Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Tahun: 2026

Pimpin Apel Gabungan Awal Tahun 2026, Kapolda Jatim Tekankan Kedisiplinan dan Pelayanan Prima

SURABAYA || jejakindonesia.id - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., memimpin Apel Pagi Gabungan Satuan Kerja (Satker) di Lapangan Upacara Mapolda Jatim pada Selasa (6/1/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penguatan kedisiplinan serta kesiapsiagaan personel Polri dalam mengawali tugas di tahun 2026.

Didampingi Wakapolda Jatim Brigjen. Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H.. dan Pejabat Utama (PJU), apel ini digelar sebagai bentuk penguatan kedisiplinan dan kesiapsiagaan personel Polri dalam mengawali tugas di tahun 2026.

Dalam arahannya, Irjen Pol Nanang Avianto menekankan pentingnya menjaga semangat, soliditas, dan profesionalisme di seluruh lini. Ia menginstruksikan agar setiap personel mengedepankan tanggung jawab, terutama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Jawa Timur sepanjang tahun ini.

“Tingkatkan kinerja dan jaga integritas. Kita harus memastikan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah Jawa Timur tetap aman dan kondusif,” tegas Irjen Pol Nanang di hadapan seluruh peserta apel.

Kegiatan rutin ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antar-satker guna menghadapi tantangan keamanan yang dinamis di masa depan.

Aliansi Mahasiswa Dan LSM Kebenaran Keadilan DPC Kota Medan Geruduk Kantor Walikota Medan: Usut Aktor Intelektual Perintahkan Satpolpp Jual Besi

MEDAN || jejakindonesia.id - Puluhan massa yang terdiri dari aliansi mahasiswa dan lembaga Swadaya Masyarakat LSM Kebenaran Keadilan DPC Kota Medan geruduk Kantor walikota medan,Senin 5/1/2026 Pagi.

Teriakan orasi tersebut meminta walikota medan bersama Inspektorat untuk segera mengusut tuntas aktor intelektual atau pelaku utama dibalik kasus oknum anggota satpol pp medan yang diduga akan melakukan menghilangkan atau menjual barang bukti hasil dari penertiban (besi potongan) ketempat penampungan (botot).

Ditengah orasi, Kasatpol pp Medan hendak ingin bertemu dengan massa, namun Pimpinan aksi dari LSM Kebenaran Keadilan M.habibi menolak bertemu dengan Kasatpol pp medan untuk berdialog.

"Kami tidak mau berdialog dengan Kasatpol pp medan, dan kami mau berdialog langsung dengan walikota medan,wakil walikota dan Sekda yang menjumpai kami disini".ucap habib saat orasinya.

Dengan terik matahari yang begitu panas, pimpinan aksi dari LSM Kebenaran Keadilan DPC Kota Medan tetap semangat menyuarakan, untuk mengusut kasus oknum anggota satpol pp Kota medan yang diduga melakukan upaya tindakan kriminal (menjual barang bukti).

Masih dilokasi, Sekda kota medan bapak Wiriya Alrahman didampingi inspektorat dan kasat pol pp Medan langsung menghampiri puluhan massa didepan gerbang kantor walikota medan.

Wiriya al-rahman menyatakan dengan tegas, kami dari pemko Medan akan mengusut Aktor Intelektual Yang Memerintahkan anggota satpol pp Kota medan untuk menjual barang bukti (Potongan Besi ke gudang botot)

"Kami dari pemko Medan akan berdampingan dengan inspektorat akan mengusut, Menindak tegas siapa aktor intelektual dan menyuruh anggota satpol pp medan.

"Kita akan perintahkan kasatpol PP Medan putuskan hubungan kerja dari ketiga anggota satpol pp Medan tersebut.walaupun mereka hanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, serta tidak memandang buluh dalam Penindakan kedisiplinan anggota.

Jika disaat melakukan pemeriksaan interogasi dari ketiga anggota satpol pp Medan dan adanya keterlibatan pimpinan di instansi satpol pp Medan,maka kita minta inspektorat dan kasat pol PP medan untuk serius menangani perkara ini.

Dikarenakan ini Sudah menjadi atensi dari walikota medan dan ini juga menjadi PR bagi kami di Pemerintahan kota Medan serta satuan polisi pamong praja (Satpol pp medan) tegas Wiriya".

Kordinator aksi M.habibi dari LSM Kebenaran Keadilan DPC Kota Medan mengucapkan terimakasih kepada Seketaris Daerah yang mewakili dari walikota medan, dikarenakan untuk menjumpai para Aliansi gabungan mahasiswa dan LSM.

Habib juga meminta kepada walikota medan agar Mengevaluasi.kinerja dari seluruh pimpinan Satpol pp medan.

Tak sampai disitu. habib juga.meminta kepada walikota medan, Inspektorat dan kasatpol PP Medan agar transparansi dalam melakukan pemeriksaan dan mengusut tuntas aktor intelektual tersebut, Ucapnya.

