Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Bulan: Februari 2026

Yudi Buleng Desak DPRD Tutup PSN Sekolah Rakyat: “Jangan Biarkan Proyek Ini Dicatat Sejarah sebagai Kejahatan Hukum”

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Suasana audiensi publik di DPRD Kota Pasuruan mendadak menegang ketika Yudi Buleng, tokoh masyarakat yang dikenal sebagai perwakilan Aliansi Poros Tengah, menyampaikan pernyataan paling keras sepanjang forum. Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, ia secara terbuka meminta agar Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat segera dihentikan.

Dengan nada tegas namun penuh tekanan moral, Yudi menegaskan bahwa apa yang sedang terjadi bukan lagi sekadar persoalan teknis proyek, melainkan telah masuk wilayah pelanggaran hukum dan pengkhianatan terhadap rakyat.

“Dengan segala hormat kepada panjenengan semua, kami ucapkan terima kasih. Tapi saya minta dengan sangat: tutup proyek itu. Jangan biarkan proyek ini dicatat oleh hukum sebagai noda sejarah,” ujar Yudi di hadapan forum DPRD (2/2/26).

Ia menyatakan bahwa dirinya dan masyarakat tidak ingin pembangunan Sekolah Rakyat ini kelak tercatat sebagai produk kebijakan yang cacat hukum, penuh rekayasa, dan mengorbankan kepentingan publik.

“Kami ini bertarung capek dan energi. Bapak-bapak di sini adalah orang tua kami. Kami tidak mau proyek ini lahir dari cara yang rancu dan kotor. Ini bukan sekadar bangunan, ini soal kehormatan negara,” tegasnya.

[video width="480" height="400" mp4="https://jejak-indonesia.id/wp-content/uploads/2026/02/1770026218356.mp4"][/video]

Yudi bahkan menuding bahwa Pemerintah Kota Pasuruan telah memperlihatkan gejala kekacauan tata kelola, dengan kebijakan yang dinilainya semakin “aru-aruan” — istilah lokal yang menggambarkan kekisruhan, tumpang tindih, dan ketiadaan kendali hukum.

“Ini rancu. Ini tidak masuk akal. Pemkot ini sudah makin aru-aruan,” katanya lantang.

Dalam pernyataan pamungkasnya, Yudi secara resmi meminta DPRD, khususnya Komisi II dan Komisi III, untuk mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara proyek, sekaligus memerintahkan Satpol PP agar menutup aktivitas di lokasi pembangunan sampai seluruh persoalan hukum dan tata ruang diselesaikan.

“Saya minta dicatat. Tutup itu sementara.
Rekomendasikan ke Satpol PP. Ini tugas bapak-bapak di Komisi II dan III. Jangan diam,” ucapnya.

Pernyataan Yudi menjadi penutup audiensi yang paling keras dan paling politis. Bagi Aliansi Poros Tengah, proyek Sekolah Rakyat bukan lagi soal pembangunan, melainkan ujian apakah negara masih berdiri di atas hukum atau justru tunduk pada kepentingan proyek.

 

(RED)

Aksi Heroik Sopir Truk di Tol Japek, Kapolri Beri Penghargaan

JAKARTA || Jejak-indonesia.id – Aksi keberanian dan kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan kembali ditunjukkan oleh seorang sopir truk bernama Aan. Atas tindakan heroiknya mengawal kendaraan Isuzu Panther yang melaju tak terkendali di ruas Tol Jakarta–Cikampek, Aan menerima penghargaan langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho sebagai bentuk apresiasi institusi Polri terhadap aksi cepat, tepat, dan penuh keberanian yang dilakukan Aan demi keselamatan bersama.

Peristiwa tersebut terjadi pada 21 Januari 2026, saat sebuah mobil Isuzu Panther melaju tidak terkendali di jalan tol. Belakangan diketahui, pengemudi kendaraan tersebut meninggal dunia akibat dugaan serangan jantung. Dalam situasi genting itu, Aan yang tengah mengemudikan truk di jalur yang sama, dengan sigap mengambil inisiatif mengawal kendaraan tersebut agar tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Dengan penuh kehati-hatian, Aan menjaga jarak, mengatur kecepatan, serta memastikan kendaraan tetap berada di jalur aman hingga akhirnya berhasil dihentikan. Aksi tersebut dinilai berhasil mencegah potensi kecelakaan lalu lintas beruntun yang bisa menelan banyak korban jiwa di salah satu ruas tol tersibuk di Indonesia.

