Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Februari 2026

Polres Karangasem Ungkap 18 Kasus Kriminalitas, 16 Tersangka Diringkus

KARANGASEM || Jejak-indonesia.id – Kepolisian Resor (Polres) Karangasem berhasil membongkar jaringan tindak pidana pencurian yang meresahkan warga di Kabupaten Karangasem dalam kurun waktu dua bulan terakhir dalam Ops Sikat Agung 2026. Sebanyak 16 tersangka dari berbagai klaster kejahatan berhasil diamankan beserta barang bukti mulai dari kendaraan hingga hewan ternak.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.A., sejumlah PJU dan Kapolsek jajaran menyampaikan hasil tangkapan dalam konferensi pers hasil capaian Operasi Sikat Agung 2025 di Lobi Mapolres Karangasem, Jumat (27/2).

Kapolres menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Sat Reskrim dan jajaran Polsek sejak Januari hingga Februari 2026. Operasi menyasar wilayah Kecamatan Karangasem, Manggis, Rendang, Abang, dan Kubu.

"Berdasarkan 18 Laporan Polisi (LP) yang masuk, tim kami melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga berhasil meringkus 16 tersangka. Mereka terbagi dalam empat kategori kejahatan, yakni Curat, Curas, Curanmor, dan Pencurian Biasa," ujar AKBP I Made Santika.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya 9 unit sepeda motor, 2 unit mobil, 40 gram emas, 1 unit laptop, serta 1 ekor anak sapi (godel).

Kasat Reskrim menambahkan, modus operandi yang digunakan para pelaku kini kian berani. Dalam kasus Curas (Begal/Jambret), pelaku tak segan menabrak korban yang sedang lengah memantau navigasi ponsel. Sementara pada kasus Curat, pelaku menyasar menara tower dengan merusak gembok untuk mengambil baterai lithium.

"Seluruh tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Untuk kasus Curas dan Curat, ancaman pidananya mencapai 9 hingga 12 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim

Saat ini, proses hukum terus berjalan. Para tersangka ditahan di beberapa lokasi penahanan, meliputi Rutan Polres Karangasem, Polsek jajaran, Lapas, hingga Bapas Karangasem untuk tersangka di bawah umur.

Mengakhiri keterangannya, Kapolres Karangasem mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri. "Kami meminta masyarakat tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan, seperti meninggalkan kunci di kendaraan atau membiarkan ternak tanpa pengawasan maksimal," pungkasnya.

Polres Karangasem Ringkus Pelaku Jambret di Padangkerta

KARANGASEM || Jejak-indonesia.id – Tim Resmob Tohlangkir Satreskrim Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan warga. Pelaku berinisial IWS alias Bontalan (30), diringkus petugas pada Kamis (26/2/2026) sore setelah sempat buron selama dua pekan.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang digelar Jumat (27/2), mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat

Peristiwa bermula pada Kamis, 12 Februari 2026, sekitar pukul 04.45 WITA. Korban, Ni Wayan Sariati (63), seorang wiraswasta asal Lingkungan Kertasari, sedang berjalan kaki menuju tokonya di Jalan Untung Surapati.

Saat suasana masih sepi, pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba memepet korban dari arah belakang. Pelaku secara paksa menyambar tas belanja warna merah yang tergantung di pundak kanan korban.

"Korban sempat berteriak minta tolong, namun karena situasi masih pagi buta dan sepi, pelaku berhasil memacu motornya melarikan diri ke arah barat (Lingkungan Dukuh)," ujar AKBP I Made Santika.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit ponsel merk Infinix 50 Pro dan sejumlah kunci toko yang berada di dalam tas belanja tersebut.

Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Di bawah instruksi Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant, S.Tr.K., S.I.K., M.A., Tim Resmob Tohlangkir yang dipimpin oleh Kanit Satu IPDA Bayu Aji Santoso, S.Tr.K., M.H., dan Unit Reskrim Polsek Karangasem melakukan penyelidikan intensif.

Identitas pelaku akhirnya terendus dan petugas melakukan penyergapan di kediaman pelaku di Lingkungan Juuk Manis pada Kamis (26/2) sekitar pukul 17.00 WITA. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 unit sepeda motor Honda Beat hitam (DK 7838 SC) yang digunakan saat beraksi.
1 unit HP Infinix 50 Pro milik korban.
Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian (celana training hitam-oranye dan baju tanpa lengan merah muda).
Tas belanja milik korban merk Clandish.
Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, IWS kini mendekam di sel tahanan Polsek Karangasem. Ia dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

"Pelaku terancam pidana penjara maksimal 9 hingga 12 tahun. Saat ini kami masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka," tutup Kapolres Karangasem.

