Sorry, we're closed Opens Selasa at 9:00 am

Bulan: Februari 2026

Ditreskrimum Polda Kepri Serta Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Lintas Provinsi

BATAM || Jejak-indonesia.id – Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa pembobolan rumah di kawasan perumahan Bandar Sri Mas, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., pada saat Konferensi Pers di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (2/2/2026).

Turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., M.M., Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H. Li., serta para Awak Media

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi kejahatan yang meresahkan.

“Polda Kepri dan Polresta Barelang berkomitmen untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan segera kami tindaklanjuti dengan langkah-langkah profesional dan terukur, seperti yang dilakukan terhadap kasus pencurian di kawasan Bandar Sri Mas ini,” ujar Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang mendapati rumahnya telah dibobol saat ditinggal berbelanja pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

"Berdasarkan laporan korban, para pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara membobol rumah korban saat dalam keadaan kosong dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Korban yang kembali ke rumah mendapati kondisi rumah telah dibobol dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti," jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp110 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Polda Kepri bersama dengan Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara profesional dan prosedural hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku di wilayah Bengkong Sadai dan Batu Aji. Polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat pelaku utama masing-masing berinisial IY, MI, SDN, dan AS, serta satu orang berinisial RH yang membantu menjual hasil kejahatan.

"Berdasarkan hasil pendalaman awal, para terduga pelaku juga diduga terlibat dalam beberapa tindak pidana serupa di wilayah Kota Batam, yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan. Dari seluruh rangkaian aksi kejahatan tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta," ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V. Sedangkan tersangka RH dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g jo Pasal 21 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tegas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggal, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan. Respons cepat dari masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan lingkungan,” tutup Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

*Polri Untuk Masyarakat*

Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabidhumas Polda Kepri

E-Mail: humaspoldakepri1@gmail.com
Telp/Fax: (0778) 7760038
Twitter: @poldakeprihumas
Facebook: Humas Polda Kepri
Instagram: @humaspoldakepri

SPPG Polres Pasuruan Kota Layani 1.635 Penerima Manfaat MBG di 11 Sekolah

PASURUAN || Jejak-indonesia.id - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pasuruan Kota Polda Jatim memulai program penyaluran makanan bergizi gratis (MBG) untuk pelajar di Kota Pasuruan Jawa Timur.

SPPG yang resmi dilaunching oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli bersama Bhayangkari Cabang Kota Pasuruan pada Rabu (28/01/2026) bulan lalu tersebut, mampu mendistribusikan MBG untuk 1.635 penerima manfaat di 11 sekolah.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uli mengatakan, Program MBG ini merupakan wujud komitmen Polri dalam mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesehatan generasi muda

"Dengan diluncurkannya program MBG dari Polres Pasuruan Kota Polda Jatim ini, menjadi langkah konkret Kepolisian dalam memperkuat pelayanan humanis, khususnya pada aspek kesehatan generasi muda," ujar AKP Titus, Senin (2/2/26).

Pada pelaksanaan perdana, penyaluran pertama diberikan kepada pelajar SMP Islam Kota Pasuruan yang berlokasi di Jalan KH. Abd. Hamid.

Para pelajar tampak antusias menerima paket makanan bergizi yang dibagikan oleh tim SPPG.

"Kami berharap melalui SPPG Polres Pasuruan Kota ini, para pelajar dapat memperoleh asupan gizi yang lebih baik sehingga mampu menunjang prestasi dan semangat belajar,"ujar AKBP Titus.

Selain meningkatkan kualitas kesehatan pelajar, AKBP Titus menyebut kegiatan ini juga dapat memperkuat hubungan humanis antara Polres Pasuruan Kota dan masyarakat.

"Kehadiran personel kepolisian di lingkungan sekolah membuka ruang komunikasi positif dan edukatif yang memberi kesan hangat bagi para pelajar," tambah AKBP Titus.

