Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Bulan: Februari 2026

Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pastikan Keberadaan Terpantau

JAKARTA || Jejak-indonesia.id — Divisi Humas Polri bersama Divhubinter Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penerbitan Interpol Red Notice terhadap buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi, Muhammad Riza Chalid (MRC). Penyampaian tersebut disampaikan dalam kegiatan doorstop di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026).

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan komitmen Polri dalam penegakan hukum, termasuk terhadap kejahatan yang bersifat transnasional dan internasional melalui kerja sama dengan mitra penegak hukum global.

“Komitmen Polri, khususnya melalui Divhubinter, adalah menyelenggarakan kerja sama internasional, termasuk dalam penanganan kejahatan transnasional maupun internasional serta pertukaran informasi dengan mitra penegak hukum internasional. Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” tegas Brigjen Pol Trunoyudo.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko menyampaikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026. Pasca penerbitan tersebut, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.

“Interpol Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan. Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujar Brigjen Pol Untung.

Ia menambahkan, keberadaan subjek Red Notice saat ini telah diketahui dan dipantau oleh Polri. Namun, lokasi spesifik belum dapat disampaikan ke publik.

“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” ungkapnya.

Menurutnya, Red Notice tersebut telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.

“Dengan disebarkannya Red Notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelas Brigjen Pol Untung.

Terkait proses penerbitan Red Notice yang memerlukan waktu cukup panjang, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme assessment yang ketat, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Setiap pengajuan Red Notice harus melalui proses assessment di Interpol Headquarters. Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara, sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik,” terang Kombes Pol Ricky.

Ia menambahkan bahwa Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.

“Kami menjelaskan bahwa terdapat kerugian negara yang timbul dan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui proses klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan Red Notice,” jelasnya.

Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada. Meski demikian, koordinasi dan pendekatan terus dilakukan secara maksimal.

“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutup Kombes Pol Ricky.

Polres Binjai Bekuk Pencuri Mesin AC Indomaret

BINJAI || Jejak-indonesia.id - Polres Binjai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan sebuah toko Indomaret di wilayah hukumnya. Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan bahwa tersangka berinisial E (40) berhasil diamankan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Binjai Timur.

"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama tim dan respons cepat atas informasi dari masyarakat," tegas Mirzal.

Mirzal menerangkan bahwa kasus ini menyusul laporan kehilangan tiga unit mesin outdoor AC merek Daikin pada pertengahan Desember 2025.

"Pelaku melakukan aksinya secara bertahap, mengambil dua unit terlebih dahulu dan satu unit berikutnya. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan,"Mirzal.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti krusial. "Kami amankan barang bukti berupa dua buah cover mesin AC, serta berbagai alat yang diduga digunakan untuk membongkar dan mengangkat mesin, seperti tang, obeng, dan kunci pas,"jelas Mirzal lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagiaan membeberkan kronologi penangkapan dimulai dari informasi posisi tersangka.

"Tim Cobra Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sedang berada di Jalan Soekarno Hatta. Kemudian tim melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka,"jelas Hizkia.

Tersangka yang merupakan pengangguran itu kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka dan alat bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"tutup Kasat Reskrim melalui Kasihumas AKP Junaidi.

Polres Binjai terus mendalami jaringan dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

(humasresbinjai,31/01/26

Polres Binjai Bekuk Pencuri Bobol Rumah di Binjai Selatan, Barang Bukti Diamankan

BINJAI || Jejak-indonesia.id - Polres Binjai kembali mencatatkan keberhasilan dengan mengamankan seorang tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam menindak tindak kriminalitas.

"Kami mengapresiasi kinerja tim yang tanggap atas informasi dari masyarakat, sehingga tersangka berinisial A dapat diamankan," ujar Mirzal dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Kapolres Binjai menjelaskan, tersangka yang berusia 42 tahun itu diamankan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 20.15 WIB di kawasan Jalan Gunung Sinabung, Binjai Selatan. Tersangka A diduga kuat sebagai pelaku pencurian yang terjadi pada Minggu, 7 Desember 2025.

