Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Tahun: 2026

Banjir Bandang Tamiang Aceh: Perambakan Hutan Diduga Jadi Biang Kerok, Bareskrim Turun Lapangan

TAMIANG || jejakindonesia.id – Banjir bandang yang melanda Tamiang Aceh bukan sekadar bencana alam biasa. Bareskrim Polri langsung menelusuri Sungai Tamiang untuk mengungkap dugaan perambakan hutan sebagai pemicu utama bencana ini!

Dipimpin Brigjen Pol Moh. Irhamni, tim Dirtipiter Bareskrim Polri menyusuri aliran sungai meski hujan rintik mengguyur lokasi. Hasil awal menyebutkan, kerusakan hutan di hulu sungai membuat daerah resapan air hilang, sehingga debit air melonjak saat hujan turun.

Ketua Umum PW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Agus Flores, memuji langkah cepat aparat penegak hukum:

> “Polri serius menangani kejahatan lingkungan yang merugikan rakyat. Perambakan hutan ini harus berujung pada proses hukum agar ada efek jera dan bencana serupa tidak terulang!”

Selain aparat, Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si. terlihat aktif memimpin pemulihan pascabencana. Ia mengunjungi warga terdampak, memulihkan infrastruktur, dan membentuk Satgas Pemulihan Administrasi Pemerintahan untuk memastikan bantuan sampai ke masyarakat.

Kehadiran Bareskrim dan langkah tegas pemerintah daerah menandai perjuangan nyata melawan perusakan lingkungan yang berdampak langsung pada keselamatan warga. Apakah ini akan menjadi titik balik perlindungan hutan dan rakyat Tamiang Aceh?

Polsek Besitang Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Desa Halaban

LANGKAT || jejakindonesia.id – Personel Polsek Besitang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun XVIII Bukit Sukorejo, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kapolsek Besitang AKP Sugiono SH MH menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di depan rumah usai menjemput anak dari sekolah. Namun, kunci kendaraan masih tertinggal di sepeda motor sehingga dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur kendaraan korban.

“Mengetahui sepeda motornya dicuri, saksi yang merupakan suami korban langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku dengan bantuan masyarakat. Selanjutnya pelaku diserahkan kepada petugas kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas AKP Sugiono.

Mendapatkan laporan dari Kepala Dusun setempat, piket Reskrim Polsek Besitang segera menuju lokasi kejadian. Setibanya di TKP, petugas mendapati pelaku telah diamankan warga dalam kondisi mengalami luka akibat amukan massa. Petugas kemudian mengamankan pelaku, membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum dibawa ke Mapolsek Besitang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diketahui berinisial DKM (40), warga Desa Managen, Kecamatan Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi BK 3123 PBN beserta satu buah kunci asli. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp11 juta.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas Polres Langkat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana dan memproses perkara secara profesional serta transparan.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Namun kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian atau melalui layanan Call Center 110,” ujar Kasi Humas IPTU Jekson.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Besitang dan penyidikan terus dilakukan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

PETI Diduga Masih Marak di Alason 3 hingga Pasolo, Wibawa Negara Dipertanyakan

Minahasa Tenggara || jejakindonesia.id — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Alason 3 (Soyowan “Combat”), Nibong, Gunung Bota, hingga Pasolo, Kabupaten Minahasa Tenggara, dilaporkan masih terus berlangsung. Kondisi ini menimbulkan sorotan publik, lantaran sebelumnya Pemerintah Daerah dan Polres Minahasa Tenggara telah menyatakan melakukan penertiban dan penutupan terhadap sejumlah lokasi tambang ilegal.

Namun, berdasarkan keterangan warga setempat, aktivitas pertambangan di wilayah-wilayah tersebut diduga belum sepenuhnya berhenti. Warga menyebut masih adanya pergerakan pekerja tambang, distribusi logistik, serta dugaan penggunaan alat berat di beberapa titik lokasi.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas penegakan hukum. Sejumlah warga bahkan menyebut kawasan Alason 3, Nibong, Gunung Bota, hingga Pasolo seolah menjadi wilayah yang sulit tersentuh hukum.

Dalam keterangannya, warga kembali menyebut nama Deker, yang diduga masih memiliki peran dalam jaringan aktivitas PETI di wilayah tersebut. Selain dugaan keterlibatan dalam pertambangan ilegal, Deker juga disebut-sebut memiliki gudang penampungan BBM jenis solar ilegal serta bahan kimia berbahaya berupa sianida (CN) yang diduga disuplai ke beberapa lokasi tambang.

Tak hanya itu, warga juga mencurigai adanya dugaan keterlibatan oknum aparat yang melakukan pembiaran terhadap aktivitas PETI di sejumlah titik, dengan imbalan tertentu. Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum pertambangan, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori kejahatan terorganisir dan penyalahgunaan kewenangan.