Satpol PP Kota Pasuruan Lakukan Giat Penertiban di Kawasan Depan Stasiun

PASURUAN || jejakindonesia.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan melaksanakan kegiatan penertiban di kawasan depan Stasiun Kota Pasuruan, pada senin (5/1/2026). Giat ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP menertibkan sejumlah lapak pedagang, dipan, serta barang-barang yang dinilai mengganggu fasilitas umum dan arus lalu lintas pejalan kaki di kawasan tersebut. Penertiban difokuskan pada area yang selama ini kerap digunakan secara tidak sesuai peruntukannya.

Kepala Satpol PP Kota Pasuruan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman. Ia menegaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pedagang dan pihak terkait.

“Penertiban ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menegakkan aturan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum,” ujarnya (6/1/2026).

Pelaksanaan penertiban berlangsung kondusif dengan pengamanan petugas di lapangan. Satpol PP juga mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, sehingga tidak terjadi gesekan dengan masyarakat.
Ke depan, Satpol PP Kota Pasuruan menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala, khususnya di kawasan strategis dan pusat keramaian, guna memastikan Perda benar-benar ditegakkan demi kepentingan bersama.

(RED).​

Pisah Sambut Sejumlah Pejabat Utama Polda Sumsel Berlangsung Khidmat di Mapolda Sumsel

SUMATERA || jejakindonesia.id - Polda Sumatera Selatan menggelar acara pisah sambut sejumlah pejabat utama dan Kapolres jajaran di Auditorium lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (5/1/2025) pukul 13.00 WIB.

Kegiatan ini turut dirangkaikan dengan pelantikan Dirres PPA dan PPO Polda Sumsel. Hadir dalam acara tersebut Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.H., Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., serta sejumlah pejabat utama Polri dan Bhayangkari Daerah Sumsel.

Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan, doa, dan penayangan video selayang pandang, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Wakapolda Sumsel dan para pejabat utama baru. Turut disampaikan pula pesan dan kesan dari para pejabat lama, di antaranya Penyidik Tindak Pidana Utama TK I Bareskrim Polri Irjen Pol M. Zulkarnain, S.I.K., M.Si., serta Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri Brigjen Pol Dr. Harryo Sugihartono, S.I.K., M.H.Suasana hangat tampak terasa saat penyerahan cinderamata dan sesi foto bersama.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumsel menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas dedikasi para pejabat lama serta harapan besar kepada pejabat baru untuk terus memperkuat kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi : 110

Era Baru Hukum Nasional: KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Mulai 2026

JAKARTA || jejakindonesia.id - Pemerintah secara resmi memberikan penjelasan komprehensif mengenai transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia yang mulai berlaku efektif pada tahun 2026. Pembaruan ini mencakup tiga pilar utama: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

KUHP Baru: Menyeimbangkan Kebebasan dan Ketertiban

KUHP baru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 resmi diberlakukan pada 2 Januari 2026, setelah melewati masa transisi selama tiga tahun sejak diundangkan. UU ini membawa semangat dekolonisasi hukum dengan menegaskan perbedaan antara kritik terhadap kebijakan pemerintah dan penyerangan terhadap harkat serta martabat individu atau lembaga negara.

Sejumlah pasal krusial seperti penodaan agama, perzinaan, kohabitasi, hingga penghinaan terhadap Presiden kini diatur dengan batasan pelapor yang ketat (delik aduan). Hal ini dilakukan untuk menjamin kebebasan berpendapat tetap terlindungi sekaligus mencegah penyalahgunaan hukum.

KUHAP Baru dan Penyesuaian Pidana

Menyertai KUHP, pemerintah juga memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. UU ini memperkuat sistem peradilan pidana terpadu dengan menyeimbangkan kewenangan aparat penegak hukum, perlindungan HAM bagi tersangka/terdakwa, serta memperkuat peran advokat dalam proses hukum.

Selain KUHP dan KUHAP, pemerintah juga melakukan penyesuaian pidana terhadap berbagai ketentuan di luar KUHP. Langkah ini bertujuan menyelaraskan seluruh regulasi pidana agar lebih konsisten, proporsional, dan berkeadilan dalam penerapannya.

Melalui pembaruan sistem hukum pidana ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum yang lebih modern, berorientasi pada perlindungan HAM, serta mampu menjawab dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat di masa depan.

Berikut nomor Undang-Undang (UU) yang dimaksud dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia:

* KUHP Baru: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Berlaku efektif mulai 2 Januari 2026).

* KUHAP Baru: Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Berlaku serentak dengan KUHP baru).

* UU Penyesuaian Pidana: Regulasi pelengkap untuk harmonisasi dan konsistensi seluruh aturan pidana di Indonesia.

error: Content is protected !!