Polres Pasuruan Kota Polda Jatim memastikan bahwa program SPPG akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan merata dan tetap dalam pengawasan ketat dari ahli gizi. (*)

Polresta Malang Kota Dorong Rehabilitasi Korban Narkoba

MALANG || Jejak-indonesia.id – Polresta Malang Kota Polda Jatim tidak hanya fokus pada penindakan hukum terhadap peredaran narkotika, tetapi juga mengedepankan rehabilitasi bagi masyarakat yang terpapar penyalahgunaan narkoba.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan,langkah ini menjadi bagian dari strategi humanis untuk menyelamatkan korban.

"Selain dengan penindakan hukum tegas bagi pengedar, kami juga mendorong rehabilitasi bagi pengguna narkoba," ujar Kombes Putu Kholis, Senin (2/2/26).

Menurutnya, kebijakan rehabilitasi merupakan tindak lanjut arahan pemerintah, bahwa pengguna narkotika khususnya korban, harus lebih diutamakan pemulihan dibanding pemidanaan.

“Mereka para korban, maka kami mengupayakan rehabilitasi agar mereka bisa sembuh dan kembali produktif di masyarakat,” ujar Kombes Pol Putu Kholis.

Ia menjelaskan, rehabilitasi bukan sekadar pengobatan, tetapi bagian dari upaya strategis Polresta Malang Kota Polda Jatim dalam memutus rantai permintaan narkoba.

Dengan memulihkan korban dari ketergantungan, potensi pasar narkotika dapat ditekan sehingga peredaran ikut melemah.

“Dengan rehab penyalahguna narkotika, diharapkan bisa memutus rantai permintaan (demand reduction), selain menyembuhkan juga mencegah korban terlibat Narkoba.”tambah Kombes Putu.

Dalam pelaksanaannya, Polresta Malang Kota Polda Jatim bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), pemerintah daerah, tenaga kesehatan, hingga unsur sosial-keagamaan.

Polresta Malang Kota juga membentuk tim asesmen terpadu yang bertugas menilai apakah seorang pengguna layak mendapatkan rehabilitasi.

“Tim asesmen terpadu yang melibatkan berbagai pihak dan menjadi rujukan kami. Lokasi rehab termasuk pondok pesantren yang memiliki pendekatan rohani dan religi untuk memulihkan korban narkoba,” jelas Putu Kholis.

Selain rehabilitasi, Polresta Malang Kota Polda Jatim juga memperkuat langkah edukasi dan sosialisasi sebagai bagian dari memutus rantai distribusi (supply reduction).

Kampanye anti narkoba digencarkan di lingkungan kampus, sekolah, serta melalui kegiatan sambang kampung di wilayah yang dinilai rawan peredaran narkotika.

“Warga Kota Malang ini majemuk. Kami tingkatkan kerja sama dan mengajak kampus-kampus untuk edukasi serta kampanye anti narkoba," terang Kombes Putu.

Di beberapa titik rawan, Polresta Malang Kota juga menyentuh dengan kegiatan yang menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba.

Kapolresta Malang Kota mengajak seluruh elemen masyarakat aktif berperan dalam pemberantasan narkoba, termasuk melaporkan ke layanan cepat Polri 110 atau di Jogo Malang Presisi 0811-1272-000 apabila ada anggota keluarga atau lingkungan yang membutuhkan rehabilitasi.

“Ayo laporkan jika menemukan penyalahgunaan narkotika agar bisa kita tindaklanjuti dengan pendekatan yang tepat, tidak selalu penjara, tetapi juga pemulihan,” pungkasnya.(*)

Polres Pelabuhan Tanjungperak Ungkap Peredaran Narkoba Amankan Residivis Pengedar

TANJUNGPERAK || Jejak-indonesia.id - Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali membuahkan hasil. Seorang residivis kasus narkoba berinisial SR kembali harus berhadapan dengan hukum setelah ditangkap aparat kepolisian karena diduga kuat berperan sebagai bandar narkotika jenis shabu.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan SH MH mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan Jalan Bogen, Surabaya.

"Dari lokasi tersebut kami mengamankan SR (58) beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkotika golongan I," kata AKP Putra, Sabtu (31/1/26)

Tersangka SR diketahui bukan kali pertama terlibat dalam perkara serupa.