Aktivitas PETI dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Penggunaan sianida di luar pengawasan negara berpotensi mencemari tanah, sungai, dan sumber air warga, dengan dampak jangka panjang terhadap kesehatan dan ekosistem.
Secara hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158, yang mengatur sanksi pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 98 ayat (1), yang mengancam pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan berat.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penimbunan dan distribusi BBM ilegal.
Ketentuan pidana dalam KUHP terkait penyimpanan dan penggunaan bahan berbahaya yang mengancam keselamatan umum.

Desakan Penegakan Hukum
Atas kondisi tersebut, masyarakat Minahasa Tenggara mendesak Mabes Polri, Polda Sulawesi Utara, serta Satgas Nasional untuk turun tangan dan mengambil alih penanganan kasus PETI di wilayah Alason 3, Nibong, Gunung Bota, dan Pasolo.

Warga meminta agar dilakukan
Penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat
Penutupan dan penyegelan gudang BBM ilegal dan bahan kimia berbahaya
Penyitaan alat berat dan barang bukti PETI
Pemeriksaan terhadap oknum aparat yang diduga melakukan pembiaran
“Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi soal kejahatan lingkungan dan ancaman keselamatan publik. Negara harus hadir dan bertindak tegas,” ujar salah satu warga.

Kasus PETI di Minahasa Tenggara kini dinilai menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum dan komitmen negara dalam melindungi lingkungan serta keselamatan masyarakat.

 

Tim.

Polda Sulteng Terjunkan Tim Investigasi Usut Kasus Pembakaran Kantor PT RCP di Morowali

PALU || jejakindonesia.id – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) menerjunkan puluhan personel gabungan dalam tim investigasi untuk mengawasi sekaligus menangani kasus pembakaran Kantor PT Raihan Catur Putra (RCP).

Peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Sabtu (3/1/2026) malam di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT RCP yang berlokasi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan, langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Polda Sulawesi Tengah dalam mengusut tuntas kasus pembakaran di kawasan perusahaan.

“Polda Sulteng menegaskan bahwa setiap gangguan keamanan akan ditangani secara transparan dan profesional,” ujar Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/1/2026).

Ia juga menjelaskan, tim investigasi yang diterjunkan terdiri dari personel lintas satuan, melibatkan fungsi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Reserse, hingga Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

"Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai aturan. Jika dalam investigasi ditemukan adanya kekeliruan prosedur, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Menurutnya, tim investigasi bertugas melakukan pendalaman terhadap peristiwa pembakaran, mengumpulkan keterangan dari para saksi, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Selain itu, Kombes Djoko juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya,” katanya.

Ia juga meminta dukungan seluruh elemen masyarakat dalam proses penegakan hukum dengan memberikan informasi apabila mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan peristiwa pembakaran tersebut.

“Mari kita bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Tengah, khususnya Kabupaten Morowali, agar tetap aman, damai dan kondusif,” pungkasnya.

Polres Gresik Amankan Enam Orang Terduga Gangster yang Resahkan Warga

GRESIK || jejakindonesia.id – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi kriminal jalanan yang meresahkan masyarakat.

Sebanyak Enam orang gangster berhasil diamankan Polisi dalam pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan berdarah yang terjadi di wilayah Kecamatan Dukun hingga Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Korban diketahui berinisial EA (22), warga Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.

Ia menjadi korban pengeroyokan di Jalan Raya Lowayu, perbatasan Desa Petiyin Tunggal, Kecamatan , Kabupaten Gresik.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala masing-masing sepanjang 8 sentimeter dan 5 sentimeter yang diduga akibat serangan benda tajam.

Usai menerima laporan, jajaran Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan tindakan kepolisian.

Polisi mengamankan Enam orang saksi yang diduga terlibat serta menyita barang bukti berupa enam unit handphone dan dua unit sepeda motor.

Dari hasil pendalaman, terungkap bahwa para pelaku tidak hanya melakukan pengeroyokan menggunakan benda tumpul dan benda tajam, namun juga mengambil handphone milik korban setelah kejadian.

“Kami sudah mengamankan enam orang saksi, saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap otak pelaku dan pelaku lain yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, Senin (6/1/26).

Enam orang yang diamankan masing-masing berinisial MWM, MSA, FI, PDPP, ADAR, dan MSM yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Gresik.

Dalam pengungkapan ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit handphone berbagai merek, satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver, serta satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam.

"Seluruh barang bukti kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata AKP Arya Widjaya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menuntaskan kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat. Polres Gresik tidak akan memberi ruang bagi aksi gangster yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya .

Kasatreskrim Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi.

Jika mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006. (*)

error: Content is protected !!