We're open Closes at 5:00 pm

Bulan: Januari 2026

Polda Kepri Imbau Masyarakat Bijak Bermendsos, Jaga Persatuan Dan Kamtibmas

BATAM || Jejak-indonesia.id - Menyikapi berkembangnya informasi di media sosial pasca aksi unjuk rasa di kawasan BP Batam, Polda Kepri mengimbau seluruh Lapisan masyarakat Kepri agar tetap bijak, cerdas, dan bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital, demi menjaga persatuan serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Kamis(29/1/2026).

Polda Kepri melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus mengintensifkan patroli siber guna mencegah penyebaran informasi hoaks, provokatif, maupun bermuatan ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital tetap harus diiringi dengan tanggung jawab hukum dan etika.

“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapat, namun tidak dibenarkan menyebarkan narasi kebencian, fitnah, atau konten yang dapat memecah persatuan,” Ujar Kabidhumas Polda Kepri.

Dalam hasil pemantauan patroli siber, petugas menemukan sejumlah akun yang terindikasi menyebarkan komentar dan narasi bernuansa SARA pasca aksi unjuk rasa. Menyikapi hal tersebut, Polda Kepri mengedepankan langkah preventif dan edukatif melalui pengiriman Peringatan Virtual Polisi (PVP) kepada pemilik akun.

Langkah ini bertujuan memberikan pemahaman hukum agar masyarakat tidak terjerumus pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang sejak tanggal 2 Januari 2026 telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif. Namun apabila peringatan tidak diindahkan dan pelanggaran terus dilakukan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kabidhumas Polda Kepri.

Polda Kepri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat, damai, dan produktif dengan:

1. Tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya;
2. Memverifikasi sumber berita sebelum membagikan;
3. Menghindari komentar bernada kebencian dan SARA;
4. Mengutamakan persatuan dan kondusivitas daerah.

“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tugas bersama seluruh masyarakat,” tutup Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, baik di ruang nyata maupun di ruang digital. Melalui patroli siber yang berkelanjutan serta pendekatan edukatif dan humanis, Polda Kepri berharap masyarakat dapat semakin cerdas dalam bermedia sosial, sehingga tercipta situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Kepri.

*Polri Untuk Masyarakat*

Bidang Humas Polda Kepri

Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.
Kabid Humas Polda Kepri

E-Mail: humaspoldakepri1@gmail.com
Telp/Fax: 0778-7760038
Twitter: @poldakeprihumas
FB: Humas Polda Kepri
IG: @humaspoldakepri

Kapolda dan Kabid Humas, Respon Agus Flores, Agenda Awal Tahun di Polda Jabar

BANDUNG || Jejak-indonesia.id – Ketua Umum Perkumpulan Wartawan (PW) Fast Respon Nusantara (FRN) Counter Polri, Agus Flores, memimpin rapat evaluasi awal tahun bersama jajaran pengurus pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jawa Barat, Kamis (29/1/2026), mulai pukul 14.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Rapat evaluasi tersebut menjadi agenda awal konsolidasi organisasi PW FRN Counter Polri pada tahun 2026 dan diawali dari Polda Jawa Barat sebagai wilayah strategis. Selanjutnya, kegiatan serupa direncanakan akan dilaksanakan secara berkelanjutan di sejumlah Polda lainnya di Indonesia.

Dalam arahannya, Agus Flores menekankan pentingnya menumbuhkan semangat patriotisme dan loyalitas organisasi sebagai wadah wartawan yang berperan sebagai mitra strategis Polri dalam penyampaian informasi kepada publik. Ia juga menegaskan komitmen agar seluruh wartawan Fast Respon menjunjung tinggi profesionalisme, etika jurnalistik, dan integritas dalam setiap pemberitaan.

“Evaluasi ini menjadi momentum awal untuk memperkuat soliditas organisasi, meningkatkan kualitas sumber daya wartawan melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW), serta memastikan setiap produk jurnalistik berada dalam koridor yang profesional dan bertanggung jawab,” ujar Agus Flores.

Selain itu, Agus Flores juga menekankan pentingnya mekanisme kontrol internal, di mana setiap pemberitaan yang akan dimuat perlu melalui pengawasan organisasi guna menjaga akurasi dan kredibilitas media yang tergabung dalam PW FRN Counter Polri.