Ia tercatat sebagai residivis kasus narkotika pada tahun 2011 dan sempat menjalani hukuman penjara selama empat tahun sebelum bebas pada 2014.

"SR kembali terlibat dalam jaringan peredaran shabu di lingkungan tempat tinggalnya," tutur AKP Putra.

Selain tersangka SR, anggota juga mengamankan Tiga tersangka lain masing-masing berinisial NR, BP, dan AF yang seluruhnya berdomisili di Jalan Bogen Surabaya.

Ketiganya diduga sebagai pembeli sekaligus pengguna narkotika yang memperoleh shabu dari SR secara patungan.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 17 plastik klip berisi shabu dengan total berat bruto sekitar 31,62 gram," terang AKP Putra.

Selain itu Polisi juga menemukan timbangan digital, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp500 ribu, sebuah skrop dari sedotan, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor Honda Beat warna hijau yang digunakan tersangka dalam aktivitasnya.

AKP Putra menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, saabu tersebut diperoleh SR dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Barang haram itu kemudian dipaketkan ulang ke dalam puluhan klip kecil dengan variasi berat dan harga sebelum diedarkan kepada para pembeli.

Untuk menghindari kecurigaan, SR menyimpan seluruh paket shabu di dalam jok sepeda motornya.

"Setiap kali ada pembeli, ia langsung mengambil paket tersebut dari kendaraan yang digunakannya sehari-hari," jelas AKP Putra.

AKP Putra mengungkapkan bahwa SR telah menerima pasokan shabu dari pemasok yang sama sebanyak tiga kali sejak Desember 2025.

Dalam setiap gram shabu yang berhasil diedarkan, SR meraup keuntungan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu.

Sementara itu, terhadap NR, BP, dan AF, petugas melakukan tes urine melalui Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Hasilnya menunjukkan ketiganya positif mengandung methamphetamine, menandakan telah mengonsumsi narkotika jenis shabu.

"Untuk Tiga tersangka pengguna, dilakukan asesmen terpadu di Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya untuk di lakukan rehabilitasi," pungkasnya. (*)

PETI Menggila di Kebun Raya Megawati, Elo Korua Diduga Kebal Hukum: APH Polres Mitra Dinilai Mandul

Minahasa Tenggara || Jejak-indonesia.id — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Kebun Raya Megawati, Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kian menggila dan berlangsung secara terbuka. Ironisnya, praktik ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara ini terkesan luput dari penindakan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Minahasa Tenggara.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas tambang ilegal masih berjalan tanpa hambatan, menggunakan alat berat dan metode yang berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran air, serta degradasi kawasan yang seharusnya dilindungi. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan anggapan bahwa pihak-pihak tertentu di balik PETI tersebut kebal hukum.

Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia (GTI) dengan tegas menyoroti lemahnya penegakan hukum di Minahasa Tenggara. Ia menilai aparat terkait terkesan “diam dan menutup mata” terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang sudah berlangsung lama dan diketahui publik.

“PETI di lokasinya mafia tambang milik dari Elo Korua bukan lagi isu baru. Aktivitasnya terang-terangan, dampaknya nyata, tapi penindakan nihil. Ini menimbulkan pertanyaan serius: ada apa dengan APH di Minahasa Tenggara?” tegas Ketua Umum GTI.

Menurutnya, pembiaran PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan negara dan masyarakat. Negara berpotensi kehilangan pendapatan dari sektor pertambangan, sementara masyarakat harus menanggung dampak lingkungan jangka panjang.

GTI mendesak Kapolda Sulawesi Utara dan Mabes Polri untuk turun tangan langsung melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di kawasan Kebun Raya Megawati, serta memeriksa kinerja Polres Minahasa Tenggara yang dinilai gagal menjalankan fungsi penegakan hukum.

Selain itu, GTI juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, sekaligus memastikan kawasan tersebut mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Minahasa Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas PETI di lokasinya mafia tambang Elo Korua. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna menjaga keberimbangan informasi.

Tim.

error: Content is protected !!