Polsek Kembangan 74 Ribu Obat Keras, Sabu Hingga Puluhan Vape Etomidate Diamankan

Kompol Moch. Taufik Iksan, S.H., M.H. Ini menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/polda-babel-amankan-irt-asal-pangkalpinang-usai-kedapatan-miliki-sabu/

 

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Komitmen Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya kembali dibuktikan melalui pengungkapan dua kasus narkoba

Dalam pengungkapan pertama, petugas mengamankan seorang pria berinisial RRF (24) di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1.071 gram shabu, 57 buah vape mengandung Etomidate, alat pengemasan, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kedua berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial MS (24) di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 13 vape Etomidate, 8.400 butir Tramadol, 34.500 butir Trihexyphenidyl, 31.000 butir Heximer, 980 butir Alprazolam, 300 butir Mersi Riklona, serta 100 butir Mersi Diazepam, berikut buku catatan transaksi dan telepon genggam.

Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, Secara keseluruhan, dari dua pengungkapan tersebut, Polsek Kembangan berhasil menyita lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika, 70 vape Etomidate, serta lebih dari 1 kilogram Narkotika jenis shabu yang diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

" Hasil Pengungkapan terhadap kedua pengedar narkoba tersebut, RRF (24) dan MS (24) dilakukan pada akhir juli 2026, " Ujar Moch. Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Kamis, 6/8/2026

Kompol Moch. Taufik Iksan, S.H., M.H. Ini menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku Berinisial MS dijerat dengan Pasal : 610 (2) Sub 609 (2) Undang – undang RI No. 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Jo 119 (2) UURI No.35 Th.2009 tentang Narkotika Sub Pasal 60 ayat (5) Jo 62 Undang – undang RI nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika Dan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sedangkan pelaku berinisial RRF (24) dijerat dengan Pasal 610 (2) Sub 609 (2) Undang - Undang RI No. 01 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan atau 114 (2) Jo 119 (2) UURI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Polda Babel Amankan IRT Asal Pangkalpinang Usai Kedapatan Miliki Sabu

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan seorang IRT di Pangkalpinang.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/ditreskrimum-polda-banten-tetapkan-dua-tersangka-kasus-aksi-anarkis-dan-penghasutan-di-balaraja/

 

BANGKA BELITUNG || Jejak-indonesia.id - irektorat Resnarkoba Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IN alias Ivo di Pangkalpinang pada Senin (3/8/26) malam.

IRT berusia 35 tahun itu ditangkap usai kedapatan memiliki 1 paket diduga narkotika jenis sabu.

Dirresnarkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengatakan penangkapan pelaku dipimpin oleh Ps. Kanit Subdit II Iptu Jonathan Silaban di Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek Pangkalpinang.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, anggota menemukan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang diakui pelaku atas penguasaannya,"kata Ronald, Jumat (7/8/26) pagi.

Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, Tim kemudian melanjutkan pengembangan ke sebuah kontrakan di Kelurahan Selindung Baru Pangkalpinang.

Dilokasi tersebut, Tim juga melakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukan barang bukti berupa 1 unit timbangan digital warna hitam dan barang bukti lainnya.

"Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolda termasuk barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 50.32 gram, 1 unit timbangan digital serta barang bukti lainnya,"ungkap Ronald.

Sementara, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan seorang IRT di Pangkalpinang.

"Ya benar, pelaku sudah diamankan di Mapolda untuk selanjutnya menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,"ujar Agus di Mapolda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Subs Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

"Kita terus berkomitmen untuk memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di Bangka Belitung. Tentunya, komitmen ini harus dibarengi dengan dukungan semua lapisan masyarakat guna mewujudkan Bangka Belitung zero narkoba,"tegasnya.

error: Content is protected !!