Rapat evaluasi ini turut dirangkaikan dengan silaturahmi bersama jajaran Humas Polda Jawa Barat. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Jawa Barat melalui Kabid Humas memberikan arahan agar PW FRN Counter Polri terus menumbuhkan nilai-nilai patriotisme dan menjaga loyalitas sebagai organisasi yang bersinergi dengan Polri.

Kapolda Jabar juga berharap PW FRN Counter Polri senantiasa konsisten mendukung tugas-tugas Polri melalui pemberitaan yang berimbang, edukatif, dan beretika.

Selain agenda rapat, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk memantau keberadaan serta kesiapan Kantor Sekretariat DPW PW FRN Counter Polri Jawa Barat di Kota Bandung, sebagai bagian dari penguatan struktur dan konsolidasi organisasi di daerah.

Agus Flores menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kabid Humas Polda Jabar atas sambutan dan fasilitas yang diberikan, sehingga rapat evaluasi awal tahun wartawan Fast Respon Nusantara dapat berjalan dengan lancar.

Dengan dimulainya evaluasi dari Polda Jawa Barat, PW FRN Counter Polri menegaskan komitmennya untuk melanjutkan agenda serupa di Polda-Polda lain sebagai langkah strategis memperkuat organisasi dan meningkatkan kualitas pemberitaan sepanjang tahun 2026.***

Hak Tanah Dilepas Sejak 1962, Sertifikat Terbit 1995: Fakta Mafia Tanah Terungkap di Pengadilan

MINAHASA || Jejak-indonesia.id — Persidangan perkara dugaan penyerobotan tanah yang melibatkan empat orang terdakwa di Pengadilan Negeri Manado mengungkap sejumlah fakta penting terkait sejarah panjang dan status hukum objek tanah yang disengketakan.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar dua jam tersebut, para saksi yang dihadirkan oleh pihak terdakwa memberikan keterangan meringankan. Dua orang saksi, termasuk seorang saksi berusia 83 tahun, mengungkap bahwa tanah yang dilaporkan sebagai objek penyerobotan memiliki riwayat pelepasan hak sejak era 1960-an.

Para saksi menjelaskan bahwa tanah tersebut awalnya merupakan tanah eigendom (hak milik Barat) atas nama Van Hessen. Pada Februari 1962, Kepala Biro Agraria yang saat itu berada di bawah Departemen Dalam Negeri atas nama Bupati, menerbitkan Surat Pelepasan Hak atas tanah bekas eigendom tersebut kepada masyarakat yang telah menggarapnya.

Pelepasan hak itu, menurut saksi, dilakukan dalam konteks kondisi sosial pasca pergolakan Permesta. Saat itu, masyarakat penggarap disebut membantu pemilik tanah dengan menyediakan bahan makanan, sehingga kemudian diberikan hak untuk menguasai dan mengelola tanah tersebut.

Sengketa Berulang dan Putusan Bebas
Saksi juga mengungkap bahwa sengketa atas tanah ini telah berulang kali terjadi. Sejumlah pihak sebelumnya pernah menempuh jalur hukum, di antaranya:
Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang sempat melaporkan perkara pidana terkait tanah tersebut.

Pemungut Cukai yang pernah mengajukan gugatan.

Pada tahun 1999, laporan pidana serupa kembali diajukan terhadap masyarakat penggarap.

Namun, seluruh upaya hukum tersebut berakhir dengan putusan bebas bagi masyarakat penggarap, karena pihak pelapor tidak mampu membuktikan kepemilikan mutlak atas objek tanah yang disengketakan.

Sertifikat Hak Milik Tahun 1995 Dipersoalkan
Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 1995 atas nama pihak lain (Mumu Cs), meskipun tanah tersebut telah dilepaskan kepada masyarakat sejak tahun 1962.

Kuasa hukum para terdakwa menyatakan bahwa sertifikat tersebut kini menjadi objek laporan pidana, dengan dugaan sejumlah pelanggaran hukum, antara lain:

Dugaan pemalsuan surat yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat, yang dilaporkan terhadap Kepala BPN Kabupaten Minahasa sebagai pihak yang diduga menggunakan surat palsu.