"Korban mengalami kerugian material berupa laptop dan dokumen kendaraan bermotor yang sangat vital," tambah Mirzal.

Penjelasan teknis operasi pengamanan disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian. "Tim Cobra mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa diduga tersangka sedang berada di Jalan Gunung Sinabung. Setelah dilakukan penyelidikan dan konfirmasi di lokasi, tim kemudian bergerak melakukan pengamanan," jelas Hizkia.

Kasat Reskrim merinci bahwa dari tangan tersangka, pihaknya menyita barang bukti berupa satu bilah besi, sepasang sendal, dan sebuah baju, yang diduga digunakan dalam aksinya.

Mengenai kronologi kejadian, Kasat Reskrim memaparkan, "Pelapor pulang dan mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan. Setelah dicek, hilang satu unit laptop merek Acer, celengan kaleng, dan dua buku BPKB untuk sepeda motor."

Atas tindakannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim melalui Kasihumas AKP Junaidi.

(humasresbinjai,31/0126)

Pelatihan dan Pendidikan Profesional Besutan Dr. Dr. Ponidjan Liaw Mengusung Nilai-Nilai Spiritual Yang Kental

Jejak-indonesia.id || Ceramah penutup sekaligus pembacaan do'a dalam bahasa bumi disampaikan Sri Eko Sriyanto Galgendu di mula kelas ujian pendidikan Profesional Communicator yang dibesut Dr. Dr. Ponidjan Liaw, sebagai pengelola IPSA (Indonesian Professional Speakers Association) pada hari Minggu, 1 Februari 2026 Fox Lite Hotel, Grogol, Jakarta Barat.

Empat peserta pelatihan asuhan Ponidjan Liaw ternyata memiliki cahaya dan frekuensi spiritual yang mumpuni, sehingga sangat potensial untuk mengusung muatan nilsi-nilai spiritual dalam menjalankan profesinya yang mampu mencangkau kalangan yang sangat luas, lintas profesi, lintas agama maupun disipling ilmu untuk menebarkan gerakan kebangkitan kesadaran dan pemahaman spiritual yang sangat diperlukan oleh setiap orang dalam menekuni bidang pekerjaannya untuk senanatiasa berpegangan pada nilai-nilai spiritual yang hanya mungkin ditegakkan dengan pilar spiritual yang kokoh, yaitu etika, moral dan akhlak yang menjadi acuan semua agama.

Keahlian utama yang ditanamkan Ponidjan Liaw hingga terbilang sebagai pakar komunikator nomor wahid di Indonesia -- mempunyai getaran frekuensi spiritual yang kuat, sehingga dalam menjalankan profesinya sebagai motivator justru tidak diorientasikan pada hal-hal yang bersifat material tetapi justru lebih menekankan pada keluatan spiritual, sehingga kemampuan khusus dalam bidang komunikasi, motivasi dan pengembangan karakter diri kepada seluruh anak didiknya -- tak sedikit diikuti juga oleh sejumlah tokoh nasional yang telah mempunyai kekudukan penting sebagai pejabat publik di negeri ini, termasuk dari sejumlah negara lain, utamanya Australia yang menjadi semacam basis pendidikan yang dilakukannya.

Materi yang sudah umum diberikan oleh Ponidjan dalam pendidikan yang dia selenggarakan diantaranya motovasi yang fokus bagaimana caranya untuk mencintai pekerjaan, meningkatkan produktivitas serta teknik membangun komunikasi yang baik dan profesional, terstruktur dan terukur untuk diuji langsung di lapangan pekerjaan.

Sejak berkiprah di bidang pelatihan yang lebih bersifat profesional ini, meliputi publik speaking, kepemimpinan dan motivasi diri untuk neningkatkan kualitas dan kuantitas dalam berbagai bidang pilihan pekerjaan yang hendak ditekuni hingga memperoleh sukses.

