We're open Closes at 5:00 pm

Tahun: 2026

Satreskrim Polres Klungkung Bekuk Residivis Pembobol Warung, Ditangkap di Banyuwangi

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., bersama Kanit Reskrim Polsek Dawan IPDA I Made Suwitra, S.H. dan Tim Opsnal segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/mangkrak-7-bulan-korban-pencurian-yang-difitnah-memeras-maling-rp250-juta-minta-kapolda-sumut-atensi-laporannya/

 

KLUNGKUNG || Jejak-indonesia.id - Satreskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah warung milik warga di Jalan Galang Sanja, Dusun Kanginan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial L (32), warga Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian.

Korban, Ni Nengah Citrajata (51), seorang pedagang asal Dusun Kanginan, Desa Paksebali, melaporkan kejadian tersebut setelah membuka warungnya pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 04.30 Wita. Saat hendak memasak, korban mendapati tabung gas elpiji 3 kilogram yang terpasang di kompor telah hilang. Setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, korban juga mengetahui sejumlah rokok dagangan raib, grendel pintu dalam kondisi rusak, serta kamera CCTV mengalami kerusakan akibat aksi pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 40 bungkus rokok berbagai merk, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta kerusakan pada grendel pintu dan CCTV, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2.760.000.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klungkung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K., tim yang dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Klungkung IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan, S.Tr.K., bersama Kanit Reskrim Polsek Dawan IPDA I Made Suwitra, S.H. dan Tim Opsnal segera melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi.

Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Pengembangan penyelidikan kemudian membawa petugas ke wilayah Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Pada Rabu, 5 Agustus 2026, tim berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Wonosobo Rejoagung tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Klungkung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian barang-barang milik korban. Sebagian rokok hasil curian dijual di sebuah warung di wilayah Jalan Puputan, Semarapura Klod, dengan hasil penjualan sekitar Rp500.000 yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara sisa rokok yang belum terjual digunakan sendiri oleh pelaku.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antara Satreskrim Polres Klungkung dengan Unit Reskrim Polsek Dawan dalam mengungkap setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Meskipun pelaku berusaha melarikan diri ke luar Bali, tim berhasil melacak keberadaannya hingga ke Banyuwangi dan mengamankannya tanpa perlawanan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegas AKP Reno Chandra Wibowo, S.Tr.K., S.I.K.

Mangkrak 7 Bulan, Korban Pencurian Yang Difitnah Memeras Maling Rp250 Juta Minta Kapolda Sumut Atensi Laporannya

Atas kondisi tersebut, Persadaan meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam Polda Sumut memberikan perhatian terhadap laporan yang dibuatnya.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/unit-reskrim-polsek-sukorambi-ungkap-kasus-pencurian-hp-tersangka-diamankan-di-wilayah-hukum-polres-badung/

 

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Persadaan Putra Sembiring,seorang wartawan korban pencurian di Pancur Batu dan sebelumnya mengaku disuruh serta didampingi penyidik untuk membantu menangkap pelaku pencurian, kembali mempertanyakan proses hukum yang diakuinya belum jelas.

Pada Jumat, 7 Agustus 2026, Persadaan bersama keluarganya mendatangi Propam Polda Sumatera Utara dan Wasidik Ditreskrimum Polda Sumut. Kedatangan tersebut untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang dibuatnya di Polrestabes Medan pada 26 Februari 2026.

Persadaan mengatakan, laporan tersebut hingga kini belum mendapatkan kejelasan mengenai proses penanganannya. Ia pun meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam Polda Sumut memberikan perhatian terhadap laporan tersebut.

"Saya pelapor dan korban pencurian yang kemudian jadi tersangka karena dituduh menganiaya maling. Saya malah difitnah memeras mamak maling itu Rp250 juta. Saya tidak tahu kapan saya memeras dia. Saya tidak pernah merasa memeras dia saat proses mediasi yang dilakukan atas permintaan penyidik Polsek Pancur Batu, saya hanya menyampaikan kerugian saya namun dia katanya tidak ada uang mengantinya," ujar Persadaan.

Menurutnya, tudingan mengenai dugaan pemerasan tersebut diketahuinya dari video yang beredar.

"Di dalam video yang beredar itu katanya saya memeras dia Rp250 juta. Saya mempertanyakan dasar tuduhan tersebut. Kalau memang ada, silakan dibuktikan melalui proses hukum," katanya.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan Polrestabes Medan, laporan Persadaan tercatat dengan Nomor LP/B/862/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 26 Februari 2026.

Dalam dokumen tersebut, laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tercantum sebagai pihak yang dilaporkan.

Persadaan mengaku bingung karena laporan tersebut menurutnya sempat dilimpahkan dari Polrestabes Medan ke Polsek Pancur Batu, kemudian kembali dilimpahkan ke Polrestabes Medan.