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menegaskan, tindakan yang dilakukan Aan merupakan teladan nyata kepedulian dan tanggung jawab sosial di jalan raya. Menurutnya, keselamatan berlalu lintas tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga seluruh pengguna jalan.

Penghargaan dari Kapolri ini menjadi simbol bahwa keberanian, kepedulian, dan kemanusiaan di jalan raya adalah nilai luhur yang patut dijaga dan diapresiasi. Sosok Aan kini menjadi contoh bahwa pahlawan keselamatan bisa lahir dari siapa saja, termasuk dari balik kemudi sebuah truk.

Tekan Angka Kecelakaan, Polres Pasuruan Laksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2026

PASURUAN || Jejak-indonesia.id – Kepolisian Resor Pasuruan melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2026 sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Operasi ini digelar selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026, dan melibatkan personel gabungan dari Polres Pasuruan dan jajaran polsek di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Pelaksanaan operasi diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan di Pasuruan, Senin (2/2/2026).

Apel ini menjadi langkah awal untuk memastikan kesiapan personel, sarana, dan prasarana pendukung operasi.
Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa apel gelar pasukan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bagian penting dari kesiapan pelaksanaan operasi di lapangan.

“Apel gelar pasukan ini merupakan momentum strategis untuk melaksanakan pengecekan akhir terhadap kesiapan personel, sarana prasarana, serta soliditas dan sinergitas lintas sektoral,” ujar Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono S.H., S.I.K., M.H.

Operasi Keselamatan Semeru 2026 dilaksanakan dengan latar belakang masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Pasuruan. Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Operasi Keselamatan Semeru tahun 2025, tercatat ratusan kasus kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan.

Kondisi tersebut dinilai berkaitan erat dengan tingginya pelanggaran lalu lintas dan rendahnya disiplin pengguna jalan.
Untuk menekan angka tersebut, Polres Pasuruan mengedepankan pendekatan humanis namun tegas melalui tiga strategi utama, yakni preemtif, preventif, dan represif. Upaya preemtif dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat, termasuk pengusaha angkutan umum.

Sementara itu, langkah preventif diwujudkan dengan ramp check terpadu, pemeriksaan teknis kendaraan, serta pemeriksaan kesehatan pengemudi, termasuk tes urine, yang dilaksanakan di terminal dan pool bus. Selain itu, patroli juga ditingkatkan pada titik-titik rawan kecelakaan dan kemacetan di wilayah Pasuruan.

Pada aspek penegakan hukum, operasi ini memprioritaskan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas kecelakaan, seperti over dimension over loading (ODOL), melawan arus, tidak menggunakan helm standar SNI, serta penggunaan knalpot brong. Penindakan dilakukan secara selektif dan didukung pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kapolres Pasuruan menekankan agar seluruh personel menjadikan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan tugas.

“Utamakan keselamatan masyarakat di atas segalanya dan jadikan keselamatan berlalu lintas sebagai kebutuhan pokok,” tegasnya.

Melalui Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polres Pasuruan berharap dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.

Satlantas Polresta Banyuwangi Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Siap Wujudkan Tertib Berlalu Lintas

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2026 sebagai bentuk kesiapan personel sekaligus pengecekan sarana dan prasarana pendukung sebelum pelaksanaan operasi di lapangan. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam upaya meningkatkan kualitas keamanan dan keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.

Apel gelar pasukan tersebut diikuti oleh seluruh unsur yang terlibat dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, mulai dari personel Polri, unsur TNI, Dinas Perhubungan, hingga instansi terkait lainnya. Selain kesiapan sumber daya manusia, apel ini juga menegaskan komitmen bersama dalam menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang masih kerap terjadi di jalan raya.

Kasatlantas Polresta Banyuwangi AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P. menyampaikan bahwa Operasi Keselamatan Semeru 2026 dilaksanakan dengan tujuan utama untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama.

