Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Bulan: Februari 2026

Polres Ponorogo Amankan Pasutri Tersangka Curanmor

PONOROGO || Jejak-indonesia.id – Baru dua hari resmi menikah, MRA (23) dan AS (26) diamankan Satreskrim Polres Ponorogo, Polda Jatim atas kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.

Ironisnya, aksi nekat itu dilakukan untuk menutup kekurangan biaya pernikahan dan hidup keseharian mereka.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengungkapkan bahwa pasutri tersebut diringkus saat hendak menjual motor hasil curian di Surabaya.

“Ditangkap setelah dua hari menikah, saat menjual sepeda motor di daerah Surabaya. Alasannya untuk biaya nikah,” tegas Kapolres AKBPAndin, Jumat (27/2/2026).

Lebih jauh diungkapkan, keduanya bukan pelaku baru. MRA merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor, sementara AS tercatat sebagai residivis kasus narkoba.

Mereka bahkan saling mengenal saat sama-sama menjalani masa hukuman di penjara.

“Kenal di dalam penjara, kemudian berpacaran. Setelah keluar, merencanakan menikah. Namun karena terkendala biaya, akhirnya sepakat mencuri sepeda motor,” jelas AKBP Andin.

Modusnya terbilang klasik namun terencana. Pasutri ini berkeliling berboncengan mencari sasaran.

Setelah menemukan target, MRA beraksi menggunakan kunci T, sementara AS menunggu di atas motor.

Begitu berhasil, motor curian langsung dibawa berdua menuju Surabaya untuk diserahkan kepada penadah.

Salah satu korban adalah Mardi Lestari, warga Kecamatan Sawoo. Sepeda motor Honda Scoopy bernopol AE 3648 TK miliknya yang diparkir di halaman rumah raib digondol pelaku pada Sabtu (24/1/2026).

"Tim Resmob melakukan penyelidikan dan pada Rabu, 28 Januari 2026, berhasil mengamankan MRA dan AS,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan bukan hanya untuk biaya pernikahan, tetapi juga untuk kebutuhan sehari-hari.

“Mereka keluar penjara, lalu mencuri untuk biaya menikah dan kebutuhan hidup. Kami amankan di rumah keluarga istrinya di wilayah Jetis,” pungkas AKBP Andin. (*)

Satgas Pangan Polres Madiun Kota Intesifkan Pemantauan Bahan Pokok Penting

MADIUN || Jejak-indonesia.id – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Madiun Kota, Polda Jatim terus melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Pasar dan toko retail.

Sidak tersebut untuk memantau ketersediaan stok serta perkembangan harga Bahan Pokok Penting (Bapokting).

Pemantauan dilakukan oleh tim lintas instansi yang terdiri dari jajaran Satreskrim Polres Madiun Kota Polda Jatim, perwakilan Badan Pangan Nasional, Disperindag Kota Madiun, Perum Bulog Cabang Madiun.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, S.I.K mengatakan kegiatan ini merupakan langkah pengawasan terpadu untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga.

"Kami ingin memastikan kelancaran distribusi, serta mengantisipasi lonjakan harga maupun kelangkaan bahan pokok jelang lebaran di wilayah Kota Madiun," ujar AKBP Wiwin, Jumat (27/2/26).

Kapolres Madiun Kota menegaskan, pihaknya akan tetap komitmen dalam menjaga stabilitas pangan dan melindungi masyarakat dari potensi gejolak harga.

“Polres Madiun Kota bersama Satgas Pangan akan terus melakukan pemantauan rutin di pasar-pasar tradisional. Kami akan pastikan ketersediaan bahan pokok aman dan harga tetap terkendali," ujarnya.

Ia juga menegaskan jika ditemukan praktik penimbunan atau permainan harga yang merugikan masyarakat, Polres Madiun Kota tidak segan menindak tegas sesuai ketentuan hukum.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riadi, S.H., M.H., menambahkan bahwa kegiatan ini akan terus diintensifkan selama bulan Ramadhan hingga Idulfitri sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjaga kebutuhan dasar masyarakat.

Berdasarkan hasil pemantauan, secara umum stok Bapokting di Pasar Besar Kota Madiun terpantau aman, tersedia, dan mencukupi.

Distribusi bahan pangan berjalan lancar serta tidak ditemukan indikasi penimbunan maupun praktik penyimpangan.

“Kami mengedepankan upaya pencegahan melalui pengawasan terpadu dan koordinasi lintas instansi, sekaligus penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Dengan pengawasan berkelanjutan ini, diharapkan masyarakat Kota Madiun dapat menjalankan ibadah Ramadhan dengan tenang, kebutuhan pokok tercukupi, serta stabilitas harga tetap terjaga. (*)

Legislator Komisi IV DPR RI Tinjau Harga Susu dan Bapokting di Banyuwangi

BANYUWANGI || Jejak-indinesia.id — Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny T. Danaparamita, turun langsung ke salah satu ritel modern di Banyuwangi untuk melakukan pengecekan produk susu kemasan kaleng, Jumat (27/02/26).

