Sorry, we're closed Opens today at 9:00 am

Bulan: Februari 2026

Pemkab Banyuwangi Pastikan TPS3R Sobo Tetap Dibangun, DLH Tegaskan Beda dengan TPA

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memastikan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kelurahan Sobo tetap dilanjutkan. Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Dwi Handayani, menanggapi penolakan sebagian warga.

Dwi Handayani menegaskan, TPS3R memiliki konsep dan fungsi yang berbeda secara mendasar dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). TPS3R tidak digunakan untuk menimbun sampah, melainkan sebagai fasilitas pengolahan sampah berbasis pemilahan sejak dari sumbernya.

“TPS3R bukan TPA. Tidak ada penumpukan sampah dalam jangka panjang. Sampah yang masuk akan langsung dipilah dan diolah, sehingga residu yang dihasilkan sangat minim,” tegas Dwi Handayani.

Ia menjelaskan, TPS3R dirancang untuk mengelola sampah skala kawasan dengan sistem ramah lingkungan, dilengkapi manajemen operasional yang terkontrol serta pengawasan berkala. Pemkab, kata dia, juga memastikan pembangunan TPS3R Sobo telah melalui kajian teknis dan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Dwi, keberadaan TPS3R justru menjadi solusi pengurangan beban TPA sekaligus mendukung program pengelolaan sampah berkelanjutan di Banyuwangi. Pemerintah daerah juga berkomitmen membuka ruang komunikasi dengan warga guna memberikan pemahaman menyeluruh terkait fungsi dan manfaat TPS3R.

“Pemerintah tetap mengedepankan dialog, namun program ini merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan sampah jangka panjang yang harus dijalankan,” pungkasnya.

Banyuwangi Punya Kopi Langka Jenis Yellow Caturra dan Yellow Bourbon, Tumbuh Subur di Lereng Gunung Raung

BANYUWANGI || Jejak-indonesia.id – Lereng Gunung Raung di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi menyimpan potensi besar “emas hijau” Banyuwangi. Di jalur pendakian gunung tersebut, tumbuh kopi langka jenis Arabika Yellow Caturra dan Yellow Bourbon yang memiliki nilai jual tinggi di pasar kopi kelas atas.

Kopi Arabika Yellow Caturra dan Yellow Bourbon tergolong varietas langka di Indonesia, yang di pasaran tergolong kelas premium.

"Ini salah satu jenis kopi premium yang dimiliki Banyuwangi. Tidak banyak daerah di Indonesia yang bisa mengembangkan Yellow Caturra dan Yellow Bourbon dengan kualitas baik. Tapi, Banyuwangi punya keunggulan itu," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Senin (2/2/2026).

Kopi premium ini ditanam di lahan seluas 7 hektare dengan produktivitas rata-rata mencapai 1 ton per hektare. Dari luasan tersebut, total produksi biji kopi (green bean) mencapai 7 ton per tahun.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Banyuwangi, Danang Hartanto, menjelaskan kopi tersebut kini mulai dikembangkan secara serius di Banyuwangi.

Ia menyebut, kondisi geografis lereng Gunung Raung sangat mendukung pertumbuhan kopi Arabika berkualitas ekspor itu. Tanah vulkanik yang subur, ketinggian wilayah, serta iklim sejuk menjadi faktor utama pembentuk karakter rasa kopi.

"Topografi di Kalibaru sangat ideal. Tanahnya subur, iklimnya cocok, sehingga menghasilkan kopi dengan cita rasa yang khas dan berpotensi besar untuk pasar internasional," jelasnya.

Berdasarkan asal usulnya, varietas Yellow Caturra diyakini berasal dari Kolombia, Kosta Rika, dan Nikaragua, kemudian dikembangkan di Brasil. Begitupun dengan Kopi Yellow Bourbon juga berasal dari Brasil.

Di Indonesia, varietas ini dibawa pada masa kolonial Belanda dan dapat ditemukan di beberapa daerah dataran tinggi saja seperti di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur (Flores, Bajawa).

Ceri kopi ini dikenal karena buahnya berwarna kuning saat matang dan menawarkan rasa manis serta asam yang seimbang.

Danang menyebut pengembangan kopi langka ini juga menjadi bagian dari strategi diversifikasi produk pertanian Banyuwangi untuk meningkatkan nilai tambah dan kesejahteraan petani.

"Kami tidak hanya mengejar kuantitas, tapi kualitas. Dengan kopi premium seperti ini, harga jualnya jauh lebih baik dan berdampak langsung pada pendapatan petani," ujarnya.

Pemkab Banyuwangi, lanjut Danang, terus mendorong penguatan budidaya, pascapanen, hingga pemasaran kopi agar mampu bersaing di pasar global.

"Potensi ini akan terus kami kembangkan dengan pendampingan dan penguatan hilirisasi. Harapannya, kopi Arabika Banyuwangi dari lereng Gunung Raung bisa semakin dikenal dunia," tutur dia.