“Operasi ini tidak semata-mata penindakan, namun lebih mengedepankan pendekatan edukatif, preventif, dan persuasif. Harapannya, masyarakat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujar AKP Krisna Fuady dalam amanatnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Operasi Keselamatan Semeru 2026 juga difokuskan pada pencegahan potensi pelanggaran yang berujung pada kecelakaan lalu lintas. Melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan, serta pengawasan di lapangan, diharapkan angka kecelakaan dapat ditekan secara signifikan.

Selain itu, apel gelar pasukan menjadi sarana untuk memastikan seluruh peralatan pendukung, kendaraan dinas, serta sarana operasional lainnya dalam kondisi siap pakai. Kesiapan ini dinilai penting agar pelaksanaan operasi dapat berjalan efektif dan optimal di seluruh wilayah Banyuwangi.

Kasatlantas juga menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menyukseskan Operasi Keselamatan Semeru 2026. Menurutnya, kolaborasi yang solid antara Polri, TNI, pemerintah daerah, serta seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

“Dengan komitmen dan sinergi bersama, kami berharap Operasi Keselamatan Semeru 2026 mampu menciptakan budaya tertib berlalu lintas yang berkelanjutan, sehingga keselamatan masyarakat Banyuwangi di jalan raya dapat terus meningkat,” pungkasnya.

Melalui pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Satlantas Polresta Banyuwangi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib, dimulai dari kepatuhan terhadap aturan, penggunaan perlengkapan keselamatan, hingga sikap saling menghormati sesama pengguna jalan.

Audiensi Panas di DPRD: PSN Sekolah Rakyat Dituding Menabrak Tata Ruang dan Ancam Ketahanan Pangan

PASURUAN — Aliansi Poros Tengah menggelar audiensi terbuka dengan DPRD Kota Pasuruan untuk menggugat keras pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat (SR) yang diduga kuat menabrak hukum tata ruang, merusak sistem perlindungan lahan pertanian, serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara (2/2/26).

Dalam forum resmi di gedung DPRD, Aliansi menegaskan bahwa pembangunan atas nama proyek nasional tidak boleh berubah menjadi praktik pembajakan ruang hidup rakyat. Sawah produktif yang seharusnya dijaga sebagai penopang ketahanan pangan justru terancam dikorbankan demi proyek yang dinilai dipaksakan tanpa dasar hukum tata ruang yang sah.

Perwakilan Aliansi Poros Tengah, Saipul Arif, menegaskan bahwa negara telah membangun sistem perlindungan hukum yang tegas terhadap lahan pertanian melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“LP2B dan KP2B bukan stempel administratif. Itu adalah benteng hukum negara untuk memastikan sawah produktif tidak boleh dialihfungsikan sesuka penguasa atau investor. Jika proyek Sekolah Rakyat berdiri di atas lahan yang dilindungi, maka itu adalah pelanggaran hukum, bukan pembangunan,” tegas Saipul.

Aliansi menilai bahwa pelanggaran terhadap RTRW dan LP2B tidak hanya menciptakan cacat hukum tata ruang, tetapi juga membuka potensi kerugian negara. Setiap rupiah APBN atau APBD yang dibelanjakan di atas lahan yang status peruntukannya melanggar hukum dapat berujung pada persoalan pidana dan pemborosan anggaran publik.

Lebih jauh, Aliansi Poros Tengah menolak keras narasi bahwa status Proyek Strategis Nasional bisa menjadi tameng untuk mengabaikan hukum. Menurut mereka, justru PSN wajib menjadi contoh tertinggi kepatuhan terhadap konstitusi, tata ruang, dan perlindungan pangan.

Audiensi ini sekaligus menjadi ujian bagi DPRD Kota Pasuruan: apakah lembaga wakil rakyat akan berdiri sebagai penjaga hukum dan kepentingan publik, atau justru menjadi penonton ketika sawah produktif dan uang negara dikorbankan atas nama proyek.

Aliansi menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal lokasi proyek, melainkan soal kedaulatan pangan, supremasi hukum, dan masa depan ruang hidup rakyat Pasuruan.