Kunjungan tersebut dilakukan guna memastikan produk yang beredar masih dalam masa layak konsumsi serta dipasarkan sesuai dengan ketentuan harga yang berlaku. Sonny menegaskan, pengawasan ini penting untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat barang kedaluwarsa maupun harga yang melampaui batas.

Dalam peninjauan itu, ia memeriksa tanggal kedaluwarsa pada kemasan susu sekaligus mencocokkan harga jual dengan harga eceran tertinggi (HET) di pasaran.
Tak hanya produk susu, legislator yang membidangi sektor pertanian, pangan, dan kelautan tersebut juga mengecek ketersediaan serta harga sejumlah bahan pokok penting (bapokting). Di antaranya Minyakita dan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Menurutnya, pengawasan lapangan menjadi langkah preventif untuk mencegah praktik penimbunan maupun spekulasi harga, terlebih saat kebutuhan masyarakat cenderung meningkat. Ia berharap pelaku usaha tetap mematuhi regulasi agar stabilitas pasokan dan harga tetap terjaga.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan produk yang aman dan harga yang wajar,” ujarnya. (***)

Ibu dan Suaminya Diancam Ditembak dan Dilecehkan oleh Terduga Direktur Perusahaan di Cikarang Utara

BEKASI || Jejak-indonesia.id – Babak baru dugaan ancaman dan pelecehan verbal terhadap pasangan suami istri terjadi di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Seorang ibu rumah tangga bernama Qori bersama suaminya, Doni, mengaku mengalami ancaman serius saat memperjuangkan hak ketenagakerjaan di sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan industri Jababeka, Cikarang Utara.

Peristiwa tersebut disebut terjadi di area perusahaan yang berada di kawasan Jababeka, Kabupaten Bekasi. Pasangan ini mengaku mendapat tekanan dari terduga direktur perusahaan saat menuntut hak yang sebelumnya dipersoalkan.

Kuasa hukum korban, Zaid, menjelaskan bahwa kliennya telah memberikan kuasa untuk menempuh jalur hukum atas dugaan ancaman dan pelecehan verbal tersebut.

“Ya, kali ini saya mewakili klien saya (Doni dan Qori), pasangan suami istri yang sedang membela hak keadilannya. Mereka sudah memberikan kuasa kepada saya untuk membantu perkara yang kami rasa sangat memprihatinkan. Istri yang membela suaminya sebagai pekerja ini dituduh dan diancam akan ditembak, bahkan sampai dilecehkan secara verbal. Klien saya mengalami syok dan ketakutan secara psikologis,” ujar Zaid kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa kasus tersebut saat ini telah ditempuh melalui jalur hukum dan sedang dalam proses penanganan oleh instansi terkait.

“Kasus ini sudah dalam tempuh upaya hukum di instansi,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga direktur maupun perusahaan terkait atas tudingan tersebut.

Tim Redaksi

Abdul Haris Nasution, Aktivis HMI Cabang Madina, Desak Aparat Tindak Tegas Dugaan PETI di KPH 8 Kecamatan Siabu

MANDAILING NATAL || Jejak-indonesia.id — Berdasarkan laporan masyarakat Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu, diduga terjadi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH 8 Kabupaten Mandailing Natal.

Menurut keterangan warga, bahwa sekitar dua minggu lalu aktivitas tersebut awalnya beroperasi lima unit alat berat berjenis excavator, Namun dalam perkembangannya jumlah alat bertambang menjadi empat unit sehinggal totalnya menjadi sekitar sembilan unit excavator. Alat berat diduga masuk melalui wilayah Panabari, Kabupaten Tapanuli Selatan, dan beroperasi di wilayah Mandailing Natal, tepatnya di KPH 8 Kecamatan Siabu, lokasi Asak Jarum.

Kegiatan tersebut diduga menyebabkan pembukaan lahan dan pengerukan kawasan hutan secara besar-besaran yang berpotensi merusak lingkungan serta mengancam kelestarian ekosistem.

Menanggapi hal tersebut, Abdul Haris Nasution selaku aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Mandailing Natal menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Secara yuridis, aktivitas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

Selain itu, penggunaan kawasan HPT tanpa izin juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang mengatur sanksi pidana terhadap perusakan dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi, menghentikan aktivitas, serta melakukan penyitaan terhadap alat berat yang digunakan. Lokasi ini masih berada dalam wilayah Hukum Polres Mandailing Natal, sehingga tidak ada alasan untuk pembiaran,” tegas Abdul Haris Nasution.

menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan tegas dari aparat demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum di Mandailing Natal.(S.N)

error: Content is protected !!