"Laporan saya seperti ditendang ke sana kemari layaknya bola. Awalnya saya melaporkan ke Polrestabes Medan. Beberapa bulan kemudian dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu, kemudian setelah beberapa waktu dilimpahkan lagi ke Polrestabes Medan. Sampai sekarang saya tidak mengetahui bagaimana prosesnya," ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan apakah pihak yang dilaporkannya telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik.

"Sampai sekarang, setahu saya, terlapor belum pernah diperiksa polisi. Saya mempertanyakan kenapa laporan saya tidak kunjung diproses," ujarnya.

Persadaan kemudian membandingkan kondisi tersebut dengan perkara yang membuat dirinya dan keluarganya berstatus tersangka.

"Kami disuruh dan didampingi polisi untuk membantu menangkap maling yang mencuri semua isi brangkas toko kami. Dalam waktu sekitar tiga bulan, saya sudah menjadi tersangka dan keluarga saya masuk dalam DPO Polrestabes Medan," katanya.

Persadaan juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat menjalani penahanan di Polrestabes Medan sebelum memperoleh penangguhan penahanan.

"Saya sempat ditahan di Polrestabes Medan dan penahanan saya kemudian ditangguhkan. Itu juga setelah adanya atensi dari Bapak Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman," ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Persadaan meminta Kapolda Sumatera Utara dan Kabid Propam Polda Sumut memberikan perhatian terhadap laporan yang dibuatnya.

"Sekarang saya meminta Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kabid Propam Polda Sumut memberikan atensi terhadap laporan saya di Polrestabes Medan yang sudah lebih setengah tahun belum ada kejelasan prosesnya," katanya.

Ia berharap pihak kepolisian memberikan penjelasan mengenai status laporan tersebut, termasuk langkah hukum yang telah dilakukan penyidik.

"Ada apa ini, Pak Kapolda? Kenapa sampai sekarang laporan saya tidak ada kejelasan? Saya hanya meminta laporan saya diproses sesuai hukum dan prosedur yang berlaku. Kalau laporan saya tidak memenuhi unsur, sampaikan secara jelas. Kalau memenuhi unsur, saya berharap ditindaklanjuti," pungkasnya.

Perlu ditegaskan, tudingan mengenai pemerasan Rp250 juta serta klaim bahwa pihak terlapor belum diperiksa merupakan pernyataan dari Persadaan Putra Sembiring dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pihak yang dilaporkan maupun kepolisian masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait perkara tersebut.

Unit Reskrim Polsek Sukorambi Ungkap Kasus Pencurian HP, Tersangka Diamankan di Wilayah Hukum Polres Badung

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukorambi melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif dan berkelanjutan.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/polres-padang-lawas-utara-resmi-berdiri-kapolda-sumut-tekankan-pelayanan-humanis-dan-penambahan-personel/

 

JEMBER – Di bawah kepemimpinan Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H. dan arahan Kasat Reskrim Polres Jember AKP Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K., CPRH., Unit Reskrim Polsek Sukorambi berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/16/VI/2026/Polsek Sukorambi/Polres Jember/Polda Jatim, yang diterima pada 18 Juni 2026.

Kasus bermula pada 29 Juni 2025 sekitar pukul 11.10 WIB, di tempat usaha kayu milik Ahmad Soleh, Dusun Krajan, Desa Sukorambi, Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember.

Saat itu korban, Gufron, sedang bekerja menggergaji kayu. Telepon seluler miliknya berupa Oppo A16 diletakkan di atas tumpukan kayu. Ketika korban sedang bekerja di sisi lain lokasi, ponsel tersebut diduga diambil oleh pelaku.

Korban baru mengetahui telepon selulernya hilang ketika hendak menggunakannya untuk melakukan panggilan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sukorambi untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukorambi melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif dan berkelanjutan.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial MW (40), warga Dusun Krasak, Desa Ajung, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, yang diduga sebagai pelaku dalam perkara tersebut.

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Hasilnya, diketahui bahwa MW berada di luar wilayah hukum Polres Jember, tepatnya di wilayah hukum Polres Badung.

Dengan mengedepankan koordinasi dan sinergitas antarjajaran kepolisian, Unit Reskrim Polsek Sukorambi berkoordinasi dengan Resmob Unit 1 Polres Badung. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan berhasil diamankannya tersangka.

Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jajaran kepolisian tetap melakukan pengejaran dan penanganan terhadap pelaku tindak pidana meskipun keberadaannya telah berpindah ke wilayah hukum lain.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu dus/kotak kemasan HP Oppo A16 serta rekaman CCTV yang memperlihatkan peristiwa pencurian.

Saat ini penyidikan masih terus berjalan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun tersangka, sekaligus melengkapi administrasi penyidikan serta proses penyitaan barang bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum.