Dugaan pemberian keterangan palsu oleh Jemmy Wijaya dan Raisya Wijaya selaku Direktur PT Buana Propertindo Utama.

Dugaan penggunaan Akta Jual Beli (AJB) palsu.

Pelaporan tersebut didasarkan pada temuan bahwa surat keterangan yang digunakan untuk konversi tanah berasal dari desa yang tidak sesuai, sementara objek tanah berada di desa lain.

Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menyoroti beberapa poin penting, antara lain:

Keabsahan SHM tahun 1995 dinilai patut dipertanyakan karena adanya Surat Pelepasan Hak tahun 1962 yang terbit lebih dahulu.

Saat ini terdapat gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Perkara Nomor 19/2025 yang masih dalam proses banding.

Secara hukum, masyarakat tidak seharusnya kembali diadili atas perkara serupa yang sebelumnya telah diputus bebas.

Kuasa hukum juga menyinggung adanya dugaan diskriminasi serta indikasi praktik mafia tanah yang diduga telah berlangsung lama.

Sidang tersebut turut dihadiri dan direkam oleh sejumlah media. Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta laporan dugaan pemalsuan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, sehingga dapat menjatuhkan putusan yang adil dan objektif.

Keempat terdakwa saat ini tidak ditahan, mengingat ancaman pidana dari pasal yang didakwakan serta pertimbangan yuridis lain yang dinilai menguntungkan pihak terdakwa.

Kaperwil Sulut : Marflien

Diduga Cemarkan Nama Baik Lewat WhatsApp, Pemred Datacyber.id Tempuh Jalur Hukum di Polrestabes Surabaya

SURABAYA || Jejak-indonesia.id – Pemimpin Redaksi media Datacyber.id, Eko Andhika Saputra, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan media elektronik yang diduga dilakukan oleh Pemimpin Redaksi media MimbarDemokrasi.com berinisial Z ke Polrestabes Surabaya.

Laporan tersebut berkaitan dengan peristiwa penyebaran sebuah foto yang dinilai tidak pantas di dalam grup WhatsApp bernama Vanguard, yang diketahui beranggotakan ratusan jurnalis dan pimpinan media dari berbagai daerah, termasuk Eko Andhika Saputra (Eas).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.44 WIB, ketika Z diduga mengirimkan sebuah foto ke dalam grup Vanguard disertai keterangan yang disebut sebagai bentuk “candaan”.

Namun, menurut Eas, foto tersebut sama sekali tidak memiliki konteks kerja jurnalistik, tidak beretika, dan berpotensi merusak kehormatan pribadi.

“Foto itu dikirim ke grup yang berisi banyak jurnalis. Meski disebut candaan, tetapi tidak pantas dan bisa menimbulkan tafsir negatif terhadap saya secara pribadi,” ujar Eas saat memberikan keterangan.

Picu Konflik Rumah Tangga
Masalah menjadi serius ketika foto yang beredar tersebut diketahui oleh istri Eas. Akibatnya, muncul kesalahpahaman yang cukup berat di dalam rumah tangga.

Setelah melihat foto itu, istri Eas tersulut emosi dan merasa keberatan karena dinilai dapat merusak nama baik, kehormatan, serta keharmonisan keluarga.

“Akibat peristiwa itu hampir terjadi pertengkaran rumah tangga yang bisa berdampak pada stabilitas keluarga dan psikologis kami,” jelas Eas.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi juga menyangkut etika pers, profesionalisme jurnalis, serta tanggung jawab penggunaan teknologi informasi.

Dinilai Langgar Etika Pers dan Hukum
Menurut Eas, tindakan penyebaran foto tersebut telah melampaui batas etika profesi jurnalis dan berpotensi melanggar ketentuan hukum tentang privasi, pencemaran nama baik, serta penyalahgunaan media elektronik.

Atas dasar itu, ia melaporkan kejadian tersebut dengan mengacu pada KUHP Baru, khususnya Pasal 441 yang mengatur tentang pemberatan hukuman atas penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sarana teknologi informasi.

Sebagaimana tertuang dalam ketentuan:
(1) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 sampai dengan Pasal 439 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika dilakukan dengan sarana teknologi informasi.