Hingga kini, Ponidjan telah menfiduki sejumlah jabatan bergengsi Internasional, seperti IPSA (Indonesian Professional Speakers Association), Direktur LSP KOMARA, Durektur Lbaga Sertifikasi Profesi Komunikasi Prima Nusantara. Adapun kantor Pusat kegistan profedional Dr. Ponidjan Liaw yang meraih seabrek gelar akademik ini berada di Kedoya Elok Plaza Blok DC 45, Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat.

Wali Spiritual Nusantara, Sri Eko Sriyanto Galgendu dalam acara penutupan pelatihan ini berkenan memberi tausiah sekaligus membacakan do'a khusus kepada seluruh peserta pelatihan, wsbil khusus kepada Ponidjan yang diakui oleh Sri Eko Sriyanto Gangendu telah banyak mendedikasikan dirinya untuk pelatihan yang lebih bersifat profesional ini dengan kegigihannya ikut menebarkan nilai-nilai spiritual yang sangat penting dan perlu untuk untuk menjaga etos kerja yang diharap dapat selalu bertumpu pada etika, moral dan akhlak mulia manusia sebagai wakil Tuhan di bumi.

Kecuali menerima persembahan 'Kitab M A HA IS MA YA", Ponidjan Liau pun berkenan membaca satu do'a yang termuat dalam kitab kumpulan do'a itu dengan penuh hikmat dan ketakjuban. Sehingga seusai acara pokok, diskusi informal digelar hingga menjelang sore. Antusias Ponidjan untuk ikut membumikan percepatan gerakan kebangkitan dan kesadaran spiritual pun, dia sepakati untuk ikut terlibat baik di Indonesia maupun seperti yang sedang dipersiapkan GMRI (Gerakan Moral Relonsiliasi Indonesia mengunhung sejumlah negara dengan tema utama diplomasi spiritual untuk perdamaian bangsa-bangsa di dunia.

 

Jelambar, 1 Februari 2026

Polsek Sunggal GSN Di Gg.Lembah Berkah Sunggal

MEDAN || Jejak-indonesia.id - Polsek Sunggal kembali lagi melakukan penggrebekan sarang narkoba (GSN) di jalan TB.Simatupang Gang Lembah Berkah Kelurahan Medan Sunggal Minggu (01/02/26) pukul 10.00 wib.

Dalam kegiatan penggrebekan GSN ini langsung dipimpin Kapolsek Sunggal Kompol Mhd.Yunus.S.H, M.H, terhadap barak - barak narkoba yang berlokasi di jalan TB.Simatupang Gang Lembah Berkah kelurahan Medan Sunggal

Pada saat dilakukan penggerebekan diseputaran lokasi yang sering digunakan mengkonsumsi Narkoba didapat 3 (tiga) orang tak jauh dari lokasi tersebut, BD (45) jln TB.Simatupang Gg.Abadi, SF (39) jln Flamboyan 1 Lk V Medan Tuntungan, AS (50) jln Pam Tirtanadi Kec.Medan Sunggal dan Barang bukti yang dapat diamankan 5 (lima) buah alat hisap bong dan 1 (satu) buah dompet kecil warna biru berisikan plastik klip kosong, 1 (unit) sp.motor Yamaha Spesi

”Kemudian personil Polsek Sunggal melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba, selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar mengingat barak tersebut sudah berulangkali ditertibkan.

Sesuai keterangan Kapolsek Sunggal Kompol Mhd.Yunus.Tarigan.S.H,M.H,melalui Kasi Humas Aipda P.Tarigan bahwa Polsek Sunggal tetap berkomitmen untuk berantas dan musnahkan terhadap barak-barak yang digunakan sebagai tempat pengguna narkoba, untuk ke 3 (tiga) orang diduga pelaku yang diamankan tidak sedang menggunakan Narkoba, namun masih dilakukan pemeriksaan, tegas Kasi Humas.

error: Content is protected !!