Kapolres Jember AKBP Alaiddin, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus mendapatkan respons dan penanganan secara profesional.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan penegakan hukum secara profesional. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada alasan bagi kami untuk membiarkan suatu perkara tanpa penanganan.”

Kapolres juga mengapresiasi kerja keras personel Unit Reskrim Polsek Sukorambi yang melakukan penyelidikan secara berkelanjutan hingga berhasil mengamankan tersangka di luar wilayah hukum Polres Jember.

“Keberadaan terduga pelaku di luar wilayah hukum Jember tidak menjadi hambatan bagi proses penegakan hukum. Dengan koordinasi dan sinergitas antarwilayah, personel dapat melakukan upaya penindakan sesuai prosedur. Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Jember dalam memberikan rasa aman dan keadilan kepada masyarakat.”

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan perkara juga tidak terlepas dari dukungan masyarakat serta pemanfaatan informasi dan alat bukti yang tersedia.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana. Sinergitas antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.”

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Ario Senopati Joyonegoro, S.Tr.K., S.I.K., CPRH., menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.

“Setelah menerima laporan, personel melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang berada di wilayah hukum Polres Badung.”

Ia menambahkan, koordinasi dengan jajaran Polres Badung dilakukan sebagai bagian dari upaya mempercepat proses pengungkapan.

“Kami berkoordinasi dengan Resmob Unit 1 Polres Badung dan alhamdulillah tersangka berhasil diamankan. Ini merupakan bentuk sinergitas antarsatuan dalam memberikan kepastian penanganan terhadap perkara yang dilaporkan masyarakat.”

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka masih berjalan.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan dan barang bukti. Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.”

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga, khususnya telepon seluler, di tempat yang mudah dijangkau ketika sedang bekerja atau melakukan aktivitas di tempat umum.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang aman. Apabila terjadi tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.”

Pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Jember dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, responsif, transparan, dan sesuai prosedur.

Polres Padang Lawas Utara Resmi Berdiri, Kapolda Sumut Tekankan Pelayanan Humanis dan Penambahan Personel

Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., jajar kehormatan, serta penyambutan adat berupa pemberian ulos dan tarian tradisional.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/polrestabes-medan-ungkap-1-187-kasus-narkoba-dalam-300-hari-musnahkan-puluhan-kilogram-barang-bukti/

 

PADANG LAWAS UTARA || Jejak-indonesia.id – Kepolisian Resor (Polres) Padang Lawas Utara (Paluta) resmi berdiri sebagai satuan kewilayahan baru di jajaran Polda Sumatera Utara. Peresmian Polres Paluta dilakukan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., di Mako Polres Paluta, Kamis (6/8/2026).

Peresmian tersebut menjadi momentum penting dalam upaya mendekatkan pelayanan kepolisian sekaligus meningkatkan efektivitas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kegiatan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Sumut, Bupati Padang Lawas Utara, Bupati Tapanuli Selatan, unsur Forkopimda, para Kapolres jajaran, pimpinan OPD, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan, Bhayangkari, akademisi, insan pers serta tamu undangan lainnya.

Rangkaian kegiatan diawali dengan kedatangan Kapolda Sumut beserta rombongan yang disambut Polisi Cilik (Pocil), laporan situasi kamtibmas dari Kapolres Paluta AKBP Dhery Fajariandono, S.I.K., M.H., jajar kehormatan, serta penyambutan adat berupa pemberian ulos dan tarian tradisional.

Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pengukuhan Polres Padang Lawas Utara berdasarkan Keputusan Kapolri.

Dalam sambutannya, Bupati Padang Lawas Utara menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan Kapolda Sumut atas terbentuknya Polres Paluta. Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara juga menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono dalam laporannya menyampaikan bahwa Polres Paluta saat ini membawahi 12 kecamatan dan 386 desa. Dalam menjalankan tugasnya, Polres Paluta didukung dua Polsek dan 175 personel.

Meski masih menghadapi keterbatasan jumlah personel, Polres Paluta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah hukumnya.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendukung terbentuknya Polres Padang Lawas Utara. Ia juga menekankan pentingnya penguatan organisasi dan penambahan personel untuk memastikan pelayanan kepolisian dapat berjalan secara optimal.

Kapolda meminta seluruh personel Polda Sumut, termasuk jajaran Polres Paluta, untuk mengedepankan sikap humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, jangan sampai menyakiti hati masyarakat. Kita harus hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman,” pesan Kapolda.

Selain pelayanan humanis, Kapolda juga menekankan pentingnya membangun sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda dan seluruh elemen masyarakat.

Di sisi lain, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso, S.I.K., M.M., yang turut hadir dalam peresmian tersebut menyampaikan dukungannya terhadap keberadaan Polres Paluta.