Dr. Didi Sungkono, S.H.,M.H., KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Harus Gunakan Upaya PAKSA Bilamana SAKSI Dipanggil Tidak Datang Tanpa Keterangan

SURABAYA || Jejak-indonesia.id - Dr. Didi Sungkono S.H.,M.H., ahli hukum pidana asal Surabaya mengatakan,” KKN (Korupsi , Kolusi, Nepotisme) adalah perbuatan melawan hukum, pungutan liar, pat gulipat, markus (makelar kasus) proyek-proyek, harus ditindak secara tegas, sebagaimana aturan undang undang.

Menurutnya ini alasan mengapa korupsi disebut kejahatan luar biasa, korupsi telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara mensejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya.

Karena sifatnya yang sangat merusak, korupsi telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime oleh berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dengan status ini, negara-negara memperlakukan korupsi dengan sangat serius karena dianggap sangat berbahaya, jelas diatur dalam UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pidana Korupsi
Bahaya korupsi di Indonesia disejajarkan dengan kejahatan luar biasa lainnya yaitu terorisme, penyalahgunaan narkotika, atau perusakan lingkungan berat.

Bahkan korupsi dengan statusnya ini telah sejajar dengan extraordinary crime berdasarkan Statuta Roma, yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi

Salah satu Dokter Gigi bernama David yang juga dikenal sebagai pembina Ormas GRIB dipanggil KPK sebagai saksi, namun menurut JUBIR KPK, Dokter David tidak hadir tanpa keterangan.

Dokter gigi David Andreasmito absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

Saat diminta tanggapan, pengamat hukum asal Surabaya ini kepada kuli tinta mengatakan, “KPK Punya kewenangan sebagaimana aturan hukum yang berlaku,

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, saksi wajib hadir memenuhi panggilan penyidik. Mangkir tanpa alasan bukan sekadar absen, melainkan bentuk pengabaian terhadap proses penegakan hukum. Dalam perkara suap, jual beli jabatan, dan gratifikasi Bupati Ponorogo nonaktif, KPK memastikan tidak ada ruang kompromi. Korupsi adalah kejahatan terhadap rakyat, dan siapa pun yang mencoba menghindar akan tetap dikejar sampai tuntas.Konsultasi Hukum

Kewenangan ini berlandaskan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 112 ayat (2) yang menyatakan saksi yang dipanggil dua kali berturut-turut tidak datang tanpa alasan yang patut dan wajar dapat dibawa paksa oleh penyidik

KPK menegaskan sikap kooperatif adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Pemeriksaan ulang akan dijadwalkan karena keterangannya dinilai krusial untuk membongkar aliran uang haram Rp2,6 miliar.

Dokter gigi David Andreasmito absen tanpa keterangan dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara suap jabatan, suap proyek, dan gratifikasi yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

KPK menegaskan sikap kooperatif adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Pemeriksaan ulang akan dijadwalkan karena keterangannya dinilai krusial untuk membongkar aliran uang haram Rp2,6 miliar.

"Mangkir bukan jalan keluar hukum tak boleh kalah oleh jabatan, relasi atau pengaruh apa pun"tutupnya

(Redho)

PSN Sekolah Rakyat Kota Pasuruan Digugat: Aliansi Poros Tengah Laporkan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Korupsi ke Kejagung

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat (SR) di Kota Pasuruan kembali menuai sorotan serius. Aliansi Poros Tengah secara resmi menggelar audiensi terbuka dengan DPRD Kota Pasuruan, Senin (2/2/2026), sekaligus menyatakan telah mengadukan proyek bernilai Rp1,9 triliun itu ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Aliansi menilai proyek tersebut sarat pelanggaran, mulai dari ketiadaan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan DPRD, hingga dugaan kuat pelanggaran tata ruang, perlindungan lahan pertanian, penyimpangan teknis konstruksi, dan potensi kerugian keuangan negara.

Dalam forum resmi di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Aliansi menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi sawah produktif melalui penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam RTRW.
Ketentuan ini bukan sekadar administratif, melainkan instrumen hukum yang mengikat dan melindungi ketahanan pangan nasional.

“Sawah adalah aset strategis negara, bukan cadangan lahan proyek. Jika LP2B dan KP2B ditembus tanpa dasar hukum yang sah, itu bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi pelanggaran terhadap konstitusi dan masa depan ketahanan pangan bangsa,” tegas Saiful Arif, Ketua LSM M-BARA sekaligus perwakilan Aliansi Poros Tengah.

Ia menambahkan, pemaksaan proyek di atas lahan pertanian tanpa revisi RTRW yang sah telah menjadi preseden berbahaya di banyak daerah.

“Bukan hanya petani yang kehilangan ruang hidup, tetapi negara juga sedang merusak sistem pangan nasionalnya sendiri,” ujarnya.

DPRD Tak Boleh Berlindung di Balik Status Proyek Pusat Aliansi juga menolak keras anggapan bahwa karena PSN Sekolah Rakyat merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR, maka DPRD daerah tidak berwenang melakukan pengawasan.