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 dapat ditambah 1/3 (satu per tiga) jika yang dihina atau difitnah adalah seorang pejabat yang sedang menjalankan tugasnya yang sah.
Eas menilai, penyebaran konten yang merugikan melalui grup WhatsApp termasuk kategori penggunaan teknologi informasi yang dapat dikenakan pemberatan hukuman.

Dalam laporannya, Pemimpin Redaksi Datacyber.id juga berharap agar perkara tersebut mendapat perhatian serius dari jajaran Polrestabes Surabaya.

Ia secara khusus menyampaikan harapan kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie dan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Dr. Edy Herwiyanto, S.H., M.H., M.Kn agar laporan tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.

“Saya berharap laporan ini mendapat atensi serius agar menjadi pembelajaran bersama, khususnya bagi insan pers, supaya tetap menjaga etika, kehormatan, dan profesionalisme di ruang digital,” tegas Eas.

Jadi Pembelajaran Insan Pers
Eas juga menekankan bahwa dunia jurnalistik harus menjunjung tinggi nilai kehormatan, bukan hanya dalam pemberitaan, tetapi juga dalam komunikasi internal antarjurnalis.

“Grup wartawan seharusnya menjadi ruang profesional, bukan tempat menyebar konten yang berpotensi mencederai nama baik orang lain,” katanya.

Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh insan pers agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi informasi dan media sosial, terutama dalam lingkungan kerja jurnalistik yang menjunjung tinggi kode etik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Surabaya masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang disampaikan oleh Pemimpin Redaksi Datacyber.id tersebut.

(Red)

Subdit PPA dan PPO Polda Banten Bahas Perlindungan Generasi Bangsa dalam Talkshow RRI Banten

SERANG || Jejak-indonesia.id – Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pencegahan Perdagangan Orang (PPO) Ditreskrimum Polda Banten menjadi narasumber dalam kegiatan talkshow di Radio Republik Indonesia (RRI) Banten yang dilaksanakan pada Rabu (28/01/2026).

Kegiatan ini menghadirkan AKBP Irene, S.I.K., Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Banten, dengan dipandu oleh penyiar RRI Banten, Hasniar Rahmawati.

Talkshow yang mengusung tema “Peran Subdit PPA dan PPO Polda Banten dalam Menyiapkan Generasi Bangsa” tersebut membahas berbagai isu strategis terkait perlindungan perempuan dan anak, serta upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Provinsi Banten.

Dalam pemaparannya, AKBP Irene, S.I.K. menegaskan bahwa penanganan kasus PPA dan PPO tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban melalui pendekatan yang humanis dan berkeadilan. Ia menyampaikan bahwa perempuan dan anak harus mendapatkan rasa aman sejak tahap awal pelaporan hingga proses penyidikan.

AKBP Irene juga memberikan himbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan pendidik, agar lebih peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak dari hal-hal sensitif, termasuk pentingnya edukasi seksual yang tepat, sesuai usia, dan berlandaskan nilai moral serta budaya. Menurutnya, edukasi seksual bukanlah hal yang tabu, melainkan bentuk pencegahan agar anak dan perempuan mampu mengenali batasan tubuh, memahami risiko kekerasan seksual, serta berani melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan yang menyimpang.

“Edukasi seksual yang benar sejak dini sangat penting sebagai benteng perlindungan. Dengan pemahaman yang baik, anak dan perempuan dapat lebih waspada, berani berkata tidak, dan segera mencari bantuan ketika berada dalam situasi yang mengancam,” ujar AKBP Irene.

Lebih lanjut, AKBP Irene menyoroti tantangan perlindungan perempuan dan anak di era digital, di mana ancaman kekerasan dan eksploitasi juga marak terjadi melalui media sosial dan platform daring. Oleh karena itu, selain penegakan hukum, Subdit PPA dan PPO Polda Banten terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk sekolah, tokoh masyarakat, dan keluarga.

Melalui talkshow ini, Polda Banten berharap masyarakat semakin memahami peran kepolisian dalam perlindungan perempuan dan anak, serta tidak ragu untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan atau indikasi tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di lingkungan sekitarnya.

Kegiatan talkshow di RRI Banten tersebut menjadi salah satu upaya Polda Banten dalam menyampaikan pesan edukatif kepada masyarakat luas sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bermartabat demi masa depan generasi bangsa. (Bidhumas)

error: Content is protected !!