Menurutnya, terbentuknya Polres Padang Lawas Utara merupakan momentum penting dalam meningkatkan efektivitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Sebelumnya, wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara berada dalam cakupan hukum dan pelayanan Polres Tapanuli Selatan.

“Karena itu, hubungan kelembagaan dan koordinasi antara Polres Tapanuli Selatan dan Polres Padang Lawas Utara memiliki sejarah yang erat,” ujar AKBP Anton.

Ia menegaskan, meskipun kini memiliki wilayah hukum dan organisasi masing-masing, pemisahan tersebut tidak mengubah semangat pengabdian Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

“Secara organisasi, Paluta kini memang telah memiliki Polres sendiri. Namun, semangat dan tujuan kami tetap sama, yaitu hadir memberikan rasa aman serta pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

AKBP Anton juga menyampaikan kesiapan Polres Tapanuli Selatan untuk terus membangun sinergi dan mendukung Polres Paluta, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Kita siap bersinergi dan mendukung Polres Paluta. Walaupun secara wilayah telah berpisah, pengabdian kami tetap bermuara pada kepentingan dan keamanan masyarakat,” pungkasnya.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Kapolda Sumut juga menyerahkan santunan kepada anak yatim piatu dan kaum dhuafa. Selanjutnya dilakukan prosesi peresmian melalui penekanan tombol, pemotongan pita dan penandatanganan prasasti.

Kapolda bersama rombongan kemudian meninjau gedung Mako Polres Padang Lawas Utara, Program Pekarangan Pangan Lestari (P2L), serta UMKM Bhayangkari Cabang Padang Lawas Utara.

Kegiatan ditutup dengan ramah tamah dan makan siang bersama. Pada pukul 15.05 WIB, Kapolda Sumut beserta rombongan meninggalkan Mako Polres Padang Lawas Utara.

Seluruh rangkaian peresmian Polres Padang Lawas Utara berlangsung aman, tertib dan lancar. Kehadiran Polres Paluta diharapkan semakin memperkuat kehadiran negara serta memberikan pelayanan kepolisian yang lebih cepat, dekat dan responsif kepada masyarakat.

Polrestabes Medan UNGKAP 1.187 Kasus Narkoba Dalam 300 Hari, Musnahkan Puluhan Kilogram Barang Bukti

Polrestabes Medan juga telah melaksanakan 125 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyasar barak-barak narkoba dan lokasi rawan peredaran gelap narkotika.

https://jejak-indonesia.id/2026/08/semangat-jumat-sehat-senam-bersama-kantah-klungkung-pererat-kebersamaan-dan-soliditas-tim/

 

MEDAN – Polrestabes Medan kembali menegaskan komitmennya dalam perang melawan peredaran gelap narkotika. Selama periode 9 Oktober 2025 hingga 4 Agustus 2026 atau dalam kurun waktu 300 hari, Polrestabes Medan beserta jajaran berhasil mengungkap 1.187 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 1.434 tersangka.

Capaian tersebut dipaparkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba dan Pemusnahan Barang Bukti di Lapangan Apel Polrestabes Medan, Kamis (6/8).

Dalam keterangannya, Kapolrestabes menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sekitar 260 kilogram sabu, 67 kilogram ganja, 92.682 butir ekstasi, 21.410 butir Happy Five, ribuan cartridge pod vaping liquid, Happy Water, serta ketamin cair dan serbuk. Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama seluruh Polsek jajaran dalam memberantas jaringan peredaran narkotika, baik skala lokal, nasional, maupun internasional.

Selain pengungkapan kasus, Polrestabes Medan juga telah melaksanakan 125 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang menyasar barak-barak narkoba dan lokasi rawan peredaran gelap narkotika. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku, menyita berbagai barang bukti, membongkar fasilitas pendukung aktivitas kejahatan, serta melakukan rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pengungkapan menonjol turut dipaparkan, di antaranya pengungkapan gudang penyimpanan pod vaping liquid jaringan Malaysia–Indonesia, penyitaan 5 kilogram dan 24 kilogram sabu dari jaringan internasional, pengungkapan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam, serta pembongkaran sarang narkoba di kawasan Sei Mencirim yang dilengkapi kamera pengawas untuk memantau pergerakan aparat.

Pada kesempatan yang sama, Polrestabes Medan juga melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 29 kilogram sabu, 9 kilogram ganja, serta 1.305 bungkus pod vaping liquid sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti hasil kejahatan.

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa perang terhadap narkoba akan terus digencarkan melalui penegakan hukum yang tegas, kegiatan Gerebek Sarang Narkoba secara berkelanjutan, pengawasan terhadap lokasi-lokasi rawan, serta sinergi bersama TNI, pemerintah daerah, instansi terkait, dan seluruh elemen masyarakat.

"Komitmen kami jelas, tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan berkesinambungan demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegas Kapolrestabes Medan.

error: Content is protected !!