Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Februari 2026

Izin Reklamasi Tanjung Uma: Ketua PW FRN DPW Kepri, Gubernur Jangan

BATAM - Jejak-indonesia.id - Viralnya pemberitaan Penimbunan Laut Tanjung Uma, kontraktor proyek atas nama PT SUG dan Owner proyek atas nama PT Limas Raya Grya, di semua sisi pemberitaan media sekarang ini belum dapat mempengaruhi aktivitas Reklamasi yang sedang giat, malah jadi barang ejekan dan tertawaan bagi si Owner dan si kontraktor proyek, Selasa (03/02/2026).

Sungguh tangguh, tak tergubris, karena Owner Lahan Proyek merasa memberikan Upeti dalam membeli Kertas Perizinan yang di keluarkan oleh Bapak Gubernur Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, hingga pihak perusahaan gigih memaparkan Plang izin dari Gubernur Kepri.

Ketua Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri, Eliaser Simanjuntak menyesalkan tindakan bapak Ansar Ahmad dalam menanggapi surat dari PW Fast Respon Nusantara DPW Kepri, yang dilayangkan ke kantor Gubernur Kepri, alamat yang disasarkan ke bapak Gubernur Kepri untuk penguatan informasi dan konfirmasi pada tanggal 09/12/2025 dengan nomor surat: 09A/FRN/Kepri/xII/2025, terkait perizinan Reklamasi yang di keluarkan oleh Bapak Gubernur Kepri.

Bapak Gubernur Ansar Ahmad berbelit-belit dalam menanggapi dengan mengarahkan Ketua FRN Kepri melalui Sekertariat Gubernur menghadap Bapak Sekda, dan dari Sekertariat Sekda mengarahkan ke Bapak Kadis DPMPTSP Kepri dan tanggapan dari DPMPTSP Bungkam nyaris tak terdengar, dari salah satu Staf PTSP mengatakan dari monitor komputer surat masuk tidak ada dan lewat Srikandi tidak ada juga surat masuk, serta bapak Kabid Koordinator PTSP Kepri, Madsihit, bungkam dan mereka tidak bersedia memberi nomor pak Kadis DPMPTSP Kepri, untuk hubungan selanjutnya, hingga berita ini dipublikasikan.

Bapak Eliaser Simanjuntak berharap, Bijaklah dalam mengambil sikap, "Jangan Ada Udang Dibalik Batu dan Janganlah Lempar Batu Sembunyi Tangan". Ketegasan seorang Gubernur adalah suatu wacana yang warga Kepri harapkan dalam bertindak bukan untuk berbelit-belit, mari hadapi fakta yang terjadi.

Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri dan Ketua Umum PW FRN, Agus Flores berharap kepada APH dan terkhusus kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti fakta dan data Perizinan Reklamasi yang terpampang.

Peraturan reklamasi ruang laut di Indonesia saat ini berpusat pada Permen KKP No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut, yang mewajibkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Reklamasi wajib memenuhi rencana tata ruang, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan memperhatikan akses serta dampak sosial-ekonomi masyarakat.

Red.

Sinergi Pusat-Daerah: Kapolda Papua Barat Daya Hadiri Rakornas yang Dibuka Secara Resmi Presiden Prabowo Subianto

JAKARTA || Jejak-indonesia.id - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). Forum strategis ini digelar untuk mengakselerasi implementasi Program Prioritas Presiden demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Acara ini dihadiri oleh jajaran menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga negara termasuk unsur TNI dan Polri, kepala daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dari seluruh Indonesia. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Gatot Haribowo S.I.K., M.A.P., yang menegaskan kesiapan Polri dalam mengawal stabilitas di wilayah timur Indonesia.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya keselarasan kebijakan antara pusat dan daerah. Ia menegaskan bahwa sinergi dan kolaborasi adalah kunci utama untuk memastikan program pembangunan berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran menuju negara yang maju, berdaulat, adil, dan makmur.

"Rakornas ini harus menjadi momentum untuk menyatukan arah kebijakan agar visi Indonesia Emas 2045 bukan sekadar slogan, melainkan realitas yang dirasakan masyarakat," ujar Presiden.

Partisipasi aktif Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Gatot Haribowo dalam agenda ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kondisi keamanan yang kondusif di daerah dinilai sebagai prasyarat mutlak bagi keberhasilan eksekusi berbagai program prioritas pemerintah di lapangan.

Operasi Keselamatan Samrat 2026: Cara Polda Sulut Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

MANADO || Jejak-indonesia.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) resmi memulai Operasi Keselamatan Samrat 2026. Kegiatan ini diawali dengan apel gelar pasukan yang dilaksanakan pada Senin, 2 Februari 2026 pagi di Lapangan Presisi Mapolda Sulut.

​Wakapolda Sulut Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan bahwa operasi ini direncanakan berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 2 hingga 15 Februari 2026. Fokus utama dari operasi ini adalah menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

​”Tema kita adalah mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan damai menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026,” ujar Brigjen Pol Awi Setiyono.

Wakapolda menekankan bahwa personel di lapangan akan lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Penegakan hukum tetap akan dilakukan, namun hanya sebagai langkah terakhir jika terdapat pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan fatal.

​Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah pemberian edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, dengan menanamkan kesadaran lalu lintas sejak dini.