Aktivis antikorupsi H. Faisol menegaskan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib dan Fungsi DPRD, parlemen daerah wajib melakukan pengawasan atas setiap proyek yang berada di wilayahnya.

“Proyek ini menggunakan ruang wilayah Kota Pasuruan, berdampak pada lingkungan, aset daerah, dan masyarakat. DPRD tidak boleh pasif atau berlindung di balik dalih ‘ini proyek pusat’,” tegas Faisol.

Menurutnya, DPRD memiliki instrumen resmi berupa rapat koordinasi, inspeksi mendadak (sidak), serta pemanggilan dinas dan pelaksana proyek untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai hukum dan spesifikasi teknis.

“Jika ditemukan indikasi pelanggaran atau korupsi, DPRD bahkan berkewajiban melaporkannya ke KPK, Kepolisian, atau Kejaksaan,” tambahnya.

Material Ilegal dan Ancaman Pidana Berat
Tak hanya soal tata ruang, Aliansi juga membeberkan dugaan serius terkait penggunaan material timbunan ilegal yang tidak sesuai izin komoditas maupun peruntukannya.

Menurut Aliansi, penggunaan material dari galian C ilegal dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Minerba, khususnya Pasal 158 dan 161, yang dapat berujung pidana penjara hingga 10 tahun dan denda besar bagi kontraktor maupun pihak-pihak yang terlibat.

“Ini bukan sekadar soal kualitas bangunan, tetapi soal kejahatan lingkungan, praktik korupsi, dan kerugian negara. Negara bisa dirugikan dari dua sisi: dari konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi dan dari sumber material yang ilegal,” tegas perwakilan Aliansi.

Dengan eskalasi laporan hingga ke Kejaksaan Agung, PSN Sekolah Rakyat Kota Pasuruan kini resmi memasuki babak baru sebagai proyek nasional yang tak lagi sekadar dipersoalkan di tingkat lokal, tetapi telah menjadi isu hukum dan integritas tata kelola negara.

 

(RED)

PSN Sekolah Rakyat Digugat: Negara Dituding Langgar Sistem Tata Ruang Sendiri

PASURUAN || Jejak-indonesia.id — Aliansi Poros Tengah melalui Ketua LSM M-BARA, Saiful Arif, menegaskan bahwa persoalan tata ruang dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat di Kota Pasuruan bukanlah isu administratif biasa, melainkan menyangkut integritas sistem hukum negara yang mengatur pemanfaatan ruang dari pusat hingga daerah.

Menurut Saiful, sejak diberlakukannya sistem RTRW dan RDTR terintegrasi secara nasional, tidak ada lagi ruang abu-abu bagi pemerintah daerah untuk menafsirkan peruntukan lahan secara sepihak. Seluruh kebijakan pemanfaatan ruang kini terkunci dalam satu sistem digital yang terhubung langsung dengan perizinan berusaha dan investasi negara.

“Ketika RTRW dan RDTR sudah terkunci dalam sistem nasional, maka setiap jengkal tanah punya status hukum yang tidak bisa dimanipulasi. Inilah yang sedang diuji dalam proyek PSN Sekolah Rakyat,” tegas Saiful (2/2/26).

Ia mengungkapkan, berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki aliansi, KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PKKPR untuk proyek tersebut memang diterbitkan, tetapi dengan berbagai persyaratan ketat yang bersifat mengikat secara hukum. Jika pembangunan fisik dilakukan sebelum seluruh prasyarat itu dipenuhi, maka hal tersebut bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan pelanggaran serius terhadap sistem perizinan nasional.

“KKPR bukan formalitas. Itu adalah izin hukum atas ruang. Kalau bangunan sudah berdiri sebelum kewajiban di dalam KKPR dipenuhi, maka negara sedang dipermainkan,” ujarnya.

Lebih jauh, Saiful menolak keras dalih bahwa status tanah sebagai Hak Pakai Pemerintah Kota Pasuruan dapat mengesampingkan aturan tata ruang. Menurutnya, hukum agraria dan tata ruang Indonesia secara tegas menyatakan bahwa tanah negara tetap tunduk pada RTRW, RDTR, dan rezim perizinan ruang.

“Tidak ada satu jengkal pun tanah republik ini yang boleh digunakan di luar hukum, meskipun atas nama pemerintah. Negara tidak boleh melanggar hukum yang dibuatnya sendiri,” kata Saiful.

Aliansi Poros Tengah menilai, jika proyek PSN yang seharusnya menjadi simbol kehadiran negara justru diduga melabrak tata ruang dan mekanisme perizinan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu proyek, tetapi wibawa negara dan kredibilitas hukum nasional.

“PSN seharusnya menjadi teladan kepatuhan hukum. Jika justru menabrak sistem tata ruang dan KKPR, itu bukan pembangunan, itu pembangkangan terhadap konstitusi ruang Indonesia,” pungkas Saiful Arif.​

 

(RED)

error: Content is protected !!