Dalam forum terbuka di gedung DPRD, aktivis hukum dan lingkungan Sugeng Samiaji menyampaikan bahwa Pasuruan sedang berada dalam situasi darurat hukum.

“Yang kita hadapi hari ini bukan sekadar persoalan teknis pertambangan. Ini adalah pelanggaran sistemik terhadap hukum negara,” tegasnya.

Sugeng membeberkan bahwa banyak perusahaan tambang di sekitar Pasuruan diduga menggunakan Menggunakan material ilegal ( Ijin dengan komoditas sirtu dan pasir ) tetapi yg dikeluarkan komoditas urug atau tanah padas untuk melakukan produksi dan penjualan, sebuah praktik yang secara hukum merupakan tindak pidana.

“Izin eksplorasi hanya untuk mencari. Begitu material dijual, itu sudah masuk kejahatan pertambangan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengungkap adanya manipulasi komoditas. Perusahaan yang berizin menambang tanah urug atau batuan biasa, justru menjual pasir kualitas tinggi dan material bernilai ekonomi tinggi.

“Negara dibohongi. Pajak dipotong. Rakyat dirugikan,” kata Sugeng.

Ia mengingatkan bahwa sejak 2026, pemerintah mewajibkan seluruh aktivitas pertambangan tunduk pada RKAB berbasis MinerbaOne. Produksi di luar komoditas RKAB bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan yang bisa dihentikan dan diproses pidana.

Namun peringatan paling serius muncul ketika Sugeng menyinggung proyek-proyek pemerintah yang menggunakan material tambang bermasalah.

“Jika material ilegal dipakai dalam proyek negara, itu masuk wilayah tindak pidana korupsi. Itu bukan pembangunan. Itu pencurian uang rakyat,” tegasnya.

Ia menutup dengan pernyataan yang mengguncang ruang sidang:

“Kalau ini dibiarkan, Pasuruan bukan sedang membangun — Pasuruan sedang dijarah secara legal.”

Material Tambang Ilegal Diduga Masuk Proyek PSN. Pernyataan tersebut diperkuat oleh Edi Ambon, perwakilan Aliansi Poros Tengah, yang menyebut bahwa material galian untuk proyek strategis nasional (PSN) di Kota Pasuruan diduga berasal dari tambang ilegal di wilayah Winongan dan sekitarnya.

“Ini bukan tuduhan kosong. Ini pelanggaran berat terhadap UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 158 dan 161,” ujarnya.

Edi menegaskan bahwa hukum negara sudah jelas:
Menambang tanpa izin adalah kejahatan. Menggunakan hasil tambang ilegal adalah kejahatan.
Membiarkannya adalah kejahatan yang lebih besar.

“Kalau proyek pemerintah dibangun dari barang curian dari perut bumi, maka itu bukan pembangunan. Itu perampokan negara yang dilegalkan oleh kekuasaan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa proyek PSN di Pasuruan berpotensi melanggar tata ruang, LP2B, dan perlindungan sawah produktif, sehingga ancamannya bukan hanya hukum, tetapi juga krisis pangan dan kehancuran lingkungan.

DPRD Didesak Bertindak, Bukan Menjadi Penonton. Aliansi Poros Tengah secara resmi menuntut DPRD Kota Pasuruan untuk:
Membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelidikan proyek PSN.

Menghentikan sementara proyek hingga seluruh aspek hukum dan sumber material dinyatakan legal.
Memanggil kontraktor, dinas, dan aparat pengawas untuk membuka asal-usul material galian. Melaporkan dugaan kejahatan ke KPK, Kejaksaan, dan KLHK.

“Kami tidak anti pembangunan. Kami anti pembangunan ilegal. DPRD harus memilih: berdiri bersama rakyat atau menjadi pagar pelindung kejahatan,” tegas Edi.

Audiensi ini menandai bahwa konflik di Pasuruan bukan lagi soal pro dan kontra proyek, tetapi pertarungan antara hukum dan pelanggaran hukum — antara negara yang sah dan negara yang dibajak oleh kepentingan tambang dan proyek.

 

(RED)

error: Content is protected !!