“Bicara lalu lintas adalah bicara peradaban. Edukasi yang manis dan humanis jauh lebih efektif untuk menyadarkan masyarakat dibandingkan sekadar penindakan,” tambahnya.

Operasi ini akan menyasar seluruh pengguna jalan di Sulawesi Utara, dengan perhatian khusus pada kendaraan roda dua dan roda empat yang mendominasi arus lalu lintas.

​Melalui Operasi Keselamatan Samrat 2026 ini, Polda Sulut berharap angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan dan masyarakat semakin disiplin dalam berkendara, demi kenyamanan bersama menyambut hari besar keagamaan mendatang.

Polda Jabar Bongkar Mafia Tanah di Cianjur, Modus Pemalsuan Dokumen Lahan Terungkap

BANDUNG || Jejak-indonesia.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik mafia tanah yang terjadi di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial DS alias Dadeng Saepudin, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen pertanahan hingga identitas kependudukan untuk menguasai lahan secara melawan hukum.

Kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso, terkait dugaan penguasaan lahan perkebunan teh Marriwatie secara ilegal. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa tersangka memalsukan sejumlah dokumen penting sebagai dasar pengajuan sertifikat hak milik ke BPN Cianjur, bahkan menggunakan dua KTP dengan NIK yang sama namun berbeda foto dan waktu penerbitan sebagai syarat administratif pengurusan dokumen pertanahan.

“Tersangka DS ini sangat lihai dalam memanipulasi data dan dokumen. Ia menggunakan berbagai cara untuk meyakinkan pihak BPN Cianjur agar menerbitkan sertifikat hak milik atas nama dirinya dan orang lain,” ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Senin, (1/2/2026).

Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari menjelaskan bahwa tersangka memosisikan diri sebagai koordinator penggarap lahan eks HGU PT Mutiara Bumi Parahyangan tanpa memiliki legal standing. Akibat rangkaian pemalsuan tersebut, pada periode 2012 hingga 2015 terbit sembilan sertifikat hak milik atas nama tersangka, serta ratusan sertifikat lain atas nama para penggarap.

“Tersangka memanfaatkan situasi dan ketidaktahuan masyarakat untuk menguasai lahan secara ilegal. Ia menjanjikan sertifikat hak milik kepada para penggarap dengan imbalan tertentu,” jelas Kombes Pol. Ade Sapari.

DS dijerat Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara, sementara penyidik terus mengembangkan perkara dengan memeriksa 32 saksi, dua ahli, serta menyita puluhan dokumen untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polda Jabar berkomitmen untuk terus memberantas praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat dan negara. Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam menindak tegas para pelaku kejahatan pertanahan.

Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku mafia tanah lainnya dan memberikan kepastian hukum bagi para pemilik lahan yang sah. Polda Jabar juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah dan selalu memeriksa keabsahan dokumen pertanahan.

Satlantas Polresta Banyuwangi dan Dishub Perkuat Sinergi, Matangkan Kamseltibcarlantas Jelang Ops Keselamatan dan Ops Ketupat Semeru 2026

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Dalam rangka mengakselerasi terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkelanjutan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyuwangi terus memperkuat koordinasi lintas sektor. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melalui kunjungan kerja ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuwangi. Senin (02/02/2026)

Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P., bersama jajaran perwira unit Satlantas. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja, S.Pt., M.Si., beserta jajaran di kantor Dishub Banyuwangi.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai langkah strategis dan teknis terkait penguatan Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Koordinasi awal ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026 sekaligus persiapan Operasi Ketupat Semeru 2026, yang bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya menjelang meningkatnya mobilitas pengguna jalan.

Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, menyampaikan bahwa sinergi antara kepolisian dan Dinas Perhubungan merupakan kunci utama dalam menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman. Menurutnya, tantangan lalu lintas yang semakin kompleks membutuhkan kolaborasi yang solid, baik dalam aspek pengaturan, pengawasan, hingga edukasi kepada masyarakat.

"Melalui koordinasi ini, kami ingin memastikan bahwa setiap program dan langkah yang dilaksanakan dapat berjalan selaras, terutama dalam rangka Ops Keselamatan Semeru 2026 dan persiapan Ops Ketupat Semeru 2026. Harapannya, masyarakat Banyuwangi dapat merasakan keamanan dan kenyamanan dalam berlalu lintas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja, menyambut baik kunjungan dan koordinasi yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Banyuwangi. Ia menegaskan bahwa Dishub Banyuwangi siap mendukung penuh upaya kepolisian dalam menjaga Kamseltibcarlantas, melalui optimalisasi sarana prasarana lalu lintas, manajemen rekayasa jalan, serta peningkatan pelayanan transportasi.

"Sinergitas ini sangat penting agar setiap kebijakan dan tindakan di lapangan dapat saling melengkapi. Dengan koordinasi yang baik, kita berharap potensi kemacetan, kecelakaan, dan gangguan lalu lintas lainnya dapat diminimalisir,” ungkapnya.

Melalui kunjungan kerja dan koordinasi lintas sektor ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah antara Satlantas Polresta Banyuwangi dan Dishub Kabupaten Banyuwangi. Upaya tersebut menjadi komitmen bersama untuk mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar, sekaligus mendukung terciptanya kondisi masyarakat yang aman dan nyaman di seluruh wilayah Kabupaten Banyuwangi.

(Marta)

error: Content is protected !!