Sipropam Polres Karangasem Laksanakan Pengawasan Serah Terima Piket Fungsi dan Jaga Tahanan

KARANGASEM || Jejak-indonesia.id – Pada hari Jumat, 27 Februari 2026, Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Karangasem melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengecekan terhadap pelaksanaan serah terima piket fungsi serta jaga tahanan.

Kegiatan pengawasan ini dilakukan guna memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), serta sebagai bentuk pengawasan internal untuk menjaga kedisiplinan dan tanggung jawab personel yang melaksanakan piket.

Dalam kegiatan tersebut, personel Sipropam melakukan pemeriksaan terhadap kesiapsiagaan anggota, kelengkapan administrasi, kondisi ruang tahanan, serta jumlah dan keadaan tahanan.

Pengawasan serah terima piket fungsi ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya kendala maupun pelanggaran dalam pelaksanaan tugas, serta menjamin keamanan dan ketertiban di lingkungan mako. Selain itu, pengecekan jaga tahanan juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan serta memastikan hak-hak tahanan tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kegiatan pengawasan ini, diharapkan seluruh personel dapat senantiasa meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Proyek Saluran Air U-DITCH Di Desa Malang Menengah Dituding Asal-Asalan

TANGGERANG || Jejak-indonesia.id - Proyek pembangunan saluran air U-Ditch di Desa Malang Nengah, Pagedangan, Tangerang, dengan anggaran Rp 100 juta, diduga tidak sesuai standar teknis. Pekerjaan terkesan asal-asalan, dasar pemasangan tidak dialasi pasir, dan susunan U-Ditch tidak rata.

Material U-Ditch diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dalam RAB. Pekerja tidak menggunakan APD, menunjukkan lemahnya kontrol dan pengawasan. Hal ini mengabaikan tanggung jawab teknis dan membahayakan keselamatan pekerja.

Independen desak dinas teknis, kecamatan, dan inspektorat melakukan audit lapangan dan evaluasi menyeluruh. Jika terbukti kelalaian, kontraktor harus diberi sanksi tegas dan pekerjaan diperbaiki sesuai kontrak.

Upaya konfirmasi kepada CV. Padi Ungu Permana tidak membuahkan hasil. Pihak kontraktor belum memberikan keterangan resmi terkait temuan di lapangan.

Proyek ini seharusnya jadi solusi drainase lingkungan, tapi jika mutu dibiarkan, dikhawatirkan tidak bertahan lama dan merugikan masyarakat.

Saluran U-Ditch yang tidak sesuai standar teknis dapat menyebabkan kerusakan dan membebani keuangan daerah. Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur yang berkualitas.

Independen akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menuntut transparansi dari pihak terkait. (Rezi)

Satgas Ops Damai Cartenz 2026 Tegaskan Profesionalisme Penegakan Hukum terhadap Anggota KKB

JAYAPURA || Jejak-indonesia.id – Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 menegaskan komitmen serius dalam penegakan hukum terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan melindungi masyarakat.

Salah satu tersangka anggota KKB berinisial N-M yang diketahui beroperasi di wilayah Yahukimo saat ini tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka telah ditetapkan dalam status penyidikan dan diproses melalui mekanisme hukum yang sah. Pada saat ini, proses hukum telah memasuki Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada pihak Kejaksaan. Tahap II dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

P-21 merupakan istilah dalam sistem peradilan pidana yang menandakan bahwa hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil oleh pihak kejaksaan. Artinya, unsur-unsur pidana yang disangkakan telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga perkara dinilai siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan dan selanjutnya disidangkan di pengadilan. Dengan demikian, Tahap II menjadi momentum peralihan tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.

Dalam perkara tersebut, Natan Matuan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait dugaan kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum serta tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujar Faizal.

Ia menambahkan bahwa pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keamanan, tanpa membuka rincian teknis yang dapat menghambat proses penyidikan.

Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 juga menegaskan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengarah pada upaya separatisme dan mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Langkah tersebut dilakukan dalam kerangka penegakan hukum yang sah dan terukur.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyatakan bahwa penindakan terhadap KKB merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga rasa aman masyarakat. Kami melaksanakannya secara tegas dan terukur, namun tetap dalam bingkai legalitas serta akuntabilitas,” kata Adarma.

Satgas Ops Damai Cartenz menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kamtibmas di Papua serta melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman kelompok kriminal bersenjata. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada institusi yang berwenang demi terciptanya situasi keamanan yang kondusif.

error: Content is protected !!